NOTA PEMBELAAN
( PLEDOI )
Perkara Pidana
Nomor :09/Pid .Sus/2012./P.Tpikor.Yk/2012
ATAS NAMA
PARDIRO
bin HARTO UTOMO
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan atas
Pledoi
Dari Penasehat Hukum Kami:
(MUHAMMAD IKBAL ,SH .
DKK)
NOTA PEMBELAAN ( PLEDOI )
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012
Bismillahir-rahmaanir-rahiim
Assalaamu a’laikum warohmatullahi . wabarokaatuh
Salam sejahtera untuk kita semua.
Kepada Yth,
Ibu /Bapak Majelis Hakim
Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
NAMA :
PARDIRO BIN HARTO UTOMO
TEMPAT LAHIR :
SLEMAM ,3 AGUSTUS 1963
ALAMAT :
KRACAAN RT 02 /RW 05 SEMIN SEMIN GUNUNGKIDUL DIY
JENIS KELAMIN :
LAKI-LAKI
KEBANGSAAN :
INDONESIA
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN :
MANTAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Periode
Tahun 1999
s/d Tahun 2004
MUQODIMAH
1.” BERIKANLAH SAYA SEORANG HAKIM YANG JUJUR, CERDAS DAN BIJAK, SERTA BERIKANLAH SAYA SEORANG JAKSA YANG BENAR, MAKA DENGAN UNDANG – UNDANG YANG PALING BURUK SEKALIPUN, SAYA AKAN MENGHASILKAN PUTUSAN YANG PALING ADIL. ”
2.( Q.S.AN NISAA’ –SK- 4 AYAT 135
= Q.S.AL MAIDAH –SK-5 AYAT 8 ).
”WAHAI
ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JADILAH KAMU ORANG YANG BENAR-BENAR PENEGAK KEADILAN,
MENJADI SAKSI KARENA ALLAH BIARPUN TERHADAP DIRIMU SENDIRI ATAU IBU BAPA DAN
KAUM KERABATMU. JIKA IA[361] KAYA ATAUPUN MISKIN, MAKA ALLAH LEBIH TAHU
KEMASLAHATANNYA. MAKA JANGANLAH KAMU MENGIKUTI HAWA NAFSU KARENA INGIN
MENYIMPANG DARI KEBENARAN. DAN JIKA KAMU MEMUTAR BALIKKAN (KATA-KATA) ATAU
ENGGAN MENJADI SAKSI, MAKA SESUNGGUHNYA ALLAH ADALAH MAHA MENGETAHUI SEGALA APA
YANG KAMU KERJAKAN.”
[361] Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa.
“WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN !
JADILAH KAMU SEBAGAI PENEGAK KEADILAN KARENA ALLOH ; ( KETIKA ) MENJADI SAKSI DENGAN ADIL , DAN JANGANLAH
KEBENCIANMU TERHADAP SUATU KAUM , MENDORONG KAMU UNTUK BERLAKU TIDAK ADIL ,
BERLAKU ADILLAH,KARENA ( ADIL ) ITU LEBIH DEKAT KEPADA TAQWA .DAN BERTAQWALAH
KERPADA ALLOH ,SUNGGUH ALLOH MAHA TELITI APA AYANG KAMU KERJAKAN “
Kedua Statemen diatas ini
bersesuaian dengan KUHAP Pasal 188
ayat ( 3 )
3.TERTEGAS DALAM UU NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR JO UU NOMOR 20 TAHUN 2001 PASAL 37 AYAT ( 1) ”TERDAKWA MEMPUNYAI HAK MEMBUKTIKAN
BAHWA IA TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.”
4.”DALAM PEMERIKSAAN PADA TINGKAT PENYIDIKAN DAN PENGADILAN , TERSANGKA
ATAU TERDAKWA BERHAK MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA BEBAS KEPADA PENYIDIK ATAU HAKIM” ( UU Nomor 8 Tahun1981
Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 52
)
Ketua Majelis yang mulia,
Para Hakim Anggota yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Dan sidang yang kami muliakan.
Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua sehingga sampai hari ini kita berada dalam keadaan sehat wal’afiat untuk menjalankan tugas menegakkan keadilan dan kebenaran.
Kedua kami menyampaikan hormat dan terimakasih Kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah berkenan menerima partisipasi kami sebagai terdakwa untuk menyusun nota pembelaan ( Pledoi ). Hal ini membuktikan bahwa majelis telah melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu menghormati hak terdakwa dalam persidangan ini, lebih dari itu ketua Majelis telah berhasil memimpin sidang dengan bijaksana, cepat dengan tidak mengurangi prinsip-prinsip dalam hukum acara.
Ketiga kami juga menyampaikan hormat dan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugasnya secara obyektif dan proporsional, Jaksa selaku Penuntut ternyata tidak hanya melihat hal-hal yang negatif dari Terdakwa, tetapi juga melihat hal-hal yang positip. Untuk itu semua kami menyampaikan terimakasih.
PENGANTAR
Sidang yang kami muliakan,
Sebelum kami PARDIRO BIN HARTO UTOMO ( terdakwa ) melanjutkan pembelaan, perkenankan kami untuk menyampaikan kata pengantar dalam pembelaan ini sebab, dari situ kami bertolak dan kesitu pula kami kan berlabuh kembali.
1. Bahwa jika kita membicarakan hukum, maka akan sama halnya jika kita membicarakan mata uang coin. Mata uang itu jika dilihat dari depan nampak bundar, tetapi jika di lihat dari samping nampak gepeng. Mengapa demikian ?
Hal itu terjadi karena perbedaan sudut memandangnya. Maka dari itu jika nanti terdapat perbedaan kesimpulan antara jaksa dengan kami PARDIRO BIN HARTO UTOMO selaku Terdakwa, janganlah dinilai secara apriori sebab, Jaksa mempunyai sudut pandang yang subyektif dalam kedudukannya yang obyektif dan sedangkan kami selaku terdakwa mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang subyektif. Sedangkan Hakim mempunyai sudut pandang yang obyektif dalam kedudukannya yang obyektif pula.
Namun demikian sekalipun sudut pandang masing-masing berbeda, tetapi semuanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari kebenaran materiel.
2. Bahwa menurut ” Prof Van Bemmelen ” telah mendidik kita yaitu : sebelum duduk dibelakang meja hijau ( yaitu sebagai Penuntut atau sebagai hakim ), kita harus tidak punya prasangka buruk kepada Terdakwa sebab, jika kita sudah punya prasangka buruk lebih dulu kepada Terdakwa, maka apa yang dikatakan oleh Terdakwa tidak bakal kita terima, tetapi apa yang dikatakan oleh saksi walaupun dengan penuh Kebohongan, akan kita terima. Dan kami melihat Jaksa dan Majelis Hakim telah malaksanakan ajaran Van Bemmelen dengan konsisten.
Itulah penjabaran dari asas Praduga tak bersalah dari Van Bemmelen dan di anut juga oleh Hukum Pidana Kita.
.Harapan kami terhadap majelis agar berhati bening dan berfikiran sejuk sehingga dapat menilai masalahnya dengan pas.
Kami Terdakwa tidak ingin mencatat kembali semua keterangan saksi – saksi tersebut secara rinci, karena kami percaya telah dicatat secara baik oleh Panitera dalam perkara ini, jadi disini kami Terdakwa hanya mengemukakan beberapa keterangan saksi. Namun untuk menunjang Pledoi ini, kami hanya mengungkapkan fakta – fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dan apabila kami hubungkan dengan ketentuan Pasal 185 ayat ( 1 ) KUHAP, yaitu keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di dalam sidang pengadilan.
FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Pada surat tuntutan JPU
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012
Yang dibacakan pada Hari : Rabu ;Tanggal 20 Maret 2013 hal 104 yang merujuk tentang
” unsur ” secra melawan hukum.
Pada dasarnya kami Nama : Pardiro bin HARTO UTOMO sebagai terdakwa menyatakan bahwa
dalam pengusulan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2003 antara lain :
-tunjangan Operesional Fraksi
-tunjangan Biaya Pemeliharaan Kesehatan
-Biaya Perawatan dan Pengobatan
-Bantuan BBM
Dan pengusulan Anggaran dalam APBD Tahun Anghgaran 2004 antara lain :
-Tunjangan khusus Pph
-Biaya Perawatan dan Pengobatan
-Biaya penunjang Operasional Fraksi
-Biaya penunjang Investigasi
Tidak melanggar
/melawan hukum .Hal ini bisa kami ketengahkan dasar –dasar penyusunan baik yang
ada didalam APBD Tahun Anggaran 2003 dan
APBD tahun 2004 yaitu sebagai berikut:
1. -UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan Kedudukan MPR,DPR dan DPRD
Pasal 34
(2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
c. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah;
Pasal 34
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:
a.meminta pertanggungjawaban Gubernur,
Bupati, dan Walikota;
b.
meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c.
mengadakan penyelidikan;
d.
mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
e.
mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan rancangan peraturan daerah;
g.
menentukan anggaran DPRD.
Pasal 34
(4) Selain hak‑hak
DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pads
hakekatnya merupakan hak‑hak anggota,
2nggota DPRD juga mempunyai hak:
a.
mengajukan pertanyaan;
b. protokoler;
c. keuangan/administrasi.
Pasal 34
(5) Pelaksanaan
sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (‑1) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
2.UU Nomor 22 Tahun
1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 86
(5) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang Telah ditetapkan dengan peraturan Daerah
disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten / kota dan kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.
Jo
3.-PP 105 Tahun 2000
Tentang Pengelolaan dan Pertanggung
jawaban Keuangan Daerah
Pasal 41
( 2 ) Peraturan Daerah
tentang APBD , Perubahan APBD , dan Perhitungan APBD Kabupaten / Kota
disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 ( lima belas ) hari setelah
ditetapkan . jo
4.-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawsan
Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah , Pelaksanaan Tata Usha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 101
(1)
Dalam rangka pengawasan keuangan Daerah Kabupaten/Kota , pengaturan Daerah dan
keputusan Bupati / Waikota tentang APBD , Perubahan APBD dan Perhitungan APBD
beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling
lambat 15 ( lima belas ) hari setelah ditetapkan.
(2)Gubernur dapat
membatalkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bertentangan dengan kepentingan Umum
atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan
perundang –undangan yang lebih tinggi dan atau perundang-undangan lainnya.
(3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau
seluruh bagian, Kelompok, Jenis , Obyek, Rincian Obyek tertentu dalam APBD
(4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati /
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dituangkan
dalam Kepususan
Gubernur.
Sampai dengan batas waktu yang
ditentukan ternyata tidak ada revisi
atau pembatalan oleh Gubernur atau tidak
adanya judicial Review oleh MA , maka APBD Tahun 2003 dan APBD 2004 Sah sebagai Produk Hukum di Daerah.
Hal ini juga ditegaskan oleh keterangan Ahli DR Dyah Muktiarin “ :
“Kedudukan Perda APBD 2003 dan APBD 2004 merupakan sebuah peraturan yang harus dijalankan oleh pemerintah Daerah .”
-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 18
( 1 ) Huruf e
DPRD Mempunyai Tugas Dan Wewenang
e.Bersama Dengan Gubernur , Bupati Atau Walikota Menetapkan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ;
Pasal 19
( 1 ) Huruf c Huruf g Dan Huruf h
DPRD Mempunyai Hak :
C.Mengadakan Penyelidikan
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD ; Dan
H .Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 21
( 1 ) Huruf c
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.
Pasal 24
Peraturan TATA TERTIB DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD
Pasal 78
( 1 ) Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Dan DPRD Dibiayai
Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD )
-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang
Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul
Pasal 17 Huruf c, Huruf g , Huruf h
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 4
DPRD mempunyai hak:
g. Menentukan anggaran Belanja DPRD
H.Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD
Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD
mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan /
Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 53
(1)
DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam
APBD,
(2)
DPRD Beserta
Sekretariat DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD setiap tahun Anggaran.
(3)
Bersarnya Belanja DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) ,
Disesuaikan Dengan Kebutuhan DPRD
Pasal 56
(2) DPRD dalam
melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD
Pasal 65
( 2 )Dalam melaksanakan tugas , Fraksi –fraksi berhak mendapat bantuan , sarana –
prasarana dan teknis administrasi dari Sekretariat DPRD
Juga perlu kami sampaikan bahwa dalam pengeplotan Anggaran Belanja DPRD di APBD Tahun 2003 dan APBD Tahun 2004 menggunakan Pedoman Pasal 9 PP 105 Tahun 2000 Tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah –yang menegaskan :
Pasal 9
Dalam menyusun APBD , Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
Hal ini tercermin dalam Perda APBD NOMOR 2TAHUN 2004Tentang Perhitungan Sisa APBD tahun2003 sebesar 19.287.115.347 ( Sembilan belas Milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah
Dan Perhitungan Sisa APBD tahun 2004 diperkirakan
Sebesar 40.000.000.000 ( empat puluh Milyar Rupiah )
Dengan demikian APBD tahun 2003 dan APBD tahun 2004 terjadi Surplus Anggaran, Artinya :”Anggaran Pendapatan lebih dari Anggaran Belanja Daerah .”
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 9 ayat ( 2 ) Surplus anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terjadi apabila anggaran pendapatan Daerah lebih besar dari anggaran Belanja Daerah.
Bahwa setelah ditetapkannya APBD Tahun 2003 dan APBD Tahun 2004 seluruh mantan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul menerima secara tunai pos –pos tunjangan yang ada di APBD Tahun 2003 antara lain:
-tunjangan Operesional Fraksi
-tunjangan Biaya Pemeliharaan Kesehatan
-Biaya Perawatan dan Pengobatan
-Bantuan BBM
Dan pengusulan Anggaran dalam APBD Tahun Anghgaran 2004 antara lain :
-Tunjangan khusus Pph
-Biaya Perawatan dan Pengobatan
-Biaya penunjang Operasional Fraksi
-Biaya penunjang Investigasi
Dalam pencairan pos pos tunjangan yang diterimakan secara tunai kepada kami Terdakwa : PARDIRO BIN HARTO UTOMO beserta Mantan Anggota DPRD Periode 1999-2004 menandatangani daftar gaji dan tunjangan yang disediakan oleh Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini ditegaskan oleh
Keterangan Ahli DR
Dyah Muktiarin “ :
“ Gaji dan Tunjangan
: selagi sudah disyahkan SPM oleh
Bendahara melalui verifikasi maka itu syah sebagai bukti pengeluaran.”
Hal ini Telah Telah bersesuaian seperti yang ditegaskan oleh SAKSI Drs Prahasnu Aliaskar:
( mantan Verifikator
di bagian Badan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ) Pada
tanggal 14 Nopember 2012 dalam
persidangan yang mulia :
“Bahwa Tunjangan dimaksud termasuk dalam Mata Anggaran Kegiatan (MAK) LANGSUNG , sehingga tidak diperlukan lampiran rincian penggunaannya secara rinci.Selain itu semua dokumen SPJ untuk tahun 2003 dan tahun 2004 secara resmi telah disyahkan oleh Pejabat Verifikator Badan Keuangan Daerah sehingga secara hukum sudah sah dan tidak ada permasalahan hukum lagi.”
Hal ini juga diperkuat keterangan SAKSI Ahli Profesor Muhsan yang menyatakan bahwa “penerimaan uang yang beresifat tunjangan menggunakan sistim SPJ berupa lumpsum system yaitu hanya menandatangani penerimaan uang saja.”.
”Bahwa tunjangan –tunjangan yang diterimakan dari APBD 2003 dan APBD 2004 Kepada seluruh mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sudah ada cantolan hukum maka penerimaan tunjangan yang ada di APBD 2003 dan APBD 2004 SAH menurut HUKUM.”
Bahwa unsur ” Secara Melawan Hukum ” tidak terpenuhi dan
tidak terbukti.
Selanjutnya dalam surat tuntutan JPU
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012
Halaman 112: ”Unsur ”Memperkaya
Diri Sendiri Atauorang Lain
Bahwa mengenai aspek ” Kepatutan ” berhubungan dengan
ajaran melawan hukum secara materiil.melalui Yurisprudensi MARI
Reg.No.42k/KR/1999, tanggal 8 Jabuari
1999 , memuat kaidah hukum sebagai berikut :
” Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya
sebagai melawan hukum bukan hanya
berdasarkan ketentuan dalam perundang-umdangan , melainkan juga
berdasarkan asas-asas keadilan atau asas
asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum , misalnya: Fakta-fakta negara
tidak dirugikan , kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat
untung.”
-Mengenai fakta Negara tidak dirugikan
Negara atau Daerah tidak dirugikan bila Kepala Daserah menyatakan anggaran biaya
penunjang kegitan DPRD yang ditetapkan dalam PERDA benar-benar dapat dibiayai oleh APBD
berdasarkan Aspek Kemampuan Daerah
Kabupaten Gunungkidul
-Kepentinga umum
dilayani
Sepanjang penggunaan biaya penunjang kegiatan DPRD memang
ditujukan guna menyerap aspirasi masyarakat , melancarkan serta meningkatkan
pembangunan Daerah .
-Terdakwa sendiri tidak mendapat untung :
Dalam kenyataan kehidupan dirumah tangga kami tidak bertambah kaya karena aset yang kami punya adalah sebuah
bidang tanah seluas 378 M
dan dibangun sebuah rumah sederhana yang dibeli pada tahun 1999 dari uang
gaji istri yang menjadi PNS dan sebuah Mobil sedan Merk Ford Laser tahun 1992
sampai sekarang belum atas nama sendiri
( Herman Sutrisno, S.SOS ) beralamatkan Jeruk 06/10 Kepek Wonosari Gunungkidul , yang dibeli
atas pinjaman istri di Bank Pasar Gunungkidul pada tahun 2009 yang mana sebuah kendaran ini untuk
kepentingan Keluarga , Sosial dan alat tranportasi melaksanakan dakwah .
Jadi aset yang ada pada kami sebatas itu dan itupun bukan dari hasil yang didapat dari mendapatkan tunjangan yang ada di pos APBD tahun 2003 dan APBD 2004.
Dan perlu kami sampaikan bahwa saya setelah purna dari DPRD sampai saat ini tidak bekerja di intansi Pemerintah atau Swasta manapun , tugas kami sehari hari adalah memberikan Pengajian atau sebagai Juru Dakwah yang tanpa gaji. Sebelum kami jadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Pada tahun 1990 saya menjadi Penyuluh Agama di Departemen Agama Kabupaten Gunungkidul dengan honor Rp 50.000 ; ( lima puluh ribu rupiah ) per bulan .Jadi itulah yang ada pada kami kami tetap dalam kehidupan yang biasa saja dan tidak bertambah kekayaan yang ada di kehidupan keluarga kami. Dan kami juga masih punya tanggungan yaitu sebagai Orang Tua Asuh Anak Yatim atas nama Muhammad Ilham yang masih mencari ilmu di Pondok Pesantren An Nawawi Berjan Purworejo Jawa Tengah sekarang kelas I MA. Sedangkan hasil kebutuhan hidup kami hanya pas-pasan .
Berkaitan dengan hal diatas , maka
anggaran sebagai biaya penunjang kegiatan DPRD
Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004
memang telah digunakan sebagaimana mestinya , sehingga tidak memperkaya
diri .
Bahwa unsur ” Secara Memperkaya
diri sendiri atau orang lain ” tidak terpenuhi .
Selanjutnya
dalam surat tuntutan JPU
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012
Halaman 113 ” UNSUR ” MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Dalam unsur ini sebenarnya kami
tidak merugikan keuangan negara /daerah
sebab pembayan yang dilakukan
oleh bendahara Sekretariat DPRD telah sesuai dari hasil Verifikator yang dilakukan oleh Tiem
Verifikasi Badan Keuangan Daerah seperti
yang tertegas dalam fakta persidangan
dalam keterangannya para saksi
Verifikator BKD antara lain Drs Prahasnu Aliaskar:“Bahwa Tunjangan dimaksud termasuk dalam Mata
Anggaran Kegiatan (MAK) LANGSUNG ,
sehingga tidak diperlukan lampiran rincian penggunaannya secara rinci.Selain
itu semua dokumen SPJ untuk tahun 2003 dan tahun 2004 secara resmi telah disyahkan oleh Pejabat Verifikator
Badan Keuangan Daerah sehingga secara hukum sudah sah dan tidak ada
permasalahan hukum lagi.”
Hal ini juga diperkuat keterangan SAKSI Ahli Profesor Muhsan yang menyatakan bahwa “penerimaan uang yang beresifat tunjangan menggunakan sistim SPJ berupa lumpsum system yaitu hanya menandatangani penerimaan uang saja.”
-
Dan Dalam Hal Penganggaran Di Pos DPRD
Besaran Anggaran Tidaklah Dibatasi Oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 4
Tahun 1999 . Melainkan Sepanjang Gubernur Menilai Aspek Kemampuan Daerah Dapat
Memenuhi Pembiayaan Anggaran Tersebut , Maka Aspek Kepatutan Harus Dianggap
Telah Terpenuhi , Memperhatikan Kepada Pasal 78 Ayat ( 1 ) UU Nomor 22 Tahun
1999.
-
Bahwa , Dengan Demikian Bila Kepala
Daerah / Gubernur Telah Mengesahkan Peraturan Daerah Mengenai APBD , Maka
Secara Hukum Kemampuan Daerah Dipandang Mampu Mengeluarkan Segala Pembiayaan
Termasuk Biaya Di Pos DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 Dan Tahun Anggaran 2004 ,
Sesuai Tugasnya Dalam Pasal 43 Huruf g
UU Nomor 22 Tahun 1999.
Hal ini juga ditegaskan oleh keterangan Ahli DR
Dyah Muktiarin “
“Bahwa dalam perspektif mekanisme
pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan , penyusunan ,pelaksanaan dan
evaluasi , ranahnya adalah ada pada eksekutif ,sedangkan di legeslatif lebih
banyak pada mekanisme pengawasan saja.
Dan didalam makalah WORK SHOP PENGANGARAN DAERAH yang disampaikan oleh IDEA Institut Of
Development And Economic Analysuis pada tanggal 6 – 9 Nopember
2000 disebutkan :
Yang dimaksud dengan pengawasan adalah
segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar pelaksanaan suatu kegitan
berjalan sesuai dengan rencana , atuyran-aturan , dan tujuan yang Telah
ditetapkan .Sebagaimana disepakati dalam seminar Indiche Compstabilitwet ( ICW)
tanggal 3-0 Agustus 1970.
Dengan demikian pengawasan APBD
ADAALAH Segala kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan
pendapatan-pendapatan daerah dan pembelanjaan pengeluaran pengeluaran daerah
berjalan sesuai dengan rencana ,aturan-aturan , dan tujuan yang Telah
ditetapkan .
Jadi Pelaksanaan pengawasan bukanlah
suatu kegiatan yang semata-mata ditujukan untuk mencari kesalahan
.Pengawasan adalah kegiatan yang
berorientasi pada pencapaian tujuan. Ia menjiwai seluruh aspek dalam fungsi
kepengelolaan.
-Profesor Muhsan menegaskan
: terdakwa sebatas sebagai User saja sedangkan Ownernya adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang
dalam hal ini disebut Sekretarsn DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Ada
baiknya kami kemukakan hasil prestasi kami dalam mengemban kesejahteraan masyarakat kabupaten
Gunungkidul pada periode 1999 sampai
periode 2004
A.DITINJAU DARI SEGI PENDAPATAN
APBD
I .Prosentase antara Pendapatan
APBD dan belanja DPRD tahun 1999
Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Maupun
pendapatan lainnya dalam APBD .
a.Jumlah APBD TAHUN 1999 : 92.112.861.298,00
DPRD : 647.825.000,00
SEKRETARIAT DPRD : 535.500.294,89
JUMLAH : 920.652.297,89
c. PERBANDINGAN PROSENTASE ANTARA
PENDAPATAN APBD TAHUN
1999 DAN BELANJA
DPRD DAN SETWAN DPRD TAHUN 1999 = 92
M : 920 JT = 1 %
2 .Prosentase antara Pendapatan
APBD dan belanja DPRD tahun 2000
Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Maupun
pendapatan
lainnya dalam APBD .
a.PERDA NOMOR
: 4 TAHUN 2001 Tertanggal : 20 Juni 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal : 22
Juni 2001
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 99.659.211.142,68
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2000
DPRD : 589.395.000,00
SEKRETARIAT DPRD : 736.204.573,13
JUMLAH : 1.325.599.573,13
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan
APBD Tahun 2000 Dan Belanja DPRD dan
SETWAN
DPRD Tahun 2001 =
99 M : 1,3 M = 1 %
3 .Prosentase antara
Pendapatan APBD dan belanja DPRD tahun 2001
Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Maupun
pendapatan lainnya dalam APBD .
a.PERDA NOMOR
: 9 TAHUN 2002 Tertanggal : 8 MEI 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:149/KPTS/2001
Tertanggal
: 9 MEI 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 208.680.688.088,88
b.BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2001
DPRD
: 2.366.872.576,00
SEKRETARIAT DPRD :
1.051.476.313,44
JUMLAH :
3.418.348.889,44
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2001
= 209 M : 3,4 Jt = 1
, 5 %
4.Prosentase antara
Pendapatan APBD dan belanja DPRD tahun 2002
Dilihat dari peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD ) Maupun
pendapatan lainnya dalam APBD
.
a.PERDA
NOMOR : 1 TAHUN 2003 Tertanggal
: 26 April 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:184/KPTS/2003
Tertanggal
: 28 April 2003 TENTANG SISA PERHITUNGAN
APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2002 : 245.011.623.358,76
b.BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2002
DPRD : 2. 418. 888.859,54
SEKRETARIAT DPRD : 2. 311. 984.153,23
JUMLAH : 4.
730.873.112,77
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 2002 Dan Belanja DPRD dan
SETWAN DPRD Tahun 2002 =
245 M : 5 M = 1 %
5 . Prosentase antara Pendapatan
APBD dan belanja DPRD tahun
2003
Dilihat dari peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD ) Maupun
pendapatan lainnya dalam APBD .
a.PERDA NOMOR
: 2 TAHUN 2003 Tertanggal :1 April 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2004
Tertanggal :
3 April 2004
TENTANG PENETAAPAN SISA APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003 : 335.255.570.180,05
b.BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2003
DPRD
: 2.435.100.056,00
SEKRETARIAT DPRD : 4.530.678.146,88
JUMLAH : 6.965.778.202,88
c.Perbandingan
Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun
2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2003 =
335 M : 7 M = 0,5 %
6 .Prosentase
antara Pendapatan APBD
dan belanja DPRD tahun 2004
Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Maupun
pendapatan lainnya dalam APBD .
a.PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : /KPTS/2004
Tertanggal
: 31 Januari 2004
Jumlah APBD TAHUN 2004 : 398.508.871.347,53
( masih ada perubahan naik )
b.BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2004
DPRD
: 3.227.800.056,00
SEKRETARIAT DPRD :
5.995.048.146,88
JUMLAH : 9.272.848.202,88
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2004
= 400 M : 9 M
= 0,5 %
II. Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004
ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau SISA LEBIH dari Tahun
per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 Pasal
9 ayat ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi
apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.
1. APBD TAHUN 1999
- Sisa lebih tahun lalu : 2.884.568.905,99
2. APBD TAHUN 2000
- Sisa lebih tahun lalu : 22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001
- Sisa lebih tahun lalu : 1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002
- Sisa lebih tahun lalu : 3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203
6. APBD TAHUN 2004
- Sisa lebih tahun lalu : Kami sudah purna sejak 11 Agustus 2004
III.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004
ditinjau dari segi Peningkatan PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH )
dari tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
- PAD
: 4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
- PAD
: 5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
- PAD
: 8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
- PAD : 11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
- PAD
: 15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
- PAD
: 20.728.378.000,00
JUMLAH :
66.845.772.082,00
IV.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004 ditinjau dari
segi Peningkatan APBD ( ANGGGARAN
PENDAPAN DAN BELANJA DAERAH )
dari Tahun per tahun selama lima tahun
mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
- Pemerintah
: 92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
- Pemerintah
: 99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
- Pemerintah :
208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
- Pemerintah :
245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
- Pemerintah
: 335.225.270.180,00
6. APBD TAHUN 2004
- Pemerintah
: 398.508.871.347,00 ( masih ada
kenaikan )
JUMLAH : 1.379.228.525.413,00
( Satu Trilyun tiga ratus
tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua
puluh lima ribu empat ratus tiga
belas rupiah )
V.PERBANDINGAN PENGGUNAAN PENDAPATAN ABPD dan BELANJA DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004 Selama Lima Tahun :
a.Pendapatan APBD TAHUN 1999 Sampai Tahun 2004 : 1.379.228.525.413,00
( Satu Trilyun tiga ratus
tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua
puluh lima ribu empat ratus tiga
belas rupiah )
Dalam hal ini pendapatan
APBD Dari Tahun 1999- tahun 2004
hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma empat Trilyun .
b.Sedangkan Belanja DPRD & Sekretariatan
DPRD Periode 1999- 2004 Adalah :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam Milyar Seratus dua puluh Juta
limaratus tujuh puluh tiga ribu dua
ratus dua puluh delapan rupiah) , Dalam Masa Lima Tahun Terdiri
Dari:
BELANJA DPRD : 11.682.881.548,00
BELANJA SETWAN DPRD : 14.437.691.681,00
JUMLAH : 26.120.573.228,00
(Dua Puluh Enam Milyar Enam seratus dua
puluh juta lima Ratus tujuh puluh
tiga ribu dua ratus dua puluh delapa rupiah
).
c.Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00 ( 26 Milyar ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999- Tahun 2004 : 1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun ) = ( 1 , 5 %) Satu koma lima Prosen .
( Bukti
selengkapnya terlampir pada lampiran 1
)
Ungkapan
pernyataan diatas itu merupakan hal yang
patut dan wajar .
Dengan
demikian mantan anggota DPRD kab Gunungkidul periode 1999 – 2004 tidak merugikan merugikan kas daerah. Sebab tidak terjadi defisit anggaran.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal ( 9
) ayat (2 ).
Inilah Yang Disebut DASAR KEADILAN DAN
KEPATUTAN yang disebut diatas itu .
Dengan demikian :
Kami sebagai User jelas
tidak Merugikan Keuangan
Negara atau Daerah Seperti yang
dituduhkan oleh LHP BPK PERWAKLAN
YOGYAKARTA Nomor : 195 /R/XIV Tertanggal 23 Desember 2004 atas belanja DPRD
di APBD tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004 .Maupun tuduhan oleh
Jaksa Penuntut Umum.
-Dan didalam LHP BPK Perwakilan Yogyakarta Nomor 195/R/XIV
tertanggal 23 Desember 2004 di halaman 23 pada poin c , disebutkan dalam hasil
auditnya :
“Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 pasal 27 jo.Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman
Pengurusan Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pasal 29 ayat 5 menyebutkan
bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”
Kalimat inilah yang dijadikan dasar audit oleh BPK didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) , BPK dalam merujuk pasal yang disebut diatas jelas “TIDAK BETUL” sebab dalam KEPMENDAGRI Nomor 29 Tahun
2002 didalam pasal 29 itu tidak sampai
ayat 5 yang “ BETUL “
didalam pasal 29 itu hanya terdiri dari
3 ayat . Dan redaksi pasal 29 tidak seperti yang dirujuk oleh BPK , yang tersebut di pasal 29 adalah
Pasal 29
(1)
Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Perubahan APBD
(2)
Keputusan
Kepala Daerah sebagimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun menurut Kelompok ,
Jenis , Obyek , Rincian Obyek Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan .
(3)
Format
Keputusan Kepala Derah tentang Penjabaran
Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran XVI keputusan ini .
( Bukti terlampir pada
lampiran 2a)
-Juga didalam LHP BPK
Perwakilan Yogyakarta Nomor 195/R/XIV tertanggal 23 Desember 2004 di halaman 23
pada poin d , disebutkan dalam hasil auditnya :
-LHP BPK Perwakilan Yogyakarta Nomor 195
/R/XIV tertanggal 23 Desember 2004 ,atas belanja DPRD Kabupaten Gunungkidul
tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004 yang cara pandang auditnya menggunakan PP 110 tahun 2000 tanggal 30 Nopember 2000 tentang Kedudukan
Keuangan DPRD sebagai
dasar pemeriksaannya. Maka atas dasar Putusan MA NOMOR 04G/HUM/2001 tertanggal
11 September 2002 maka LHP BPK
Perwakilan IV Yogyakarta.Batal Demi Hukum. ( bukti terlampir pada lampiran 2b)
Hal ini dipertegas oleh pendapat Manatan Menteri
Otonomi Daerah Prof DR Ryaas Rasyid :
“Mahkamah Agung (MA ) sudah membatalkan PP Nomor 110 Tahun 2000 ,Jadi judicial
Review merupakan hak MA yaitu hak untuk melakukan judicial review merupakan hak kontitusi
MA .Kalau MA sudah menyatakan batal
secara hukum , ya tidak bisa ditentang .”
( Sumber : Jawa Pos
, Kamis 28 November 2002 ) ( bukti terlampir pada
lampiran 3)
Pernyataan diatas itu juga diperkuat oleh Surat Edaran Dari Ketua Mahkamah Agung bernomor : 4 Tahun
2005 Tertanggal 28 Februari 2005 tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah .
:” Memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat sehubungan
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 TAHUN 2000 TENTANG
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( PP No.110 Tahun 2000) yang
pernah diajukan Gugatan Hak Uji Materiil di
Mahkaamah Agung –RI Telah terdaftar dengan Nomor : 04 /HUM/2001 , maka
dengan ini disampaikan sebagai berikut :
“Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor : 110 TAHUN 2000 TERSEBUT TELAH
DINYATAKAN BERTENTANGAN ( TEGEN GESTELD ) DENGAN Peraturan Perundang –undangan
yang lebih tinggi yakni Undangp-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas , maka diberitahukan
kepada saudara , bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tersebut berdasarkan pasal 32
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak berlaku.”
( bukti terlampir pada lampiran 4)
B.DITINJAU
DARI SEGI KEBERHASILAN PEMBANGUAN DIBIDANG INFRA STRUKTUR
DARI TAHUN
1999-2004 :
1.Jalan
Lingkar kota wonosari
2. Gardu
Induk Listrik , sehingga masyarakat Gunungkidul hamper ± 98 % sudah bisa
menikmati
listrik
3.Kecukupan
Air ( Seropan , Bribin , Baron )
4.Pasar
Hargosari
5.Bangunan
Pemerintah Satu Atap
6.Bangunan
Kecamatan
7.Banguna
Balai Desa
8.Peningkatan Dana Abadi Desa
9.Terminal
Tipe A
10.Swadana
RSUD
11.Bantuan
Semen dan Aspal untuk WARGA Masyarakat
Gunungkidul
12.Peningkatan Penggemukan Sapi bagi Petani Ternak
13.Penguatan
modal bagi pengusaha Kecil dan Menengah
14.Bantuan berbagai
Tanaman pangan bagi petani
masyarakat Gunungkidul
C.DITINJAU
DARI SEGI KEBERHASILAN PEMBANGUAN DIBIDANG ATURAN
DARI TAHUN 1999-2004 :
Setiap tahun dihasilakan
rata –rata : ± 20 PERDA (
PERATURAN DAERAH )
Bahwa unsur
“ Merugikan Keuangan Negara atau Daerah “ tidak terbukti
Bahwa dalam Tuntutan Jaksa Bernomor
Perkara Pidana Nomor : 09/Pid.Sus/2012/P.Tpikor.Yk/2012
dihalaman : 119 disebutkan :
Terdakwa IV PARDIRO bin HARTO
UTOMO tidak beritikad baik untuk
melunasi kerugian Negara yang menjadi tangung jawabnya .
Berdasar tuntutan Jaksa diatas itu perlu kami sampaikan sebab-sebab kami belum melunasi kerugian seperti yang
didakwakan oleh Jaksa dan atas saran BPR
–RI didalam LHP nya untuk mengembalikan , alasan
-alasan kami adalah seperti berikut :
1.Atas Bukti yang kami tengengahkan
dalam kesaksian dipersidangan dan atas
keterangan tentang LHP BPK Perwakilan IV Daerah Istimewa Yogyakarta seperti
diatas.
2.Berdasar Berita Acara Hasil Resume Penyelidikan
Asisten Inteljen Kajati DIY terhadapa LHP BPK IV DIY Tentang PERDA APBD TA 2003
dan TA 2004 Kabupaten Gunungkidul Tanggal 28 April 2008
No.104/043/Dok/3/04/2008 yaitu :
Setelah Tim Kajati DIY mempelajari
, mendalami, meneliti serta menganalisa hasil wawancara /keterangan dari
Eksekutif ( 4 ) orang , Legislatif ( 6 ) orang maka Telah dilakukan GELAR
PERKARA yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Prop . DIY dihadiri 11 ( sebelas
) anggota Tim Penyidik Disimpulkan
sebagai berikut :
1.Bahwa LHP BPK DIY tentang APBD
2003 dan 2004 Pasal Tunjangan yang
diterima Mantan Anggota DPRD Periode 1999-2004
TIDAK DIKETEMUKAN UNSUR PIDANA KORUPSI , Karena Telah
sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku yaitu PERDA APBD 2003 dan 2004 , tidak diteruskan ketahap
penyidikan .
4.Disarankan untuk menempuh uapaya
hukum
a.Mohon pembatalan LHP BPK DIY Kepada
Mahkamah Agung RI
b.Mohon Gugatam lewat Pengadilan Negeri
c.Mohon Bupati menghapus bentuk hutang , pinjaman daerah dengan
persetujuan DPRD
karena bukan merupakan kerugian keuangan Negara. (Bukti terlampir pada lampiran 5)
Dari saran hasil gelar perkara tersebut maka kami selaku
mantan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 1999-2004 dengan FOKKAL ( FORUM KOMINIKASI DAN
KOORDINASI ANGGOTA ALUMNI LEGESLATIF 1999-2004 ) yang diketuai oleh RATNO PINTOYO ,S.Sos dan sekretaris PARDIRO
mengajukan surat Revisi /
Pembatalan Hasil Pemeriksaan BPK
Perwakilan IV Yogyakarta Atas Belanja Daerah di Pos Belanja DPRD di APBD 2003 dan 2004 Ke
Mahkamah Agung yang surat
itu dikirim pada tanggal 19
Desember 2011 dan tembusannya diberikan kepada :
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia ( DPR –RI ) di Jakarta
2.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia ( BPK –RI) di Jakarta
3.Ketua Komisi III DPR RI di
Jakarta
4.Ketua Muda Bidang Tata Usaha
Negara Mahkamah Agung RI di Jakarta
5.Arsip
( Bukti terlampir pada lampiran 6a)
Dan hasil dari penyerahan surat permohonan
tersebut Telah disampaikan kepada
1.KMA –RI
2.TUADA –TUN
Pada tanggal 21 Desember 2011
dengan nomor : 6474/Bua.7/TU.3/XII/2011
( Bukti Terlampir pada lampiran 6 b)
Dan disertakan juga adanya bukti serah
terima surat permohonan ke Mahkamah Agung kepada BPK RI di Jakarta. ( Bukti terlampir pada lampiran 6c )
KEBERATAN TERHADAP TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM. Di halaman 119-120
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara yaitu terdakwa IV.Pardiro bin Wiji masing –masing selama 7 ( tujuh ) dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa di tahan ;
- Menjatuhkan pidana Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ), subsidair kurungan masing-masing selama 6 ( enam ) bulan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.64.802.500,- ( enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah ). Dan apabila dalam waktu 1 ( satu ) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidanadengan pidana penjara selama 3( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan .
Bahwa kami Terdakwa menyampaikan banyak – banyak
terima kasih kepada saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan
pekerjaaanya secara obyektif dan proporsional, namun dengan adanya Tuntutan yang ada dihalaman 120 bahwa yang di jatuhi pidana penjara adalah terdakwa IV .Pardiro
bin Wiji ( bukti terlampir pada lampiran 7
) sedangkan kami adalah bernama PARDIRO BIN HARTO
UTOMO maka kami
Terdakwa mohon Kepada Hakim Yang mulia
agar Membebaskan kami dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena mengingat
yang dituntut adalah terdakwa IV .Pardiro bin Wiji sedangkan mantan anggota DPRD Kabupaten
Gunungkidul Periode 1999-2004 tidak ada
orang yang bernama Pardiro bin Wiji.
Bahwa adapun Tuntutan Jaksa di halaman 14 . yaitu tentang Biaya Perawatan
Dan Pengobatan Lokal kami dituduhkan
menerima uang sampai bulan September 2004 ,
sedangkan kami dibulan itu sudah
tidak menerima lagi uang tunjangan
sebab kami pada tanggal 11
Agustus 2004 sudah Purna tugas . Hal ini juga seperti yang dituduhkan pada
kami di tuntutan Jaksa halaman 15 kami
dituduhkan menerima uang Biaya Penunjang
Operasional Fraksi sampai bulan Oktober
2004 , sedangkan kami dibulan itu sudah
tidak menerima lagi uang tunjangan
sebab kami pada tanggal 11
Agustus 2004 sudah Purna tugas . Juga kami dituduhkan oleh Jaksa di halaman 30
yaitu tentang tunjangan Khusus –Pengganti PPh kami menerima uang sampai bulan September
2004 , sedangkan kami dibulan itu sudah
tidak menerima lagi uang tunjangan
sebab kami pada tanggal 11
Agustus 2004 sudah Purna tugas. Dan di halaman 32 yaitu
tentang Biaya Perawatan dan Pengobatan Lokal kami dituduhkan menerima uang sampai bulan
September 2004 , sedangkan kami dibulan itu sudah tidak menerima lagi uang
tunjangan sebab kami pada tanggal 11 Agustus 2004 sudah Purna
tugas. Dan di halaman 33 ,yaitun tentang Biaya Penunjang Operasional Fraksi kami dituduhkan menerima uang sampai bulan
Oktober 2004 , sedangkan kami dibulan
itu sudah tidak menerima lagi uang tunjangan
sebab kami pada tanggal 11
Agustus 2004 sudah Purna tugas. Atas tuduhan ini jelas tidak benar ,dan setelah
dicocokan pada berkas bukti-bukti
persidangan dalam majlis yang mulia tuduhan itu tidak benar .Oleh sebab itu Hakim yang mulia kami mohon agar membebaskan kami dari
tuntutan Jaksa.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Majelis Hakim yang mulia
dan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebelum kami menutup nota pembelaan ini
perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada majelis,
jika ada kata – kata yang kurang berkenan dalam pembelaan ini atau menyinggung
perasaan. Kami hanyalah manusia biasa yang tidak terlepas dari kekurangan.
Kami selaku Terdakwa akan menyampaikan beberapa
hal yang mungkin akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan
putusannya.
Perlu kita ketahui semua bahwa kami Terdakwa
selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungngkidul juga telah banyak berjasa demi kemajuan Masyarakat
Gunungkidul , antara lain dari sektor keagaamaan, juga sektor
pembangunan di bidang Infrastruktur yaitu dari
Periode tahun 1999 sampai dengan
Tahun 2004 seperti Jalan Lingkar di Kota Wonosari , Gardu Induk Listrik , Kecukupan air , ( Seropan ,Drini
dan Baron , Pasar Harga sari , Bangunan Pemerintah Satu Atap, Bangunan
Kecamatan , Peningkatan dana Abadi Desa , Bangunan Balai Desa , Terminal Type
A , Swadana RSUD , Penambahan modal Bank Pasar , Penguatan modal Usaha Kecil dan Menengah
bagi masyarakat Gunungkidul , Modal Penggemukan Sapi bagi Petani ternak
Masyarakat Gunungkidul , Pengadakan Semen dan Aspal bagi Masyarakat Gunungkidul
. Dan dari Segi Aturan
setiap tahun rata-rata menyetujui
± 20 Perda( Peraturan
Daerah ) . Dan dari segi
pendapatan Sisa Anggaran Tahun , Pendapatan Asli Daerah , Dana Alokasi
Umum selalu meningkat dari tahun
pertahun .
Bahwa kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara Terdakwa yang sedang duduk menanti keadilan di hadapan
kita ini, adalah Majelis Hakim yang mempelopori diterapkannya disiplin ilmu sosial
yang memeriksa perkara ini, bukan secara gegabah melakukan Jumping Concluion.
Akan tetapi betul – betul memeriksa dan memutuskan perkara ini berdasarkan
kapasitas fakta yang ada pada Terdakwa serta dapat mencerminkan rasa keadilan
yang ada pada diri Majelis Hakim, sebab keadilan yang ada pada yang mulia
Majelis Hakim adalah hukum yang tertinggi, dan bukankah hukum itu adalah
alternatif. Bukan kewajiban seperti kata Rad Bruch. Dan kalau kita hanya
berdasarkan keadilan menurut Undang – Undang, maka kami khawatir kita akan
menghidupkan ungkapan kuno : " Orang yang sering mematuhi undang – undang
adalah sering merugikan keadilan " ( Summum Ius Suma Iniuiria ,
dalam bukunya DR. Theo Hujbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, tahun
1982 Hlm. 33 ).
Oleh sebab itu bahwa kami terdakwa dan para terdakwa
lainnya yaitu Anggota DPRD Kabupaten
Gunungkidul periode 1999 – 2004
merupakan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang mohon kepada Majlis Hakim , kami tidak dipidana . (
KUHP ) Pasal 50 “Barangsiapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Hal diatas ini juga bersesuaian dengan ”PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLAS I MATARAM
PADA PUTUSAN BERNOMOR :634/Pid.B/2010/PN.MTR. yang telah menjatuhkan putusan
bebas kepada Drs.H .Abdul Kappi ( Mantan
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB
Periode 1999-2004. ( Bukti
terlampir )
Berdasar kesimpulan tersebut, maka kami memohon
kepada Majelis Hakim yang terhormat, dengan mengucap ”Bismillahir-rahmanir-rahiim”,
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, Memutuskan:
Primer
1. Menyatakan Terdakwa PARDIRO bin HARTO UTOMO TIDAK TERBUKTI secara sah melakukan
tindak pidana korupsi, seperti yang di dakwakan dalam dakwaan kedua Pasal 3 Jo,
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang di ajukan
oleh jaksa penuntut umum.
3. Membebaskan terdakwa dari denda yang di
ajukan jaksa sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
4. Melakukan rehabilitasi terhadap nama
baik dan martabat terdakwa.
5. Menetapkan biaya perkara ditanggung
oleh negara.
Subsider
Apabila
hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya.
Demikianlah pledoi ini kami sampaikan
dengan niat baik untuk mencari keadilan yang berketuhanan; semoga niat baik
kami mendapat perhatian yang layak dari Majelis Hakim yang terhormat.
Terimakasih.
Yogyakarta , 30 Maret 2013
Hormat kami
Terdakwa
PARDIRO bin HARTO UTOMO
LAMPIRAN –LAMPIRAN
1.PROSENTASE ANTARA PENDAPATAN APBD DAN BELANJA
DPRD PERIODE
1999-2004
2a. FOTO COPY
KEPMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2002
Pasal 29
2b.LHP BPK PERWAKILAN
IV PROPINSI DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA
3.SUMBER JAWA POS : KAMIS 28 NOVEMBER 2002
4.SURAT EDARAN KETUA
MAHKAMAH AGUNG -RI
5.RESUM HASIL GELAR PERKARA KAJATI D. I .YOGYAKARTA
6a.SURAT PERMOHONAN
HASIL REVISI/PEMBATALAN HASIL
LHP BPK KE MAHKAMAH AGUNG –RI
6b.TANDA TERIMA SURAT PERMOHONAN DARI MAHKAMAH
AGUNG –RI
6c.BUKTI PENYERAHAN TEMBUSAN SURAT PERMOHOHAN
KE MA –RI KEPADA BPK (BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN ) JAKARTA
7.FOTO COPI TUNTUTAN JPU HALAMAN 120
LAMPIRAN 1
LAMPIRAN 1
1.PROSENTASE ANTARA PENDAPATAN APBD DAN BELANJA
DPRD PERIODE
1999-2004
HASIL KINERJA
DPRD
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERIODE 1990-2004
I. a .Prosentase antara Pendapatan
APBD dan belanja DPRD tahun 1999
Dilihat dari peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Maupun
pendapatan lainnya dalam APBD .
1. APBD TAHUN 1999
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 1999
TERTANGGAL 22 MARET 1999
Tertanggal : 25 MARET
1999
Jumlah APBD TAHUN 1999 : 83.392.694.760 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu :
2.235.177.595,80
- PAD :
4.074.414.903,99
- Pemerintah :
63.746.768.841,19
- lain-lain penerimaan : -
SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR : 8
TAHUN 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:155/KPTS/1999
Tertanggal : 2 Agustus 1999
Jumlah APBD TAHUN 1999 : 88.965.471.569,80 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 2.884.568.905,99
- PAD : 4.692.893.360,00
- Pemerintah :
78.699.801.400,00
- lain-lain penerimaan : 709.047.330.00
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD
TAHUN 1999/2000
APBD TAHUN 1999 /2000
PERDA NOMOR : 15 TAHUN 2000
TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:155/KPTS/2000
Tertanggal : 11
Agustus 2000
Jumlah APBD TAHUN 1999 : 92.112.861.298,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 2.884.568.905,00
- Pemerintah :
84.372.627.130,00
DPRD :
647.825.000,00
SEKRETARIAT DPRD :
535.500.294,89
JUMLAH : 920.652.297,89
c.
PERBANDINGAN PROSENTASE ANTARA PENDAPATAN APBD TAHUN 1999 DAN BELANJA DPRD DAN
SETWAN DPRD TAHUN 1999 = 92 M : 920
JT = 1 %
I. a .Prosentase antara Pendapatan
APBD dan belanja DPRD tahun 2000
Dilihat dari peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD ) Maupun
pendapatan
lainnya dalam APBD .
2. APBD TAHUN 2000
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:30/KPTS/2000
Tertanggal : 29 April 2000
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 97.752.800.163,14 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu :
22.433.547.523,14
- PAD :
4.890.000.000,00
- Pemerintah : 70.429.252.640,00
- lain-lain penerimaan : -
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR : 4 TAHUN 2001 Tertanggal
: 20 Juni 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:149/KPTS/2001
Tertanggal : 22 Juni 2001
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 99.659.211.142,68 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 22.884.568.905,99
- PAD : 5.380.000.000,00
- Pemerintah : 71.214.049.827,00
- lain-lain penerimaan :
-
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2000
DPRD : 589.395.000,00
SEKRETARIAT DPRD :
736.204.573,13
JUMLAH : 1.325.599.573,13
c.Perbandingan Prosentase
antara Pendapatan APBD Tahun 2000 Dan
Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001
= 99 M : 1,3 M = 1 %
I.a .Prosentase antara
Pendapatan APBD dan belanja DPRD tahun 2001
Dilihat
dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD ) Maupun
pendapatan lainnya dalam APBD .
3. APBD TAHUN 2001
PERDA NOMOR : 3 TAHUN
2001 Tertanggal : 24 Maret 2001
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2001
Tertanggal : 27 Maret 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001 : 172.790.002.450,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 1.423.610.000,00
- PAD : 7.488.588.000,00
- Pemerintah : 161.101.414.000,00
- lain-lain penerimaan : 4.200.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR : 13 TAHUN 2001
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :222/KPTS/2001
Tertanggal : 20 September 2001
Jumlah APBD TAHUN
2001 : 193.098.550.557,88 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 4.278.858.785,77
- PAD : 8.206.777.299,33
- Pemerintah : 165.700.037.088,50
- lain-lain penerimaan : 14.912.881.404,28
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR : 9 TAHUN 2002 Tertanggal
: 8 MEI 2002
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal : 9 MEI 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 208.680.688.088,88 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 4.278.854.785,77
- PAD :
8.206.777.299,33
- Pemerintah :
166.158.164.359,50
- lain-lain penerimaan : 15.036.891.644,28
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2001
DPRD :
2.366.872.576,00
SEKRETARIAT DPRD : 1.051.476.313,44
JUMLAH : 3.418.348.889,44
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun 2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2001 = 209 M : 3,4 Jt = 1
, 5 %
I.a
.Prosentase antara Pendapatan
APBD dan belanja DPRD tahun 2002
Dilihat
dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD ) Maupun
pendapatan lainnya dalam APBD
.
4. APBD TAHUN 2002
PERDA NOMOR : 8 TAHUN
2002
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2002
Tertanggal : 30 Maret 2002 TENTANG APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 240.216.545.524,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 1.423.610.000,00
- PAD :
10.258.188.509,00
- Pemerintah : 223.094.747.015,00
- lain-lain penerimaan : 5.440.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR : 21 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :216/KPTS/2002
Tertanggal : 20 September 2002 TENTANG PERUBAHAN APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000 :242.980.047.108,76 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 3.023.656.724,76
- PAD : 1 1.263.593.369,00
- Pemerintah : 223.252.797.015,00
- lain-lain penerimaan : 5.440. 000.000,00
SETELAH PENETAPAN SISA PERHITUNGAN
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2003 Tertanggal
: 26 April 2003
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :184/KPTS/2003
Tertanggal : 28 April 2003 TENTANG SISA PERHITUNGAN APBD 2002
Jumlah APBD TAHUN 2002 : 245.011.623.358,76 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 3.023656.724,76
- PAD : 11.851.133.369,00
- Pemerintah :
224.573.508.265,00
- lain-lain penerimaan : 5.563.325.000,00
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2002
DPRD :
2.418.888.859,54
SEKRETARIAT DPRD : 2.311.984.153,23
JUMLAH : 4.730.873.112,77
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun 2002 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2002 = 245 M : 5 M = 1 %
I.a
.Prosentase antara Pendapatan
APBD dan belanja DPRD tahun 2003
Dilihat
dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD ) Maupun
pendapatan lainnya dalam APBD .
5. APBD TAHUN 2003
PERDA NOMOR : 27TAHUN
2003
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :01 /KPTS/2003
Tertanggal : 2 JANUARI 2003 TENTANG APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003 : 296.855.403.693,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 500.000.000,00
- PAD :
13.232.642.219,00
- Pemerintah : 274.202.761.474,00
- lain-lain penerimaan : 8.920.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR : 7 TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :232/KPTS/2003
Tertanggal : 8 Agustus 2003 TENTANG PERUBAHAN APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003 : 303.666.803.693,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 19.287.115.347,53
- PAD : 15.504.807.519,00
- Pemerintah : 289.007.112.474,00
- lain-lain penerimaan : 9.667.114.330,88
SETELAH PENETAPAN SISA PERHITUNGAN
PERDA NOMOR : 2 TAHUN 2003 Tertanggal
:1 April 2004
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2004
Tertanggal : 3
April 2004 TENTANG PENETAAPAN SISA APBD 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003 : 335.255.570.180,05 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 19.287.115.347,53
- PAD : 15.823.807.519,00
- Pemerintah : 289.007.112.474,00
- lain-lain penerimaan : 11.137.534.839,52
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2003
DPRD :
2.435.100.056,00
SEKRETARIAT DPRD :
4.530.678.146,88
JUMLAH : 6.965.778.202,88
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun 2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2003 = 335 M : 7
M = 0,5 %
I.a
.Prosentase antara Pendapatan
APBD dan belanja DPRD tahun 2004
Dilihat
dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD ) Maupun
pendapatan
lainnya dalam APBD .
6. APBD TAHUN 2004
PERDA NOMOR : 1 TAHUN
2004
KEPUTUSAN BUPATI
GUNUNGKIDUL NOMOR : /KPTS/2004
Tertanggal : 31 Januari 2004
Jumlah APBD TAHUN 2004 : 398.508.871.347,53 ( masih ada
perubahan naik )
hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 19.287. 115. 347, 53
- PAD :
20.728.378.000,00
- Pemerintah :
340.483.378.000,00 ( masih ada kenaikan
)
- lain-lain penerimaan : 18.010.000.000,00
b.BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2004
DPRD :
3.227.800.056,00
SEKRETARIAT DPRD : 5.995.048.146,88
JUMLAH : 9.272.848.202,88
c.Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun 2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN
DPRD Tahun 2004 = 400 M
: 9 M = 0,5 %
II. Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004
ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau SISA LEBIH dari Tahun
per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 Pasal
9 ayat ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi
apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.
1. APBD TAHUN 1999
- Sisa lebih tahun lalu :
2.884.568.905,99
2. APBD TAHUN 2000
- Sisa lebih tahun lalu :
22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001
- Sisa lebih tahun lalu :
1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002
- Sisa lebih tahun lalu :
3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203
6. APBD TAHUN 2004
- Sisa lebih tahun lalu : Kami sudah purna
sejak 11 Agustus 2004
III.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004
ditinjau dari segi Peningkatan PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH )
dari tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
- PAD : 4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
- PAD : 5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
- PAD : 8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
- PAD : 11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
- PAD : 15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
- PAD : 20.728.378.000,00
JUMLAH :
66.845.772.082,00
IV.Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004 ditinjau dari
segi Peningkatan APBD ( ANGGGARAN
PENDAPAN DAN BELANJA DAERAH )
dari Tahun per tahun selama lima tahun
mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
- Pemerintah : 92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
- Pemerintah : 99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
- Pemerintah : 208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
- Pemerintah : 245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
- Pemerintah : 335.225.270.180,00
6. APBD TAHUN 2004
- Pemerintah : 398.508.871.347,00 ( masih ada kenaikan )
V.PERBANDINGAN PENGGUNAAN PENDAPATAN ABPD dan BELANJA DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004 Selama Lima Tahun :
a.Pendapatan APBD TAHUN 1999 Sampai Tahun 2004 : 1.379.228.525.413,00
( Satu Trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga belas rupiah )
Dalam hal ini pendapatan APBD Dari Tahun 1999- tahun 2004 hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma empat
Trilyun .
b.Sedangkan Belanja
DPRD & Sekretariatan DPRD Periode
1999- 2004 Adalah :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam
Milyar Seratus dua puluh Juta limaratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) , Dalam Masa Lima Tahun Terdiri
Dari:
BELANJA DPRD : 11.682.881.548,00
BELANJA SETWAN DPRD : 14.437.691.681,00
JUMLAH
: 26.120.573.228,00
(Dua Puluh Enam Milyar Enam
seratus dua puluh juta lima Ratus tujuh
puluh
tiga ribu dua ratus dua puluh
delapa rupiah ).
c.Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00 ( 26 Milyar ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999- Tahun 2004 : 1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun ) = ( 1 , 5 %) Satu koma lima Prosen .
LAMPIRAN2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar