NOTA PEMBELAAN
 ( PLEDOI )
Perkara Pidana 
Nomor :09/Pid .Sus/2012./P.Tpikor.Yk/2012
ATAS NAMA
                                        PARDIRO
bin HARTO UTOMO      
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan atas
Pledoi
Dari Penasehat Hukum Kami:
(MUHAMMAD IKBAL ,SH .  
DKK)
NOTA PEMBELAAN ( PLEDOI )
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012 
Bismillahir-rahmaanir-rahiim
Assalaamu a’laikum warohmatullahi . wabarokaatuh
Salam sejahtera untuk kita semua.
Kepada Yth,
Ibu /Bapak Majelis Hakim
Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana 
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
NAMA                       :
PARDIRO BIN HARTO UTOMO
TEMPAT LAHIR       :
SLEMAM  ,3 AGUSTUS 1963
ALAMAT                   :
KRACAAN RT 02 /RW 05 SEMIN SEMIN GUNUNGKIDUL DIY
JENIS KELAMIN      :
LAKI-LAKI
KEBANGSAAN        :
INDONESIA
AGAMA                     : ISLAM
PEKERJAAN             :
MANTAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 
                                             Periode
 Tahun  1999  
s/d     Tahun  2004
MUQODIMAH
1.” BERIKANLAH SAYA SEORANG HAKIM YANG JUJUR, CERDAS DAN BIJAK, SERTA BERIKANLAH SAYA SEORANG JAKSA YANG BENAR, MAKA DENGAN UNDANG – UNDANG YANG PALING BURUK SEKALIPUN, SAYA AKAN MENGHASILKAN PUTUSAN YANG PALING ADIL. ”
2.(  Q.S.AN NISAA’ –SK- 4 AYAT  135 
=  Q.S.AL MAIDAH –SK-5 AYAT   8 ). 
”WAHAI
ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JADILAH KAMU ORANG YANG BENAR-BENAR PENEGAK KEADILAN,
MENJADI SAKSI KARENA ALLAH BIARPUN TERHADAP DIRIMU SENDIRI ATAU IBU BAPA DAN
KAUM KERABATMU. JIKA IA[361] KAYA ATAUPUN MISKIN, MAKA ALLAH LEBIH TAHU
KEMASLAHATANNYA. MAKA JANGANLAH KAMU MENGIKUTI HAWA NAFSU KARENA INGIN
MENYIMPANG DARI KEBENARAN. DAN JIKA KAMU MEMUTAR BALIKKAN (KATA-KATA) ATAU
ENGGAN MENJADI SAKSI, MAKA SESUNGGUHNYA ALLAH ADALAH MAHA MENGETAHUI SEGALA APA
YANG KAMU KERJAKAN.”
[361] Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa.
“WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN !
JADILAH KAMU SEBAGAI PENEGAK KEADILAN KARENA ALLOH ; ( KETIKA )  MENJADI SAKSI DENGAN ADIL , DAN JANGANLAH
KEBENCIANMU TERHADAP SUATU KAUM , MENDORONG KAMU UNTUK BERLAKU TIDAK ADIL ,
BERLAKU ADILLAH,KARENA ( ADIL ) ITU LEBIH DEKAT KEPADA TAQWA .DAN BERTAQWALAH
KERPADA ALLOH ,SUNGGUH ALLOH MAHA TELITI APA AYANG KAMU KERJAKAN “
Kedua Statemen diatas ini
bersesuaian dengan  KUHAP  Pasal 188  
ayat ( 3 )
3.TERTEGAS DALAM UU NOMOR 31 TAHUN 1999  TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR  JO UU NOMOR 20  TAHUN 2001 PASAL 37  AYAT ( 1) ”TERDAKWA MEMPUNYAI HAK MEMBUKTIKAN
BAHWA IA TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA 
KORUPSI.”
4.”DALAM PEMERIKSAAN PADA  TINGKAT PENYIDIKAN DAN PENGADILAN , TERSANGKA
ATAU TERDAKWA BERHAK MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA  BEBAS KEPADA PENYIDIK  ATAU HAKIM” ( UU Nomor 8 Tahun1981
Tentang  Hukum Acara Pidana   Pasal 52  
)
Ketua Majelis yang mulia,
Para Hakim Anggota yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Dan sidang yang kami muliakan.
Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua sehingga sampai hari ini kita berada dalam keadaan sehat wal’afiat untuk menjalankan tugas menegakkan keadilan dan kebenaran.
Kedua kami menyampaikan hormat dan terimakasih Kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah berkenan menerima partisipasi kami sebagai terdakwa untuk menyusun nota pembelaan ( Pledoi ). Hal ini membuktikan bahwa majelis telah melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu menghormati hak terdakwa dalam persidangan ini, lebih dari itu ketua Majelis telah berhasil memimpin sidang dengan bijaksana, cepat dengan tidak mengurangi prinsip-prinsip dalam hukum acara.
Ketiga kami juga menyampaikan hormat dan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugasnya secara obyektif dan proporsional, Jaksa selaku Penuntut ternyata tidak hanya melihat hal-hal yang negatif dari Terdakwa, tetapi juga melihat hal-hal yang positip. Untuk itu semua kami menyampaikan terimakasih.
PENGANTAR
Sidang yang kami muliakan,
Sebelum kami PARDIRO BIN HARTO UTOMO ( terdakwa ) melanjutkan pembelaan, perkenankan kami untuk menyampaikan kata pengantar dalam pembelaan ini sebab, dari situ kami bertolak dan kesitu pula kami kan berlabuh kembali.
1. Bahwa jika kita membicarakan hukum, maka akan sama halnya jika kita membicarakan mata uang coin. Mata uang itu jika dilihat dari depan nampak bundar, tetapi jika di lihat dari samping nampak gepeng. Mengapa demikian ?
Hal itu terjadi karena perbedaan sudut memandangnya. Maka dari itu jika nanti terdapat perbedaan kesimpulan antara jaksa dengan kami PARDIRO BIN HARTO UTOMO selaku Terdakwa, janganlah dinilai secara apriori sebab, Jaksa mempunyai sudut pandang yang subyektif dalam kedudukannya yang obyektif dan sedangkan kami selaku terdakwa mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang subyektif. Sedangkan Hakim mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang obyektif pula.
Namun demikian sekalipun sudut pandang masing-masing berbeda, tetapi semuanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari kebenaran materiel.
2. Bahwa menurut ” Prof Van Bemmelen ” telah mendidik kita yaitu : sebelum duduk dibelakang meja hijau ( yaitu sebagai Penuntut atau sebagai hakim ), kita harus tidak punya prasangka buruk kepada Terdakwa sebab, jika kita sudah punya prasangka buruk lebih dulu kepada Terdakwa, maka apa yang dikatakan oleh Terdakwa tidak bakal kita terima, tetapi apa yang dikatakan oleh saksi walaupun dengan penuh Kebohongan, akan kita terima. Dan kami melihat Jaksa dan Majelis Hakim telah malaksanakan ajaran Van Bemmelen dengan konsisten.
Itulah penjabaran dari asas Praduga tak bersalah dari Van Bemmelen dan di anut juga oleh Hukum Pidana Kita.
.Harapan kami terhadap majelis agar berhati bening dan berfikiran sejuk sehingga dapat menilai masalahnya dengan pas.
Kami Terdakwa tidak ingin mencatat kembali semua keterangan saksi – saksi tersebut secara rinci, karena kami percaya telah dicatat secara baik oleh Panitera dalam perkara ini, jadi disini kami Terdakwa hanya mengemukakan beberapa keterangan saksi. Namun untuk menunjang Pledoi ini, kami hanya mengungkapkan fakta – fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dan apabila kami hubungkan dengan ketentuan Pasal 185 ayat ( 1 ) KUHAP, yaitu keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di dalam sidang pengadilan.
FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Pada surat tuntutan JPU
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012
Yang dibacakan pada Hari : Rabu ;Tanggal 20 Maret 2013 hal 104 yang merujuk tentang
” unsur ” secra melawan hukum.
Pada dasarnya kami Nama : Pardiro bin HARTO UTOMO sebagai terdakwa menyatakan bahwa
dalam pengusulan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2003 antara lain :
-tunjangan Operesional Fraksi
-tunjangan Biaya Pemeliharaan Kesehatan
-Biaya Perawatan dan Pengobatan
-Bantuan BBM
Dan pengusulan Anggaran dalam APBD Tahun Anghgaran 2004 antara lain :
-Tunjangan khusus Pph
-Biaya Perawatan dan Pengobatan
-Biaya penunjang Operasional Fraksi
-Biaya penunjang Investigasi
Tidak melanggar
/melawan hukum .Hal ini bisa kami ketengahkan dasar –dasar penyusunan baik yang
ada didalam APBD Tahun Anggaran 2003  dan
APBD tahun 2004 yaitu  sebagai berikut:
1. -UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan Kedudukan MPR,DPR dan DPRD
Pasal 34
(2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
c. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah;
Pasal 34
 (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:
a.meminta pertanggungjawaban Gubernur,
Bupati, dan Walikota;
b. 
meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c. 
mengadakan penyelidikan;
d. 
mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
e. 
mengajukan pernyataan pendapat;
f.    mengajukan rancangan peraturan daerah;
g. 
menentukan anggaran DPRD.
Pasal 34
(4)   Selain hak‑hak
DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pads
hakekatnya merupakan hak‑hak anggota,
2nggota DPRD juga mempunyai hak:
a.
mengajukan pertanyaan;
b. protokoler;
c. keuangan/administrasi.
Pasal 34
 (5)   Pelaksanaan
sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (‑1) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
2.UU Nomor 22 Tahun
1999 Tentang Pemerintahan Daerah 
Pasal 86  
(5) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang Telah ditetapkan dengan peraturan Daerah
disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten / kota dan kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.
Jo 
3.-PP 105 Tahun 2000
Tentang  Pengelolaan dan Pertanggung
jawaban Keuangan Daerah
Pasal 41 
( 2 ) Peraturan Daerah
tentang APBD , Perubahan APBD , dan Perhitungan APBD Kabupaten / Kota
disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 ( lima belas ) hari setelah
ditetapkan . jo 
4.-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002   Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawsan
Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah , Pelaksanaan Tata Usha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah    
Pasal 101  
(1)  
Dalam rangka pengawasan keuangan Daerah Kabupaten/Kota , pengaturan Daerah dan
keputusan Bupati / Waikota tentang APBD , Perubahan APBD dan Perhitungan APBD
beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling
lambat 15 ( lima belas ) hari setelah ditetapkan.
(2)Gubernur dapat
membatalkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bertentangan dengan kepentingan Umum
atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan
perundang –undangan yang lebih tinggi dan atau perundang-undangan lainnya.
(3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau
seluruh bagian, Kelompok, Jenis , Obyek, Rincian Obyek tertentu dalam APBD
(4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati /
Walikota    sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dituangkan
dalam Kepususan
Gubernur.
Sampai dengan batas waktu yang
ditentukan ternyata   tidak ada revisi
atau pembatalan  oleh Gubernur atau tidak
adanya judicial Review oleh MA , maka APBD Tahun 2003 dan APBD 2004  Sah sebagai Produk Hukum di Daerah.
Hal ini juga ditegaskan oleh keterangan Ahli    DR Dyah Muktiarin “  :
“Kedudukan   Perda  APBD 2003 dan APBD 2004 merupakan  sebuah peraturan yang  harus dijalankan oleh pemerintah Daerah  .”
-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 
Pasal 18 
 ( 1 ) Huruf e
DPRD Mempunyai Tugas Dan Wewenang 
e.Bersama Dengan Gubernur , Bupati Atau Walikota Menetapkan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja  Daerah ;
Pasal 19 
( 1 ) Huruf c  Huruf  g Dan Huruf h
DPRD Mempunyai Hak  :
C.Mengadakan Penyelidikan 
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD ; Dan 
H .Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD. 
Pasal 21  
 ( 1 ) Huruf c
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.
Pasal 24 
Peraturan TATA TERTIB DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD
Pasal 78 
( 1 ) Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Dan DPRD Dibiayai
Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD )
-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang
Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul 
Pasal 17 Huruf c, Huruf g , Huruf h
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 4
DPRD mempunyai hak:
g. Menentukan anggaran Belanja DPRD
H.Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD
Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD
mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan /
Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 53 
(1) 
DPRD  dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam
APBD,
(2)
DPRD Beserta
Sekretariat DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD setiap tahun Anggaran.
(3) 
Bersarnya Belanja DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )  ,
Disesuaikan Dengan Kebutuhan DPRD
Pasal  56 
     (2) DPRD dalam
melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan   dalam APBD
Pasal 65 
( 2 )Dalam melaksanakan tugas , Fraksi –fraksi berhak mendapat bantuan , sarana –
prasarana dan teknis administrasi dari Sekretariat DPRD
Juga perlu kami sampaikan bahwa dalam pengeplotan Anggaran Belanja DPRD di APBD Tahun 2003 dan APBD Tahun 2004 menggunakan Pedoman Pasal 9 PP 105 Tahun 2000 Tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah –yang menegaskan :
Pasal 9
Dalam menyusun APBD , Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
Hal ini tercermin dalam Perda APBD NOMOR 2TAHUN 2004Tentang Perhitungan Sisa APBD tahun2003 sebesar 19.287.115.347 ( Sembilan belas Milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah
Dan Perhitungan Sisa APBD tahun 2004 diperkirakan
Sebesar 40.000.000.000 ( empat puluh Milyar Rupiah )
Dengan demikian APBD tahun 2003 dan APBD tahun 2004 terjadi Surplus Anggaran, Artinya :”Anggaran Pendapatan lebih dari Anggaran Belanja Daerah .”
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 9 ayat ( 2 ) Surplus anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terjadi apabila anggaran pendapatan Daerah lebih besar dari anggaran Belanja Daerah.
Bahwa setelah ditetapkannya APBD Tahun 2003 dan APBD Tahun 2004 seluruh mantan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul menerima secara tunai pos –pos tunjangan yang ada di APBD Tahun 2003 antara lain:
-tunjangan Operesional Fraksi
-tunjangan Biaya Pemeliharaan Kesehatan
-Biaya Perawatan dan Pengobatan
-Bantuan BBM
Dan pengusulan Anggaran dalam APBD Tahun Anghgaran 2004 antara lain :
-Tunjangan khusus Pph
-Biaya Perawatan dan Pengobatan
-Biaya penunjang Operasional Fraksi
-Biaya penunjang Investigasi
Dalam pencairan pos pos tunjangan yang diterimakan secara tunai kepada kami Terdakwa : PARDIRO BIN HARTO UTOMO beserta Mantan Anggota DPRD Periode 1999-2004 menandatangani daftar gaji dan tunjangan yang disediakan oleh Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini ditegaskan oleh 
Keterangan  Ahli DR
Dyah Muktiarin “  :
“ Gaji dan Tunjangan 
: selagi sudah disyahkan SPM  oleh
Bendahara melalui verifikasi maka itu syah sebagai bukti pengeluaran.”
Hal ini Telah Telah bersesuaian seperti yang ditegaskan oleh SAKSI Drs Prahasnu Aliaskar:
( mantan Verifikator 
di bagian  Badan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul )  Pada
tanggal 14 Nopember 2012  dalam
persidangan yang mulia :
“Bahwa Tunjangan dimaksud termasuk dalam Mata Anggaran Kegiatan (MAK) LANGSUNG , sehingga tidak diperlukan lampiran rincian penggunaannya secara rinci.Selain itu semua dokumen SPJ untuk tahun 2003 dan tahun 2004 secara resmi telah disyahkan oleh Pejabat Verifikator Badan Keuangan Daerah sehingga secara hukum sudah sah dan tidak ada permasalahan hukum lagi.”
Hal ini juga diperkuat keterangan SAKSI Ahli Profesor Muhsan yang menyatakan bahwa “penerimaan uang yang beresifat tunjangan menggunakan sistim SPJ berupa lumpsum system yaitu hanya menandatangani penerimaan uang saja.”.
”Bahwa tunjangan –tunjangan yang diterimakan dari APBD 2003 dan APBD 2004 Kepada seluruh mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sudah ada cantolan hukum maka penerimaan tunjangan yang ada di APBD 2003 dan APBD 2004 SAH menurut HUKUM.”
Bahwa unsur  ” Secara Melawan Hukum ” tidak terpenuhi dan
tidak terbukti.
Selanjutnya dalam surat  tuntutan JPU 
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012
Halaman 112:     ”Unsur   ”Memperkaya 
Diri Sendiri Atauorang Lain 
Bahwa mengenai aspek ” Kepatutan ” berhubungan dengan
ajaran melawan hukum secara materiil.melalui Yurisprudensi MARI
Reg.No.42k/KR/1999,  tanggal 8 Jabuari
1999 , memuat kaidah hukum sebagai berikut :
” Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya
sebagai melawan hukum bukan hanya 
berdasarkan ketentuan dalam perundang-umdangan , melainkan juga
berdasarkan asas-asas  keadilan atau asas
asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum , misalnya: Fakta-fakta negara
tidak dirugikan , kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat
untung.” 
-Mengenai fakta Negara tidak dirugikan 
Negara atau Daerah tidak dirugikan bila  Kepala Daserah menyatakan anggaran biaya
penunjang kegitan  DPRD  yang ditetapkan dalam PERDA  benar-benar dapat dibiayai oleh APBD
berdasarkan Aspek Kemampuan Daerah 
Kabupaten Gunungkidul
-Kepentinga  umum
dilayani 
Sepanjang penggunaan biaya penunjang kegiatan DPRD memang
ditujukan guna menyerap aspirasi masyarakat , melancarkan serta meningkatkan
pembangunan Daerah .
-Terdakwa sendiri tidak mendapat untung :
Dalam kenyataan kehidupan dirumah tangga kami tidak bertambah kaya  karena aset yang kami punya adalah sebuah
bidang tanah  seluas 378   M  
dan dibangun sebuah rumah sederhana yang dibeli  pada tahun 1999  dari uang 
gaji istri  yang menjadi PNS   dan sebuah Mobil sedan Merk Ford Laser  tahun 1992  
sampai sekarang belum atas nama sendiri  
(   Herman Sutrisno, S.SOS   ) beralamatkan  Jeruk 06/10 Kepek Wonosari Gunungkidul  , yang dibeli 
atas pinjaman  istri  di Bank Pasar Gunungkidul  pada tahun 2009   yang mana sebuah kendaran ini untuk
kepentingan Keluarga , Sosial dan alat tranportasi melaksanakan dakwah  .
Jadi aset yang ada pada kami sebatas itu dan itupun bukan dari hasil yang didapat dari mendapatkan tunjangan yang ada di pos APBD tahun 2003 dan APBD 2004.
Dan perlu kami sampaikan bahwa saya setelah purna dari DPRD sampai saat ini tidak bekerja di intansi Pemerintah atau Swasta manapun , tugas kami sehari hari adalah memberikan Pengajian atau sebagai Juru Dakwah yang tanpa gaji. Sebelum kami jadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Pada tahun 1990 saya menjadi Penyuluh Agama di Departemen Agama Kabupaten Gunungkidul dengan honor Rp 50.000 ; ( lima puluh ribu rupiah ) per bulan .Jadi itulah yang ada pada kami kami tetap dalam kehidupan yang biasa saja dan tidak bertambah kekayaan yang ada di kehidupan keluarga kami. Dan kami juga masih punya tanggungan yaitu sebagai Orang Tua Asuh Anak Yatim atas nama Muhammad Ilham yang masih mencari ilmu di Pondok Pesantren An Nawawi Berjan Purworejo Jawa Tengah sekarang kelas I MA. Sedangkan hasil kebutuhan hidup kami hanya pas-pasan .
Berkaitan dengan hal diatas  , maka
anggaran sebagai biaya penunjang kegiatan DPRD 
Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 
memang telah digunakan sebagaimana mestinya , sehingga tidak memperkaya
diri .
Bahwa unsur  ” Secara Memperkaya
diri  sendiri atau orang lain  ” tidak terpenuhi .
Selanjutnya
dalam surat  tuntutan JPU 
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012
Halaman 113 ” UNSUR ” MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA    
  Dalam unsur ini sebenarnya kami
tidak merugikan keuangan negara /daerah  
sebab  pembayan yang dilakukan
oleh bendahara Sekretariat DPRD telah sesuai dari hasil  Verifikator yang dilakukan oleh Tiem
Verifikasi Badan Keuangan Daerah  seperti
yang tertegas dalam fakta persidangan 
dalam keterangannya para saksi 
Verifikator  BKD antara lain Drs Prahasnu Aliaskar:“Bahwa Tunjangan dimaksud termasuk dalam Mata
Anggaran Kegiatan  (MAK) LANGSUNG ,
sehingga tidak diperlukan lampiran rincian penggunaannya secara rinci.Selain
itu semua dokumen SPJ untuk tahun 2003 dan tahun 2004 secara resmi  telah disyahkan oleh Pejabat Verifikator
Badan Keuangan Daerah sehingga secara hukum sudah sah dan tidak ada
permasalahan hukum lagi.”
Hal ini juga diperkuat keterangan SAKSI Ahli Profesor Muhsan yang menyatakan bahwa “penerimaan uang yang beresifat tunjangan menggunakan sistim SPJ berupa lumpsum system yaitu hanya menandatangani penerimaan uang saja.”
-         
Dan Dalam Hal Penganggaran Di Pos DPRD
Besaran Anggaran Tidaklah Dibatasi Oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 4
Tahun 1999 . Melainkan Sepanjang Gubernur Menilai Aspek Kemampuan Daerah Dapat
Memenuhi Pembiayaan Anggaran Tersebut , Maka Aspek Kepatutan Harus Dianggap
Telah Terpenuhi , Memperhatikan Kepada Pasal 78 Ayat ( 1 ) UU Nomor 22 Tahun
1999.
-         
Bahwa , Dengan Demikian Bila Kepala
Daerah / Gubernur Telah Mengesahkan Peraturan Daerah Mengenai APBD , Maka
Secara Hukum Kemampuan Daerah Dipandang Mampu Mengeluarkan Segala Pembiayaan
Termasuk Biaya Di Pos DPRD Kabupaten Gunungkidul  Tahun Anggaran 2003 Dan Tahun Anggaran 2004 ,
Sesuai Tugasnya Dalam Pasal 43 Huruf g    
UU Nomor 22 Tahun 1999.
Hal ini juga ditegaskan oleh keterangan Ahli DR
Dyah Muktiarin “
“Bahwa dalam perspektif mekanisme
pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan , penyusunan ,pelaksanaan dan
evaluasi , ranahnya adalah ada pada eksekutif ,sedangkan di legeslatif lebih
banyak pada mekanisme pengawasan saja.
Dan didalam makalah WORK SHOP PENGANGARAN DAERAH  yang disampaikan oleh IDEA Institut Of
Development And Economic  Analysuis   pada tanggal 6 – 9 Nopember 
2000    disebutkan : 
Yang dimaksud dengan pengawasan adalah
segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar pelaksanaan suatu kegitan
berjalan sesuai dengan rencana , atuyran-aturan , dan tujuan yang Telah
ditetapkan .Sebagaimana disepakati dalam seminar Indiche Compstabilitwet ( ICW)
tanggal 3-0 Agustus 1970.
Dengan demikian pengawasan APBD
ADAALAH  Segala kegiatan  untuk menjamin agar pengumpulan
pendapatan-pendapatan daerah dan pembelanjaan pengeluaran pengeluaran daerah
berjalan sesuai dengan rencana ,aturan-aturan , dan tujuan yang Telah
ditetapkan .
Jadi Pelaksanaan pengawasan bukanlah
suatu kegiatan yang semata-mata ditujukan untuk mencari kesalahan
.Pengawasan  adalah kegiatan yang
berorientasi pada pencapaian tujuan. Ia menjiwai seluruh aspek dalam fungsi
kepengelolaan.
-Profesor Muhsan  menegaskan 
: terdakwa sebatas sebagai User saja sedangkan Ownernya  adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang
dalam hal ini disebut Sekretarsn DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Ada
baiknya kami kemukakan hasil prestasi kami dalam mengemban  kesejahteraan masyarakat kabupaten
Gunungkidul  pada periode 1999 sampai
periode 2004
A.DITINJAU DARI   SEGI  PENDAPATAN 
APBD 
I .Prosentase  antara  Pendapatan 
APBD  dan belanja DPRD   tahun 1999 
        Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun 
        pendapatan lainnya  dalam APBD    .
       a.Jumlah APBD TAHUN 1999             :  92.112.861.298,00    
         DPRD                                          :  647.825.000,00
        
SEKRETARIAT DPRD         :  535.500.294,89
          JUMLAH                                   :   920.652.297,89
       c. PERBANDINGAN   PROSENTASE   ANTARA
  PENDAPATAN  APBD TAHUN 
1999  DAN BELANJA     
           DPRD DAN SETWAN DPRD TAHUN 1999 =        92 
M : 920   JT  = 1 %        
2 .Prosentase  antara  Pendapatan 
APBD  dan belanja DPRD   tahun 2000  
        Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah  (PAD )            Maupun   
        pendapatan
lainnya  dalam APBD    .
     a.PERDA NOMOR 
: 4 TAHUN 2001    Tertanggal  : 20 Juni 2001
         KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
         Tertanggal  : 22
Juni 2001
          Jumlah APBD TAHUN 2000             : 99.659.211.142,68   
      b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2000
         DPRD                                         :    589.395.000,00
        
SEKRETARIAT DPRD         :    736.204.573,13
                   JUMLAH                          :  1.325.599.573,13
       c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan
APBD Tahun  2000 Dan Belanja DPRD dan
SETWAN     
           DPRD Tahun 2001     =      
99 M : 1,3 M  = 1 %
3 .Prosentase  antara 
Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2001  
       Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun   
       pendapatan lainnya  dalam APBD    .
     a.PERDA NOMOR 
: 9 TAHUN 2002    Tertanggal  : 8 MEI 2002
         KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:149/KPTS/2001
         Tertanggal 
: 9 MEI 2002
         Jumlah APBD TAHUN 2000              : 208.680.688.088,88   
     b.BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2001
        
DPRD                               
          :   2.366.872.576,00
        
SEKRETARIAT DPRD         : 
1.051.476.313,44
                  
JUMLAH                         :  
3.418.348.889,44
      c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN   
          DPRD Tahun 2001       
=          209 M : 3,4  Jt  = 1
, 5  %
4.Prosentase  antara 
Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2002 
       Dilihat dari peningkatan Pendapatan
Asli Daerah  (PAD )         Maupun   
       pendapatan lainnya  dalam APBD   
.
       a.PERDA
NOMOR  : 1 TAHUN 2003    Tertanggal 
: 26 April 2003
          KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:184/KPTS/2003
         Tertanggal 
: 28 April 2003  TENTANG SISA PERHITUNGAN
APBD 2002
          Jumlah APBD TAHUN 2002             : 245.011.623.358,76   
       b.BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2002
       
             DPRD                                              :   2. 418. 888.859,54
       
             SEKRETARIAT DPRD             :  2.  311. 984.153,23
                       JUMLAH                                      :   4.
730.873.112,77
           c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2002 Dan Belanja DPRD dan   
               SETWAN DPRD Tahun 2002        =   
245 M : 5 M   = 1 %
5 . Prosentase  antara  Pendapatan 
APBD  dan belanja DPRD     tahun
2003 
      Dilihat dari peningkatan Pendapatan
Asli Daerah  (PAD )            Maupun   
      pendapatan lainnya  dalam APBD    .
    a.PERDA NOMOR 
: 2 TAHUN 2003    Tertanggal  :1 April 2004
       KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2004
       Tertanggal  :
3  April 2004
TENTANG PENETAAPAN SISA APBD 2003
        Jumlah APBD TAHUN 2003              : 335.255.570.180,05   
    b.BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2003
        
DPRD                               
          :   2.435.100.056,00
        
SEKRETARIAT DPRD        :   4.530.678.146,88
                  
JUMLAH                          :    6.965.778.202,88   
c.Perbandingan
Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 
2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2003  =    
335 M : 7  M  = 0,5  %
6   .Prosentase 
antara  Pendapatan  APBD 
dan belanja DPRD    tahun 2004 
       Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun  
       pendapatan lainnya  dalam APBD    .
     a.PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2004
         KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :  /KPTS/2004
        Tertanggal 
: 31 Januari 2004
         Jumlah APBD TAHUN 2004              : 398.508.871.347,53
( masih ada perubahan naik )      
     b.BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2004
        
DPRD                               
          :   3.227.800.056,00
        
SEKRETARIAT DPRD         :  
5.995.048.146,88
                  
JUMLAH                          :   9.272.848.202,88   
     c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN      
         DPRD Tahun 2004  
=     400 M  : 9 M 
=  0,5  %
II.  Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004 
ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau SISA LEBIH  dari Tahun 
per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002  Pasal 
9  ayat  ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
 (1) terjadi
apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.
1. APBD TAHUN 1999      
         
- Sisa lebih tahun lalu    :      2.884.568.905,99   
2. APBD TAHUN 2000
         
- Sisa lebih tahun lalu    :    22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001
        
- Sisa lebih tahun lalu    :       1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002
        
- Sisa lebih tahun lalu    :       3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203
6. APBD TAHUN 2004
        
- Sisa lebih tahun lalu    :    Kami sudah purna  sejak 11 Agustus 2004
III.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004 
ditinjau dari segi Peningkatan PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH )
dari tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
        
- PAD                            
:    4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
        
- PAD                            
:     5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
        
- PAD                            
:     8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
         - PAD                             :    11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
        
- PAD                            
:     15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
        
- PAD                            
:    20.728.378.000,00
                         JUMLAH       :   
66.845.772.082,00
IV.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari
segi Peningkatan  APBD ( ANGGGARAN
PENDAPAN  DAN BELANJA DAERAH )
dari Tahun  per tahun selama lima tahun
mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
        
- Pemerintah                  
:   92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
        
- Pemerintah                  
:   99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
        
- Pemerintah                   :
208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
        
- Pemerintah                   :
245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
       
- Pemerintah                  
:  335.225.270.180,00
6. APBD TAHUN 2004
       
- Pemerintah                  
:  398.508.871.347,00 ( masih ada
kenaikan  )
    JUMLAH                            :   1.379.228.525.413,00
( Satu Trilyun tiga ratus
tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua
puluh lima  ribu empat ratus tiga
belas  rupiah )  
V.PERBANDINGAN PENGGUNAAN PENDAPATAN ABPD dan BELANJA DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004 Selama Lima Tahun :
a.Pendapatan APBD TAHUN 1999  Sampai Tahun 2004  : 1.379.228.525.413,00
( Satu Trilyun tiga ratus
tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua
puluh lima  ribu empat ratus tiga
belas  rupiah )  
Dalam hal ini  pendapatan
APBD  Dari Tahun 1999- tahun 2004
hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma empat Trilyun  . 
b.Sedangkan Belanja DPRD & Sekretariatan
DPRD   Periode 1999- 2004  Adalah   :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam Milyar Seratus dua puluh Juta
limaratus tujuh puluh tiga ribu   dua
ratus dua puluh delapan rupiah)   , Dalam Masa Lima Tahun     Terdiri
Dari:
                 BELANJA DPRD                           :    11.682.881.548,00
                 BELANJA SETWAN DPRD     :   14.437.691.681,00
 (Dua Puluh Enam Milyar Enam seratus dua
puluh juta  lima Ratus tujuh puluh    
   tiga ribu dua ratus dua puluh delapa rupiah
).
c.Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00 ( 26 Milyar ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999- Tahun 2004 : 1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun ) = ( 1 , 5 %) Satu koma lima Prosen .
( Bukti
selengkapnya terlampir pada lampiran 1 
)
Ungkapan
pernyataan diatas  itu  merupakan  hal yang
patut dan wajar .
Dengan
demikian mantan anggota DPRD kab Gunungkidul periode 1999 – 2004   tidak merugikan merugikan kas daerah.   Sebab tidak terjadi defisit anggaran.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal ( 9
) ayat  (2 ).
Inilah Yang Disebut DASAR KEADILAN DAN
KEPATUTAN  yang disebut diatas itu .
Dengan demikian  :
Kami sebagai User  jelas
tidak  Merugikan    Keuangan  
Negara atau Daerah   Seperti yang
dituduhkan oleh  LHP BPK PERWAKLAN
YOGYAKARTA Nomor : 195 /R/XIV Tertanggal 23 Desember 2004 atas belanja  DPRD  
di APBD tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004 .Maupun tuduhan oleh
Jaksa Penuntut Umum.
-Dan didalam LHP BPK Perwakilan Yogyakarta Nomor 195/R/XIV
tertanggal 23 Desember 2004 di halaman 23 pada poin c , disebutkan dalam hasil
auditnya :
“Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 pasal 27 jo.Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman
Pengurusan  Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pasal 29  ayat 5 menyebutkan
bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”
Kalimat inilah yang dijadikan dasar audit oleh BPK  didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  , BPK dalam merujuk pasal  yang disebut diatas jelas  “TIDAK BETUL”   sebab dalam KEPMENDAGRI Nomor 29 Tahun
2002  didalam pasal 29 itu tidak sampai
ayat 5  yang  “ BETUL “ 
didalam pasal 29 itu hanya terdiri dari  
3 ayat . Dan redaksi pasal 29 tidak seperti yang dirujuk oleh BPK ,     yang tersebut di pasal  29 adalah 
Pasal 29 
(1)   
Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Perubahan APBD
(2)  
Keputusan
Kepala Daerah sebagimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun menurut Kelompok ,
Jenis , Obyek , Rincian Obyek Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan .
(3)  
Format
Keputusan Kepala Derah tentang Penjabaran 
Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran XVI keputusan ini .
( Bukti terlampir   pada 
lampiran 2a) 
-Juga  didalam LHP BPK
Perwakilan Yogyakarta Nomor 195/R/XIV tertanggal 23 Desember 2004 di halaman 23
pada poin d , disebutkan dalam hasil auditnya :
-LHP BPK Perwakilan Yogyakarta Nomor 195
/R/XIV tertanggal 23  Desember 2004 ,atas belanja DPRD Kabupaten Gunungkidul
tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004 yang cara pandang auditnya  menggunakan PP 110 tahun 2000   tanggal 30 Nopember 2000 tentang Kedudukan
Keuangan DPRD sebagai
dasar pemeriksaannya. Maka atas dasar Putusan MA NOMOR 04G/HUM/2001 tertanggal
11 September 2002 maka  LHP BPK
Perwakilan IV Yogyakarta.Batal Demi Hukum.  ( bukti terlampir  pada lampiran 2b)
Hal   ini  dipertegas oleh pendapat Manatan Menteri
Otonomi Daerah Prof DR Ryaas Rasyid : 
“Mahkamah Agung (MA ) sudah membatalkan PP  Nomor 110 Tahun 2000 ,Jadi judicial
Review  merupakan hak MA  yaitu hak untuk  melakukan judicial review merupakan hak kontitusi
MA .Kalau MA sudah  menyatakan batal
secara hukum , ya tidak bisa ditentang .”
( Sumber  :   Jawa Pos  
, Kamis 28 November 2002 ) ( bukti terlampir  pada
lampiran 3)
Pernyataan diatas itu juga diperkuat oleh  Surat Edaran Dari  Ketua Mahkamah Agung bernomor : 4 Tahun
2005   Tertanggal 28 Februari 2005  tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah .
:” Memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat sehubungan
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 TAHUN 2000 TENTANG
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( PP No.110 Tahun 2000) yang
pernah diajukan Gugatan Hak Uji Materiil di 
Mahkaamah Agung –RI Telah terdaftar dengan Nomor : 04 /HUM/2001 , maka
dengan ini disampaikan sebagai berikut : 
“Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor : 110 TAHUN 2000 TERSEBUT TELAH
DINYATAKAN BERTENTANGAN ( TEGEN GESTELD ) DENGAN Peraturan Perundang –undangan
yang lebih tinggi yakni Undangp-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas , maka diberitahukan
kepada saudara , bahwa Peraturan Pemerintah Nomor  110 Tahun 2000 tersebut berdasarkan pasal 32
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota  Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak berlaku.” 
( bukti terlampir  pada lampiran 4)
B.DITINJAU
DARI   SEGI  KEBERHASILAN PEMBANGUAN  DIBIDANG INFRA STRUKTUR
DARI TAHUN
1999-2004 :
1.Jalan
Lingkar kota wonosari   
2. Gardu
Induk Listrik , sehingga masyarakat Gunungkidul hamper ± 98 % sudah bisa
menikmati  
     listrik 
3.Kecukupan
Air   ( Seropan , Bribin , Baron )
4.Pasar
Hargosari
5.Bangunan
Pemerintah Satu Atap 
6.Bangunan
Kecamatan 
7.Banguna
Balai Desa 
8.Peningkatan  Dana Abadi Desa
9.Terminal
Tipe A
10.Swadana
RSUD
11.Bantuan
Semen dan Aspal  untuk WARGA Masyarakat
Gunungkidul
12.Peningkatan  Penggemukan Sapi  bagi Petani Ternak 
13.Penguatan
modal bagi pengusaha Kecil dan Menengah
14.Bantuan  berbagai 
Tanaman pangan  bagi petani
masyarakat Gunungkidul
C.DITINJAU
DARI   SEGI  KEBERHASILAN PEMBANGUAN  DIBIDANG ATURAN 
    DARI TAHUN 1999-2004 :
    Setiap tahun  dihasilakan 
rata –rata  : ± 20 PERDA    (  
PERATURAN DAERAH   )
Bahwa unsur
“ Merugikan Keuangan Negara atau Daerah “ tidak terbukti 
Bahwa  dalam Tuntutan Jaksa  Bernomor  
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012
dihalaman : 119 disebutkan : 
Terdakwa IV PARDIRO bin HARTO
UTOMO   tidak beritikad baik untuk
melunasi kerugian Negara yang menjadi tangung jawabnya .
Berdasar tuntutan  Jaksa diatas itu perlu kami sampaikan  sebab-sebab kami  belum melunasi kerugian seperti yang
didakwakan oleh Jaksa dan  atas saran BPR
–RI  didalam LHP nya untuk mengembalikan  , alasan 
-alasan kami adalah seperti berikut :
1.Atas Bukti yang kami tengengahkan
dalam kesaksian dipersidangan  dan atas
keterangan tentang LHP BPK Perwakilan IV Daerah Istimewa Yogyakarta seperti
diatas.
2.Berdasar  Berita Acara Hasil Resume Penyelidikan
Asisten Inteljen Kajati DIY terhadapa LHP BPK IV DIY Tentang PERDA APBD TA 2003
dan TA 2004 Kabupaten Gunungkidul Tanggal 28 April 2008
No.104/043/Dok/3/04/2008 yaitu :
Setelah Tim Kajati DIY mempelajari
, mendalami, meneliti serta menganalisa hasil wawancara /keterangan dari
Eksekutif ( 4 ) orang , Legislatif ( 6 ) orang maka Telah dilakukan GELAR
PERKARA yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Prop . DIY dihadiri 11 ( sebelas
) anggota Tim Penyidik Disimpulkan 
sebagai berikut :
1.Bahwa LHP BPK DIY tentang APBD
2003 dan 2004 Pasal  Tunjangan yang
diterima Mantan Anggota DPRD Periode 1999-2004 
TIDAK DIKETEMUKAN UNSUR PIDANA KORUPSI , Karena Telah
sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku yaitu PERDA  APBD 2003 dan 2004 , tidak diteruskan ketahap
penyidikan .
4.Disarankan untuk menempuh uapaya
hukum 
   
a.Mohon pembatalan LHP BPK DIY Kepada 
Mahkamah Agung RI
   
b.Mohon Gugatam lewat Pengadilan Negeri
   
c.Mohon Bupati menghapus bentuk hutang , pinjaman daerah dengan
persetujuan DPRD    
      
karena bukan merupakan kerugian keuangan Negara. (Bukti terlampir pada lampiran 5) 
Dari saran  hasil gelar perkara tersebut maka kami selaku
mantan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 1999-2004  dengan FOKKAL ( FORUM KOMINIKASI DAN
KOORDINASI ANGGOTA ALUMNI LEGESLATIF 1999-2004 )  yang diketuai oleh RATNO PINTOYO ,S.Sos  dan sekretaris  PARDIRO  
mengajukan  surat Revisi /
Pembatalan  Hasil Pemeriksaan BPK
Perwakilan IV Yogyakarta Atas Belanja Daerah di Pos Belanja DPRD  di APBD 2003 dan 2004   Ke 
Mahkamah Agung  yang  surat 
itu dikirim  pada tanggal 19
Desember 2011    dan  tembusannya diberikan kepada :
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia ( DPR –RI ) di Jakarta
2.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia ( BPK –RI) di Jakarta
3.Ketua Komisi III DPR RI di
Jakarta
4.Ketua Muda Bidang Tata Usaha
Negara Mahkamah Agung RI di Jakarta
5.Arsip
( Bukti terlampir pada lampiran 6a)
Dan hasil  dari penyerahan surat permohonan
tersebut  Telah disampaikan kepada 
1.KMA –RI
2.TUADA –TUN 
Pada tanggal 21 Desember 2011
dengan nomor : 6474/Bua.7/TU.3/XII/2011
( Bukti Terlampir pada lampiran 6 b)
Dan disertakan juga adanya  bukti serah 
terima  surat permohonan  ke Mahkamah Agung kepada  BPK RI di Jakarta.  ( Bukti terlampir  pada lampiran 6c )
KEBERATAN TERHADAP TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM. Di halaman 119-120
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara yaitu terdakwa IV.Pardiro bin Wiji masing –masing selama 7 ( tujuh ) dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa di tahan ;
 - Menjatuhkan pidana Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ), subsidair kurungan masing-masing selama 6 ( enam ) bulan ;
 - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.64.802.500,- ( enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah ). Dan apabila dalam waktu 1 ( satu ) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidanadengan pidana penjara selama 3( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan .
 
Bahwa kami Terdakwa menyampaikan banyak – banyak
terima kasih kepada saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan
pekerjaaanya secara obyektif dan proporsional, namun dengan adanya Tuntutan  yang ada dihalaman 120   bahwa yang di jatuhi  pidana penjara adalah terdakwa IV .Pardiro
bin Wiji   ( bukti terlampir pada lampiran 7 
) sedangkan kami adalah bernama PARDIRO BIN HARTO
UTOMO   maka  kami
Terdakwa mohon Kepada Hakim Yang mulia 
agar Membebaskan kami dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena mengingat
yang dituntut adalah terdakwa IV .Pardiro bin Wiji  sedangkan mantan anggota DPRD Kabupaten
Gunungkidul Periode 1999-2004  tidak ada
orang yang bernama Pardiro bin Wiji.
Bahwa adapun Tuntutan Jaksa  di halaman 14 . yaitu tentang Biaya Perawatan
Dan Pengobatan Lokal  kami dituduhkan
menerima uang sampai bulan September 2004 , 
sedangkan kami  dibulan itu sudah
tidak menerima lagi uang tunjangan 
sebab  kami pada tanggal 11
Agustus 2004 sudah Purna tugas . Hal ini juga seperti yang dituduhkan pada
kami  di tuntutan Jaksa halaman 15 kami
dituduhkan menerima uang  Biaya Penunjang
Operasional Fraksi  sampai bulan Oktober
2004 , sedangkan kami  dibulan itu sudah
tidak menerima lagi uang tunjangan 
sebab  kami pada tanggal 11
Agustus 2004 sudah Purna tugas . Juga kami dituduhkan oleh Jaksa  di halaman 30 
yaitu tentang tunjangan Khusus –Pengganti PPh  kami menerima uang sampai bulan September
2004 , sedangkan kami  dibulan itu sudah
tidak menerima lagi uang tunjangan 
sebab  kami pada tanggal 11
Agustus 2004 sudah Purna tugas. Dan di halaman 32  yaitu 
tentang Biaya Perawatan dan Pengobatan Lokal  kami dituduhkan menerima uang sampai bulan
September 2004 ,   sedangkan kami  dibulan itu sudah tidak menerima lagi uang
tunjangan  sebab  kami pada tanggal 11 Agustus 2004 sudah Purna
tugas. Dan di halaman 33 ,yaitun tentang Biaya Penunjang Operasional Fraksi  kami dituduhkan menerima uang sampai bulan
Oktober 2004 , sedangkan kami  dibulan
itu sudah tidak menerima lagi uang tunjangan 
sebab  kami pada tanggal 11
Agustus 2004 sudah Purna tugas. Atas tuduhan ini jelas tidak benar ,dan setelah
dicocokan pada berkas   bukti-bukti
persidangan  dalam majlis yang mulia  tuduhan itu tidak benar .Oleh sebab itu  Hakim yang mulia  kami mohon agar membebaskan kami dari
tuntutan Jaksa. 
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Majelis Hakim yang mulia
dan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, 
Sebelum kami menutup nota pembelaan ini
perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada majelis,
jika ada kata – kata yang kurang berkenan dalam pembelaan ini atau menyinggung
perasaan. Kami hanyalah manusia biasa yang tidak terlepas dari kekurangan. 
Kami selaku Terdakwa akan menyampaikan beberapa
hal yang mungkin akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan
putusannya.
Perlu kita ketahui semua bahwa kami Terdakwa
selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungngkidul  juga telah banyak berjasa demi kemajuan Masyarakat
Gunungkidul , antara lain dari sektor keagaamaan, juga sektor
pembangunan di bidang Infrastruktur yaitu  dari 
Periode  tahun 1999 sampai dengan
Tahun 2004 seperti Jalan Lingkar di Kota Wonosari , Gardu Induk  Listrik , Kecukupan air , ( Seropan ,Drini
dan Baron , Pasar Harga sari , Bangunan Pemerintah Satu Atap, Bangunan
Kecamatan , Peningkatan dana Abadi Desa , Bangunan Balai Desa , Terminal Type
A  , Swadana  RSUD , Penambahan modal Bank Pasar  , Penguatan modal Usaha Kecil dan Menengah
bagi masyarakat Gunungkidul , Modal Penggemukan Sapi bagi Petani ternak
Masyarakat Gunungkidul , Pengadakan Semen dan Aspal bagi Masyarakat Gunungkidul
. Dan dari Segi Aturan 
setiap tahun rata-rata  menyetujui
± 20 Perda( Peraturan
Daerah ) .  Dan dari segi
pendapatan Sisa Anggaran Tahun , Pendapatan Asli Daerah , Dana Alokasi
Umum selalu meningkat  dari tahun
pertahun . 
Bahwa kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara Terdakwa yang sedang duduk menanti keadilan di hadapan
kita ini, adalah Majelis Hakim yang mempelopori diterapkannya disiplin ilmu sosial
yang memeriksa perkara ini, bukan secara gegabah melakukan Jumping Concluion.
Akan tetapi betul – betul memeriksa dan memutuskan perkara ini berdasarkan
kapasitas fakta yang ada pada Terdakwa serta dapat mencerminkan rasa keadilan
yang ada pada diri Majelis Hakim, sebab keadilan yang ada pada yang mulia
Majelis Hakim adalah hukum yang tertinggi, dan bukankah hukum itu adalah
alternatif. Bukan kewajiban seperti kata Rad Bruch. Dan kalau kita hanya
berdasarkan keadilan menurut Undang – Undang, maka kami khawatir kita akan
menghidupkan ungkapan kuno : " Orang yang sering mematuhi undang – undang
adalah sering merugikan keadilan " ( Summum Ius Suma Iniuiria ,
dalam bukunya DR. Theo Hujbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, tahun
1982 Hlm. 33 ).
Oleh  sebab itu  bahwa kami terdakwa dan para terdakwa
lainnya  yaitu Anggota DPRD Kabupaten
Gunungkidul periode 1999 – 2004 
merupakan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang  mohon kepada Majlis Hakim ,  kami tidak dipidana . (   
KUHP )   Pasal 50 “Barangsiapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Hal diatas ini juga bersesuaian dengan  ”PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLAS I MATARAM
PADA PUTUSAN BERNOMOR :634/Pid.B/2010/PN.MTR. yang telah menjatuhkan putusan
bebas kepada Drs.H .Abdul Kappi  ( Mantan
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB     
Periode 1999-2004.  ( Bukti
terlampir )
Berdasar kesimpulan tersebut, maka kami memohon
kepada Majelis Hakim yang terhormat, dengan mengucap ”Bismillahir-rahmanir-rahiim”,
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, Memutuskan:
Primer
1. Menyatakan Terdakwa PARDIRO bin HARTO UTOMO  TIDAK TERBUKTI secara sah melakukan
tindak pidana korupsi, seperti yang di dakwakan dalam dakwaan kedua Pasal 3 Jo,
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
       2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang di ajukan
oleh jaksa penuntut umum.
      3. Membebaskan terdakwa dari denda yang di
ajukan jaksa sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus  juta rupiah).
      4. Melakukan rehabilitasi terhadap nama
baik dan martabat terdakwa. 
      5. Menetapkan biaya perkara ditanggung
oleh negara.
Subsider
Apabila
hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya.                                 
Demikianlah pledoi ini kami sampaikan
dengan niat baik untuk mencari keadilan yang berketuhanan; semoga niat baik
kami mendapat perhatian yang layak dari Majelis Hakim yang terhormat.
Terimakasih.
Yogyakarta ,   30 Maret 2013
Hormat kami
Terdakwa
PARDIRO bin  HARTO UTOMO
LAMPIRAN –LAMPIRAN
1.PROSENTASE ANTARA PENDAPATAN APBD DAN BELANJA     
   DPRD PERIODE
1999-2004
2a. FOTO COPY 
KEPMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2002 
Pasal 29
2b.LHP BPK PERWAKILAN 
IV PROPINSI DAERAH ISTIMEWA 
   YOGYAKARTA
3.SUMBER JAWA POS : KAMIS 28 NOVEMBER 2002
4.SURAT EDARAN  KETUA
MAHKAMAH AGUNG -RI
5.RESUM HASIL GELAR PERKARA KAJATI D. I .YOGYAKARTA
6a.SURAT PERMOHONAN 
HASIL REVISI/PEMBATALAN HASIL  
   LHP BPK  KE MAHKAMAH AGUNG –RI
6b.TANDA TERIMA SURAT PERMOHONAN DARI MAHKAMAH      
    AGUNG –RI
6c.BUKTI PENYERAHAN TEMBUSAN SURAT PERMOHOHAN     
      KE MA –RI  KEPADA  BPK (BADAN PEMERIKSA 
      KEUANGAN )    JAKARTA 
7.FOTO COPI TUNTUTAN JPU HALAMAN 120
LAMPIRAN 1
LAMPIRAN 1
1.PROSENTASE ANTARA PENDAPATAN APBD DAN BELANJA     
   DPRD PERIODE
1999-2004
 
 
 
 
 
 
     
 
 
 
 
  
 
 
 
                
JUMLAH                              
             :   26.120.573.228,00   
                        
HASIL KINERJA
                                                                   DPRD 
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERIODE 1990-2004
I. a .Prosentase  antara  Pendapatan 
APBD  dan belanja DPRD   tahun 1999 
        Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun 
        pendapatan lainnya  dalam APBD    .
1. APBD TAHUN 1999
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 1999
TERTANGGAL 22 MARET 1999
Tertanggal  : 25 MARET 
1999
Jumlah APBD TAHUN 1999      : 83.392.694.760   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :   
2.235.177.595,80
         - PAD                                           :   
4.074.414.903,99
         - Pemerintah                              : 
63.746.768.841,19
         - lain-lain penerimaan    :  -
SETELAH PERUBAHAN 
PERDA NOMOR  : 8 
TAHUN 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:155/KPTS/1999
Tertanggal  : 2 Agustus 1999
Jumlah APBD TAHUN 1999       : 88.965.471.569,80   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            :     2.884.568.905,99
         - PAD                                          :    4.692.893.360,00
         - Pemerintah                              : 
78.699.801.400,00
         - lain-lain penerimaan          :       709.047.330.00
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD
TAHUN 1999/2000
APBD TAHUN 1999 /2000
PERDA NOMOR : 15 TAHUN 2000
TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:155/KPTS/2000
Tertanggal  : 11 
Agustus 2000
Jumlah APBD TAHUN 1999       :  92.112.861.298,00    hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            :      2.884.568.905,00
         - Pemerintah                              : 
84.372.627.130,00
         DPRD                                          : 
647.825.000,00
         SEKRETARIAT DPRD         : 
535.500.294,89
          JUMLAH                                   :   920.652.297,89
c.
PERBANDINGAN   PROSENTASE   ANTARA   PENDAPATAN  APBD TAHUN  1999  DAN BELANJA DPRD DAN
SETWAN DPRD TAHUN 1999 =        92  M : 920  
JT  = 1 %         
I. a .Prosentase  antara  Pendapatan 
APBD  dan belanja DPRD   tahun 2000  
        Dilihat dari peningkatan Pendapatan
Asli Daerah  (PAD )            Maupun   
        pendapatan
lainnya  dalam APBD    .
2. APBD TAHUN 2000
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:30/KPTS/2000
Tertanggal  : 29 April 2000
Jumlah APBD TAHUN 2000       :  97.752.800.163,14   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :   
22.433.547.523,14
         - PAD                                           :   
4.890.000.000,00
         - Pemerintah                             :   70.429.252.640,00
         - lain-lain penerimaan    :  -
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN 
PERDA NOMOR  : 4 TAHUN 2001    Tertanggal 
: 20 Juni 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:149/KPTS/2001
Tertanggal  : 22 Juni 2001
Jumlah APBD TAHUN 2000       : 99.659.211.142,68   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             : 22.884.568.905,99
         - PAD                                          :    5.380.000.000,00
         - Pemerintah                             :  71.214.049.827,00
         - lain-lain penerimaan    :      
-
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2000
         DPRD                                         :    589.395.000,00
         SEKRETARIAT DPRD         :   
736.204.573,13
                   JUMLAH                          :  1.325.599.573,13
c.Perbandingan Prosentase
antara Pendapatan APBD Tahun  2000 Dan
Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001    
=       99 M : 1,3 M  = 1 %
I.a .Prosentase  antara 
Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2001  
       Dilihat
dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah 
(PAD )           Maupun   
       pendapatan lainnya  dalam APBD    .
3. APBD TAHUN 2001
PERDA NOMOR : 3 TAHUN
2001    Tertanggal  : 24 Maret 2001
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2001
Tertanggal  : 27 Maret 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001        : 172.790.002.450,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :      1.423.610.000,00
         - PAD                                          :       7.488.588.000,00
         - Pemerintah                             :   161.101.414.000,00
         - lain-lain penerimaan           :      4.200.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN 
PERDA NOMOR  : 13 TAHUN 2001
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :222/KPTS/2001
Tertanggal  : 20 September 2001
Jumlah APBD TAHUN
2001       :  193.098.550.557,88   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :  4.278.858.785,77
         - PAD                                          :     8.206.777.299,33
         - Pemerintah                             :  165.700.037.088,50
         - lain-lain penerimaan           :     14.912.881.404,28   
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN 
PERDA NOMOR  : 9 TAHUN 2002    Tertanggal 
: 8 MEI 2002
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal  : 9 MEI 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000       : 208.680.688.088,88   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :    4.278.854.785,77
         - PAD                                           :    
8.206.777.299,33
         - Pemerintah                              : 
166.158.164.359,50
         - lain-lain penerimaan           :    15.036.891.644,28
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2001
         DPRD                                          :  
2.366.872.576,00
         SEKRETARIAT DPRD         :  1.051.476.313,44
                   JUMLAH                         :   3.418.348.889,44
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun  2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2001        =          209 M : 3,4  Jt  = 1
, 5  %
I.a
.Prosentase  antara  Pendapatan 
APBD  dan belanja DPRD   tahun 2002 
       Dilihat
dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah 
(PAD )         Maupun  
       pendapatan lainnya  dalam APBD   
.
 4. APBD TAHUN 2002
PERDA NOMOR : 8 TAHUN
2002
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2002
Tertanggal  : 30 Maret 2002  TENTANG APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000       : 240.216.545.524,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :      1.423.610.000,00
         - PAD                                           :  
10.258.188.509,00
         - Pemerintah                              : 223.094.747.015,00
         - lain-lain penerimaan           :      5.440.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN 
PERDA NOMOR  : 21 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :216/KPTS/2002
Tertanggal  : 20 September 2002 TENTANG PERUBAHAN APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000       :242.980.047.108,76   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :     3.023.656.724,76
         - PAD                                            :  1 1.263.593.369,00
         - Pemerintah                             :  223.252.797.015,00
         - lain-lain penerimaan           :     5.440. 000.000,00 
SETELAH PENETAPAN SISA PERHITUNGAN 
PERDA NOMOR  : 1 TAHUN 2003    Tertanggal 
: 26 April 2003
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :184/KPTS/2003
Tertanggal  : 28 April 2003  TENTANG SISA PERHITUNGAN APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2002       : 245.011.623.358,76   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            :       3.023656.724,76
         - PAD                                           :     11.851.133.369,00
         - Pemerintah                              : 
224.573.508.265,00
         - lain-lain penerimaan           :       5.563.325.000,00
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2002
         DPRD                                          :  
2.418.888.859,54
         SEKRETARIAT DPRD         :  2.311.984.153,23
                   JUMLAH                          :   4.730.873.112,77
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun  2002 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2002        =    245 M : 5 M   = 1 %
 I.a
.Prosentase  antara  Pendapatan 
APBD  dan belanja DPRD   tahun 2003 
      Dilihat
dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah 
(PAD )            Maupun   
      pendapatan lainnya  dalam APBD    .
5. APBD TAHUN 2003
PERDA NOMOR : 27TAHUN
2003
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :01   /KPTS/2003
Tertanggal  : 2 JANUARI 2003 TENTANG APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003       : 296.855.403.693,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :          500.000.000,00
         - PAD                                            :  
13.232.642.219,00
         - Pemerintah                              : 274.202.761.474,00
         - lain-lain penerimaan           :       8.920.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN 
PERDA NOMOR  : 7 TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :232/KPTS/2003
Tertanggal  : 8 Agustus 2003 TENTANG PERUBAHAN APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003       : 303.666.803.693,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :    19.287.115.347,53
         - PAD                                           :    15.504.807.519,00
         - Pemerintah                             :  289.007.112.474,00
         - lain-lain penerimaan           :     9.667.114.330,88
SETELAH PENETAPAN SISA  PERHITUNGAN 
PERDA NOMOR  : 2 TAHUN 2003    Tertanggal 
:1 April 2004
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2004
Tertanggal  : 3 
April 2004 TENTANG PENETAAPAN SISA APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003      : 335.255.570.180,05   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            :   19.287.115.347,53
         - PAD                                           :  15.823.807.519,00
         - Pemerintah                             : 289.007.112.474,00
         - lain-lain penerimaan           :   11.137.534.839,52
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2003
         DPRD                                          :  
2.435.100.056,00
         SEKRETARIAT DPRD        :  
4.530.678.146,88
                   JUMLAH                          :    6.965.778.202,88   
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun  2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2003  =     335 M : 7 
M  = 0,5  %
I.a
.Prosentase  antara  Pendapatan 
APBD  dan belanja DPRD   tahun 2004 
       Dilihat
dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah 
(PAD )           Maupun 
       pendapatan
lainnya  dalam APBD    .
6. APBD TAHUN 2004
PERDA NOMOR : 1 TAHUN
2004
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :  /KPTS/2004
Tertanggal  : 31 Januari 2004
Jumlah APBD TAHUN 2004       : 398.508.871.347,53 ( masih ada
perubahan naik )      
         hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :    19.287. 115. 347, 53  
         - PAD                                           :   
20.728.378.000,00
         - Pemerintah                              : 
340.483.378.000,00 ( masih ada kenaikan 
)
         - lain-lain penerimaan           :     18.010.000.000,00
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2004
         DPRD                                          :  
3.227.800.056,00
         SEKRETARIAT DPRD         :   5.995.048.146,88
                   JUMLAH                          :   9.272.848.202,88   
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun  2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2004   =     400 M 
: 9 M  =  0,5  %
II.  Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004 
ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau SISA LEBIH  dari Tahun 
per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002  Pasal 
9  ayat  ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
 (1) terjadi
apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.
1. APBD TAHUN 1999      
          - Sisa lebih tahun lalu    :     
2.884.568.905,99   
2. APBD TAHUN 2000
          - Sisa lebih tahun lalu    :   
22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001
         - Sisa lebih tahun lalu    :     
 1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002
         - Sisa lebih tahun lalu    :     
 3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203
6. APBD TAHUN 2004
         - Sisa lebih tahun lalu    :    Kami sudah purna 
sejak 11 Agustus 2004
III.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004 
ditinjau dari segi Peningkatan PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH )
dari tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
         - PAD                             :    4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
         - PAD                             :     5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
         - PAD                             :     8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
         - PAD                             :    11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
         - PAD                             :     15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
         - PAD                             :    20.728.378.000,00
                         JUMLAH       :   
66.845.772.082,00
IV.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari
segi Peningkatan  APBD ( ANGGGARAN
PENDAPAN  DAN BELANJA DAERAH )
dari Tahun  per tahun selama lima tahun
mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
         - Pemerintah                   :   92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
         - Pemerintah                   :   99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
         - Pemerintah                   : 208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
         - Pemerintah                   : 245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
        - Pemerintah                   :  335.225.270.180,00
6. APBD TAHUN 2004
        - Pemerintah                   :  398.508.871.347,00 ( masih ada kenaikan  )
V.PERBANDINGAN PENGGUNAAN PENDAPATAN ABPD dan BELANJA DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004 Selama Lima Tahun :
a.Pendapatan APBD TAHUN 1999 Sampai Tahun 2004 : 1.379.228.525.413,00
( Satu Trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga belas rupiah )
Dalam hal ini pendapatan APBD Dari Tahun 1999- tahun 2004 hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma empat
Trilyun  . 
b.Sedangkan Belanja
DPRD & Sekretariatan DPRD   Periode
1999- 2004  Adalah   :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam
Milyar Seratus dua puluh Juta limaratus tujuh puluh tiga ribu   dua ratus dua puluh delapan rupiah)   , Dalam Masa Lima Tahun     Terdiri
Dari:
                 BELANJA DPRD                           :    11.682.881.548,00
                 BELANJA SETWAN DPRD     :   14.437.691.681,00
 (Dua Puluh Enam Milyar Enam
seratus dua puluh juta  lima Ratus tujuh
puluh    
   tiga ribu dua ratus dua puluh
delapa rupiah ).
c.Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00 ( 26 Milyar ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999- Tahun 2004 : 1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun ) = ( 1 , 5 %) Satu koma lima Prosen .
 LAMPIRAN2