TA’MIR MASJID
KEPENGURUSAN DAN KETUGASANNYA
OLEH
USTADZ PARDIRO As SLEMANY
PENGURUS
Untuk memberi gambaran nyata dalam pengelolaan organisasi Ta’mir Masjid, maka kita akan mengkaji langkah-langkah umat Islam mulai dari upaya keinginan memiliki Masjid hingga memakmurkannya.
MANAGEMENT BANGUNAN
Tanah Masjid biasanya diperoleh dari wakaf, fasilitas sosial, fasilitas umum atau pembelian. Sebaiknya dipilih tanah yang cukup luas, sehingga aktivitas kemasjidan yang diselenggarakan dapat dikembangkan dengan baik. Perlu diperhatikan kejelasan surat-surat dan sertifikat kepemilikan tanah tersebut untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Diusahakan letak lokasinya strategis, mudah dijangkau, berada di pusat perumahan, dekat jalan raya dan dapat dikembangkan bangunan Masjid maupun sarana penunjangnya. Selain itu juga harus bebas bencana terutama banjir dan penggusuran.
Setelah lokasi Masjid diperoleh, selanjutnya dibentuk panitia. Panitia Pembangunan Masjid disusun sebagaimana kepanitiaan yang lain, yaitu terdiri dari Panitia Pengarah (Steeering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee). Dipilih orang-orang yang amanah, jujur dan ahli di bidangnya. Bilamana perlu mengikutsertakan tokoh masyarakat, ulama dan pemerintahan. Panitia bertugas untuk merencanakan, mencari dana dan membangun Masjid. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
a. Membuat gambar rencana Masjid.
b. Menyusun Proposal.
c. Mengurus IMB.
d. Mencari dana.
e. Membangun Masjid.
f. Peresmian dan pertanggungjawaban.
Masjid yang telah dibagun selanjutnya dikelola oleh Pengurus Ta’mir Masjid. Sesuai dengan perencanaan bangunan Masjid, maka ditentukan beberapa ruangan, di antaranya: ruang shalat, sekretariat, pengajian, perpustakaan, gudang, serba guna, toilet, tempat wudlu, tempat penitipan barang dan halaman parkir. Selain ruang-ruang tersebut di atas bilamana memungkinkan dapat disiapkan ruang Imam, Marbot dan Ustadz maupun ruang tamu. Untuk Masjid Besar (Islamic Center) sebaiknya ketiga ruang terakhir ini dapat disediakan dalam bentuk bangunan tersendiri (rumah).
Air, udara, listrik dan audio perlu diperhatikan agar diperoleh Masjid yang bersih, sehat, indah dan nyaman. Untuk air, yang perlu diperhatikan adalah sumur, pompa, pipa, penampung air, bak, drainase maupun airnya itu sendiri. Untuk udara, sirkulasi dan ventilasi sangat penting, karena menyangkut kesegaran udara ruangan maupun suhunya. Sirkulasi dan ventilasi yang baik akan memberikan udara segar dan suasana nyaman, tidak panas maupun pengab. Sedang untuk listrik dan audio, sebaiknya sudah direncanakan sejak bangunan di gambar dan pembangunan dilaksanakan supaya tidak terkesan acak-acakan dan membahayakan. Saluran-saluran kabel baik listrik maupun audio dibuat tersembunyi di dalam dinding tembok dan sudah ditentukan titik-titik terminalnya.
Ibarat sebuah pepatah yang mengatakan: “membangun lebih mudah dari pada merawat“, maka perawatan harus diperhatikan. Kebersihan, keindahan, kerapian dan kenyamanan Masjid yang telah dibangun tidak akan bisa terjaga tanpa ada petugas yang merawatnya. Diperlukan Marbot atau tukang bersih Masjid yang bertugas untuk itu. Marbot juga bisa bertugas sebagai juru adzan (Bilal). Bila memungkinkan, dilengkapi dengan Imam yang bertugas memimpin shalat berjama’ah dan menjadi Ustadz jama’ah. Tentu saja diperlukan honor bagi mereka.
Untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang kegiatan perlu dipikirkan pengembangannya. Beberapa hal yang bisa dikembangkan di antaranya sarana pendidikan anak-anak berupa gedung taman pendidikan Al Quraan (TPQ), gedung madrasah diniyah, sarana ekonomi berupa Toko dan lain sebagainya. Semua itu disesuaikan dengan kebutuhan, tanah maupun dana yang tersedia.
MANAGEMENT KEPENGURUSAN
Guna menata lembaga kemasjidan harus diselenggarakan Musyawarah Jama’ah yang dihadiri umat Islam anggota jama’ah Masjid. Musyawarah tersebut dilaksanakan terutama untuk merencanakan Program Kerja dan memilih Pengurusan Ta’mir Masjid. Seluruh jama’ah bertanggungjawab atas suksesnya acara ini. Program Kerja disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan perkiraan masa akan datang. Bagan dan Struktur Organisasi disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah disusun. Hal ini dimaksudkan agar nantinya organisasi Ta’mir Masjid dapat berjalan secara efektif dan efisisen dalam mencapai tujuan.
Dalam management kepengurusan, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Memilih dan menyusun Pengurus.
b. Penjabaran Program Kerja.
c. Rapat dan notulen.
d. Kepanitiaan.
e. Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) tahunan.
f. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
g. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
h. Pedoman-pedoman organisasi dan implementasinya.
i. Yayasan Masjid.
MANAGEMENT KEPEMIMPINAN
Konsep dasar kepemimpinan adalah amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama’ah bukan menguasai jama’ah. Jama’ah berpartisipasi aktiv dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus. Seimbang dengan amanah yang diembannya Pengurus juga memiliki wewenang dan kekuasaan untuk memerintah, mengarahkan, membimbing, mengkoordinir, memotivisir, mengatur organisasi dan lain sebagainya. Jama’ah harus mendukung Pengurus dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Tidak hanya memberi amanah lalu meninggalkan Pengurus menanggung beban organisasi sendiri. Jadi dituntut untuk saling tolong menolong dalam kebaikan bersama.
Pemimpin yang dipilih memiliki kriteria: shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah. Selain itu juga memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berwibawa dan ahli di bidangnya. Tidak kalah pentingnya adalah pemimpin tersebut dapat diterima oleh jama’ah. Pengurus sebagai pemimpin yang memimpin dan mengarahkan jama’ah seharusnya berusaha untuk membina jama’ah dalam hal keimanan, ibadah maupun akhlaq yang shalih sesuai dengan batas-batas tugas dan wewenangnya. Kepemimpinan dalam organisasi Ta’mir Masjid adalah kepemimpinan yang mengarah dan menganjurkan kepada taqwa dan kebajikan bagi semuanya. Sedang jama’ah sudah seharusnya rela untuk diatur dan dipimpin serta berpartisipasi dalam aktivitas yang dilaksanakan Pengurus.
Kepemimpinan dan amanah yang diemban Pengurus secara hablumminallah dipertanggungjawabkan kepada Allah dan secara hablumminannas dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah. Dari hasil pertanggungjawaban dalam Musyawarah Jama’ah tersebut selanjutnya dapat dilakukan evaluasi dan pengembangan yang menyahuti keinginan dan kebutuhan jama’ah di masa akan datang.
MANAGEMENT KESEKRETARIATAN
Sekretariat adalah ruangan atau gedung dimana aktivitas Pengurus direncanakan dan dikendalikan. Tempat ini merupakan kantor yang representatif bagi Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian sekretariat serta memberikan laporan aktivitas kesekretariatan. Disamping itu Pengurus, khususnya Sekretaris, juga berfungsi sebagai humas atau public relation bagi Masjid. Berkaitan dengan kesekretariatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. Surat menyurat dan agendanya.
b. Administrasi jama’ah.
c. Fasilitas pendukung, seperti: komputer desktop, notebook, LCD projector, screen, printer, scanner, wireless sound system, megaphone, dan lain sebagainya.
d. Fasilitas furniture, seperti: meja dan kursi tamu, almari arsip, meja kerja dan lain sebaginya.
e. Lembar informasi, leaflet dan booklet.
f. Papan pengumuman.
g. Papan kepengurusan.
h. Papan aktivitas.
i. Papan keuangan.
j. Karyawan Masjid.
MANAGEMENT KEUANGAN
Administrasi keuangan adalah sistim administrasi yang mengatur keuangan organisasi. Uang yang masuk dan keluar harus tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Penganggaran.
b. Pembayaran jasa.
c. Laporan keuangan.
d. Dana dan Bank.
MANAGEMENT DANA DAN USAHA
Untuk menunjang aktivitas Ta’mir Masjid, Bidang Dana dan Usaha berusaha mencari dana secara terencana, sistimatis dan terus menerus (continue) dari beberapa sumber yang memungkinkan, di antaranya adalah:
a. Dana pemerintah.
b. Donatur tetap.
c. Donatur bebas.
d. Kotak amal dan kaleng jum’at.
e. Jasa.
f. Ekonomi.
MANAGEMENT PERAWATAN DAN PERLENGKAPAN
Bangunan, sarana pendukung dan perlengkapan Masjid harus dirawat agar dapat digunakan sebaik-baiknya serta tahan lama. Seiring dengan bertambahnya usia bangunan maka kerusakan akan timbul bahkan bagian tertentu dapat mengalami disfungsi atau kerusakan, seperti misalnya pintu, jendela, atap, dinding atau yang lainnya. Disamping itu kebutuhan jama’ah akan Masjid yang lebih luas agar dapat menampung jama’ah shalat yang lebih banyak juga semakin dirasakan. Tidak ketinggalan pula sarana-sarana pendukungnya seperti Perpustakaan, Sarana pendidikan formal, TPA, sarana ekonomi ataupun poliklinik keberadaannya semakin terasa diperlukan. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Renovasi dan pengembangan bangunan Masjid.
b. Kebersihan dan kesehatan.
c. Pengaturan ruangan dan perlengkapan.
d. Inventarisasi.
MANAGEMENT PEMBINAAN JAMA’AH
Salah satu kelemahan umat Islam adalah kurang terorganisir jama’ah Masjid-nya. Keadaan ini menyebabkan jama’ah kurang dapat memperoleh layanan yang semestinya dan sebaliknya dukungan merekapun menjadi kurang optimal. Kondisi ini sangat mendesak (urgent) untuk diperbaiki. Setelah Administrasi Jama’ah tertata dengan baik, maka dilanjutkan dengan upaya-upaya pembinaan di antaranya adalah:
a. Shalat berjama’ah.
b. Pengajian rutin dan pengajian akbar.
c. Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
d. Pengajian remaja.
e. Tadarus dan bimbingan membaca Al Quraan.
f. Lembar Informasi.
g. Ceramah, dialog dan seminar.
h. Kunjungan (ziarah).
MANAGEMENT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi jama’ah dapat dilakukan melalui sarana formal dan non formal. Pendidikan formal TK, SD, SLTP dan SLTA dapat dikelola oleh yayasan Masjid. Mengingat sekarang sudah banyak lembaga Islam yang menangani, maka keberadaan lembaga formal tersebut tidaklah sangat mendesak. Kecuali bilamana di tempat tersebut tidaka ada, barangkali keberadaannya perlu untuk direalisasikan. Sebaiknya Pengurus Ta’mir Masjid berkonsentrasi dahulu dalam pengadaan lembaga-lembaga atau kegiatan pendidikan dan pelatihan non formal, antara lain:
a. Perpustakaan Masjid.
b. Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).
c. Up Grading Kepengurusan.
d. Pelatihan Kepemimpinan.
e. Pelatihan Jurnalistik.
f. Pelatihan Mengurus Jenazah.
g. Kursus Kader Da’wah.
h. Kursus bahasa.
i. Kursus pelajaran sekolah.
MANAGEMENT KESEJAHTERAAN UMAT
Apabila di suatu daerah belum ada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), Ta’mir Masjid dapat menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah dari para muzaki atau dermawan kepada para mustahiq atau dlu’afa. Dalam hal ini, Pengurus bertindak selaku ‘amil zakat. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah biasanya semarak di bulan Ramadlan, namun tidak menutup kemungkinan di bulan-bulan lain, khususnya untuk infaq dan shadaqah.
Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan kepada para muzaki atau dermawan penyumbangnya serta diumumkan kepada jama’ah. Hal ini untuk menghindari fitnah atau rumor yang berkembang di masyarakat adanya penyelewengan dana zakat, infaq dan shadaqah oleh Pengurus.
Beberapa kegiatan lain yang dapat diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat adalah:
a. Sumbangan ekonomi.
b. Bimbingan dan penyuluhan.
c. Ukhuwah islamiyah.
d. Bakti sosial.
e. Rekreasi.
f. Pengislaman.
MANAGEMENT PEMBINAAN REMAJA MASJID
Remaja Masjid organisasi otonom underbouw Ta’mir Masjid beranggotakan para remaja muslim, biasanya berumur sekitar 15 - 25 tahun. Kegiatannya berorientasi keislaman, keremajaan, kemasjidan, keterampilan dan keorganisasian. Memiliki kepengurusan sendiri yang lengkap menyerupai Ta’mir Masjid dan berlangsung dengan periodisasi tertentu. Organisasi ini harus dilengkapi konstitusi organisasi, seperti misalnya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Kepengurusan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman Pengelolaan Keuangan dan lain sebagainya. Konstitusi organisasi diperlukan sebagai aturan main berorganisasi dan untuk memberi arahan kegiatan.
Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid berkewajiban untuk membina dan mengarahkan mereka dalam berkegiatan. Namun pembinaan yang dilakukan tidak menghambat mereka untuk mengekspresikan kemauan dan kemampuan mereka dalam berorganisasi secara wajar dan bebas bertanggungjawab. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya-upaya pembinaan Remaja Masjid antara lain:
a. Kepengurusan.
b. Musyawarah Anggota.
c. Kegiatan.
d. Bimbingan.
e. Kepanitiaan.
¨bÎ) ©!$# =Ïtä úïÏ%©!$# cqè=ÏG»s)ã Îû ¾Ï&Î#Î6y $yÿ|¹ Oßg¯Rr(x. Ö`»u÷Yç/ ÒÉqß¹ö¨B ÇÍÈ
4. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS 61:4, Ash Shaff)
$yJ¯RÎ) ãßJ÷èt yÉf»|¡tB «!$# ô`tB ÆtB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# tP$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4q2¨9$# óOs9ur |·øs wÎ) ©!$# ( #|¤yèsù y7Í´¯»s9'ré& br& (#qçRqä3t z`ÏB úïÏtFôgßJø9$# ÇÊÑÈ
18. hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. ( Q.S ATTAUBAH AYAT 18 ).
Masjid Nurul Muttaqin berdiri 1999 diatas tanah waqof bapak SUWARTO Beliau adalah Wiraswasta yang bermukim di Jakarta Tepatnya DI Kampung Setu , RT/RW 01/ 02 ,Rempoa ,Ciputat . , Masjid ini dibangun diatas tanah seluas 1.345 m2. Sejak pertama berdiri masjid ini telah diasuh oleh ta'mir masjid Nurul Muttaqin sendiri dan Ustadz Pardiro As Slemany , Ustadz Drs Suyono ,M.Pd.
Selain tanah wakaf diatas ada tanah yang diwaqofkan oleh bp Atmo Rejo seluas 350 m persegi yang semula Telah dibangunlah sebuah Masjid yang menjadi awal da’wah Islam Di Munggur . juga tidak ketinggalan Beliau bapak Kasta Wiyono mewaqofkan tanah wakaf yang berada di lokasi timur Masjid Nurul Muttaqin seluas 217 meter persegi . dan Telah dilaksanakan pondasi ,tujuan semula untuk tempat pendidikan .
Yang kesemuannya tanah waqof itu telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan kabupaten gunungkidul DIY .
Visi Ta’mir Masjid Nurul MuttaqinMewujudkan sarana ibadah dan pendidikan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT serta meningkatkan nilai-nilai ukhuwah Islamiyah.
Misi Ta’mir Masjid Nurul Muttaqin1. Menumbuh kembangkan keimanan, ketakwaan serta akhlakul kharimah bagi masyarakat, terutama anak - anak dan generasi muda melalui kegiatan dakwah dan syiar Islam serta amar ma'ruf nahi munkar.
2. Memberikan pelayanan agama, pendidikan dan sosial, khususnya bagi anggota masyarakat yang kurang mampu.
- Membina, memupuk serta menumbuh kembangkan ukhuwah Islamiyah dan rasa persaudaraaan menuju persatuan dan kesatuan nasional antar pribadi, keluarga dan masyarakat pada umumnya
Struktur Organisasi
PELINDUNG :
Dukuh Mungur ( Sunarmin )
PENASEHAT :
Dukuh Mungur ( Sunarmin )
PENASEHAT :
1.Ustadz Pardiro As Slemany
2.Bp.Wito Taruno
3.Ustadz Drs.Suyono , M.Pd
3.Ustadz Ahmad Nur Sahal
PENGURUS HARIAN
PENGURUS HARIAN
IDAROH antara lain adalah Sekretariat Masjid, Struktur dan Kepengurusan Masjid, Pembagian Tugas Kerja Pengurus Masjid dan Pengurus Remaja, Kegiatan dan Program Masjid, serta Laporan-Laporan dan Surat-surat Administrasi
Ketua : Hadi Sukamta
Wakil Ketua : Suparman
Sekretaris : Suyatno
Wakil Ketua : Suparman
Sekretaris : Suyatno
Wakil Sekretaris : Wasito
Bendahara : Sumarno
Bendahara : Sumarno
Wakil Bendahara : Aris
Bidang-Bidang Kemesjidan
Bidang Pembangunan Kemesjidan ( Riayah )
Yang termasuk RIAYAH antara lain adalah surat-surat dan dokumentasi tanah dan bangunan, Ruangan dan Fasilitas, Sanitasi dan Keindahan, Dokumen-Dokumen Kegiatan serta Buku-Buku Petunjuk Masjid
KOORDINATOR BIDANG RIAYAH : Tugiyanto
ANGGOTA BIDANG RIAYAH:1. Harno Latio
2. Sawiyo
3. Sujono Utomo
4. Sunarto
5. Supriyono
Bidang Kemakmuran Masjid ( Imaroh)
Sedangkan yang masuk dalam bidang IMAROH antara lain adalah Kegiatan Majelis Taklim, Lembaga-Lembaga Pendidikan (TPQ, TKQ, Kursus, dsb), Kegiatan Sholat 5 Waktu, Kegiatan Khitanan – Qurban – Zakat, Perpustakaan, serta Daftar Imam, Muadzin, Khotib
KOORDINATOR BIDANG IMAROH: Akhid Sutoyo
ANGGOTABIDANGIMAROH:1. Widiyanto
2. Haryanto
3. Uswatun Hasanah
4. Suprihatin
5. Kholifah
PENGURUS
Pengurus Ta’mir Masjid menjalankan kepemimpinan organisasi. Konsep dasar kepemimpinan adalah pengembanan amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama’ah bukan menguasai jama’ah. Demikian pula, jama’ah berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Untuk itu, pengertian Pengurus, status, tugas maupun kewajibannya harus diatur dengan jelas dalam Pedoman Kepengurusan.
Pengurus Ta’mir Masjid adalah penggerak organisasi dalam beraktivitas mencapai tujuan. Gerak langkah Pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu disusun suatu Pedoman Kepengurusan yang memberi petunjuk secara umum dalam mengelola aktivitas kepengurusan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Ta’mir Masjid adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah jama’ah dan memiliki wewenang sesuai dengan tanggungjawabnya. Pengurus merupakan lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi dengan periode kepemimpinan yang tertentu. Adapun tugas-tugasnya, antara lain:
Menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Ta’mir Masjid.
Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.
Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah pada umumnya.
Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah.
Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah dan menyiapkan Draft Materi yang akan dibahas dalm musyawarah tersebut.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.
Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.
Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau fungsionaris Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.
Pengurus Ta’mir Masjid adalah penggerak organisasi dalam beraktivitas mencapai tujuan. Gerak langkah Pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu disusun suatu Pedoman Kepengurusan yang memberi petunjuk secara umum dalam mengelola aktivitas kepengurusan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Ta’mir Masjid adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah jama’ah dan memiliki wewenang sesuai dengan tanggungjawabnya. Pengurus merupakan lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi dengan periode kepemimpinan yang tertentu. Adapun tugas-tugasnya, antara lain:
Menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Ta’mir Masjid.
Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.
Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah pada umumnya.
Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah.
Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah dan menyiapkan Draft Materi yang akan dibahas dalm musyawarah tersebut.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.
Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.
Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau fungsionaris Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.
Berikut ini contoh struktur organisasi dalam bentuk komposisi susunan Pengurus Ta’mir Masjid.
PELINDUNG :
PENASEHAT :
KETUA TA’MIR :
WAKIL KETUA :
SEKRETARIS :
WAKIL SEKRETARIS :
BENDAHARA :
WAKIL BENDAHARA :
Bidang-Bidang Kemesjidan
Bidang Pembangunan Kemesjidan ( Riayah )
KOORDINATOR BIDANG RIAYAH :
ANGGOTA BIDANG RIAYAH:
Bidang Kemakmuran Masjid ( Imaroh)
KOORDINATOR BIDANG IMAROH:
ANGGOTABIDANGIMAROH:
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Proses pengambilan keputusan Ta’mir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
1. Rapat Pleno.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Dilaksanakan tiap tahun sekali.
Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya.
Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2. Rapat Pleno Khusus.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu dan undangan khusus.
Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid.
Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi:
Draft Program Kerja Ta’mir, Struktur dan Bagan Organisasi ta’mir.
Draft Kriteria Personil, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus ta’mir.
Draft Rekomendasi Untuk ta’mir.
Draft Konsep ta’mir, yang akan di ajukan ke Notaris.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid.
Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari:Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
3. Rapat Kerja.
Dihadiri seluruh Pengurus, Penasehat, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Ketua Umum memimpin jalnnya rapat.
Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah.
Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) Pengurus selama satu tahun ke depan.
4. Rapat Umum.
Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.
Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
5. Rapat Bidang.
Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
Membahas perkembangan bidang.
Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
6. Rapat Panitia.
Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) Panitia Pengarah (Steeering Committee) maupun Panitia Pelaksana (OC) Panitia Pelaksana (Organizing Committee). dan undangan khusus.
Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
Menyusun rencana kepanitiaan.
Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.
KOORDINASI KERJA
Motivasi kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Sosialisai kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi, Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui oleh atasannya. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus dibahas dan dilakukan dalam Rapat Pleno dan surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum.
Setiap amanah yang diemban oleh Pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan Ta’mir Masjid harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan tertulis. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format laporan.
Proses pengambilan keputusan Ta’mir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
1. Rapat Pleno.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Dilaksanakan tiap tahun sekali.
Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya.
Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2. Rapat Pleno Khusus.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu dan undangan khusus.
Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid.
Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi:
Draft Program Kerja Ta’mir, Struktur dan Bagan Organisasi ta’mir.
Draft Kriteria Personil, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus ta’mir.
Draft Rekomendasi Untuk ta’mir.
Draft Konsep ta’mir, yang akan di ajukan ke Notaris.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid.
Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari:Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
3. Rapat Kerja.
Dihadiri seluruh Pengurus, Penasehat, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Ketua Umum memimpin jalnnya rapat.
Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah.
Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) Pengurus selama satu tahun ke depan.
4. Rapat Umum.
Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.
Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
5. Rapat Bidang.
Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
Membahas perkembangan bidang.
Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
6. Rapat Panitia.
Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) Panitia Pengarah (Steeering Committee) maupun Panitia Pelaksana (OC) Panitia Pelaksana (Organizing Committee). dan undangan khusus.
Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
Menyusun rencana kepanitiaan.
Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.
KOORDINASI KERJA
Motivasi kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Sosialisai kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi, Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui oleh atasannya. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus dibahas dan dilakukan dalam Rapat Pleno dan surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum.
Setiap amanah yang diemban oleh Pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan Ta’mir Masjid harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan tertulis. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format laporan.
MANAGEMENT BANGUNAN
Tanah Masjid biasanya diperoleh dari wakaf, fasilitas sosial, fasilitas umum atau pembelian. Sebaiknya dipilih tanah yang cukup luas, sehingga aktivitas kemasjidan yang diselenggarakan dapat dikembangkan dengan baik. Perlu diperhatikan kejelasan surat-surat dan sertifikat kepemilikan tanah tersebut untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Diusahakan letak lokasinya strategis, mudah dijangkau, berada di pusat perumahan, dekat jalan raya dan dapat dikembangkan bangunan Masjid maupun sarana penunjangnya. Selain itu juga harus bebas bencana terutama banjir dan penggusuran.
Setelah lokasi Masjid diperoleh, selanjutnya dibentuk panitia. Panitia Pembangunan Masjid disusun sebagaimana kepanitiaan yang lain, yaitu terdiri dari Panitia Pengarah (Steeering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee). Dipilih orang-orang yang amanah, jujur dan ahli di bidangnya. Bilamana perlu mengikutsertakan tokoh masyarakat, ulama dan pemerintahan. Panitia bertugas untuk merencanakan, mencari dana dan membangun Masjid. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
a. Membuat gambar rencana Masjid.
b. Menyusun Proposal.
c. Mengurus IMB.
d. Mencari dana.
e. Membangun Masjid.
f. Peresmian dan pertanggungjawaban.
Masjid yang telah dibagun selanjutnya dikelola oleh Pengurus Ta’mir Masjid. Sesuai dengan perencanaan bangunan Masjid, maka ditentukan beberapa ruangan, di antaranya: ruang shalat, sekretariat, pengajian, perpustakaan, gudang, serba guna, toilet, tempat wudlu, tempat penitipan barang dan halaman parkir. Selain ruang-ruang tersebut di atas bilamana memungkinkan dapat disiapkan ruang Imam, Marbot dan Ustadz maupun ruang tamu. Untuk Masjid Besar (Islamic Center) sebaiknya ketiga ruang terakhir ini dapat disediakan dalam bentuk bangunan tersendiri (rumah).
Air, udara, listrik dan audio perlu diperhatikan agar diperoleh Masjid yang bersih, sehat, indah dan nyaman. Untuk air, yang perlu diperhatikan adalah sumur, pompa, pipa, penampung air, bak, drainase maupun airnya itu sendiri. Untuk udara, sirkulasi dan ventilasi sangat penting, karena menyangkut kesegaran udara ruangan maupun suhunya. Sirkulasi dan ventilasi yang baik akan memberikan udara segar dan suasana nyaman, tidak panas maupun pengab. Sedang untuk listrik dan audio, sebaiknya sudah direncanakan sejak bangunan di gambar dan pembangunan dilaksanakan supaya tidak terkesan acak-acakan dan membahayakan. Saluran-saluran kabel baik listrik maupun audio dibuat tersembunyi di dalam dinding tembok dan sudah ditentukan titik-titik terminalnya.
Ibarat sebuah pepatah yang mengatakan: “membangun lebih mudah dari pada merawat“, maka perawatan harus diperhatikan. Kebersihan, keindahan, kerapian dan kenyamanan Masjid yang telah dibangun tidak akan bisa terjaga tanpa ada petugas yang merawatnya. Diperlukan Marbot atau tukang bersih Masjid yang bertugas untuk itu. Marbot juga bisa bertugas sebagai juru adzan (Bilal). Bila memungkinkan, dilengkapi dengan Imam yang bertugas memimpin shalat berjama’ah dan menjadi Ustadz jama’ah. Tentu saja diperlukan honor bagi mereka.
Untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang kegiatan perlu dipikirkan pengembangannya. Beberapa hal yang bisa dikembangkan di antaranya sarana pendidikan anak-anak berupa gedung taman pendidikan Al Quraan (TPQ), gedung madrasah diniyah, sarana ekonomi berupa Toko dan lain sebagainya. Semua itu disesuaikan dengan kebutuhan, tanah maupun dana yang tersedia.
MANAGEMENT KEPENGURUSAN
Guna menata lembaga kemasjidan harus diselenggarakan Musyawarah Jama’ah yang dihadiri umat Islam anggota jama’ah Masjid. Musyawarah tersebut dilaksanakan terutama untuk merencanakan Program Kerja dan memilih Pengurusan Ta’mir Masjid. Seluruh jama’ah bertanggungjawab atas suksesnya acara ini. Program Kerja disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan perkiraan masa akan datang. Bagan dan Struktur Organisasi disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah disusun. Hal ini dimaksudkan agar nantinya organisasi Ta’mir Masjid dapat berjalan secara efektif dan efisisen dalam mencapai tujuan.
Dalam management kepengurusan, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Memilih dan menyusun Pengurus.
b. Penjabaran Program Kerja.
c. Rapat dan notulen.
d. Kepanitiaan.
e. Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) tahunan.
f. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
g. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
h. Pedoman-pedoman organisasi dan implementasinya.
i. Yayasan Masjid.
MANAGEMENT KEPEMIMPINAN
Konsep dasar kepemimpinan adalah amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama’ah bukan menguasai jama’ah. Jama’ah berpartisipasi aktiv dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus. Seimbang dengan amanah yang diembannya Pengurus juga memiliki wewenang dan kekuasaan untuk memerintah, mengarahkan, membimbing, mengkoordinir, memotivisir, mengatur organisasi dan lain sebagainya. Jama’ah harus mendukung Pengurus dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Tidak hanya memberi amanah lalu meninggalkan Pengurus menanggung beban organisasi sendiri. Jadi dituntut untuk saling tolong menolong dalam kebaikan bersama.
Pemimpin yang dipilih memiliki kriteria: shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah. Selain itu juga memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berwibawa dan ahli di bidangnya. Tidak kalah pentingnya adalah pemimpin tersebut dapat diterima oleh jama’ah. Pengurus sebagai pemimpin yang memimpin dan mengarahkan jama’ah seharusnya berusaha untuk membina jama’ah dalam hal keimanan, ibadah maupun akhlaq yang shalih sesuai dengan batas-batas tugas dan wewenangnya. Kepemimpinan dalam organisasi Ta’mir Masjid adalah kepemimpinan yang mengarah dan menganjurkan kepada taqwa dan kebajikan bagi semuanya. Sedang jama’ah sudah seharusnya rela untuk diatur dan dipimpin serta berpartisipasi dalam aktivitas yang dilaksanakan Pengurus.
Kepemimpinan dan amanah yang diemban Pengurus secara hablumminallah dipertanggungjawabkan kepada Allah dan secara hablumminannas dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah. Dari hasil pertanggungjawaban dalam Musyawarah Jama’ah tersebut selanjutnya dapat dilakukan evaluasi dan pengembangan yang menyahuti keinginan dan kebutuhan jama’ah di masa akan datang.
MANAGEMENT KESEKRETARIATAN
Sekretariat adalah ruangan atau gedung dimana aktivitas Pengurus direncanakan dan dikendalikan. Tempat ini merupakan kantor yang representatif bagi Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian sekretariat serta memberikan laporan aktivitas kesekretariatan. Disamping itu Pengurus, khususnya Sekretaris, juga berfungsi sebagai humas atau public relation bagi Masjid. Berkaitan dengan kesekretariatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. Surat menyurat dan agendanya.
b. Administrasi jama’ah.
c. Fasilitas pendukung, seperti: komputer desktop, notebook, LCD projector, screen, printer, scanner, wireless sound system, megaphone, dan lain sebagainya.
d. Fasilitas furniture, seperti: meja dan kursi tamu, almari arsip, meja kerja dan lain sebaginya.
e. Lembar informasi, leaflet dan booklet.
f. Papan pengumuman.
g. Papan kepengurusan.
h. Papan aktivitas.
i. Papan keuangan.
j. Karyawan Masjid.
MANAGEMENT KEUANGAN
Administrasi keuangan adalah sistim administrasi yang mengatur keuangan organisasi. Uang yang masuk dan keluar harus tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Penganggaran.
b. Pembayaran jasa.
c. Laporan keuangan.
d. Dana dan Bank.
MANAGEMENT DANA DAN USAHA
Untuk menunjang aktivitas Ta’mir Masjid, Bidang Dana dan Usaha berusaha mencari dana secara terencana, sistimatis dan terus menerus (continue) dari beberapa sumber yang memungkinkan, di antaranya adalah:
a. Dana pemerintah.
b. Donatur tetap.
c. Donatur bebas.
d. Kotak amal dan kaleng jum’at.
e. Jasa.
f. Ekonomi.
