Sabtu, 30 Maret 2013

pledoi--pardiro




NOTA PEMBELAAN
 ( PLEDOI )

Perkara Pidana  Nomor :09/Pid .Sus/2012./P.Tpikor.Yk/2012




ATAS NAMA

                                        PARDIRO bin HARTO UTOMO     





Sebagai bagian yang tidak terpisahkan atas
Pledoi
Dari Penasehat Hukum Kami:
(MUHAMMAD IKBAL ,SH .   DKK)

NOTA PEMBELAAN ( PLEDOI )
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012

Bismillahir-rahmaanir-rahiim

Assalaamu a’laikum warohmatullahi . wabarokaatuh

Salam sejahtera untuk kita semua.

Kepada Yth,
Ibu /Bapak Majelis Hakim
Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
NAMA                       : PARDIRO BIN HARTO UTOMO
TEMPAT LAHIR       : SLEMAM  ,3 AGUSTUS 1963
ALAMAT                   : KRACAAN RT 02 /RW 05 SEMIN SEMIN GUNUNGKIDUL DIY
JENIS KELAMIN      : LAKI-LAKI
KEBANGSAAN        : INDONESIA
AGAMA                     : ISLAM
PEKERJAAN             : MANTAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
                                             Periode  Tahun  1999   s/d     Tahun  2004

       MUQODIMAH


1.” BERIKANLAH SAYA SEORANG HAKIM YANG JUJUR, CERDAS DAN BIJAK, SERTA BERIKANLAH SAYA SEORANG JAKSA YANG BENAR, MAKA DENGAN UNDANG – UNDANG YANG PALING BURUK SEKALIPUN, SAYA AKAN MENGHASILKAN PUTUSAN YANG PALING ADIL. ”


2.(  Q.S.AN NISAA’ –SK- 4 AYAT  135  =  Q.S.AL MAIDAH –SK-5 AYAT   8 ).
WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JADILAH KAMU ORANG YANG BENAR-BENAR PENEGAK KEADILAN, MENJADI SAKSI KARENA ALLAH BIARPUN TERHADAP DIRIMU SENDIRI ATAU IBU BAPA DAN KAUM KERABATMU. JIKA IA[361] KAYA ATAUPUN MISKIN, MAKA ALLAH LEBIH TAHU KEMASLAHATANNYA. MAKA JANGANLAH KAMU MENGIKUTI HAWA NAFSU KARENA INGIN MENYIMPANG DARI KEBENARAN. DAN JIKA KAMU MEMUTAR BALIKKAN (KATA-KATA) ATAU ENGGAN MENJADI SAKSI, MAKA SESUNGGUHNYA ALLAH ADALAH MAHA MENGETAHUI SEGALA APA YANG KAMU KERJAKAN.”
[361] Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa.
“WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN ! JADILAH KAMU SEBAGAI PENEGAK KEADILAN KARENA ALLOH ; ( KETIKA )  MENJADI SAKSI DENGAN ADIL , DAN JANGANLAH KEBENCIANMU TERHADAP SUATU KAUM , MENDORONG KAMU UNTUK BERLAKU TIDAK ADIL , BERLAKU ADILLAH,KARENA ( ADIL ) ITU LEBIH DEKAT KEPADA TAQWA .DAN BERTAQWALAH KERPADA ALLOH ,SUNGGUH ALLOH MAHA TELITI APA AYANG KAMU KERJAKAN “
Kedua Statemen diatas ini bersesuaian dengan  KUHAP  Pasal 188   ayat ( 3 )

3.TERTEGAS DALAM UU NOMOR 31 TAHUN 1999  TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR  JO UU NOMOR 20  TAHUN 2001 PASAL 37  AYAT ( 1) ”TERDAKWA MEMPUNYAI HAK MEMBUKTIKAN BAHWA IA TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA  KORUPSI.”

4.”DALAM PEMERIKSAAN PADA  TINGKAT PENYIDIKAN DAN PENGADILAN , TERSANGKA ATAU TERDAKWA BERHAK MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA  BEBAS KEPADA PENYIDIK  ATAU HAKIM” ( UU Nomor 8 Tahun1981 Tentang  Hukum Acara Pidana   Pasal 52   )

Ketua Majelis yang mulia,

Para Hakim Anggota yang terhormat,

Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,

Dan sidang yang kami muliakan.

 

Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua sehingga sampai hari ini kita berada dalam keadaan sehat wal’afiat untuk menjalankan tugas menegakkan keadilan dan kebenaran.

Kedua kami menyampaikan hormat dan terimakasih Kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah berkenan menerima partisipasi kami sebagai terdakwa untuk menyusun nota pembelaan ( Pledoi ). Hal ini membuktikan bahwa majelis telah melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu menghormati hak terdakwa dalam persidangan ini, lebih dari itu ketua Majelis telah berhasil memimpin sidang dengan bijaksana, cepat dengan tidak mengurangi prinsip-prinsip dalam hukum acara.

Ketiga kami  juga menyampaikan hormat dan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugasnya secara obyektif dan proporsional, Jaksa selaku Penuntut ternyata tidak hanya melihat hal-hal yang negatif dari Terdakwa, tetapi juga melihat hal-hal yang positip. Untuk itu semua kami menyampaikan terimakasih.

   

PENGANTAR

Sidang yang kami muliakan,

Sebelum kami PARDIRO BIN HARTO UTOMO ( terdakwa ) melanjutkan pembelaan, perkenankan kami untuk menyampaikan kata pengantar dalam pembelaan ini sebab, dari situ kami bertolak dan kesitu pula kami kan berlabuh kembali.

  1. Bahwa jika kita membicarakan hukum, maka akan sama halnya jika kita membicarakan mata uang coin. Mata uang itu jika dilihat dari depan nampak bundar, tetapi jika di lihat dari samping nampak gepeng.  Mengapa demikian ?

Hal itu terjadi karena perbedaan sudut memandangnya. Maka dari itu jika nanti terdapat perbedaan kesimpulan antara jaksa dengan kami PARDIRO BIN HARTO UTOMO selaku Terdakwa, janganlah dinilai secara apriori sebab, Jaksa mempunyai sudut pandang yang subyektif dalam kedudukannya yang obyektif dan sedangkan kami selaku terdakwa mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang subyektif. Sedangkan Hakim mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang obyektif pula.

Namun demikian sekalipun sudut pandang masing-masing berbeda, tetapi semuanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari kebenaran materiel.

 

2. Bahwa menurut ” Prof Van Bemmelen ” telah mendidik kita yaitu : sebelum duduk dibelakang meja hijau ( yaitu sebagai Penuntut atau sebagai hakim ), kita harus tidak punya prasangka buruk kepada Terdakwa sebab, jika kita sudah punya prasangka buruk lebih dulu kepada Terdakwa, maka apa yang dikatakan oleh Terdakwa tidak bakal kita terima, tetapi apa yang dikatakan oleh saksi walaupun dengan penuh Kebohongan, akan kita terima. Dan kami melihat Jaksa dan Majelis Hakim telah malaksanakan ajaran Van Bemmelen dengan konsisten.

Itulah penjabaran dari asas Praduga tak bersalah dari Van Bemmelen dan di anut juga oleh Hukum Pidana Kita.

.Harapan kami terhadap majelis agar berhati bening dan berfikiran sejuk sehingga dapat menilai masalahnya dengan pas.

Kami Terdakwa tidak ingin mencatat kembali semua keterangan saksi – saksi tersebut secara rinci, karena kami percaya telah dicatat secara baik oleh Panitera dalam perkara ini, jadi disini kami Terdakwa hanya mengemukakan  beberapa keterangan saksi. Namun untuk menunjang Pledoi ini, kami hanya mengungkapkan fakta – fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dan apabila kami hubungkan dengan ketentuan Pasal 185 ayat ( 1 ) KUHAP, yaitu keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di dalam sidang pengadilan.

FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN

  Pada surat tuntutan JPU  

Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012

  Yang dibacakan pada Hari : Rabu ;Tanggal 20 Maret 2013 hal 104 yang merujuk tentang

 ” unsur ” secra melawan hukum.

Pada dasarnya kami Nama : Pardiro bin HARTO UTOMO sebagai terdakwa menyatakan bahwa

dalam pengusulan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2003 antara lain :

-tunjangan Operesional Fraksi

-tunjangan Biaya Pemeliharaan Kesehatan

-Biaya Perawatan dan Pengobatan

-Bantuan BBM

  Dan pengusulan Anggaran dalam APBD Tahun Anghgaran 2004 antara lain :

-Tunjangan khusus Pph

-Biaya Perawatan dan Pengobatan

-Biaya penunjang Operasional Fraksi

-Biaya penunjang Investigasi

Tidak melanggar /melawan hukum .Hal ini bisa kami ketengahkan dasar –dasar penyusunan baik yang ada didalam APBD Tahun Anggaran 2003  dan APBD tahun 2004 yaitu  sebagai berikut:

 

1. -UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan Kedudukan MPR,DPR dan  DPRD 

Pasal 34

(2)   DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

         c.    bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran  

                Pendapatan dan Belanja Daerah;

        d.     bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah;

Pasal 34

 (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:
a.meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b.  meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c.  mengadakan penyelidikan;
d.  mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
e.  mengajukan pernyataan pendapat;
f.    mengajukan rancangan peraturan daerah;
g.  menentukan anggaran DPRD.

Pasal 34

(4)   Selain hak‑hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pads
hakekatnya merupakan hak‑hak anggota, 2nggota DPRD juga mempunyai hak:
a. mengajukan pertanyaan;
b. protokoler;
c. keuangan/administrasi.

Pasal 34

 (5)   Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (‑1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

2.UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 86 
(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Telah ditetapkan dengan peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten / kota dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui. Jo

3.-PP 105 Tahun 2000 Tentang  Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
Pasal 41
( 2 ) Peraturan Daerah tentang APBD , Perubahan APBD , dan Perhitungan APBD Kabupaten / Kota disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 ( lima belas ) hari setelah ditetapkan . jo

4.-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002   Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawsan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah   
Pasal 101 
(1)   Dalam rangka pengawasan keuangan Daerah Kabupaten/Kota , pengaturan Daerah dan keputusan Bupati / Waikota tentang APBD , Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling lambat 15 ( lima belas ) hari setelah ditetapkan.
(2)Gubernur dapat membatalkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bertentangan dengan kepentingan Umum atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang –undangan yang lebih tinggi dan atau perundang-undangan lainnya.
(3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok, Jenis , Obyek, Rincian Obyek tertentu dalam APBD
(4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati / Walikota    sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dituangkan dalam Kepususan Gubernur.

Sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata   tidak ada revisi atau pembatalan  oleh Gubernur atau tidak adanya judicial Review oleh MA , maka APBD Tahun 2003 dan APBD 2004  Sah sebagai Produk Hukum di Daerah.
Hal ini juga ditegaskan oleh keterangan Ahli    DR Dyah Muktiarin “  :
“Kedudukan   Perda  APBD 2003 dan APBD 2004 merupakan  sebuah peraturan yang  harus dijalankan oleh pemerintah Daerah  .”

-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 18
 ( 1 ) Huruf e
DPRD Mempunyai Tugas Dan Wewenang
e.Bersama Dengan Gubernur , Bupati Atau Walikota Menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja  Daerah ;

Pasal 19
( 1 ) Huruf c  Huruf  g Dan Huruf h
DPRD Mempunyai Hak  :
C.Mengadakan Penyelidikan
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD ; Dan
H .Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Pasal 21 
 ( 1 ) Huruf c
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.

Pasal 24
Peraturan TATA TERTIB DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD

Pasal 78
( 1 ) Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Dan DPRD Dibiayai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD )
-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul

Pasal 17 Huruf c, Huruf g , Huruf h
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 4 DPRD mempunyai hak:
g. Menentukan anggaran Belanja DPRD
H.Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD

Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 53
(1)  DPRD  dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam APBD,
(2) DPRD Beserta Sekretariat DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD setiap tahun Anggaran.
(3)  Bersarnya Belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )  , Disesuaikan Dengan Kebutuhan DPRD
Pasal  56
     (2) DPRD dalam melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan   dalam APBD
Pasal 65

     ( 2 )Dalam melaksanakan tugas ,  Fraksi –fraksi berhak mendapat bantuan , sarana –

            prasarana  dan teknis administrasi dari Sekretariat DPRD


Juga perlu kami sampaikan bahwa dalam pengeplotan Anggaran Belanja DPRD di APBD Tahun 2003 dan APBD Tahun 2004 menggunakan Pedoman Pasal 9 PP 105 Tahun 2000 Tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah –yang menegaskan :

Pasal 9

Dalam menyusun APBD , Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.

 

Hal ini tercermin  dalam Perda APBD NOMOR 2TAHUN 2004Tentang Perhitungan Sisa APBD tahun2003  sebesar  19.287.115.347    ( Sembilan belas Milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah

Dan Perhitungan Sisa APBD tahun 2004 diperkirakan

Sebesar   40.000.000.000 ( empat puluh Milyar Rupiah )

Dengan demikian  APBD tahun 2003 dan APBD tahun 2004 terjadi Surplus Anggaran, Artinya  :”Anggaran Pendapatan  lebih dari Anggaran Belanja Daerah .”


-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002   Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  

Pasal  9 ayat ( 2 ) Surplus  anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terjadi apabila anggaran pendapatan Daerah lebih besar dari anggaran Belanja Daerah.

Bahwa setelah ditetapkannya APBD Tahun 2003 dan APBD Tahun 2004  seluruh  mantan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul menerima secara tunai pos –pos tunjangan yang ada di APBD Tahun 2003  antara lain:

-tunjangan Operesional Fraksi

-tunjangan Biaya Pemeliharaan Kesehatan

-Biaya Perawatan dan Pengobatan

-Bantuan BBM


Dan pengusulan Anggaran dalam APBD Tahun Anghgaran 2004 antara lain :

-Tunjangan khusus Pph

-Biaya Perawatan dan Pengobatan

-Biaya penunjang Operasional Fraksi

-Biaya penunjang Investigasi


Dalam pencairan pos pos tunjangan yang diterimakan secara tunai kepada  kami Terdakwa : PARDIRO BIN HARTO UTOMO beserta Mantan Anggota DPRD Periode 1999-2004 menandatangani daftar gaji dan tunjangan yang disediakan  oleh Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul.


Hal ini ditegaskan oleh  Keterangan  Ahli DR Dyah Muktiarin “  :
“ Gaji dan Tunjangan  : selagi sudah disyahkan SPM  oleh Bendahara melalui verifikasi maka itu syah sebagai bukti pengeluaran.”

Hal ini Telah Telah bersesuaian seperti yang ditegaskan oleh SAKSI  Drs Prahasnu Aliaskar:

( mantan Verifikator  di bagian  Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul )  Pada tanggal 14 Nopember 2012  dalam persidangan yang mulia :

“Bahwa Tunjangan dimaksud termasuk dalam Mata Anggaran Kegiatan  (MAK) LANGSUNG , sehingga tidak diperlukan lampiran rincian penggunaannya secara rinci.Selain itu semua dokumen SPJ untuk tahun 2003 dan tahun 2004 secara resmi  telah disyahkan oleh Pejabat Verifikator Badan Keuangan Daerah sehingga secara hukum sudah sah dan tidak ada permasalahan hukum lagi.”


Hal ini juga diperkuat  keterangan SAKSI Ahli Profesor Muhsan yang menyatakan bahwa “penerimaan uang yang beresifat tunjangan menggunakan sistim SPJ berupa lumpsum system yaitu hanya menandatangani penerimaan uang saja.”.

”Bahwa tunjangan –tunjangan yang diterimakan dari APBD 2003 dan APBD 2004 Kepada seluruh mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul  sudah ada cantolan hukum maka penerimaan tunjangan  yang ada di APBD 2003 dan APBD 2004   SAH  menurut HUKUM.”


Bahwa unsur  ” Secara Melawan Hukum ” tidak terpenuhi dan tidak terbukti.



Selanjutnya dalam surat  tuntutan JPU

Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012

Halaman 112:     ”Unsur   ”Memperkaya  Diri Sendiri Atauorang Lain
Bahwa mengenai aspek ” Kepatutan ” berhubungan dengan ajaran melawan hukum secara materiil.melalui Yurisprudensi MARI Reg.No.42k/KR/1999,  tanggal 8 Jabuari 1999 , memuat kaidah hukum sebagai berikut :
” Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya  berdasarkan ketentuan dalam perundang-umdangan , melainkan juga berdasarkan asas-asas  keadilan atau asas asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum , misalnya: Fakta-fakta negara tidak dirugikan , kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung.”
-Mengenai fakta Negara tidak dirugikan
Negara atau Daerah tidak dirugikan bila  Kepala Daserah menyatakan anggaran biaya penunjang kegitan  DPRD  yang ditetapkan dalam PERDA  benar-benar dapat dibiayai oleh APBD berdasarkan Aspek Kemampuan Daerah  Kabupaten Gunungkidul
-Kepentinga  umum dilayani
Sepanjang penggunaan biaya penunjang kegiatan DPRD memang ditujukan guna menyerap aspirasi masyarakat , melancarkan serta meningkatkan pembangunan Daerah .

-Terdakwa sendiri tidak mendapat untung :
Dalam kenyataan kehidupan dirumah tangga kami tidak bertambah kaya  karena aset yang kami punya adalah sebuah bidang tanah  seluas 378   M   dan dibangun sebuah rumah sederhana yang dibeli  pada tahun 1999  dari uang  gaji istri  yang menjadi PNS   dan sebuah Mobil sedan Merk Ford Laser  tahun 1992   sampai sekarang belum atas nama sendiri   (   Herman Sutrisno, S.SOS   ) beralamatkan  Jeruk 06/10 Kepek Wonosari Gunungkidul  , yang dibeli  atas pinjaman  istri  di Bank Pasar Gunungkidul  pada tahun 2009   yang mana sebuah kendaran ini untuk kepentingan Keluarga , Sosial dan alat tranportasi melaksanakan dakwah  .

Jadi aset  yang ada pada kami  sebatas itu  dan  itupun bukan dari  hasil yang didapat dari mendapatkan tunjangan  yang ada di pos APBD tahun 2003 dan APBD 2004.

Dan perlu kami sampaikan bahwa saya  setelah purna dari DPRD sampai saat ini tidak  bekerja di intansi  Pemerintah atau Swasta manapun , tugas kami sehari hari adalah  memberikan Pengajian  atau sebagai  Juru Dakwah  yang tanpa gaji.   Sebelum kami jadi  anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Pada  tahun 1990  saya menjadi Penyuluh Agama di Departemen Agama Kabupaten Gunungkidul  dengan honor Rp 50.000 ; ( lima puluh ribu rupiah ) per bulan .Jadi itulah  yang ada pada kami kami tetap dalam kehidupan  yang biasa saja dan tidak bertambah kekayaan yang ada di kehidupan keluarga kami.  Dan kami juga masih punya tanggungan yaitu sebagai Orang Tua Asuh  Anak Yatim atas nama  Muhammad Ilham yang masih mencari ilmu di Pondok Pesantren An Nawawi Berjan Purworejo  Jawa Tengah  sekarang kelas I MA. Sedangkan hasil kebutuhan hidup kami hanya pas-pasan .

Berkaitan dengan hal diatas  , maka anggaran sebagai biaya penunjang kegiatan DPRD  Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004  memang telah digunakan sebagaimana mestinya , sehingga tidak memperkaya diri .
Bahwa unsur  ” Secara Memperkaya diri  sendiri atau orang lain  ” tidak terpenuhi .

Selanjutnya dalam surat  tuntutan JPU

Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012

Halaman 113 ” UNSUR ” MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA   
  Dalam unsur ini sebenarnya kami tidak merugikan keuangan negara /daerah   sebab  pembayan yang dilakukan oleh bendahara Sekretariat DPRD telah sesuai dari hasil  Verifikator yang dilakukan oleh Tiem Verifikasi Badan Keuangan Daerah  seperti yang tertegas dalam fakta persidangan  dalam keterangannya para saksi  Verifikator  BKD antara lain Drs Prahasnu Aliaskar:“Bahwa Tunjangan dimaksud termasuk dalam Mata Anggaran Kegiatan  (MAK) LANGSUNG , sehingga tidak diperlukan lampiran rincian penggunaannya secara rinci.Selain itu semua dokumen SPJ untuk tahun 2003 dan tahun 2004 secara resmi  telah disyahkan oleh Pejabat Verifikator Badan Keuangan Daerah sehingga secara hukum sudah sah dan tidak ada permasalahan hukum lagi.”

Hal ini juga diperkuat  keterangan SAKSI Ahli Profesor Muhsan yang menyatakan bahwa “penerimaan uang yang beresifat tunjangan menggunakan sistim SPJ berupa lumpsum system yaitu hanya menandatangani penerimaan uang saja.”


-          Dan Dalam Hal Penganggaran Di Pos DPRD Besaran Anggaran Tidaklah Dibatasi Oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 4 Tahun 1999 . Melainkan Sepanjang Gubernur Menilai Aspek Kemampuan Daerah Dapat Memenuhi Pembiayaan Anggaran Tersebut , Maka Aspek Kepatutan Harus Dianggap Telah Terpenuhi , Memperhatikan Kepada Pasal 78 Ayat ( 1 ) UU Nomor 22 Tahun 1999.
-          Bahwa , Dengan Demikian Bila Kepala Daerah / Gubernur Telah Mengesahkan Peraturan Daerah Mengenai APBD , Maka Secara Hukum Kemampuan Daerah Dipandang Mampu Mengeluarkan Segala Pembiayaan Termasuk Biaya Di Pos DPRD Kabupaten Gunungkidul  Tahun Anggaran 2003 Dan Tahun Anggaran 2004 , Sesuai Tugasnya Dalam Pasal 43 Huruf g     UU Nomor 22 Tahun 1999.

Hal ini juga ditegaskan oleh keterangan Ahli DR Dyah Muktiarin “
“Bahwa dalam perspektif mekanisme pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan , penyusunan ,pelaksanaan dan evaluasi , ranahnya adalah ada pada eksekutif ,sedangkan di legeslatif lebih banyak pada mekanisme pengawasan saja.

Dan didalam makalah WORK SHOP PENGANGARAN DAERAH  yang disampaikan oleh IDEA Institut Of Development And Economic  Analysuis   pada tanggal 6 – 9 Nopember
2000    disebutkan :
Yang dimaksud dengan pengawasan adalah segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar pelaksanaan suatu kegitan berjalan sesuai dengan rencana , atuyran-aturan , dan tujuan yang Telah ditetapkan .Sebagaimana disepakati dalam seminar Indiche Compstabilitwet ( ICW) tanggal 3-0 Agustus 1970.
Dengan demikian pengawasan APBD ADAALAH  Segala kegiatan  untuk menjamin agar pengumpulan pendapatan-pendapatan daerah dan pembelanjaan pengeluaran pengeluaran daerah berjalan sesuai dengan rencana ,aturan-aturan , dan tujuan yang Telah ditetapkan .

Jadi Pelaksanaan pengawasan bukanlah suatu kegiatan yang semata-mata ditujukan untuk mencari kesalahan .Pengawasan  adalah kegiatan yang berorientasi pada pencapaian tujuan. Ia menjiwai seluruh aspek dalam fungsi kepengelolaan.

-Profesor Muhsan  menegaskan  : terdakwa sebatas sebagai User saja sedangkan Ownernya  adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang dalam hal ini disebut Sekretarsn DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Ada baiknya kami kemukakan hasil prestasi kami dalam mengemban  kesejahteraan masyarakat kabupaten Gunungkidul  pada periode 1999 sampai periode 2004

A.DITINJAU DARI   SEGI  PENDAPATAN  APBD

I .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 1999
        Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun 
        pendapatan lainnya  dalam APBD    .
       a.Jumlah APBD TAHUN 1999             :  92.112.861.298,00   
      b.  BELANJA DI POS DPRD TAHUN 1999
         DPRD                                          :  647.825.000,00
         SEKRETARIAT DPRD         :  535.500.294,89


 
          JUMLAH                                   :   920.652.297,89
       c. PERBANDINGAN   PROSENTASE   ANTARA   PENDAPATAN  APBD TAHUN  1999  DAN BELANJA     
           DPRD DAN SETWAN DPRD TAHUN 1999 =        92  M : 920   JT  = 1 %        

2 .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2000  
        Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )            Maupun  
        pendapatan lainnya  dalam APBD    .
     a.PERDA NOMOR  : 4 TAHUN 2001    Tertanggal  : 20 Juni 2001
         KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
         Tertanggal  : 22 Juni 2001
          Jumlah APBD TAHUN 2000             : 99.659.211.142,68  

      b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2000
         DPRD                                         :    589.395.000,00
         SEKRETARIAT DPRD         :    736.204.573,13


 
                   JUMLAH                          :  1.325.599.573,13
       c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2000 Dan Belanja DPRD dan SETWAN     
           DPRD Tahun 2001     =       99 M : 1,3 M  = 1 %

3 .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2001  
       Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun  
       pendapatan lainnya  dalam APBD    .

     a.PERDA NOMOR  : 9 TAHUN 2002    Tertanggal  : 8 MEI 2002
         KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
         Tertanggal  : 9 MEI 2002
         Jumlah APBD TAHUN 2000              : 208.680.688.088,88  

     b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2001
         DPRD                                          :   2.366.872.576,00
         SEKRETARIAT DPRD         :  1.051.476.313,44


 
                   JUMLAH                         :   3.418.348.889,44
    
      c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN   
          DPRD Tahun 2001        =          209 M : 3,4  Jt  = 1 , 5  %

4.Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2002
       Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )         Maupun  
       pendapatan lainnya  dalam APBD    .

       a.PERDA NOMOR  : 1 TAHUN 2003    Tertanggal  : 26 April 2003
          KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :184/KPTS/2003
         Tertanggal  : 28 April 2003  TENTANG SISA PERHITUNGAN APBD 2002
          Jumlah APBD TAHUN 2002             : 245.011.623.358,76  

       b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2002
                     DPRD                                              :   2. 418. 888.859,54
                     SEKRETARIAT DPRD             :  2.  311. 984.153,23


 
                       JUMLAH                                      :   4. 730.873.112,77
           c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2002 Dan Belanja DPRD dan   
               SETWAN DPRD Tahun 2002        =    245 M : 5 M   = 1 %
5 . Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD     tahun 2003
      Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )            Maupun  
      pendapatan lainnya  dalam APBD    .

    a.PERDA NOMOR  : 2 TAHUN 2003    Tertanggal  :1 April 2004
       KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2004
       Tertanggal  : 3  April 2004 TENTANG PENETAAPAN SISA APBD 2003
        Jumlah APBD TAHUN 2003              : 335.255.570.180,05  

    b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2003
         DPRD                                          :   2.435.100.056,00
         SEKRETARIAT DPRD        :   4.530.678.146,88


 
                   JUMLAH                          :    6.965.778.202,88  
 
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2003  =     335 M : 7  M  = 0,5  %


6   .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD    tahun 2004
       Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun 
       pendapatan lainnya  dalam APBD    .


     a.PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2004
         KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :  /KPTS/2004
        Tertanggal  : 31 Januari 2004
         Jumlah APBD TAHUN 2004              : 398.508.871.347,53 ( masih ada perubahan naik )     

     b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2004
         DPRD                                          :   3.227.800.056,00
         SEKRETARIAT DPRD         :   5.995.048.146,88


 
                   JUMLAH                          :   9.272.848.202,88  

     c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN      
         DPRD Tahun 2004   =     400 M  : 9 M  =  0,5  %

II.  Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau SISA LEBIH  dari Tahun  per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002  Pasal  9  ayat  ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
 (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.

1. APBD TAHUN 1999     
          - Sisa lebih tahun lalu    :      2.884.568.905,99  
2. APBD TAHUN 2000
          - Sisa lebih tahun lalu    :    22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001
         - Sisa lebih tahun lalu    :       1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002
         - Sisa lebih tahun lalu    :       3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203
         - Sisa lebih tahun lalu    :      19.287.115.347,53
6. APBD TAHUN 2004
         - Sisa lebih tahun lalu    :    Kami sudah purna  sejak 11 Agustus 2004

III.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi Peningkatan PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH ) dari tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004

1. APBD TAHUN 1999
         - PAD                             :    4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
         - PAD                             :     5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
         - PAD                             :     8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
         - PAD                             :    11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
         - PAD                             :     15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
         - PAD                             :    20.728.378.000,00
 
                         JUMLAH       :    66.845.772.082,00
IV.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi Peningkatan  APBD ( ANGGGARAN PENDAPAN  DAN BELANJA DAERAH ) dari Tahun  per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004

1. APBD TAHUN 1999
         - Pemerintah                   :   92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
         - Pemerintah                   :   99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
         - Pemerintah                   : 208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
         - Pemerintah                   : 245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
        - Pemerintah                   :  335.225.270.180,00
6. APBD TAHUN 2004
        - Pemerintah                   :  398.508.871.347,00 ( masih ada kenaikan  )

    JUMLAH                            :   1.379.228.525.413,00
( Satu Trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima  ribu empat ratus tiga belas  rupiah ) 

 

V.PERBANDINGAN PENGGUNAAN PENDAPATAN ABPD  dan  BELANJA  DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004   Selama Lima Tahun :

 

a.Pendapatan APBD TAHUN 1999  Sampai Tahun 2004  : 1.379.228.525.413,00
( Satu Trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima  ribu empat ratus tiga belas  rupiah ) 
Dalam hal ini  pendapatan APBD  Dari Tahun 1999- tahun 2004 hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma empat Trilyun  .

b.Sedangkan Belanja DPRD & Sekretariatan DPRD   Periode 1999- 2004  Adalah   :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam Milyar Seratus dua puluh Juta limaratus tujuh puluh tiga ribu   dua ratus dua puluh delapan rupiah)   , Dalam Masa Lima Tahun     Terdiri Dari:

                 BELANJA DPRD                           :    11.682.881.548,00
                 BELANJA SETWAN DPRD    :   14.437.691.681,00
                 JUMLAH                                            :   26.120.573.228,00  
                       
 (Dua Puluh Enam Milyar Enam seratus dua puluh juta  lima Ratus tujuh puluh   
   tiga ribu dua ratus dua puluh delapa rupiah ).
 c.Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00  ( 26 Milyar  ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999- Tahun 2004 :  1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun )  =  (   1 , 5  %)    Satu koma lima  Prosen . 
( Bukti selengkapnya terlampir pada lampiran 1  )


Ungkapan pernyataan diatas  itu  merupakan  hal yang patut dan wajar .
Dengan demikian mantan anggota DPRD kab Gunungkidul periode 1999 – 2004   tidak merugikan merugikan kas daerah.   Sebab tidak terjadi defisit anggaran.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal ( 9 ) ayat  (2 ).
Inilah Yang Disebut DASAR KEADILAN DAN KEPATUTAN  yang disebut diatas itu .

Dengan demikian  :
Kami sebagai User  jelas tidak  Merugikan    Keuangan   Negara atau Daerah   Seperti yang dituduhkan oleh  LHP BPK PERWAKLAN YOGYAKARTA Nomor : 195 /R/XIV Tertanggal 23 Desember 2004 atas belanja  DPRD   di APBD tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004 .Maupun tuduhan oleh Jaksa Penuntut Umum.

-Dan didalam LHP BPK Perwakilan Yogyakarta Nomor 195/R/XIV tertanggal 23 Desember 2004 di halaman 23 pada poin c , disebutkan dalam hasil auditnya :
“Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 pasal 27 jo.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan  Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pasal 29  ayat 5 menyebutkan bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”

Kalimat inilah yang dijadikan dasar audit oleh BPK  didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  , BPK dalam merujuk pasal  yang disebut diatas jelas  “TIDAK BETUL”   sebab dalam KEPMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2002  didalam pasal 29 itu tidak sampai ayat 5  yang  “ BETUL “  didalam pasal 29 itu hanya terdiri dari   3 ayat . Dan redaksi pasal 29 tidak seperti yang dirujuk oleh BPK ,     yang tersebut di pasal  29 adalah
Pasal 29
(1)    Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD
(2)   Keputusan Kepala Daerah sebagimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun menurut Kelompok , Jenis , Obyek , Rincian Obyek Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan .
(3)   Format Keputusan Kepala Derah tentang Penjabaran  Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran XVI keputusan ini .
( Bukti terlampir   pada  lampiran 2a)

-Juga  didalam LHP BPK Perwakilan Yogyakarta Nomor 195/R/XIV tertanggal 23 Desember 2004 di halaman 23 pada poin d , disebutkan dalam hasil auditnya :
-LHP BPK Perwakilan Yogyakarta Nomor 195 /R/XIV tertanggal 23  Desember 2004 ,atas belanja DPRD Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004 yang cara pandang auditnya  menggunakan PP 110 tahun 2000   tanggal 30 Nopember 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD sebagai dasar pemeriksaannya. Maka atas dasar Putusan MA NOMOR 04G/HUM/2001 tertanggal 11 September 2002 maka  LHP BPK Perwakilan IV Yogyakarta.Batal Demi Hukum.  ( bukti terlampir  pada lampiran 2b)
Hal   ini  dipertegas oleh pendapat Manatan Menteri Otonomi Daerah Prof DR Ryaas Rasyid :
“Mahkamah Agung (MA ) sudah membatalkan PP  Nomor 110 Tahun 2000 ,Jadi judicial Review  merupakan hak MA  yaitu hak untuk  melakukan judicial review merupakan hak kontitusi MA .Kalau MA sudah  menyatakan batal secara hukum , ya tidak bisa ditentang .”
( Sumber  :   Jawa Pos   , Kamis 28 November 2002 ) ( bukti terlampir  pada lampiran 3)
Pernyataan diatas itu juga diperkuat oleh  Surat Edaran Dari  Ketua Mahkamah Agung bernomor : 4 Tahun 2005   Tertanggal 28 Februari 2005  tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
:” Memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 TAHUN 2000 TENTANG Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( PP No.110 Tahun 2000) yang pernah diajukan Gugatan Hak Uji Materiil di  Mahkaamah Agung –RI Telah terdaftar dengan Nomor : 04 /HUM/2001 , maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :
“Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor : 110 TAHUN 2000 TERSEBUT TELAH DINYATAKAN BERTENTANGAN ( TEGEN GESTELD ) DENGAN Peraturan Perundang –undangan yang lebih tinggi yakni Undangp-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas , maka diberitahukan kepada saudara , bahwa Peraturan Pemerintah Nomor  110 Tahun 2000 tersebut berdasarkan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak berlaku.”
( bukti terlampir  pada lampiran 4)

B.DITINJAU DARI   SEGI  KEBERHASILAN PEMBANGUAN  DIBIDANG INFRA STRUKTUR
DARI TAHUN 1999-2004 :
1.Jalan Lingkar kota wonosari  
2. Gardu Induk Listrik , sehingga masyarakat Gunungkidul hamper ± 98 % sudah bisa menikmati 
     listrik
3.Kecukupan Air   ( Seropan , Bribin , Baron )
4.Pasar Hargosari
5.Bangunan Pemerintah Satu Atap
6.Bangunan Kecamatan
7.Banguna Balai Desa
8.Peningkatan  Dana Abadi Desa
9.Terminal Tipe A
10.Swadana RSUD
11.Bantuan Semen dan Aspal  untuk WARGA Masyarakat Gunungkidul
12.Peningkatan  Penggemukan Sapi  bagi Petani Ternak
13.Penguatan modal bagi pengusaha Kecil dan Menengah
14.Bantuan  berbagai  Tanaman pangan  bagi petani masyarakat Gunungkidul

C.DITINJAU DARI   SEGI  KEBERHASILAN PEMBANGUAN  DIBIDANG ATURAN
    DARI TAHUN 1999-2004 :
    Setiap tahun  dihasilakan  rata –rata  : ± 20 PERDA    (   PERATURAN DAERAH   )

Bahwa unsur “ Merugikan Keuangan Negara atau Daerah “ tidak terbukti

Bahwa  dalam Tuntutan Jaksa  Bernomor  

Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012

dihalaman : 119 disebutkan :

Terdakwa IV PARDIRO bin HARTO UTOMO   tidak beritikad baik untuk melunasi kerugian Negara yang menjadi tangung jawabnya .
Berdasar tuntutan  Jaksa diatas itu perlu kami sampaikan  sebab-sebab kami  belum melunasi kerugian seperti yang didakwakan oleh Jaksa dan  atas saran BPR –RI  didalam LHP nya untuk mengembalikan  , alasan  -alasan kami adalah seperti berikut :
1.Atas Bukti yang kami tengengahkan dalam kesaksian dipersidangan  dan atas keterangan tentang LHP BPK Perwakilan IV Daerah Istimewa Yogyakarta seperti diatas.
2.Berdasar  Berita Acara Hasil Resume Penyelidikan Asisten Inteljen Kajati DIY terhadapa LHP BPK IV DIY Tentang PERDA APBD TA 2003 dan TA 2004 Kabupaten Gunungkidul Tanggal 28 April 2008 No.104/043/Dok/3/04/2008 yaitu :
Setelah Tim Kajati DIY mempelajari , mendalami, meneliti serta menganalisa hasil wawancara /keterangan dari Eksekutif ( 4 ) orang , Legislatif ( 6 ) orang maka Telah dilakukan GELAR PERKARA yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Prop . DIY dihadiri 11 ( sebelas ) anggota Tim Penyidik Disimpulkan  sebagai berikut :
1.Bahwa LHP BPK DIY tentang APBD 2003 dan 2004 Pasal  Tunjangan yang diterima Mantan Anggota DPRD Periode 1999-2004  TIDAK DIKETEMUKAN UNSUR PIDANA KORUPSI , Karena Telah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku yaitu PERDA  APBD 2003 dan 2004 , tidak diteruskan ketahap penyidikan .
4.Disarankan untuk menempuh uapaya hukum
    a.Mohon pembatalan LHP BPK DIY Kepada  Mahkamah Agung RI
    b.Mohon Gugatam lewat Pengadilan Negeri
    c.Mohon Bupati menghapus bentuk hutang , pinjaman daerah dengan persetujuan DPRD   
       karena bukan merupakan kerugian keuangan Negara. (Bukti terlampir pada lampiran 5)
Dari saran  hasil gelar perkara tersebut maka kami selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 1999-2004  dengan FOKKAL ( FORUM KOMINIKASI DAN KOORDINASI ANGGOTA ALUMNI LEGESLATIF 1999-2004 )  yang diketuai oleh RATNO PINTOYO ,S.Sos  dan sekretaris  PARDIRO   mengajukan  surat Revisi / Pembatalan  Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta Atas Belanja Daerah di Pos Belanja DPRD  di APBD 2003 dan 2004   Ke  Mahkamah Agung  yang  surat  itu dikirim  pada tanggal 19 Desember 2011    dan  tembusannya diberikan kepada :
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR –RI ) di Jakarta
2.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK –RI) di Jakarta
3.Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta
4.Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI di Jakarta
5.Arsip
( Bukti terlampir pada lampiran 6a)
Dan hasil  dari penyerahan surat permohonan tersebut  Telah disampaikan kepada
1.KMA –RI
2.TUADA –TUN
Pada tanggal 21 Desember 2011 dengan nomor : 6474/Bua.7/TU.3/XII/2011
( Bukti Terlampir pada lampiran 6 b)
Dan disertakan juga adanya  bukti serah  terima  surat permohonan  ke Mahkamah Agung kepada  BPK RI di Jakarta.  ( Bukti terlampir  pada lampiran 6c )

KEBERATAN TERHADAP TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM. Di halaman 119-120
  1. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa  dengan pidana penjara yaitu  terdakwa IV.Pardiro bin Wiji  masing –masing  selama 7 ( tujuh ) dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara  dengan perintah Terdakwa  di tahan ;
  2. Menjatuhkan pidana Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus  juta rupiah ), subsidair kurungan  masing-masing selama 6 ( enam ) bulan ;
  3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.64.802.500,- ( enam puluh empat juta delapan  ratus dua  ribu lima ratus rupiah ). Dan apabila dalam waktu 1 ( satu ) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidanadengan pidana  penjara selama 3( tiga  ) tahun dan 6 ( enam ) bulan .
Bahwa kami Terdakwa menyampaikan banyak – banyak terima kasih kepada saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan pekerjaaanya secara obyektif dan proporsional, namun dengan adanya Tuntutan  yang ada dihalaman 120   bahwa yang di jatuhi  pidana penjara adalah terdakwa IV .Pardiro bin Wiji   ( bukti terlampir pada lampiran 7  ) sedangkan kami adalah bernama PARDIRO BIN HARTO UTOMO   maka  kami Terdakwa mohon Kepada Hakim Yang mulia  agar Membebaskan kami dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena mengingat yang dituntut adalah terdakwa IV .Pardiro bin Wiji  sedangkan mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 1999-2004  tidak ada orang yang bernama Pardiro bin Wiji.
Bahwa adapun Tuntutan Jaksa  di halaman 14 . yaitu tentang Biaya Perawatan Dan Pengobatan Lokal  kami dituduhkan menerima uang sampai bulan September 2004 ,  sedangkan kami  dibulan itu sudah tidak menerima lagi uang tunjangan  sebab  kami pada tanggal 11 Agustus 2004 sudah Purna tugas . Hal ini juga seperti yang dituduhkan pada kami  di tuntutan Jaksa halaman 15 kami dituduhkan menerima uang  Biaya Penunjang Operasional Fraksi  sampai bulan Oktober 2004 , sedangkan kami  dibulan itu sudah tidak menerima lagi uang tunjangan  sebab  kami pada tanggal 11 Agustus 2004 sudah Purna tugas . Juga kami dituduhkan oleh Jaksa  di halaman 30  yaitu tentang tunjangan Khusus –Pengganti PPh  kami menerima uang sampai bulan September 2004 , sedangkan kami  dibulan itu sudah tidak menerima lagi uang tunjangan  sebab  kami pada tanggal 11 Agustus 2004 sudah Purna tugas. Dan di halaman 32  yaitu  tentang Biaya Perawatan dan Pengobatan Lokal  kami dituduhkan menerima uang sampai bulan September 2004 ,   sedangkan kami  dibulan itu sudah tidak menerima lagi uang tunjangan  sebab  kami pada tanggal 11 Agustus 2004 sudah Purna tugas. Dan di halaman 33 ,yaitun tentang Biaya Penunjang Operasional Fraksi  kami dituduhkan menerima uang sampai bulan Oktober 2004 , sedangkan kami  dibulan itu sudah tidak menerima lagi uang tunjangan  sebab  kami pada tanggal 11 Agustus 2004 sudah Purna tugas. Atas tuduhan ini jelas tidak benar ,dan setelah dicocokan pada berkas   bukti-bukti persidangan  dalam majlis yang mulia  tuduhan itu tidak benar .Oleh sebab itu  Hakim yang mulia  kami mohon agar membebaskan kami dari tuntutan Jaksa.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Majelis Hakim yang mulia
dan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebelum kami menutup nota pembelaan ini perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada majelis, jika ada kata – kata yang kurang berkenan dalam pembelaan ini atau menyinggung perasaan. Kami hanyalah manusia biasa yang tidak terlepas dari kekurangan.
Kami selaku Terdakwa akan menyampaikan beberapa hal yang mungkin akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Perlu kita ketahui semua bahwa kami Terdakwa selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungngkidul  juga telah banyak berjasa demi kemajuan Masyarakat Gunungkidul , antara lain dari sektor keagaamaan, juga sektor pembangunan di bidang Infrastruktur yaitu  dari  Periode  tahun 1999 sampai dengan Tahun 2004 seperti Jalan Lingkar di Kota Wonosari , Gardu Induk  Listrik , Kecukupan air , ( Seropan ,Drini dan Baron , Pasar Harga sari , Bangunan Pemerintah Satu Atap, Bangunan Kecamatan , Peningkatan dana Abadi Desa , Bangunan Balai Desa , Terminal Type A  , Swadana  RSUD , Penambahan modal Bank Pasar  , Penguatan modal Usaha Kecil dan Menengah bagi masyarakat Gunungkidul , Modal Penggemukan Sapi bagi Petani ternak Masyarakat Gunungkidul , Pengadakan Semen dan Aspal bagi Masyarakat Gunungkidul . Dan dari Segi Aturan  setiap tahun rata-rata  menyetujui ± 20 Perda( Peraturan Daerah ) .  Dan dari segi pendapatan Sisa Anggaran Tahun , Pendapatan Asli Daerah , Dana Alokasi Umum selalu meningkat  dari tahun pertahun .
Bahwa kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Terdakwa yang sedang duduk menanti keadilan di hadapan kita ini, adalah Majelis Hakim yang mempelopori diterapkannya disiplin ilmu sosial yang memeriksa perkara ini, bukan secara gegabah melakukan Jumping Concluion. Akan tetapi betul – betul memeriksa dan memutuskan perkara ini berdasarkan kapasitas fakta yang ada pada Terdakwa serta dapat mencerminkan rasa keadilan yang ada pada diri Majelis Hakim, sebab keadilan yang ada pada yang mulia Majelis Hakim adalah hukum yang tertinggi, dan bukankah hukum itu adalah alternatif. Bukan kewajiban seperti kata Rad Bruch. Dan kalau kita hanya berdasarkan keadilan menurut Undang – Undang, maka kami khawatir kita akan menghidupkan ungkapan kuno : " Orang yang sering mematuhi undang – undang adalah sering merugikan keadilan " ( Summum Ius Suma Iniuiria , dalam bukunya DR. Theo Hujbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, tahun 1982 Hlm. 33 ).
Oleh  sebab itu  bahwa kami terdakwa dan para terdakwa lainnya  yaitu Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999 – 2004  merupakan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang  mohon kepada Majlis Hakim ,  kami tidak dipidana . (    KUHP )   Pasal 50 “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.

Hal diatas ini juga bersesuaian dengan  ”PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLAS I MATARAM PADA PUTUSAN BERNOMOR :634/Pid.B/2010/PN.MTR. yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada Drs.H .Abdul Kappi  ( Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB      Periode 1999-2004.  ( Bukti terlampir )
Berdasar kesimpulan tersebut, maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, dengan mengucap ”Bismillahir-rahmanir-rahiim”, Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memutuskan:

Primer
1. Menyatakan Terdakwa PARDIRO bin HARTO UTOMO  TIDAK TERBUKTI secara sah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang di dakwakan dalam dakwaan kedua Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
       2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum.
      3. Membebaskan terdakwa dari denda yang di ajukan jaksa sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus  juta rupiah).
      4. Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa.
      5. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.

Subsider
Apabila hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya.                                
Demikianlah pledoi ini kami sampaikan dengan niat baik untuk mencari keadilan yang berketuhanan; semoga niat baik kami mendapat perhatian yang layak dari Majelis Hakim yang terhormat. Terimakasih.
Yogyakarta ,   30 Maret 2013
Hormat kami
Terdakwa

PARDIRO bin  HARTO UTOMO


LAMPIRAN –LAMPIRAN


1.PROSENTASE ANTARA PENDAPATAN APBD DAN BELANJA    
   DPRD PERIODE 1999-2004
2a. FOTO COPY  KEPMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2002  Pasal 29
2b.LHP BPK PERWAKILAN  IV PROPINSI DAERAH ISTIMEWA
   YOGYAKARTA
3.SUMBER JAWA POS : KAMIS 28 NOVEMBER 2002
4.SURAT EDARAN  KETUA MAHKAMAH AGUNG -RI
5.RESUM HASIL GELAR PERKARA KAJATI D. I .YOGYAKARTA
6a.SURAT PERMOHONAN  HASIL REVISI/PEMBATALAN HASIL  
   LHP BPK  KE MAHKAMAH AGUNG –RI
6b.TANDA TERIMA SURAT PERMOHONAN DARI MAHKAMAH     
    AGUNG –RI
6c.BUKTI PENYERAHAN TEMBUSAN SURAT PERMOHOHAN     
      KE MA –RI  KEPADA  BPK (BADAN PEMERIKSA
      KEUANGAN )    JAKARTA
7.FOTO COPI TUNTUTAN JPU HALAMAN 120

LAMPIRAN 1

1.PROSENTASE ANTARA PENDAPATAN APBD DAN BELANJA    
   DPRD PERIODE 1999-2004


HASIL KINERJA
                                                                   DPRD  KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERIODE 1990-2004


I. a .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 1999
        Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun 
        pendapatan lainnya  dalam APBD    .

1. APBD TAHUN 1999
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 1999 TERTANGGAL 22 MARET 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : /KPTS/1999
Tertanggal  : 25 MARET  1999
Jumlah APBD TAHUN 1999      : 83.392.694.760   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :    2.235.177.595,80
         - PAD                                           :    4.074.414.903,99
         - Pemerintah                              :  63.746.768.841,19
         - lain-lain penerimaan    :  -
SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 8  TAHUN 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :155/KPTS/1999
Tertanggal  : 2 Agustus 1999
Jumlah APBD TAHUN 1999       : 88.965.471.569,80   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            :     2.884.568.905,99
         - PAD                                          :    4.692.893.360,00
         - Pemerintah                              :  78.699.801.400,00
         - lain-lain penerimaan          :       709.047.330.00
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD TAHUN 1999/2000
APBD TAHUN 1999 /2000
PERDA NOMOR : 15 TAHUN 2000 TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :155/KPTS/2000
Tertanggal  : 11  Agustus 2000
Jumlah APBD TAHUN 1999       :  92.112.861.298,00    hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            :      2.884.568.905,00
         - PAD                                         :      4.855.665.263,00
         - Pemerintah                              :  84.372.627.130,00
         - lain-lain penerimaan    :  -
b.  BELANJA DI POS DPRD TAHUN 1999
         DPRD                                          :  647.825.000,00
         SEKRETARIAT DPRD         :  535.500.294,89


 
          JUMLAH                                   :   920.652.297,89

c. PERBANDINGAN   PROSENTASE   ANTARA   PENDAPATAN  APBD TAHUN  1999  DAN BELANJA DPRD DAN SETWAN DPRD TAHUN 1999 =        92  M : 920   JT  = 1 %        


I. a .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2000  
        Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )            Maupun  
        pendapatan lainnya  dalam APBD    .

2. APBD TAHUN 2000
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2000
Tertanggal  : 29 April 2000
Jumlah APBD TAHUN 2000       :  97.752.800.163,14   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :    22.433.547.523,14
         - PAD                                           :    4.890.000.000,00
         - Pemerintah                             :   70.429.252.640,00
         - lain-lain penerimaan    :  -

SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 4 TAHUN 2001    Tertanggal  : 20 Juni 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal  : 22 Juni 2001
Jumlah APBD TAHUN 2000       : 99.659.211.142,68   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             : 22.884.568.905,99
         - PAD                                          :    5.380.000.000,00
         - Pemerintah                             :  71.214.049.827,00
         - lain-lain penerimaan    :       -

b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2000
         DPRD                                         :    589.395.000,00
         SEKRETARIAT DPRD         :    736.204.573,13


 
                   JUMLAH                          :  1.325.599.573,13

c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2000 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001     =       99 M : 1,3 M  = 1 %

I.a .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2001  
       Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun  
       pendapatan lainnya  dalam APBD    .

3. APBD TAHUN 2001
PERDA NOMOR : 3 TAHUN 2001    Tertanggal  : 24 Maret 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2001
Tertanggal  : 27 Maret 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001        : 172.790.002.450,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :      1.423.610.000,00
         - PAD                                          :       7.488.588.000,00
         - Pemerintah                             :   161.101.414.000,00
         - lain-lain penerimaan           :      4.200.000.000,00

SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 13 TAHUN 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :222/KPTS/2001
Tertanggal  : 20 September 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001       :  193.098.550.557,88   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :  4.278.858.785,77
         - PAD                                          :     8.206.777.299,33
         - Pemerintah                             :  165.700.037.088,50
         - lain-lain penerimaan           :     14.912.881.404,28  
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 9 TAHUN 2002    Tertanggal  : 8 MEI 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal  : 9 MEI 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000       : 208.680.688.088,88   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :    4.278.854.785,77
         - PAD                                           :     8.206.777.299,33
         - Pemerintah                              :  166.158.164.359,50
         - lain-lain penerimaan           :    15.036.891.644,28

b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2001
         DPRD                                          :   2.366.872.576,00
         SEKRETARIAT DPRD         :  1.051.476.313,44


 
                   JUMLAH                         :   3.418.348.889,44
    
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001        =          209 M : 3,4  Jt  = 1 , 5  %
I.a .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2002
       Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )         Maupun  
       pendapatan lainnya  dalam APBD    .

 4. APBD TAHUN 2002
PERDA NOMOR : 8 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2002
Tertanggal  : 30 Maret 2002  TENTANG APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000       : 240.216.545.524,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :      1.423.610.000,00
         - PAD                                           :   10.258.188.509,00
         - Pemerintah                              : 223.094.747.015,00
         - lain-lain penerimaan           :      5.440.000.000,00

SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 21 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :216/KPTS/2002
Tertanggal  : 20 September 2002 TENTANG PERUBAHAN APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000       :242.980.047.108,76   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :     3.023.656.724,76
         - PAD                                            :  1 1.263.593.369,00
         - Pemerintah                             :  223.252.797.015,00
         - lain-lain penerimaan           :     5.440. 000.000,00

SETELAH PENETAPAN SISA PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 1 TAHUN 2003    Tertanggal  : 26 April 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :184/KPTS/2003
Tertanggal  : 28 April 2003  TENTANG SISA PERHITUNGAN APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2002       : 245.011.623.358,76   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            :       3.023656.724,76
         - PAD                                           :     11.851.133.369,00
         - Pemerintah                              :  224.573.508.265,00
         - lain-lain penerimaan           :       5.563.325.000,00

b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2002

         DPRD                                          :   2.418.888.859,54
         SEKRETARIAT DPRD         :  2.311.984.153,23


 
                   JUMLAH                          :   4.730.873.112,77

c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2002 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2002        =    245 M : 5 M   = 1 %

 I.a .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2003
      Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )            Maupun  
      pendapatan lainnya  dalam APBD    .
5. APBD TAHUN 2003
PERDA NOMOR : 27TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :01   /KPTS/2003
Tertanggal  : 2 JANUARI 2003 TENTANG APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003       : 296.855.403.693,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :          500.000.000,00
         - PAD                                            :   13.232.642.219,00
         - Pemerintah                              : 274.202.761.474,00
         - lain-lain penerimaan           :       8.920.000.000,00

SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 7 TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :232/KPTS/2003
Tertanggal  : 8 Agustus 2003 TENTANG PERUBAHAN APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003       : 303.666.803.693,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :    19.287.115.347,53
         - PAD                                           :    15.504.807.519,00
         - Pemerintah                             :  289.007.112.474,00
         - lain-lain penerimaan           :     9.667.114.330,88

SETELAH PENETAPAN SISA  PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 2 TAHUN 2003    Tertanggal  :1 April 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2004
Tertanggal  : 3  April 2004 TENTANG PENETAAPAN SISA APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003      : 335.255.570.180,05   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            :   19.287.115.347,53
         - PAD                                           :  15.823.807.519,00
         - Pemerintah                             : 289.007.112.474,00
         - lain-lain penerimaan           :   11.137.534.839,52

b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2003
         DPRD                                          :   2.435.100.056,00
         SEKRETARIAT DPRD        :   4.530.678.146,88


 
                   JUMLAH                          :    6.965.778.202,88  
 
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2003  =     335 M : 7  M  = 0,5  %
I.a .Prosentase  antara  Pendapatan  APBD  dan belanja DPRD   tahun 2004
       Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD )           Maupun 
       pendapatan lainnya  dalam APBD    .
6. APBD TAHUN 2004
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :  /KPTS/2004
Tertanggal  : 31 Januari 2004
Jumlah APBD TAHUN 2004       : 398.508.871.347,53 ( masih ada perubahan naik )     
         hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu             :    19.287. 115. 347, 53 
         - PAD                                           :    20.728.378.000,00
         - Pemerintah                              :  340.483.378.000,00 ( masih ada kenaikan  )
         - lain-lain penerimaan           :     18.010.000.000,00

b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2004
         DPRD                                          :   3.227.800.056,00
         SEKRETARIAT DPRD         :   5.995.048.146,88


 
                   JUMLAH                          :   9.272.848.202,88  

c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2004   =     400 M  : 9 M  =  0,5  %


II.  Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau SISA LEBIH  dari Tahun  per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002  Pasal  9  ayat  ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
 (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.

1. APBD TAHUN 1999     
          - Sisa lebih tahun lalu    :      2.884.568.905,99  
2. APBD TAHUN 2000
          - Sisa lebih tahun lalu    :    22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001
         - Sisa lebih tahun lalu    :       1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002
         - Sisa lebih tahun lalu    :       3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203
         - Sisa lebih tahun lalu    :      19.287.115.347,53
6. APBD TAHUN 2004
         - Sisa lebih tahun lalu    :    Kami sudah purna  sejak 11 Agustus 2004



III.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi Peningkatan PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH ) dari tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004

1. APBD TAHUN 1999
         - PAD                             :    4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
         - PAD                             :     5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
         - PAD                             :     8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
         - PAD                             :    11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
         - PAD                             :     15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
         - PAD                             :    20.728.378.000,00
 
                         JUMLAH       :    66.845.772.082,00

IV.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi Peningkatan  APBD ( ANGGGARAN PENDAPAN  DAN BELANJA DAERAH ) dari Tahun  per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004

1. APBD TAHUN 1999
         - Pemerintah                   :   92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
         - Pemerintah                   :   99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
         - Pemerintah                   : 208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
         - Pemerintah                   : 245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
        - Pemerintah                   :  335.225.270.180,00
6. APBD TAHUN 2004
        - Pemerintah                   :  398.508.871.347,00 ( masih ada kenaikan  )

V.PERBANDINGAN PENGGUNAAN PENDAPATAN ABPD  dan  BELANJA  DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004   Selama Lima Tahun :

 a.Pendapatan APBD TAHUN 1999  Sampai Tahun 2004  : 1.379.228.525.413,00 

( Satu Trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima  ribu empat ratus tiga belas  rupiah ) 

Dalam hal ini  pendapatan APBD  Dari Tahun 1999- tahun 2004 hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma empat Trilyun  .

b.Sedangkan Belanja DPRD & Sekretariatan DPRD   Periode 1999- 2004  Adalah   :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam Milyar Seratus dua puluh Juta limaratus tujuh puluh tiga ribu   dua ratus dua puluh delapan rupiah)   , Dalam Masa Lima Tahun     Terdiri Dari:

                 BELANJA DPRD                           :    11.682.881.548,00
                 BELANJA SETWAN DPRD    :   14.437.691.681,00
                 JUMLAH                                            :   26.120.573.228,00  
                       
 (Dua Puluh Enam Milyar Enam seratus dua puluh juta  lima Ratus tujuh puluh   
   tiga ribu dua ratus dua puluh delapa rupiah ).
 c.Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00  ( 26 Milyar  ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999- Tahun 2004 :  1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun )  =  (   1 , 5  %)    Satu koma lima  Prosen . 
 LAMPIRAN2