Kamis, 04 Oktober 2012

jawaban dakwaan jpu



SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 3

1.Jumlah yang dijadikan terdakwa  terhadap anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul  periode 1999-2004  berjumalh 33 orang ;
Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode 1999-2004 .
Oleh sebab itu dakwaan primair   yang menunjukan jumlah dakwaan kepada 33 orang adalah tidak  benar.

SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 5


2.Tentang Tunjangan Operasional Fraksi
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan MPR,DPR dan DPRD
Pasal 37 ayat ( 4 ) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 )
                              DPR,dan DPRD  membentuk Fraksi-Fraksi

Ayat ( 5 ) Pelaksanaan ketentuaan sebagaimana yang dimaksud ayat ( 1) ayat ( 2 ) aayat ( 3 ) dan      
                ayat ( 4 )  diatur dalam Tata Tertib MPR,DPR , dan DPRD

Pasal 40 Peraturan Tata Tertib MPR,DPR , dan DPRD dit4entukan tersendiri oleh masing –
              masing lembaga tersebut



PP NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNA TATA TERTIB DPRD
Pasal 41
Ayat (1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan TNI/POLRI yang diangkat.
Pasal 42 Fraksi mempunyai tugas :
 a.Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi;
b. meningkatkan kwalitas , kemampuan , efisiensi , dan efektifitas kerja paara anggota;
c.melaksanakan kegiatan penyaringan dan penetapan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah .
Pasal 43 Fraksi-fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD mengebai hal –hal yang dianggap perlu , berkenaaan dengan bidang tugas DPRD , diminta atau tidak diminta.

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD

PASAL 34  AYAT ( 3 ) Huruf G
Ayat (3 ) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) ,
g.Menentukan anggaran DPRD

PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimana yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hak anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 19 Ayat ( 1 ) Huruf  G
DPRD Mempunyai Hak  :
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD ; Dan

Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.

selanjutnya ditegaskan dalam
KEPUTUSAN  DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 7/KPTS/2002 Tentang PERATURAN TATA TERTIB DPRD GUNUNGKIDUL
Pasal 65 ayat ( 2) Dalam melaksanakan tugas , Frakssi-fraksi berhak mendapat bantuan , sarana-
                             prasarana dan teknis administrasi dari sekretariat DPRD.

Itulah dasar hukum yang dijadikan payung bukum dalam pengeplotan anggaran tentang tunjangan Fraksi.
Adapun  seluruh anggota DPRD periode 1999-2004 dalam menerima pos anggaran tersebut didalam pertanggung jawabannya hanya menandatangani daftar penerimaan uang yang disajikan oleh bendahara sekretariat Dewan  dan tanpa disertai buk-bukti penggunaanya   dikarenakan :
1.      Tidak ada perintah dari sekretaris DPRD  maupun dari bendahara sekretariat DPRD untuk menyerahkan  bunkti bukti yang diperuntukkannya..


BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP.


PP NOMOR 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan  : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anmggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat ( 1 ) yang menyatakan :  Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.


PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 25 ayat ( 3 ) : Setiap pembebanan APBD harus didasarkan bukti-bukti lengkap yang sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata  Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal  ( 5 )  : Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak  yang menagih.


JAWAB  KAMI  : TTG BUKTI-BUKTI YG LENGKAP

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hka anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi

-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD 
Pasal 80 Huruf H
Anggota DPRD Kabupaten / Kota Mempunyai Hak:
E.Membela Diri
H.Keuangan Dan Administrasi





-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul


Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku



Berdasarkan  setiap anggota DPRD itu mempunyai hak hak  yang Telah jelas  hak Administrasi   penerimaan  hak keuangan  bagi tiap tiap Anggota DPRD  , Secara ketugasan dalam melaksanakan hak itu Telah di atur oleh  sekretariat dewan  yang Telah menyiapkan  bukti pembayaran  tunjangan  di strok gaji dari bendahara sekretariatan dewan  yang dalam proses  penerimaan tunjangan  kami menandatangani daftar strok gaji yang tersaji di Bendahara  sekretariatan dewan  , sedangkan proses pembayaran tunjangan dan biaya  di POS  Anggaran DPRD itu Telah  melalui  pengkajian khusus dari tiem pejabat eksekutif dari  :

1.Pejabat BAPPEDA KABUPATEN Gunungkidul
2.Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul
3Pejabat bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul
4.Pejabat Bagian Keuangan Sekretaris  Daerah Kabupaten Gunungkidul
5.Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul

Jadi kami sebelum menerima tunjangan dan bantuan biaya   di pos anggaran DPRD itu sudah melalui lima ( 5 ) tingkatan prosedur dan sudah melalui tiem penguji Surat PERINTAH Membayar Uang yang ini kewenangannya ada di eksekutif  baru bisa kami terima tunjangan dan bantuan biaya tersebut
Keputusan Bapati nomor : 02 /KPTS / 2003  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH RUTIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGRAN 2003
PASAL 25 AYAT ( 1 ) Pembayaran –pembayarn atas beban anggaran Belanja Daerah dapat
dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara ( UUDP=Uang untuk dipertanggungjawabkan )

ayat ( 2 ) Pembayaran sebagai beban tetap didalamnya untuk
a.       Belanja Pegawai termasuk pension, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon , ganjaran,subsidi  dan sumbangan , Bantuan , angsuran  hutang dan bunga dalam anggaran belanja rutin.

Keputusan Bapati nomor : 19 /KPTS / 2004  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA DAN PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004
PASAL 46 .Setiap transaksibelanja yang dilakukan pemegang kas harus diketahui oleh pengguna anggaran dengan membubuhkan tanda tangan .

Pasal 47 ayat ( 1) Untuk melaksanakan pengisian kas unit kerja , pengguna anggaran mengajukan SPP kepada Badan Keuangan Daerah
 
Ayat ( 2) SPP sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dapat diajukan setelah SKO DITERBITKAN ,DISERTAAI DENGAN PENGANTAR SPP  dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja.

Ayat ( 3 ) Pengajuan Pengeluaran kas untyuk bebban tetap pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP BEBAN TETAP ( SPP – BT)

Aayat ( 4 ) Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian kas pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisina Kas ( SPP- PK )


Pasal 48
Ayat ( 1) Transaksi Pembayaran Beban Belanja Daerah dapat dilakukan denganm BEBAN TETAP  atau pengisian Kas

Ayat ( 2 ) Transaksi BEBAN TEAP dapat dilakukan untuk pembayaran :
a.BELANJA PEGAWAI
b.Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon
c. Belanja Bagi Hasil  dan BANTUAN –BANTUAN .


SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 7


3.Tentang  biaya pemeliharaan kesehatan

Mengenai Asuransi Jiwa 

Sebagai Konsekwensi Sebagai Anggota DPRD  Yang banyak resiko dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangannya  maka berdasar :

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD

PASAL 34  AYAT ( 3 ) Huruf  C dan Huruf G ayat  (4) HURUF C
Ayat (3 ) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) ,
g.Menentukan anggaran DPRD


PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hak anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 19 Ayat ( 1 ) Huruf  G
DPRD Mempunyai Hak  :
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD ; Dan

Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.

Juga Dalam Menjalankan Kinerja Anggota DPRD Mengalami Banyak Resiko Dalam Menjalankan Tugas dan kewenangannya  Yang Ini Menyangkut  Keselamatan Jiwa  Setiap Anggota DPRD , Maka Dianggarkan Asuransi Jiwa :
-Yanarti  hal ini Aturan Khusunya  Dari Depdagri Yang Mengaturnya . Atas Surat Yanarti Bernomor 772/Dir.Adm-IX/1999 Tertangal 22 September 1999   Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 3 Ayat ( 2 ) Permendagri Nomor 2 Tahun 1999 Jo Permendagri  Nomor 5 Tahun 1996  .

-          Dan Dalam Hal Penganggaran Di Pos DPRD Besaran Anggaran Tidaklah Dibatasi Oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 4 Tahun 1999 . Melainkan Sepanjang Gubernur Menilai Aspek Kemampuan Daerah Dapat Memenuhi Pembiayaan Anggaran Tersebut , Maka Aspek Kepatutan Harus Dianggap Telah Terpenuhi , Memperhatikan Kepada Pasal 78 Ayat ( 1 ) UU Nomor 22 Tahun 1999.
-          Bahwa , Dengan Demikian Bila Kepala Daerah / Gubernur Telah Mengesahkan Peraturan Daerah Mengenai APBD , Maka Secara Hukum Kemampuan Daerah Dipandang Mampu Mengeluarkan Segala Pembiayaan Termasuk Biaya Di Pos DPRD Kabupaten Gunungkidul  Tahun Anggaran 2003 Dan Tahun Anggaran 2004 , Sesuai Tugasnya Dalam Pasal 43 Huruf G     UU Nomor 22 Tahun 1999.

PP NOMOR 105 TAHUN 2000 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
PASAL 10 AYAT(2 ) Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja

KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 PASAL 29 AYAT ( 2 )
Surplus Anggaran Sebagai Dimaksud Pada Ayat ( 1 ) Terjadi Apabila Anggaran Pendapatan Daerah Lebih Dari Anggaran Belanja Daerah


BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP.


PP NOMOR 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan  : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anmggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat ( 1 ) yang menyatakan :  Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.


PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 25 ayat ( 3 ) : Setiap pembebanan APBD harus didasarkan bukti-bukti lengkap yang sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata  Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal  ( 5 )  : Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak  yang menagih.


JAWAB  KAMI  : TTG BUKTI-BUKTI YG LENGKAP

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hka anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi

-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD 
Pasal 80 Huruf H
Anggota DPRD Kabupaten / Kota Mempunyai Hak:
E.Membela Diri
H.Keuangan Dan Administrasi





-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul


Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku



Berdasarkan  setiap anggota DPRD itu mempunyai hak hak  yang Telah jelas  hak Administrasi   penerimaan  hak keuangan  bagi tiap tiap Anggota DPRD  , Secara ketugasan dalam melaksanakan hak itu Telah di atur oleh  sekretariat dewan  yang Telah menyiapkan  bukti pembayaran  tunjangan  di strok gaji dari bendahara sekretariatan dewan  yang dalam proses  penerimaan tunjangan  kami menandatangani daftar strok gaji yang tersaji di Bendahara  sekretariatan dewan  , sedangkan proses pembayaran tunjangan dan biaya  di POS  Anggaran DPRD itu Telah  melalui  pengkajian khusus dari tiem pejabat eksekutif dari  :

1.Pejabat BAPPEDA KABUPATEN Gunungkidul
2.Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul
3Pejabat bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul
4.Pejabat Bagian Keuangan Sekretaris  Daerah Kabupaten Gunungkidul
5.Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul

Jadi kami sebelum menerima tunjangan dan bantuan biaya   di pos anggaran DPRD itu sudah melalui lima ( 5 ) tingkatan prosedur dan sudah melalui tiem penguji Surat PERINTAH Membayar Uang yang ini kewenangannya ada di eksekutif  baru bisa kami terima tunjangan dan bantuan biaya tersebut
Keputusan Bapati nomor : 02 /KPTS / 2003  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH RUTIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGRAN 2003
PASAL 25 AYAT ( 1 ) Pembayaran –pembayarn atas beban anggaran Belanja Daerah dapat
dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara ( UUDP=Uang untuk dipertanggungjawabkan )

ayat ( 2 ) Pembayaran sebagai beban tetap didalamnya untuk
a.       Belanja Pegawai termasuk pension, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon , ganjaran,subsidi  dan sumbangan , Bantuan , angsuran  hutang dan bunga dalam anggaran belanja rutin.

Keputusan Bapati nomor : 19 /KPTS / 2004  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA DAN PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004
PASAL 46 .Setiap transaksibelanja yang dilakukan pemegang kas harus diketahui oleh pengguna anggaran dengan membubuhkan tanda tangan .

Pasal 47 ayat ( 1) Untuk melaksanakan pengisian kas unit kerja , pengguna anggaran mengajukan SPP kepada Badan Keuangan Daerah
 
Ayat ( 2) SPP sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dapat diajukan setelah SKO DITERBITKAN ,DISERTAAI DENGAN PENGANTAR SPP  dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja.

Ayat ( 3 ) Pengajuan Pengeluaran kas untyuk bebban tetap pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP BEBAN TETAP ( SPP – BT)

Aayat ( 4 ) Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian kas pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisina Kas ( SPP- PK )


Pasal 48
Ayat ( 1) Transaksi Pembayaran Beban Belanja Daerah dapat dilakukan denganm BEBAN TETAP  atau pengisian Kas

Ayat ( 2 ) Transaksi BEBAN TEAP dapat dilakukan untuk pembayaran :
a.BELANJA PEGAWAI
b.Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon
c. Belanja Bagi Hasil  dan BANTUAN –BANTUAN .






SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 9


4.Pembelian BBM DAN PELUMAS

Hal ini berpedoman pada  :
-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD


PASAL 34  AYAT ( 3 ) Huruf  C dan Huruf G
Ayat (3 ) Untuk melaksanakan tugas dan wewenagn sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) ,DPRD mempunyai hak :
c.Mengadakan penyelidikan
g.Menentukan anggaran DPRD

PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hak anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 18 Ayat ( 1 ) Huruf E
DPRD Mempunyai Tugas Dan Wewenang
E.Bersama Dengan Gubernur , Bupati Atau Walikota Menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ;

Pasal 19 Ayat ( 1 ) Huruf C  Huruf  G Dan Huruf H
DPRD Mempunyai Hak  :
C.Mengadakan Penyelidikan
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD ; Dan
H .Menetapkan Peraturan Tata Tertib Dprd.

Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.

Pasal 78 Ayat ( 1 )
Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Dan DPRD Dibiayai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD )

Pasal 86
( 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir
(3 )Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daewrah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun Anggaran yang bersangkutan.
( 4) Pedoman tentang penyusunan ,perubahan , dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan peraturan daerah

(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Telah ditetapkan dengan peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten / kota dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.

( 6 )Pedoman tentang pengurusan ,pertanggungjawaban , dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah ,pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang –undangan.


-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD 
Pasal 80 Huruf H
Anggota DPRD Kabupaten / Kota Mempunyai Hak:

H.Keuangan Dan Administrasi

Pasal 101 ayat ( 3 ) Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten /Kota diatur dengan peraturan pemerintah

Pasal 81 Huruf E Dan Huruf F
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Mempunyai Kewajiban
F.Menyerap , Menghimpun , Menampung , Dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat.


-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul

Pasal 17 Huruf C, Huruf G , Huruf H
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 4 DPRD mempunyai hak:
g. Menentukan anggaran Belanja DPRD
H.Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD




Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 53 Ayat ( 1 ) , Ayat ( 2 )  Ayat  ( 3 )
(1)   DPRD  dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam APBD,
(2)   DPRD Beserta Sekretariat DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD setiap tahun Anggaran.
(3)   Bersarnya Belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )  , Disesuaikan Dengan Kebutuhan DPRD
Pasal  56 Ayat  ( 2 ) 
     (2) DPRD dalam melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan    
          dalam APBD

BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP.


PP NOMOR 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan  : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anmggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat ( 1 ) yang menyatakan :  Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.


PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 25 ayat ( 3 ) : Setiap pembebanan APBD harus didasarkan bukti-bukti lengkap yang sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata  Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal  ( 5 )  : Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak  yang menagih.


JAWAB  KAMI  : TTG BUKTI-BUKTI YG LENGKAP

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hka anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi

-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD 
Pasal 80 Huruf H
Anggota DPRD Kabupaten / Kota Mempunyai Hak:
E.Membela Diri
H.Keuangan Dan Administrasi





-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul


Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku



Berdasarkan  setiap anggota DPRD itu mempunyai hak hak  yang Telah jelas  hak Administrasi   penerimaan  hak keuangan  bagi tiap tiap Anggota DPRD  , Secara ketugasan dalam melaksanakan hak itu Telah di atur oleh  sekretariat dewan  yang Telah menyiapkan  bukti pembayaran  tunjangan  di strok gaji dari bendahara sekretariatan dewan  yang dalam proses  penerimaan tunjangan  kami menandatangani daftar strok gaji yang tersaji di Bendahara  sekretariatan dewan  , sedangkan proses pembayaran tunjangan dan biaya  di POS  Anggaran DPRD itu Telah  melalui  pengkajian khusus dari tiem pejabat eksekutif dari  :

1.Pejabat BAPPEDA KABUPATEN Gunungkidul
2.Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul
3Pejabat bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul
4.Pejabat Bagian Keuangan Sekretaris  Daerah Kabupaten Gunungkidul
5.Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul

Jadi kami sebelum menerima tunjangan dan bantuan biaya   di pos anggaran DPRD itu sudah melalui lima ( 5 ) tingkatan prosedur dan sudah melalui tiem penguji Surat PERINTAH Membayar Uang yang ini kewenangannya ada di eksekutif  baru bisa kami terima tunjangan dan bantuan biaya tersebut
Keputusan Bapati nomor : 02 /KPTS / 2003  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH RUTIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGRAN 2003
PASAL 25 AYAT ( 1 ) Pembayaran –pembayarn atas beban anggaran Belanja Daerah dapat
dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara ( UUDP=Uang untuk dipertanggungjawabkan )

ayat ( 2 ) Pembayaran sebagai beban tetap didalamnya untuk
a.       Belanja Pegawai termasuk pension, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon , ganjaran,subsidi  dan sumbangan , Bantuan , angsuran  hutang dan bunga dalam anggaran belanja rutin.

Keputusan Bapati nomor : 19 /KPTS / 2004  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA DAN PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004
PASAL 46 .Setiap transaksibelanja yang dilakukan pemegang kas harus diketahui oleh pengguna anggaran dengan membubuhkan tanda tangan .

Pasal 47 ayat ( 1) Untuk melaksanakan pengisian kas unit kerja , pengguna anggaran mengajukan SPP kepada Badan Keuangan Daerah
 
Ayat ( 2) SPP sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dapat diajukan setelah SKO DITERBITKAN ,DISERTAAI DENGAN PENGANTAR SPP  dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja.

Ayat ( 3 ) Pengajuan Pengeluaran kas untyuk bebban tetap pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP BEBAN TETAP ( SPP – BT)

Aayat ( 4 ) Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian kas pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisina Kas ( SPP- PK )


Pasal 48
Ayat ( 1) Transaksi Pembayaran Beban Belanja Daerah dapat dilakukan denganm BEBAN TETAP  atau pengisian Kas

Ayat ( 2 ) Transaksi BEBAN TEAP dapat dilakukan untuk pembayaran :
a.BELANJA PEGAWAI
b.Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon
c. Belanja Bagi Hasil  dan BANTUAN –BANTUAN .



SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 12


Maka terhadap APBD Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 15 Desember 2004 dilakukan Perubahan APBD sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Taahun Anggaran 2004 .Adanya penetapan APBD Perubahan tersebut juga atas persetujuan para terdakwa .
Dakwaan ini jelas sekali tidak benar  dan batal demi hukum  sebab kami

Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pedngangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode 1999-2004 .

Berakhir masa jabatan pada tanggal 11 Agustus 2004  bersamaan dengan  peresmian  pengangkatan dan peresmian  keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2004 – 2009.

Dengan demikian kami di bulan September 2004 itu sudah tidak menjadi anggota DPRD   Kabupaten Gunungkidul , kecuali bagi Kawan –kawan yang terpilih kembali untuk periode 2004-2009 : seperti  YOGI PRADANA ,BAMBANG EKO PRABOWO, NURHADI RAHMANTO,RATNO PINTOYO , SUPRIYO HERMANTO, SUKAR , AMIN MUHAIMIN,WARTO ,SUKARDI, ROJAK HARUDIN , WAGIRAN , GANDHUNG PRAWOTO,ROBIN DALDURI,SUJATMIN,PAIKUN .

Dan yang menjadi Anggota DPRD PROPINSI DIY :  Seperti : SUPRIYONO,ST.MULYADI, ENDRO SUBEKTIO, TERNALEM PA. dan ini posisinya seperti kami tidak ikut menetapkan perubahan APBD TH 2004

Maka  dengan ini dakwaan itu jelas batal demi hukum  sebab kami  sudah tidak menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.





Pada  Tunjangan Khusus – pengganti PPh  yang didalam dakwaan  disebutkan  daftar nama dan jumlah penerimaan  dari bulan Januari s/d september 2004 ;

Perlu diketahui bersama bahwa  kami

Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pedngangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode 1999-2004 .

Berakhir masa jabatan pada tanggal 11 Agustus 2004  bersamaan dengan  peresmian  pengangkatan dan peresmian  keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2004 – 2009.

Dengan demikian kami di bulan September 2004 itu sudah tidak menjadi anggota DPRD   Kabupaten Gunungkidul , kecuali bagi Kawan –kawan yang terpilih kembali untuk periode 2004-2009 : seperti  YOGI PRADANA ,BAMBANG EKO PRABOWO, NURHADI RAHMANTO,RATNO PINTOYO , SUPRIYO HERMANTO, SUKAR , AMIN MUHAIMIN,WARTO ,SUKARDI, ROJAK HARUDIN , WAGIRAN , GANDHUNG PRAWOTO,ROBIN DALDURI,SUJATMIN,PAIKUN .

Dan yang menjadi Anggota DPRD PROPINSI DIY :  Seperti : SUPRIYONO,ST.MULYADI, ENDRO SUBEKTIO, TERNALEM PA. ,dan ini posisinya seperti kami tidak ikut menetapkan perubahan APBD TH 2004

Maka  dengan ini dakwaan itu jelas batal demi hukum  sebab kami  sudah tidak menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.

SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 16
Pada  Tunjangan Penunjang Operasional Fraksi yang didalam dakwaan  disebutkan  daftar nama dan jumlah penerimaan  dari bulan Januari s/d oktober 2004 ;

Perlu diketahui bersama bahwa  kami

Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pedngangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode 1999-2004 .

Berakhir masa jabatan pada tanggal 11 Agustus 2004  bersamaan dengan  peresmian  pengangkatan dan peresmian  keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2004 – 2009.

Dengan demikian kami di bulan September 2004 itu sudah tidak menjadi anggota DPRD   Kabupaten Gunungkidul , kecuali bagi Kawan –kawan yang terpilih kembali untuk periode 2004-2009 : seperti  YOGI PRADANA ,BAMBANG EKO PRABOWO, NURHADI RAHMANTO,RATNO PINTOYO , SUPRIYO HERMANTO, SUKAR , AMIN MUHAIMIN,WARTO ,SUKARDI, ROJAK HARUDIN , WAGIRAN , GANDHUNG PRAWOTO,ROBIN DALDURI,SUJATMIN,PAIKUN .

Dan yang menjadi Anggota DPRD PROPINSI DIY :  Seperti : SUPRIYONO,ST.MULYADI, ENDRO SUBEKTIO, TERNALEM PA. ,dan ini posisinya seperti kami tidak ikut menetapkan perubahan APBD TH 2004


Maka  dengan ini dakwaan itu jelas batal demi hukum  sebab kami  sudah tidak menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.




SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 21

Tentang Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Apbd  Tahun Anggaran 2003 Dan Apbd Tahu Anggaran 2004 Dari Bpkp Perwakilan Yogyakarta Nomor: LHAI – 343 / PW .12.5/2012 tanggal 30 Desember 2010  ,
Hal ini jelas  pengauditan yang tidak  bisa dijadikan  dasar audit tentang APBD TA 2003 dan APBD TA 2004  ,sebab


POSISI BPK DAN BPKP KAITANNYA DENGAN WEWENANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENYELENGGARAAN NEGARA.
Pelaksanaan fungsi kelembagaan Negara masih menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih lagi, LKPP tahun 2008 yang baru beberapa waktu lalu disampaikan oleh ketua BPK di sidang DPR dinyatakan disclaimer untuk kesekian kalinya. Hal ini membuktikan masih banyaknya catatan dalam penyelenggaraan Negara terutama penyelenggaraan fungsi kelembagaan Negara. Kaitannya penyelenggaraan kelembagaan Negara tersebut terhadap opini BPK antara lain perihal keefesiensinan dan keefektifan lembaga Negara dalam melaksanaan deskripsi tugasnya untuk menunjang pelaksanaan pemerintahaan yang dalam hal ini adalah pegaruh penggunaan dan administrasi aset negara.
Fakta berikutnya, yang menjadi perhatian public sekarang, adalah kesimpangsiuran pelaksaan wewenang masing-masing lembaga Negara. Tentunya pembentukan suatu lembaga Negara mempunyai tujuan dan harapan tertentu dimana hal tersebut sesuai dengan UU ataupun peraturan lainnya yang mendasari pembentukan lembaga tersebut. Kesimpangsiuran wewenang tersebut saat ini terjadi pada dua lembaga Pemeriksaan. Lembaga pertama adalah BPK yang dibentuk berdasarkan UU no 15 tahun 2006, dan selanjutnya BPKP yang dibentuk berdasarkan Keppres no 103 tahun 2001 mengenai Lembaga Negara Non Departemen.
Wewenang yang menjadi isu hangat saat ini terkait dengan pelaksanaan deskripsi tugas dua lembaga diatas mengenai wacana Pemeriksaan atas keuangan dan kinerja KPK. Saat ini, atas wacana diatas, public mempertanyakan mengenai kewenangan melakukan Pemerikasaan, bagaimana mungkin terjadi kesimpangsiuran bahkan overlap pelaksanaan wewenang terjadi? Hal ini yang harus kita sorot bersama, mengingat keberhasilan pelaksanaan pemerintahaan sangat terkait dengan keberhasilan masing-masing lembaga Negara malaksanakan deskripsi tugasnya masing-masing yang tentunya dengan tujuan menunjang pelaksanaan pemerintahaan agar lebih baik.
  • Initisari Keppres no 103 tahun 2001
Keputusan Presiden No 103 tahun 2001 ini menjelaskan mengenai pembentukan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang didalamnya diuraikan hal-hal yang menjadi fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban lembaga tersebut.
Pasal 1 Keppres diatas menjelaskan bahwa Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPND merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan permintaan dari presiden dan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Kemudian dalam pasal 3 (sesui Perpres 11/2005), yang termasuk LPND diantaranya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga disandingkan dengan BAPPENAS, BPS, BIN dst.
Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa posisi BPKP merupakan LPND yang bertugas atas permintaan Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Permintaan disini juga dapat diartikan presiden telah memberikan persetujuan atas usulan pelaksanaan tugas apabila tugas tersebut sebelumnya diusulkan terlebih dahulu oleh pihak BPKP. Laporan hasil pelaksanaan tugas tersebut wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dan keputusan.
Namun yang menjadi catatan disini adalah tugas yang diusulkan oleh pihak BPKP atau yang diminta oleh Presiden harus sesuai dengan aturan yang mendasarinya. Berdasarkan Keppres ini pasal 52 BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan serta memiliki fungsi mengkaji, menyusun, dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. Jelas bahwa yang dititikberatkan sebagai tugas BPKP adalah mencakup pengawasan baik pengawasan keuangan pelaksanaan pemerintahan dan pengawasan kinerja pelaksanaan pemerintahan. Lalu dimana ranah pengawasan pelaksanaan pemerintah atau yang menjadi objek pengawasan? Hal tersebut dijelaskan dalam PP no 60 tahun 2008 tentang System Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Berdasarkan PP tersebut BPKP merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berwenang melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
  • kegiatan yang bersifat lintas sektoral
  • kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
  • kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Jadi ranah pengawasan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi tugas dan wewenang BPKP hanya pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharaan umum Negara terlepas dari berdasarkan penugasan dari Presiden. Artinya, salah apabila BPKP masuk kedalam lembaga-lembaga Negara apalagi mengusulkan pelaksanaan pemeriksaan atas lembaga-lembaga tersebut.
Kemudian Fungsi pemeriksaan, sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, berdasarkan UU No 15 tahun  2006 ada pada Badan Pemeriksaan Keuangan.



KEUANGAN DIKELOLA  DG TERTIB ,TAAT PERUNDANG-UNDANGAN ,EFISIEN,EFEKTIF,TRANPARAN DAN BERTANGGUNGJAWAB  ,RASA KEADILAN DAN KEPATUTAN

PP 105 TAHUN 2000 Tentang Pengelolaan Dan  Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Pasal (4 )
“ Bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib ,taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif , transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadian dan kepatutan .”

KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 12 ayat ( 1 )  yang menyatakan
Pelaksanaan anggaran belanja Negara didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)     Hemat , tidak mewah , efisien dan sesuai dengan kebutuhan tehnis yang disyaratkan
b)    Efektif , terarah dan terkendali sesuai dengan rencana , Program / kegiatan serta fungsi setiap  departemen / lembaga/ pemerintah daerah.

PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 2  : “ Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib , taat , disiplin pada peraturan perundang –undangan, efisien , efektif , transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan  rasa keadilan dan kepatutan.”

Memang sangat betul sekali bunyi pasal –pasal tersebut diatas, yang perlu digaris bawahi adalah  : KEUANGAN NEGARA DIKELOLA SECARA:
TERTIB
TAAT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
EFISIEN
EFEKTIF
TRANSPARAN  dan
BERTANGGUNG JAWAB  dengan memperhatikan KEADILA dan KEPATUTAN

Untuk Klarifikasi dasar diatas perlulah kami jelaskan : Dalam mengeplot Anggaran di Pos DPRD dalam APBD Tahun 2003 dan 2004 kami telah menggunakan aturan yang tertuang dalam kedua aturan hukum diatas  ,

Marilah kita simak dan teliti dengan seksama berdasar  Kebijakan tolok ukur yang rasional, mengenai plot anggaran DPRD di APBD 2003 dan 2004 sudah menerapkan sistem aturan TERTIB ,TAAT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN , hal ini berdasar aturan hukum yang berlaku dengan mengacu  pada

-UU NOMOR 22 TAHUN 1999 Pasal 19 Ayat ( 1)  huruf g  dan pasal 19 ayat ( 2) ditegaskan :
( 1) DPRD mempunyai hak :
         g.menentukan  anggaran   belanja

(2) pelaksanaan hak , sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Realisasinya  dalam TATA TERTIB DPRD  yaitu Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul NOMOR 7 /KPTS / 2002 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Kemudian -UU NOMOR 22 TAHUN 1999  Pasal 21  ayat ( 1 ) huruf   c   dan ayat ( 2)
(1)    Anggota DPRD mempunyai hak :
c.Keuangan / Administrasi
(2)     Pelaksanaan hak , sebagimana dimaksud pada ayat (1) , diatur dalam Tata Tertib DPRD

Pada UU NOMOR 22 TAHUN 1999  pasal 24 ditegaskan
“Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD

Dalam aturan perundang-undangan  yang tersebut diatas itu jelas DPRD mempunyai hak BUGJED atau hak  Keuangan  atau hak menentukan anggaran belanja sendiri  yang mana hak ini jelas tidak dipunyai oleh lembaga lain.


Juga pada UU NOMOR 22 TAHUN 1999  Pasal 78  ayat ( 1 )  ditegaskan :
(1)    Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban APBD.

Dalam Keputusan DPRD GUNUNGKIDUL NOMOR 7/KPTS/2002 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul

-Pasal 53 ayat (1) dan ayat ( 3 )
(1)    DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam APBD
(3)Besarnya Belanja DPRD  sebagaimana dimaksud ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan DPRD
-Pasal 56 ayat ( 2 )
( 2) DPRD dlam melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD


-PP 105 TAHUN 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jaewaban Keuangan Daerah
Pasal 10
(1)        Jumlah Pendapatan yang dianggarakan dalam APBD merupakan   
     perkiraan yang terukur secara rasional yag dapat dicapai untuk setiap   
     sumber pendapatan
(2)  Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD  merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja
(3)Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat     
     pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup
     tersedia anggaran untuk     membiayai pengeluaran tersebut.

-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002  Pasal  9  ayat  ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.

Kemudian untuk Asas EFISIEN,EFEKTIF ,TRANSPARAN dan BERTANGGUNG JAWAB dengan memperhatikan  rasa KEADILAN dan KEPATUTAN  , Hal ini dapat diihat pada APBD TAHUN 2003 DAN 2004 Terlihat TRANSPARAN  dan tidak ada anggaran yang tersembunyi  , dan tentang Azas KEADILAN  dan KEPATUTAN : mari kita simak hasil kinerja kami selama 5 Tahun mulai Tahun 1999 sampai Tahun 2004  :
 
HASIL KINERJA
DPRD  KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERIODE 1990-2004

Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  dalam APBD Mulai tahun 1999 sampai Tahun 2004 :

1. APBD TAHUN 1999
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 1999 TERTANGGAL 22 MARET 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : /KPTS/1999
Tertanggal  : 25 MARET  1999
Jumlah APBD TAHUN 1999  : 83.392.694.760   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :    2.235.177.595,80
         - PAD                             :    4.074.414.903,99
         - Pemerintah                   :  63.746.768.841,19
         - lain-lain penerimaan    :  -

SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 8  TAHUN 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :155/KPTS/1999
Tertanggal  : 2 Agustus 1999
Jumlah APBD TAHUN 1999  : 88.965.471.569,80   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :     2.884.568.905,99
         - PAD                             :    4.692.893.360,00
         - Pemerintah                   :  78.699.801.400,00
         - lain-lain penerimaan    :       709.047.330.00

PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD TAHUN 1999/2000
APBD TAHUN 1999 /2000
PERDA NOMOR : 15 TAHUN 2000 TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :155/KPTS/2000
Tertanggal  : 11  Agustus 2000
Jumlah APBD TAHUN 1999  :  92.112.861.298,00    hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :      2.884.568.905,00
         - PAD                             :    4.855.665.263,00
         - Pemerintah                   :  84.372.627.130,00
         - lain-lain penerimaan    :  -

BELANJA DI POS DPRD TAHUN 1999
         DPRD                                 :  647.825.000,00
         SEKRETARIAT DPRD     :  535.500.294,89



       JUMLAH                     :  920.652.297,89

Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  1999 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 1999 =        92  M : 920   Jt  = 1 %        

2. APBD TAHUN 2000
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2000
Tertanggal  : 29 April 2000
Jumlah APBD TAHUN 2000  :  97.752.800.163,14   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :    22.433.547.523,14
         - PAD                             :    4.890.000.000,00
         - Pemerintah                   :  70.429.252.640,00
         - lain-lain penerimaan    :  -
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 4 TAHUN 2001    Tertanggal  : 20 Juni 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal  : 22 Juni 2001
Jumlah APBD TAHUN 2000  : 99.659.211.142,68   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu        22.884.568.905,99
         - PAD                             :   5.380.000.000,00
         - Pemerintah                   : 71.214.049.827,00
         - lain-lain penerimaan    :       -

BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2000
         DPRD                                 :    589.395.000,00
         SEKRETARIAT DPRD     :    736.204.573,13




                   JUMLAH                :  1.325.599.573,13

Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2000 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001     =       99 M : 1,3 M  = 1 %

3. APBD TAHUN 2001
PERDA NOMOR : 3 TAHUN 2001    Tertanggal  : 24 Maret 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2001
Tertanggal  : 27 Maret 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001  : 172.790.002.450,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :      1.423.610.000,00
         - PAD                             :     7.488.588.000,00
         - Pemerintah                   : 161.101.414.000,00
         - lain-lain penerimaan    :      4.200.000.000,00


SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 13 TAHUN 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :222/KPTS/2001
Tertanggal  : 20 September 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001  :  193.098.550.557,88   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            4.278.858.785,77
         - PAD                             :     8.206.777.299,33
         - Pemerintah                   :  165.700.037.088,50
         - lain-lain penerimaan    :     14.912.881.404,28  

SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 9 TAHUN 2002    Tertanggal  : 8 MEI 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal  : 9 MEI 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000  : 208.680.688.088,88   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu           4.278.854.785,77
         - PAD                             :     8.206.777.299,33
         - Pemerintah                   :  166.158.164.359,50
         - lain-lain penerimaan     :    15.036.891.644,28

BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2001
         DPRD                                 :   2.366.872.576,00
         SEKRETARIAT DPRD     :  1.051.476.313,44




                   JUMLAH                :   3.418.348.889,44
    
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001        =          209 M : 3,4  Jt  = 1 , 5  %

 4. APBD TAHUN 2002
PERDA NOMOR : 8 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2002
Tertanggal  : 30 Maret 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000  : 240.216.545.524,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :       1.423.610.000,00
         - PAD                             :   10.258.188.509,00
         - Pemerintah                   : 223.094.747.015,00
         - lain-lain penerimaan    :      5.440.000.000,00

SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 21 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :216/KPTS/2002
Tertanggal  : 20 September 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000  :242.980.047.108,76   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu           3.023.656.724,76
         - PAD                             :  11.263.593.369,00
         - Pemerintah                   :223.252.797.015,00
         - lain-lain penerimaan    :     5.440. 000.000,00

SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 1 TAHUN 2003    Tertanggal  : 26 April 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :184/KPTS/2003
Tertanggal  : 28 April 2003
Jumlah APBD TAHUN 2002  : 245.011.623.358,76   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            3.023656.724,76
         - PAD                             :   11.851.133.369,00
         - Pemerintah                   :  224.573.508.265,00
         - lain-lain penerimaan    :       5.563.325.000,00
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2002
         DPRD                                 :   2.418.888.859,54
         SEKRETARIAT DPRD     :  2.311.984.153,23




                   JUMLAH                :   4.730.873.112,77
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2002 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2002        =    245 M : 5 M   = 1 %



5. APBD TAHUN 2003
PERDA NOMOR : 27TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :01   /KPTS/2003
Tertanggal  : 2 JANUARI 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003  : 296.855.403.693,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :          500.000.000,00
         - PAD                             :   13.232.642.219,00
         - Pemerintah                   : 274.202.761.474,00
         - lain-lain penerimaan    :       8.920.000.000,00

SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 7 TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :232/KPTS/2003
Tertanggal  : 8 Agustus 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003  :303.666.803.693,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu         19.287.115.347,53
         - PAD                             :  15.504.807.519,00
         - Pemerintah                   :289.007.112.474,00
         - lain-lain penerimaan    :     9.667.114.330,88

SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 2 TAHUN 2003    Tertanggal  :1 April 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2004
Tertanggal  : 3  April 2004
Jumlah APBD TAHUN 2003 : 335.255.570.180,05   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            19.287.115.347,53
         - PAD                             :     15.823.807.519,00
         - Pemerintah                   :    289.007.112.474,00
         - lain-lain penerimaan    :       11.137.534.839,52

BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2003
         DPRD                                 :   2.435.100.056,00
         SEKRETARIAT DPRD     :   4.530.678.146,88




                   JUMLAH                :    6.965.778.202,88  
 
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2003  =     335 M : 7  M  = 0,5  %
6. APBD TAHUN 2004
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :   /KPTS/2004
Tertanggal  : 31 Januari 2004
Jumlah APBD TAHUN 2004  : 398.508.871.347,53 ( masih ada perubahan naik )     
         hal ini terdiri dari

         - Sisa lebih tahun lalu    :    40.000.000.000,00
         - PAD                           :    20.728.378.000,00
         - Pemerintah                 :  340.483.378.000,00 ( masih ada kenaikan  )
         - lain-lain penerimaan    :   18.010.000.000,00
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2004
         DPRD                                 :   3.227.800.056,00
         SEKRETARIAT DPRD     :   5.995.048.146,88




                   JUMLAH                :   9.272.848.202,88  

Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2004   =     400 M  : 9 M  =  0,5  %

  Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau SISA LEBIH  dari Tahun  per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002  Pasal  9  ayat  ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.

1. APBD TAHUN 1999     
          - Sisa lebih tahun lalu    :      2.884.568.905,99  

2. APBD TAHUN 2000
          - Sisa lebih tahun lalu    :    22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001

         - Sisa lebih tahun lalu    :      1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002

         - Sisa lebih tahun lalu    :      3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203

         - Sisa lebih tahun lalu    :      19.287.115.347,53

6. APBD TAHUN 2004

         - Sisa lebih tahun lalu    :    40.000.000.000,00

Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi Peningkatan PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH ) dari tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
         - PAD                             :    4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
         - PAD                             :     5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
         - PAD                             :    8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
         - PAD                             :   11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
         - PAD                             :     15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
         - PAD                             :    20.728.378.000,00
 
                         JUMLAH       :     66.845.772.082,00
Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi Peningkatan  APBD ( ANGGGARAN PENDAPAN  DAN BELANJA DAERAH ) dari Tahun  per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004

1. APBD TAHUN 1999
         - Pemerintah                   :   92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
         - Pemerintah                   :   99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
         - Pemerintah                   : 208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
         - Pemerintah                   : 245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
        - Pemerintah                   :  335.225.270.180,00

6. APBD TAHUN 2004
        - Pemerintah                   :  398.508.871.347,00 ( masih ada kenaikan  )


PERBANDINGAN PENGGUNAAN
ANGGARAN DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004 dan
PENDAPATAN ABPD Tahun  1999  s/ d Th  2004
Selama Lima Tahun

Pendapatan APBD TAHUN 1999  Sampai Tahun 2004  : 1.379.228.525.413,00




( Satu Trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima  ribu empat ratus tiga belas  rupiah
Dalam hal ini  pendapatan APBD  Dari Tahun 1999- tahun 2004 hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma dua Trilyun  .
Sedangkan Belanja DPRD & Sekretariatan DPRD   Periode 1999- 2004  Adalah   :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam Milyar Seratus dua puluh Juta limaratus tujuh puluh tiga ribu   dua ratus dua puluh delapan rupiah) ( Dalam Masa Lima Tahun )   

Terdiri Dari

                 BELANJA DPRD                   :  11.682.881.548,00
                 BELANJA SETWAN DPRD :  14.437.691.681,00
                 JUMLAH                                :   26.120.573.228,00  
                       
 (Dua Puluh Enam Milyar Enam seratus dua puluh juta  lima Ratus tujuh puluh   
   tiga ribu dua ratus dua puluh delapa rupiah ).

 Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00  ( 26 Milyar  ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999-Tahun 2004 :  1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun ) = (   1 , 86 %)    Satu koma delapan enam  Prosen . 
Hasil ini merupakan  hal yang patut dan wajar .
Pengguna anggaran yaitu mantan anggota DPRD kab Gunungkidul periode 1999 – 2004   tidak merugikan kas daerah.Sebab tidak terjadi defisit anggaran.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal ( 9 ) ayat  (3 ).
Inilah Yang Disebut DASAR KEADILAN DAN KEPATUTAN yang disebut diatas itu .


EKSEPSI TERHADAP SURAT DAKWAAN



EKSEPSI TERHADAP SURAT DAKWAAN

Untuk dan atas nama Klien kami/PARA TERDAKWA  di bawah ini :
  1. SUPRIYONO, SIP
  2. PURWODARMINTO
  3. PARDIRO
  4. YOGI PRADONO
  5. NAOMI PRIRUSMIYATI
  6. H. NURHADI RAHMANTO
  7. AJ. SUMARNO, BA

Dalam Perkara Tipikor Nomor : 09/Pid.Sus./2012/P.Tipikor .Yk.
Pada Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta.-

Pertama-tama kami atas nama Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa menghaturkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim yang memberikan kesempatan kepada kami untuk menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang akan kami uraikan dalam EKSEPSI TIM PENASIHAT HUKUM TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM. Bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum pada Hari Kamis  Tanggal 27 September 2012 yang lalu, telah membacakan SURAT DAKWAANNYA dihadapan persidangan ini, setelah kami cermati dan teliti secara seksama, maka dengan ini kami uraikan materi EKSEPSI TIM PENASIHAT HUKUM, di bawah ini, sebagai berikut :


I.    SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS dan TIDAK LENGKAP.-

a.    Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat(2) Huruf b, Surat Dakwaan harus dibuat secara cermat, Pengertian cermat dalam hal ini, adalah Surat Dakwaan harus memenuhi ketentuan formil dan ketentuan materiil suatu surat dakwaan. Mencermati materi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Para Terdakwa didakwa secara primair dan subsidair, yakni Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair, padahal secara subtantif isi materi Surat Dakwaan bersifat komulatif, sehingga kami berkesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat materi Surat Dakwaan masih ragu-ragu dalam menerapkan Pasal Tindak Pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa tersebut. Jika Jaksa Penuntut Umum mendakwa Para Terdakwa, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang esensinya Perbuatan Para Terdakwa dianggap Perbuatan Pidana  sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun Tahun 1999-2004 melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, yang di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak tampak digambarkan oleh Jaksa Penuntut Umum perbuatan YANG MANA yang melanggar , karena kita ketahui bahwa Para Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun Tahun 1999-2004 menerima gaji dan tunjangan yang berasal dari dasar Hukum PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2001 Tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2003 dan PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2003 Tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Perubahan. Dasar Hukum ini sudah kuat dan sudah sah secara hukum, karena sebenarnya APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003 dan Tahun 2004 termasuk Keputusan Daerah yang merupakan produk Kelembagaan antara Eksekutif dan Legislatif antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 d dan 1 e, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/KPTS/2002 Pasal 151, sehingga kewenangannya berada pada kedua Lembaga tersebut dan bukan kewenangan orang perorangan. Sehingga dengan demikian dasar hukum perbuatan Para Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun Tahun 1999-2004 sudah benar dan kuat serta  sudah sah secara hukum;

b.    Bahwa demikian pula, jika Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan dalam Surat Dakwaannya bahwa para Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 3 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan Para Terdakwa menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan. Jika dicermati secara seksama bahwa Para Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun 1999-2004 mempunyai payung hukum bahwa fungsi DPRD sebagai lembaga berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara kelembagaan DPRD sebagai lembaga Legislatif bersama dengan Pemerintah Daerah ( Bupati ) membentuk Peraturan Daerah. Dan DPRD sebagai Lembaga Legislatif  mempunyai hak, menentukan anggaran Belanja DPRD, menetapkan Tata Tertib DPRD dan Pelaksanaan Hak tersebut telah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Demikian pula Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dicantumkan dalam APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL.  Untuk Melaksanakan Peraturan Daerah termasuk PERDA Kabupaten Gunungkidul tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL , Kepala Daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah. Keputusan Kepala Daerah bersifat mengikat, diundangkan dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah sehingga diberlakukannya PERDA Kabupaten Gunungkidul tersebut berlaku mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah, sehingga yang dimaksud Perda Kabupaten Gunungkidul APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Tahun 2003 dan Tahun 2004 termasuk Keputusan Kepala Daerah sudah final karena sudah diundangkan ke dalam Lembaran Daerah. Bahwa penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL, kita ketahui pula bahwa APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Tahun 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2004 telah ditetapkan bersama oleh DPRD dan Bupati Kabupaten Gunungkidul, dan telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Provinsi DIY, tidak ditemukan koreksi maupun revisi berkaitan dengan, Tunjangan khusus – operasional fraksi, Biaya pemeliharaan kesehatan, Biaya perawatan dan pengobatan, Pembelian BBM dan pelumas, Tunjangan khusus – pengganti PPH, Biaya perawatan dan pengobatan lokal, Biaya penunjang operasional anggota fraksi, Biaya penunjang operasional anggota investigasi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Wilayah IV DIY terhadap APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2004, ada temuan berkaitan dengan pos anggaran sekretariat DPRD yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah, dan berdasarkan fakta hukum para terdakwa sudah mengembalikan. Disamping itu pula berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai dasar hukum Pengambilan Keputusan Yakni Keputusan DPRD Nomor 7/KPTS/2002 dijelaskan dan ditegaskan bahwa Pembahasan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL serta PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL diakhiri dalam Rapat Paripurna  yang dalam rapat Paripurna tersebut disampaikan Pendapat akhir Fraksi dan dalam pengesahan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL tersebut TIDAK ADA KOREKSI DAN REVISI , bukan PENDAPAT PERORANGAN. Sehingga dengan demikian yang jika dikaitkan dengan materi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa secara subtantif Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam membuat Surat Dakwaan, karena Peran Para Terdakwa dianggap sebagai PERAN PERORANGAN, padahal berdasarkan Uraian Kami diatas, semua pengambilan Keputusan Berdasarkan fungsi KELEMBAGAAN dan INSTITUSI LEMBAGA LEGISLATIF, karena Perbuatan Para terdakwa didasarkan pada KETENTUAN HUKUM YANG TELAH DIATUR SECARA KELEMBAGAAN DAN TELAH SAH DAN TEPAT SECARA HUKUM.-

c.    Bahwa apabila Sdr. Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam Surat Dakwaannya bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara, Kepres Nomor 42 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 dan ketentuan lainnya seperti UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang SUSDUK dan Tata Tertib DPRD. Setelah kami cermati TIDAK TERLIHAT RELEVANSI PERBUATAN PARA TERDAKWA dengan PERATURAN YANG DILANGGAR dan atau yang bertentangan tersebut, sehingga masih kabur dan rancu , karena kita ketahui bahwa Dasar hukum Pengawasan pengelolaan dan laporan Pertanggung jawaban keuangan bagi Badan Legislatif pada waktu itu berdasarkan ketentuan pada PP 110 Tahun 2000, padahal diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penegasan tidak berlakunya PP Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tersebut berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpina dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dengan demikian, PP Nomor 105 Tahun 2000 tidak bisa diberlakukan terhadap Tugas dan Fungsi Pengawasan Pengelolaan Keuangan bagi Lembaga Legislatif, karena Pengawasan Keuangan bagi Lembaga Legislatif berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, padahal berdasarkan fakta hukum dengan dasar Hukum Perda Kabupaten Gunungkidul atas APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Kabupaten Gunungkidul TA 2003 dan TA 2004 SUDAH FINAL DAN SAH SECARA HUKUM berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999;

d.    Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terjadi KESALAHAN PENERAPAN HUKUM KEPADA PARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL PERIODE TAHUN 1999-2004, hal mana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya berulang kali disebutkan bahwa “ Para Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul lainnya menerima Pos Anggaran “. Dengan Penyebutan Para Terdakwa dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai orang yang telah merugikan Negara. Faktanya hanya 33 orang yang dijadikan Terdakwa dalam Perkara ini, sementara 23 anggota DPRD lainnya tidak jelas kualitas hukumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum TIDAK JELAS/KABUR. Di samping itu berdasarkan rekomendasi dari BPK Wilayah IV DIY, para terdakwa telah mengembalikan uang Negara ke Kas Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dengan demikian dakwaan tersebut lebih TIDAK JELAS/KABUR.

e.    Bahwa di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa Para Terdakwa didakwa Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dari ketentuan ancaman hukuman tersebut, terdapat Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, hal mana jika terdapat penerapan hukum Pasal 55 KUHP, maka Peran masing-masing Para Terdakwa berbeda, ada sebagai Pelaku, ada sebagai pihak yang menyuruh lakukan, ada pihak turut serta melakukan dan ada pihak yang menganjurkan. Jika dicermati secara seksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, TIDAK JELAS PERAN MASING-MASING TERDAKWA dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Penerapan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP menjadi KABUR DAN TIDAK JELAS.

f.    Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan TIDAK JELAS/KABUR, karena hanya memuat ketentuan hukum yang dianggap dilanggar oleh Para Terdakwa, tidak merumuskan lebih rinci tentang ketentuan hukum mana yang dilanggar oleh para terdakwa, berkaitan dengan TUPOKSI para Terdakwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun 1999-2004 berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 19 Ayat 1 Huruf g mempunyai kewenangan menentukan anggaran belanja DPRD dan Pasal 21 Huruf c Anggota DPRD mempunyai Hak keuangan/administrasi.

g.    Bahwa jika dicermati Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan aturan hukum Perundang-undangan antara lain PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Kepres Nomor 42 Tahun 2002 yang kedua ketentuan hukum ini menyangkut Pengelolaan pertanggung jawaban keuangan Negara serta Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dan Belanja Negara, jika Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa itu telah bertentangan kedua aturan hukum diatas, maka sudah seharusnya Jaksa Penuntut Umum bisa menguraikan modus operandi PROSES PEMBAYARAN TUNJANGAN, ternyata Jaksa belum memahami mekanisme secara prosudural hak administrasi penerimaan hak keuangan bagi setiap anggota Dewan, karena kita ketahui bahwa secara ketugasan dalam melaksanakan hak itu telah diatur oleh SEKRETARIAT DEWAN yang telah menyiapkan bukti pembayaran tunjangan distrok gaji dari Bendahara Kesektariatan Dewan yang dalam proses penerimaan tunjangan Para Terdakwa hanya menanda-tangani daftar strock gaji yang disediakan oleh Bendahara Sekretariat Dewan, sedangkan proses pembayaran tunjangan dan biaya Pos Anggaran DPRD Kabupaten Gunungkidul telah melalui pengkajian khusus dan melalui Tim Eksekutif baik dari Pejabat Bapeda Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Pejabat bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul dan dari Pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, sehingga Para Terdakwa menerima tunjangan dan Bantuan yang dimaksud telah melalui lima tingkatan prosudur dan sudah melalui tim penguji SURAT PERINTAH MEMBAYAR YANG KEWENANGANNYA PADA LEMBAGA EKSEKUTIF, sehingga tidak adil jika hanya Para Terdakwa yang diseret menjadi Terdakwa dalam Perkara ini. Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap Surat Dakwaannya, karena BELUM MEMAHAMI ATURAN DAN MEKANISME PERINTAH PENCAIRAN PEMBAYARAN TUNJANGAN DAN BANTUAN  BIAYA PADA POS ANGGARAN DEWAN, sehingga hanya secara umum dinyatakan bahwa Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 dan KEPRES Nomor 42 Tahun 2002. Dengan demikian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KURANG JELAS DAN KURANG SEMPURNA;

h.    Bahwa demikian pula, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penunut Umum yang disusun dan dibuat seharusnya berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya yang dilakukan oleh Para Terdakwa dalam kurun waktu 2003 dan 2004, Jika dicermati lebih mendalam bahwa Para Terdakwa didakwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun 1999-2004 yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 1999 tertanggal 11 Agustus 1999 yang berjumlah 45 orang yang sementara dalam perjalanan waktu Periode Tahun 1999-2004 terjadi adanya Pergantian anggota Pengganti antar waktu sehingga berjumlah 56 orang anggota DPRD Periode Tahun 1999-2004 yang masa berakhirnya Jabatan Anggota DPRD Periode Tahun 1999-2004 sampai dengan 11 AGUSTUS 2004. Agak lucu dan aneh kalau Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya bahwa pada tunjangan khusus – Pengganti PPh dan Pada Daftar Tunjangan Penunjang Operasional yang di dalam Dakwaan disebutkan daftar nama dan jumlah Penerimaan DARI BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN SEPTEMBER 2004, padahal Para Terdakwa sejak 11 Agustus 2004 SUDAH TIDAK MENJADI ANGGOTA DEWAN LAGI , maka dengan ini Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum MENJADI TIDAK JELAS DAN TIDAK CERMAT, sehingga Surat Dakwaan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM.

i.     Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, juga disebutkan bahwa Tentang Laporan Hasil Audit Investigatif atas dugaan Penyimpangan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2004 dari BPKP Perwakilan Yogyakarta Nomor : LHAI-343/PW.12.5/2012 Tanggal 30 Desember 2010, hal ini jelas bahwa pengauditan yang tidak bisa dijadikan dasar Audit tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2004, sebab POSISI BPK DAN BPKP KAITANNYA DENGAN WEWENANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENYELENGGARAN NEGARA. Pelaksanaan fungsi kelembagaan Negara masih menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih lagi LKPP Tahun 2008 yang baru beberapa waktu lalu disampaikan oleh Ketua BPK di Sidang DPR dinyatakan disclaimer untuk kesekian kalinya. Hal ini membuktikan banyaknya catatan dalam penyelenggaran Negara terutama penyelenggaran fungsi kelembagaan Negara. Kaitannya penyelenggaran Kelembagaan Negara tersebut terhadap opini BPK antara lain perihal keefiseinsinan dan keefektifan Lembaga Negara dalam melaksanakan deskrepsi tugasnya untuk menunjang Pelaksanaan Pemerintahan yang dalam hal ini adalah pengaruh penggunaan dan administrasi asset Negara. Fakta berikutnya yang menjadi perhatian public sekarang adalah kesimpangsiuran Pelaksanaan Wewenang masing-masing Lembaga Negara. Tentunya pembentukan suatu lembaga Negara mempunyai tujuan dan harapan tertentu dimana hal tersebut sesuai dengan UU ataupun peraturan lainnya yang mendasari pembentukan lembaga tersebut. Kesimpangsiuran wewenang tersebut saat ini terjadi pada dua lembaga Pemeriksaan. Lembaga Pertama adalah BPK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Lembaga Kedua adalah BPKP yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 mengenai Lembaga Negara non-Departemen Wewenang yang menjadi isu hangat saat ini terkait dengan Pelaksanaan deskripsi tugas dua lembaga diatas mengenai wacana Pemeriksaan atas keuangan dan kinerja kedua lembaga Pemeriksaan tersebut. Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor 103 Tahun 2001  mengenai pembentukan Lembaga Negara Non-Departemen yang salah satunya adalah BPKP yang sejajar dengan BAPPENAS, BPS BIN dan yang lainnya, yang dalam ketentuan lain disebutkan bahwa BPKP merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen ( LPND ) yang bertugas atas permintaan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan hasil Pemeriksaan BPKP wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan Keputusan. Selanjutnya di dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah ( SPIP ) disebutkan bahwa BPKP merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berwenang melakukan Pengawasan Internal terhadap akuntabilitas keuangan Negara atas kegiatan tertentu meliputi : 1. Kegiatan yang bersifat lintas sektoral; 2. Kegiatan perbendaharaan umum Negara berdasarkan Penetapan oleh Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara dan 3. Kegiatan lain berdasarkan Penugasan Presiden. Berdasarkan ketentuan hukum ini, maka BPKP hanya bertugas pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharaan Umum Negara, artinya BPKP SALAH BILA MASUK MENGAWASI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA APALAGI MENGUSULKAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LEMBAGA TERSEBUT. Pemahaman tugas dan fungsi BPKP ini yang TIDAK DIFAHAMI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM, sehingga dalam membuat dan menyusun Surat Dakwaannya tidak cermat, karena hasil Pemeriksaan BPKP itu dijadikan dasar untuk menyeret para Terdakwa dalam Persidangan ini.-

Berdasarkan uraian tersebut di atas, secara jelas dan nyata Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum  TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP. Bahwa jika Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP maka Surat Dakwaan tersebut BATAL DEMI HUKUM
Pasal 143 ayat (3) KUHAP :
“ Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) KUHAP huruf b, yakni tidak jelas dan tidak lengkap, maka BATAL DEMI HUKUM “.-

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka jika kita mencermati secara detail Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dapat disimpulkan bahwa, SURAT DAKWAAN tersebut TIDAK CERMAT DALAM PEMBUATANNYA SEHINGGA MENJADI TIDAK LENGKAP, oleh karena itu SURAT DAKWAAN tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM .--------------------------
         
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami berkesimpulan bahwa :

“Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah disusun dan dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, SURAT DAKWAAN TERSEBUT BATAL DEMI HUKUM “

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Para Terdakwa sendiri, dengan ini, Mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, untuk :

  1. Menerima Eksepsi Penasihat Hukum untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;

Demikian, Eksepsi ini kami sampaikan dalam Persidangan yang mulia ini, dan atas dikabulkannya seluruh materi Eksepsi kami, kami haturkan terima kasih.-
Yogyakarta; 3 Oktober 2012.-

PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA
SUPRIYONO, SIP dkk


  1. Muhammad Ikbal,SH.-               8. Nurasid,SH,


  1. Deddy Suwardi,SH                             9. Taufiqurrahman,SH


  1. Kurnia Nuryawan,SH                         10. Safiudin,SH, CN


  1. S.P. Hutabarat,SH.                          11. Listiana Lestari,SH


  1. Purwatiningsih,SH                              12. Wahyu Widayati,SH


  1. Bambang Wahjuwidayat,SH               13.Nurhadi Budi Yuwono,SH.


  1. Wisnu Harto,SH;                               14. Prawoto Priyo Hartono,SH


15. H. Sutarmo,SH.-