MANAGEMENT PERAWATAN DAN PERLENGKAPAN
Bangunan, sarana pendukung dan perlengkapan Masjid harus dirawat agar dapat digunakan sebaik-baiknya serta tahan lama. Seiring dengan bertambahnya usia bangunan maka kerusakan akan timbul bahkan bagian tertentu dapat mengalami disfungsi atau kerusakan, seperti misalnya pintu, jendela, atap, dinding atau yang lainnya. Disamping itu kebutuhan jama’ah akan Masjid yang lebih luas agar dapat menampung jama’ah shalat yang lebih banyak juga semakin dirasakan. Tidak ketinggalan pula sarana-sarana pendukungnya seperti Perpustakaan, Sarana pendidikan formal, TPA, sarana ekonomi ataupun poliklinik keberadaannya semakin terasa diperlukan. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Renovasi dan pengembangan bangunan Masjid.
b. Kebersihan dan kesehatan.
c. Pengaturan ruangan dan perlengkapan.
d. Inventarisasi.
MANAGEMENT PEMBINAAN JAMA’AH
Salah satu kelemahan umat Islam adalah kurang terorganisir jama’ah Masjid-nya. Keadaan ini menyebabkan jama’ah kurang dapat memperoleh layanan yang semestinya dan sebaliknya dukungan merekapun menjadi kurang optimal. Kondisi ini sangat mendesak (urgent) untuk diperbaiki. Setelah Administrasi Jama’ah tertata dengan baik, maka dilanjutkan dengan upaya-upaya pembinaan di antaranya adalah:
a. Shalat berjama’ah.
b. Pengajian rutin dan pengajian akbar.
c. Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
d. Pengajian remaja.
e. Tadarus dan bimbingan membaca Al Quraan.
f. Lembar Informasi.
g. Ceramah, dialog dan seminar.
h. Kunjungan (ziarah).
MANAGEMENT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi jama’ah dapat dilakukan melalui sarana formal dan non formal. Pendidikan formal TK, SD, SLTP dan SLTA dapat dikelola oleh yayasan Masjid. Mengingat sekarang sudah banyak lembaga Islam yang menangani, maka keberadaan lembaga formal tersebut tidaklah sangat mendesak. Kecuali bilamana di tempat tersebut tidaka ada, barangkali keberadaannya perlu untuk direalisasikan. Sebaiknya Pengurus Ta’mir Masjid berkonsentrasi dahulu dalam pengadaan lembaga-lembaga atau kegiatan pendidikan dan pelatihan non formal, antara lain:
a. Perpustakaan Masjid.
b. Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).
c. Up Grading Kepengurusan.
d. Pelatihan Kepemimpinan.
e. Pelatihan Jurnalistik.
f. Pelatihan Mengurus Jenazah.
g. Kursus Kader Da’wah.
h. Kursus bahasa.
i. Kursus pelajaran sekolah.
MANAGEMENT KESEJAHTERAAN UMAT
Apabila di suatu daerah belum ada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), Ta’mir Masjid dapat menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah dari para muzaki atau dermawan kepada para mustahiq atau dlu’afa. Dalam hal ini, Pengurus bertindak selaku ‘amil zakat. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah biasanya semarak di bulan Ramadlan, namun tidak menutup kemungkinan di bulan-bulan lain, khususnya untuk infaq dan shadaqah.
Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan kepada para muzaki atau dermawan penyumbangnya serta diumumkan kepada jama’ah. Hal ini untuk menghindari fitnah atau rumor yang berkembang di masyarakat adanya penyelewengan dana zakat, infaq dan shadaqah oleh Pengurus.
Beberapa kegiatan lain yang dapat diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat adalah:
a. Sumbangan ekonomi.
b. Bimbingan dan penyuluhan.
c. Ukhuwah islamiyah.
d. Bakti sosial.
e. Rekreasi.
f. Pengislaman.
MANAGEMENT PEMBINAAN REMAJA MASJID
Remaja Masjid organisasi otonom underbouw Ta’mir Masjid beranggotakan para remaja muslim, biasanya berumur sekitar 15 - 25 tahun. Kegiatannya berorientasi keislaman, keremajaan, kemasjidan, keterampilan dan keorganisasian. Memiliki kepengurusan sendiri yang lengkap menyerupai Ta’mir Masjid dan berlangsung dengan periodisasi tertentu. Organisasi ini harus dilengkapi konstitusi organisasi, seperti misalnya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Kepengurusan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman Pengelolaan Keuangan dan lain sebagainya. Konstitusi organisasi diperlukan sebagai aturan main berorganisasi dan untuk memberi arahan kegiatan.
Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid berkewajiban untuk membina dan mengarahkan mereka dalam berkegiatan. Namun pembinaan yang dilakukan tidak menghambat mereka untuk mengekspresikan kemauan dan kemampuan mereka dalam berorganisasi secara wajar dan bebas bertanggungjawab. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya-upaya pembinaan Remaja Masjid antara lain:
a. Kepengurusan.
b. Musyawarah Anggota.
c. Kegiatan.
d. Bimbingan.
e. Kepanitiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar