BISMILLAHIR ROHMAANIR ROHIIM
APBD
( ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH )
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Disusun oleh : Pardiro
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2000
BAB I Pasal 1 ayat 3 : “ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Dalam PP RI No 105 Tahun 2000 pada Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan : “ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , yang selanjutnya disingkat APBD , adalah suatu rencana keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.”
Hal ini juga tertegas dalam PP RI 11 Tahun 2001 dalam consideran memutuskan pasal 1 ayat 6 disebutkan : “ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , yang selanjutnya disingkat APBD , adalah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.”
( UU No. 22 Tahun 1999 pasal 86 Ayat 1 : APBD ditetapkan dengan Perda )
Sedangkan Program kegiatan yang dibiayai APBD adalah Program kegiatan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah ( REPETADA ) berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional Tahunan.
(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 86 ayat 1 )
Pemberlakuan UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25/ 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan Daerah memberi diskresi lebih besar bagi daerah untuk melaksanakan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Secara Umum, aktivitas pemerintah ditunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Penyusunan APBD diprioritaskan pada upaya terwujudnya visi dan misi Kabupaten Gunungkidul yang telah ditetapkan dalam POLDAS Kabupaten dan disusun dengan berbagai rujukan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri antara lain :
1.NOMOR 903/27/SJ TA 2001
2.NOMOR 903/2477/SJ TA 2002
3.NOMOR 161/3211/SJ TA 2003
4.KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002
Selain diatas masih diperkuat lagi dengan pedoman antara lain :
1.UU NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
2.UU NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAh PUSAT DAN DAERAH.
3.PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1975 TENTANG
PENGURUSAN PERTANGGUNG JAWABAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAERAH.
4.PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 104TAHUN 2000 TENTANG DANA
PERIMBANGAN.
5.PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 105 TAHUN 2000 TENTANG
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH.
6.PERARUTAN PEMERINTAH NOMOR 107 TAHUN 2000 TENTANG PINJAMAN
DAERAH.
7.PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2000 TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH.
8.PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 110 TENTANG KEDUDUKAN
KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Ini semua mengatur dalam penyusunan APBD, yang disusun dengan prinsip – prinsip Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel.
Dengan demikian diharapkan terciptanya APBD yang semakin sehat dan dipertahankannya kesinambungan anggaran.
Karena APBD disusun dengan pendekatan kinerja ( PP NOMOR 105 TAHUN 2000 Pasal 8 ) , yang didalam APBD itu Semua penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD, dan APBD , Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen Daerah. ( PP NOMOR 105 TAHUN 2000 Pasal 7 ayat 1 dan 2 ). Dengan demikian dalam menyusun APBD ,Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. ( PP NOMOR 105 TAHUN 2000 Pasal 9 ).
APBD disusun berdasar kreteria sbb :
1. Arah dan kebijakan umum APBD ( PP NOMOR 105 TAHUN 2000 Pasal
21). ‘” Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD , Pemerintah Daerah bersama-
sama DPRD menyusun arah dan kebijakan umum APBD.
2. Disusun melalui penjaringan aspirasi masyarakat yang gunannya agar dapat memberi
manfaat bagi peningkatan pedlayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas
Pemerintah Daerah ( PP NOMOR 105 Pasal 19 ayat 3 ),
3.Disusun dan disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.( Lampiran
VI KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2002 halaman
90 ).
I.SEKILAS
PERLU DIJELASKAN TENTANG
PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
PERDA TENTANG APBD
PERDA ( PERATURAN DAERAH ) tentang APBD DIBUAT Bupati bersama DPRD,
Proses penyusunan Perda tersebut cukup panjang karena memerlukan perti9mbamngan yang mendalam baik teknis maupun politis terutama jangan sampai bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Pada saat penetapan perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD , selain dihadiri oleh anggota DPRD juga Bupati dan Wakil Bupati, Muspida, Sekda dan Jajaranya termasuk Kepala Dinas, Camat dan juga Masyarakat ( terbuka untuk Umum ).
Tamu Undangan mempunyai hak usul , meskipun hak menerima dan menolak tetap pada anggota DPRD lewat Fraksi.
Sebelum Perda APBD dilaksanakan terlebih dahulu dilaporkan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dieksaminasi keperintah pusat, hasilnya PERDA APBD tak ada perubahan dari Gubernur DIY dan tidak ada Yudicial Review oleh Mahkamah Agung
Sehingga Perda APBD menurut yuridis formil sudah sah dan tidak melanggar hukum.
Hal ini tertegas dalam PP NOMOR 105 TAHUN 2000 Pasal 40 ayat 2
“ Peraturan Daerah tentang APBD , Perubahan APBD, dan Perehitungan APBD Kabupaten/ Kota disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 ( lima belas ) hari setelah ditetapkan. “
Juga dipertegas dalam KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal 101 ayat 1
“Dalam rangka pengawasan keuangan Daerah Kabupaten /Kota , Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Wakota tentang APBD ,Perubahan APBD dan Perhitungan APBD berserta Lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling lambat 15 ( lima belas ) hari setelah ditetapkan .”
sedangkan ayat 4.
“Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3) dituangkan dalam Keputusan Gubernur.”
Sehubungan dengan tidak adanya pembatalan baik dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri yang Note Bone atas nama Presiden RI dan juga tidak ada Yudicial Review dari MA maka Perda( PERATURAN DAERAH ) tentang APBD tersebut Sah keberadaannya. Dan tidak melanggar Hukum.
Dalam kerangka system penyelenggaraaan Pemerintah terlihat bahwa system pengelolaan keuangan , pada dasarnya mereupakan sub system dari system pemerintah itu sendiri,
Sebagaimana system keuangan negara yang diamanatkan dalam pasal 23 ayat ( 5 ) UUD Tahun 1945 , Aspek pengelolaan Keuangan Daerah juga merupakan sub sistem yang diatur dalam UU No 22 tahun 1999 pasal 78 s/d pasal 86.
Sesuai PP NOMOR 105 Tahun 2000 Pasal 7 Ayat 2
“ APBD ,Perubahan, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan PERATURAN DAERAH dan merupakan Dokumen Daerah “
Dengan demikian setiap penyusunan APBD mesti ditetapkan PERDA ( Peraturan Daerah ) Seperti :
PERDA NOMOR 27 TAHUN 2002 tentang APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
PERDA NOMOR 7 TAHUN 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2003.
PERDA NOMOR 1 TAHUN 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2004.
Mengingat Perda –perda diatas ini tidak ada Pembatalan oleh Gubernur maupun tidak ada yudicial Review dari MA maka dengan sendirinya Perda diatas itu sah demi hukum.
Berdasar
TAP MPR NOMOR III/MPR/2000 tentang : “SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN “
Pasal 2 : “ Bahwa tata urujtan Perundang-Undangan Indonesia adalah :
1.UUD 1945
2.KETETAPAN MPTR RI
3.UU
4.PERPU pengganti UU
5.PERATURAN PEMERINTAH
6.KEPUTUSAN PRESIDEN RI
7.PERATURAN DAERAH ( PERDA)
Jadi TAP MPR III/2000 Pasal 2 ayat 7
Perda merupakan Tata Urutan Perundang-Undangan RI
Selanjutnya diperjelas pada pasal 4 ayat 1
“ Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini , maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.”
Pada pasal 4 ayat 2 dipertegas :
“ Peraturan atau keputusan MA,BPK,MENTERI,BI,BADAN,LEMBAGA ATAU KOMISI yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan perundang-undangan ini.
Pasal 5 ayat 2
“ MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU”
Pasal 5 ayat 3
“Pengujian dimaksud ayat 2 bersifat aktif dan dapat dilaksanakan tanpa proses kasasi.”
Pasal 5 ayat 4
“Keputusan MA mengenai Pengujian sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 bersifat final.”
Dengan demikian kedudukan Perda APBD 2003 dan APBD 2004 yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri semua anggota DPRD,Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Muspida , Sekda dan jajaranya ,Kepala Dinas,Camat dan Masyarakat dan bersifat terbuka untuk umum, yang seluruh proses penyusunan sampai dengan penetapan APBD 2003 S/D 2004 sudah sesuai denga aturan hukum yang ada.
( PP NOMOR 105 TAHUN 2000 BAB III Pasal 15 s/d Pasal 22;
Dan Perda APBD 2003 dan APBD 2004 yang tidak ada pembatalan oleh Gubernur dan tidak ada yudicial reviw dari MA , maka Perda tersebut adalah SAH dan CUKUP KUAT MENJADI PRODUK HUKUM DAERAH atau SUMBER HUKUM DAERAH.
.
II.PRECISION WORK
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERIODE 1999 ---- 2004
TERHADAP
APBD ( ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH )
SUATU KEDEKATAN KEERJA DENGAN NILAI YANG DAPAT DIPAKAI BAGI SUATU PENGUKURAN
Dengan dasar-dasar yang telah kami kemukakan diatas ,berkenaan dengan adanya LHP BPK DIY terhadap APBD 2003 dan 2004 Kabupaten Gunungkidul.
Temuan BPK ,Perwakilan IV Yogyakarta terhadap APBD Tahun Anggaran 2003-2004 yang dikatagorikan merugikan keuangan Daerah dan disarankan untuk dikembalikan ke kas Daerah .
Tanggapan kami :
1.Peraturan Pemerintah NOMOR 110 TAHUN 2000 yang dijadikan dasar pemeriksaan BPK sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dengan putusan MA NOMOR 04G/HUM/2001 tanggal 11 September 2002
2.Pengguna anggaran yaitu anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 tidak merugikan keuangan daerah , sebab pada decade Tiap Tahun Anggaran Selalu Ada Surplus Anggaran;
Seperti tertuang dalam KEMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal 9 ayat 2
“Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.”
Dan dipertegas pula dalam PP 105 TAHUN 2000 Pasal 4
“ Pengelolaan Kwuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jaewab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan .”
DATA AUTENTIK dari PAD (PENDAPATAN ASLI DAERAH) yang selalu naik
1.TAHUN 1999/2000
PERDA NO.1 TAHUN 1999( 29 MARET 1999)
PAD : 4.692.893.360 ( sebelum perubahan)
PERDA NO.8 TAHUN 1999 ( 26 JULI 1999)
PAD : 4.884.568.905,99 (setelah perubahan)
PENDAPATAN dari PEMERINTAH LEBIH TINGGI
Sebelum perubahan : 78.699.801.400
Setelah Perubahan : 81.246.537.400
SURPLUS ANGGARAN : 4.278.854.785,77
2.PERDA NOMOR 13 TAHUN 2001 ( 19 SEPTEMBER 2001)
PAD : 8.206.779.299,33
DANA PERIMBANGAN : 165.700.037.088,50
DANA PROPINSI : 6.506.487.404,28
DANA KONTIJENSI : 8.406.394.000
PENDAPATAN KAS URUSAN
KAS DAN PERHITUNGAN : 9.582.909.830
SURPLUS ANGGARAN : 1.423.610.000
3.PERDA NOMOR 8 TAHUN 2002 ( 30 MARET 2002 )
PAD : 10.258.188.509
DANA PERIMBANGAN : 223.094.747.015
DANA PROPINSI : 5.440.000.000
PENDAPATAN KAS URUSAN
KAS DAN PERHITUNGAN : 22.767.086.223.50
SURPLUS ANGGARAN : 3.023.656.724,76
4.PERDA NOMOR 1 TAHUN 2003 ( 26 APRIL 2003 )
PAD :13.486.859.839,85
DANA PERIMBANGAN : 226.204.578.735
DANA PROPINSI : 8.337.678.498
PENERIMAAN LAIN-LAIN : 612.289.791 :
SURPLUS ANGGARAN : 19.287.115.347,53
5.PERDA NOMOR2 TAHUN 2004 ( 1 APRIL 2004 )
PAD : 20.728.378.000
DANA PERIMBANGAN :301.745.000.000
RESTITUSI PPH/PS21 : 2.000.000.000
:
SURPLUS ANGGARAN : 37.430.670.000
PENDAPATAN KESELURUHAN APBD 99/2000
- PERDA NOMOR 8 TAHUN 1999 ( 26 JULI 1999 ) : 88.965.471.569,80
- PERDA NOMOR 13 TAHUN 2001 ( 19 SEPTEMBER 2001 ):193.098.550.577,88
- PERDA NOMOR 21 TAHUN 2002 ( 30 SEPTEMBER 2002 ):242.980.047.108,76
- PERDA NOMOR 7 TAHUN 2003 ( 7 AGUSTUS 2003 ) : 333.985.149.670,0
- PERDA NOMOR 1 TAHUN 2004 ( 31 JANUARI 2004 ) : 340.483.378.000
( masih ada perubahan naik )
Jadi Pendapatan APBD Tahun 1999 – 2004 : 1.119.513.086.924
( Satu Triliyun Seratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah )
SEDANGKAN BELANJA DPRD Periode 1999 – 2004
SEBESAR : 24.665.208.183 ( dalam lima tahun )
Terdiri Dari
BELANJA DPRD : 10.444.080.553
BELANJA SETWAN DPRD : 14.221.127.630
______________________
24.665.208.183
(Dua puluh empat Milyar enam ratus enem puluh lima juta dua ratus delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah )
ini pendapatan anggota DPRD dan Sekretariatan selama 5 ( lima ) tahun;
Jadi sangat ironis sekali untuk dikatakan kalau anggota DPRD periode 1999-2004 dalam belanja DPRD merugikan Daerah sperti sinyalemen dari temuan BPK dalam LHP nya.
Dengan Adanya Data Diatas Jelas
1.Pengguna anggaran yaitu mantan anggota DPRD kab Gunungkidul periode 1999 –
2004 tidak merugikan merugikan kas daerah.Sebab tidak terjadi defisit anggaran.
( KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal 9 ayat 3 ).
2.Dengan demikian merujuk data yang telah kami kemukakan diatas tadi LHP BPK Perwakilan Yogyakarta Nomor 195 /R/XIV tertanggal 23 Desember 2004 ,atas belanja DPRD Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2003 da tahun anggatran 2004 yang cara pandangnya menggunakan PP 110 tahun 2000 sebagai dasar pemeriksaaannya.Maka atas dasar Putusan MA NOMOR 04G/HUM/2001 tertanggal 11 September 2002 LHP BPK Perwakilan IV Yogyakarta.Batal Demi Hukum.
Kenapa demikian :
Alasan kami :
a.)Bahwa APBD tahun anggaran 2003 dan anggaran 2004 adalah merupakan produk hukum nasional ( TAP MPR NOMOR III/MPR/2000 Pasal 2 ) diperjelas lagi pasal pasal selanjutnya.
b.)Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah dilapori APBD tahun 2003 dan APBD Tahun 2004 ( PP NOMOR 105 Tahun 2000 Pasal 40 ayat 2 Tidak Ada Pembatalan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok,Jenis,Obyek,Rincian obyek tertentu dalam APBD , dan jelas –jelas Tidak Ada Pembatalan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
(KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Pasal 101 ayat 3 dan ayat 4.)
c.)Dalam mengalokasikan digit dan pasal anggaran atau kode rekening anggaran berbasis kinerja di pos Anggaran DPRD Kabupaten Gunungkidul walaupun tidak mengacu PP 110 seperti penuturan hasil LHP BPK namun kami menerapkan hak atas
Pasal 78 UNDANG-UNDANG NO. 22 Tahun 1999
bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban APBD.
UU NOMOR 22 Tahun 1999 Pasal 21 Ayat 1 c ,
(1c) . Anggota DPRD mempunyai hak keuangan / administrasi
(2 ). Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Yang ini juga kami di pertegas pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/KPTS/2002 Tentang Paraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul Bab II Pasal 4 point c dan d
“ DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
c.Bersama Bupati membentuk Perda
d.Bersama Bupati menetapkan APBD,Perubahan APBD ,dan Perhitungannya.
Pasal 78 UNDANG-UNDANG NO. 22 Tahun 1999
bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban APBD.
Bab II Bagian kedua
Hak-hak dan kewajiban DPRD
Pasal 17 point g dan h
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 4 DPRD mempunyai hak :
g.Menentukan anggaran belanja DPRD.
h.Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD
PASAL 19 UU No.22 Tahun 1999
Ayat 1 huruf g : DPRD mempunyai hak menentukan Anggaran Belanja DPRD
Ayat 1 huruf h : DPRD mempunyai hak menetapkan Tata Tertib DPRD
Ayat 2 : Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud ayat ( 1) diatur dalam peraturan tat tertib DPRD
PASAL 24 UU No.22 Tahun 1999
Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD
Bab II Pasal 20
Selain hak-hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunayi hak hak keuangan/ administrasi yang pelaksanaannya diatur ketentuan yang berlaku.
Bab II Pasal 53
(1). DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam APBD
(3). Besarnya belanja DPRD sebagaimna dimaksud ayat (2) disesuaikan denga kebutuhan DPRD.
Bab II Pasal 54
Untuk melaksanakan kedudukan ,susunan,tugas, dan wewenang, hak dan kewajiban , maka DPRD menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Bab II Pasal 56 ayat 2 dan ayat 3
(2). DPRD dalam melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD
(3). DPRD beserta Sekretaris DPRD menyusun Rencana APBD setiap tahun Anggaran meliputi jenis dan biaya kegiatan sesuai peraturan pemerintah tentang kedudukan keuangan DPRD.
Bab IV. Pasal 65 ayat 2
( 2). Dalam melaksanakan tugas, Fraksi-Fraksi berhak mendapatkan bantuan sarana prasarana dan teknis administrasi dari secretariat DPRD.
Pasal 17 UU No.22 Tahun 1999 ayat
DPRD membentuk Fraksi-Fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD
Walaupun Fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan namun Fraksi mempunyai tugas dan kewajiban yang sangat penting dan banyak membantu dalam tugas DPRD , hal ini tertuang dalam Peraturan TATIB DPRD Gunungkidul No.7/KPTS/2002, yaitu
Pasal 7 ayat 1 dan 2; pasal 65 ayat 1 huruf b ; pasal 66 ; pasal 69 huruf h ; pasal 80 huruf b ; pasal 145 ayat 2 ; pasal 153 huruf a.1 ; pasal 155 huruf a.2 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar