بِسْم ِاللهِ الّرَحْمنِ الَّرحِيْمِ
APBD TAHUN 2003 DAN TAHUN 2004
Dalam sudut pandang
BPK
Oleh : Pardiro
Bermula dari hasil pemeriksaan atas APBD TAHUN 2003 DN 2004 ,Pada Kabupaten Gunungkidul tanggal 4 sampai dengan 28 Oktober 2004 oleh BPK ,Perwakilan IV Yogyakarta ,atas temuan dalam APBD 2003 dan 2004 ada pos –pos di DPRD yang dikatagorikan merugikan keuangan Daerah/Negara dan disarankan untuk dikembalikan sesuai yang tertuang dalam surat pengantar LHP BPK ,Perwakilan IV Yogyakarta bernomor : 195 /R/XIV.4/12/2004 ,Tertanggal 23 Desember 2004, yang isi surat tersebut bunyinya sebagai berikut :
No : 195/R/XIV.4/12/2004 Yogyakarta,23Desember 2004
Sifat : Rahasia
Lampiran : 1(satu) berkas
Perihal : Hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah
Pada Kabupaten Gunungkidul
Tahun Anggaran 2003 dan 2004
Di Wonosari ( dari tanggal 4 s/d 28
Oktober 2004 )
Kepada Yth
1.Bupati Gunungkidul
2.Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul
di Wonosari.
Berdasar pemeriksaan yang teah dilakukan oleh BPK seperti tersebut pada pokok surat ini ,maka tanpa mengurangi banyaknya keberhasilan yang telah dicapai .
a.Belanja DPRD dan Sektretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sehingga
merugikan daerah
Hal tersebut diatas ,antara lain disebabkan oleh :
a.Pimpinan dan anggota DPRD berupaya untuk menambah penghasilan pribadi atau kelompoknya tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kelalaian Bendarawan /pemegang kas tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan syah.
c.Kurangnya kesadaran anggota DPRD untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan.
Sehubungan dengan hal tersebut BPK menyatakan kepada
a.Pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan kerugian daerah serta menghentikan dan tidak menganggarkan lagi penghasilan-penghasilan diluar yang ditetapkan, dan sekretaris DPRD menegur pemegang kas supaya setiap mengeluarkan kas didukung dengan bukti yang lengkap dan syah.
BPK
PERWAKILAN IV YOGYAKARTA
Kepala
O . DAHLAN
Tembusan :
1Yth.Wakil Ket BPK RI, di Jakarta
2Yth.Menteri Dalam Negeri di Jakarta
3.Yth.Anggota/Pembina Auditama KN,IV BPK ,Di Jakarta
4.Yth.Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK , di Jakarta
5.YthInspektur Utama RENALEV BPK ,di Jakarta
6.Yth.Kepala BAWASDA Propinsi DIY , di Yogyakarta
Mengingat hal tersebut diatas kami mantan anggota DPRD GUNUNGKIDUL Periode 1999-2004 yang sebanyak 56 Orang termasuk dari anggota PENGGANTI ANTAR WAKTU , yang diwakili oleh Anggota FOKKAL ( FORUM KOORDINASI DAN KOMUNIKASI ANGGOTA LEGESLATIF ) Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari
1.KRT PROJO HARJONO , S.H. Ketua ( Politisi Partai GOLKAR )
2.H.SUPARDI , SE Sekretaris ( Politisi PPP )
3.H.Baryadi Rouseno ,S.H., M.Hum Bendahara ( Politisi Partai GOLKAR )
4.Pardiro Bag Usaha/Dana ( Politisi PKB )
5.Purwo Darminta Wakil Ketua ( Politisi PNI Fron Marhein )
6.AJ. Sumarno ,BA Anggota ( Politisi PDKB )
7.H.Tumijo ,BA Anggota ( Politisi PKB )
8.Sukijan Anggota ( Politisi PDIP )
9.H.Zainuri Angota ( Politisi PPP )
10.Paiman Anggota ( Politisi PDIP )
11.Irhas Imam Muhtar Anggota ( Politisi PAN )
12.H.Nur Hadi Rahmanto Anggota ( Politisi PAN )
Menanggapi surat dari Pimpinan DPRD GUNUNGKIDUL bernomor : X/700/13 tertanggal 3 Maret 2005 Ketua atas nama H.WAGIRAN,BA , yang dalam isi suratnya menegaskan agar kita bersama-sama mengembalikan kerugian keuangan daerah ke kas daerah.
Dengan adanya surat tersebut diatas sangat mengagetkan hati kami mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 .Sebab sebelum dilayangkan surat itu kepada kami semua harusnya kami punya hak jawab atas LHP BPK yang dilaksanakan pada 4 Oktober sampai dengan 28 Oktober 2004 itu menjadi LHP yang berkas temuan pemeriksaan baku tertanggal 23 Desember 2004.
Sebenarnya kami mantan anggota DPRD Gunungkidul itu punya hak jawab atas pemeriksaan BPK,Perwakilan IV Yogyakarta dalam waktu 3 bulan mulai Oktober,Nopember, Desember 2004. ( hal ini ditegaskan oleh Bp Heri yang menemui auden dan konsutasi kami Hari Rabu tanggal 23 Mei tahun 2006 Jam : 12.10 ; di kantor BPK Perwakilan IV Yogyakarta ) ,dari kami diwakili oleh :
1.KRT .PROJO HARJONO ,S.H
2.H.SUPARDI, SE
3.PARDIRO
4.BARYADI ROESENO ,S.H ,.M.Hum
5.PURWODARMINTO , S.H
6.SRI WINARTI
7.AJ.SUMARNO,BA
Akan tetapi dalam jangka waktu itu kami mantan anggota DPRD Gunungkidul pereiode 1999-2004 tidak diberikan hak jawab atas penggunaan belanja di pos DPRD dalam APBD Tahun 2003 dan 2004, oleh Pimpinan DPRD Gunungkidul ketua atas nama H.WAGIRAN ,BA dan bahkan kami langsung mendapat perintah agar mengembalikan belanja yang terplot di DPRD Gunungkidul dalam APBD 2003 DAN 2004 atas temuan BPK,Perwakilan Yogyakarta dari Pimpinan DPRD Gunungkidul ketua atas nama H.WAGIRAN,BA yang tertanggal 3 Maret 2005 , berarti dari jangka waktu setelah adanya LHP BPK Perwakilan IV Yogyakarta dari tanggal 4 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 3 Maret 2005 sekitar 5 bulan, barulah diinformasikan ke kami mantan anggota DPRD Gunungkidul Periode 1999-2004 , bahwa kami harus mengembalikan uang belanja yang di indikasikan merugikan keuangan daerah tersebut.
Yang perlu ditanggapi dalam hal ini :
1.Untuk mengembalikan uang belanja di pos DPRD dalam APBD Tahun 2003 dan 2004 yang menjadi temuan Pemeriksaan BPK Perwakilan IV Yogyakarta yang diperkuat surat Ketua DPRD Tertanggal 3 Maret 2005 itu jelas jelas hal ini tidak kooperatif sabab sangatlah jelas bahwa uang belanja di pos DPRD Gunungkidul dalam APBD Tahun 2003 dan TAHUN 2003 TENTANG APBD GUNUNGKIDUL TAHUN 2003 Tertanggal 7 Agustus ,dan KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 232/KPTS/2003 TENTANG APBD TAHUN 2003 Tertanggal 8 Agustus 2003 dan PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG APBD GUNUNGKIDUL TAHUN 2004 Tertanggal 31 Januari 2004,dan KEPUTUSA BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 232/KPTS/2004 TENTANG APBD TAHUN 2004 Tertanggal 1 Pebruari 2004 2004 yang tertuang dalam PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 7 dan menurut juaga Peraturan Perundangan yang berlaku jelas sudah syah dan tidak melanggar hukum . Sebab
PERDA ( PERATURAN DAERAH ) tentang APBD DIBUAT Bupati bersama DPRD,
Proses penyusunan Perda tersebut cukup panjang karena memerlukan pertimbangan yang mendalam baik teknis maupun politis terutama jangan sampai bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Pada saat penetapan Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD , selain dihadiri oleh anggota DPRD juga Bupati dan Wakil Bupati, Muspida, Sekda dan Jajaranya termasuk Kepala Dinas, Camat dan juga Masyarakat ( terbuka untuk Umum ).
Tamu Undangan mempunyai hak usul , meskipun hak menerima dan menolak tetap pada anggota DPRD lewat Fraksi.
Sebelum Perda APBD dilaksanakan terlebih dahulu dilaporkan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dieksaminasi keperintah pusat, hasilnya PERDA APBD tak ada perubahan dari Gubernur DIY dan tidak ada Yudicial Review oleh Mahkamah Agung.
Sehingga Perda APBD menurut yuridis formil sudah sah dan tidak melanggar hukum.
Dalam kerangka system penyelenggaraaan Pemerintah terlihat bahwa system pengelolaan keuangan , pada dasarnya merupakan sub system dari system pemerintah itu sendiri,
Sebagaimana system keuangan negara yang diamanatkan dalam pasal 23 ayat ( 5 ) UUD Tahun 1945 , Aspek pengelolaan Keuangan Daerah juga merupakan sub sistem yang diatur dalam UU No 22 tahun 1999 pasal 78 s/d pasal 86.
-UU No. 22 Tahun 1999 pasal 86 Ayat ( 1 ) : APBD ditetapkan dengan Perda
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2000
BAB I Pasal (1) ayat( 3) : “ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Dalam PP No 105 Tahun 2000 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH pada Bab I pasal (1) ayat (2) disebutkan : “ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , yang selanjutnya disingkat APBD , adalah suatu rencana keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.”
Hal ini juga tertegas dalam PP 11 Tahun 2001 dalam consideran memutuskan pasal (1) ayat (6 ) disebutkan : “ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , yang selanjutnya disingkat APBD , adalah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.”
PP 105 TAHUN 2000 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 41 ayat ( 2)
Peraturan Daerah tentang APBD , Perubahan APBD , dan Perhitungan APBD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas ) hari setelah ditetapkan.
KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawsan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 101
(1) Dalam rangka pengawasan keuangan Daerah Kabupaten/Kota , pengaturan Daerah dan keputusan Bupati / Waikota tentang APBD , Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling lambat 15 ( lima belas ) hari setelah ditetapkan.
(2) Gubernur dapat membatalkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bertentangan dengan kepentingan Umum atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang –undangan yang lebih tinggi dan atau perundang-undangan lainnya.
(3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok, Jenis , Obyek, Rincian Obyek tertentu dalam APBD
(4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati / Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dituangkan dalam Kepususan
Gubernur.
2.Dengan adanya sikap dan pernyataan dari Pimpinan DPRD Gunungkidul seperti yang tersirat dalam surat bernomor :X/700/13 Tertanggal 3 Maret 2005 , Perihal : Temuan BPK , Kami mantan anggota DPRD Gunungkidul Periode 1999-2004 , jelas tidak akan mengembalikan uang belanja yang di ketemukan oleh BPK di pos DPRD dalam APBD Tahun 2003 dan 2004 , Walaupun itu atas anjuran Pimpinan DPRD Gunungkidul atau atas dari BPK Perwakilan IV Yogyakarta.
Hal ini kami mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 ,balik bertanya kepada BPK Perwakilan IV Yogyakarta yang dalam pemeriksaaannya menggunakan rujukan
UU NOMOR 17 TAHUN 2003 Tentang KEUANGAN NEGARA Tertanggal 5 April 2003 ,
PP 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah tertanggal 30 November 2000 dan
PP 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah. Tertanggal 10 November 2000
Seperti yang diuraikan dalam temuannya di APBD TAHUN 2003
INDIKASI MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH
- 2.2.1.1001a 90 .Tunjangan khusus
- 2.2.1.1006a Biaya Pemeliharan Kesehatan
- 2.2.1.1006 Biaya Perawatan dan Pengobatan
- 2.2.1.1005a 40 Pembelian BBM dan Pelumas
INDIKASI PEMBOROSAN
5. 2.2.1.10011 60 Langganan Listrik Air Telepon dan Gas
Uraian dalam temuan di APBD TAHUN 2004
INDIKASI MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH
1. 2.01.04.1.1.04.01.1 Bantuan biaya Perawatan & Pengobatan
2. 2.01.04.1.1.07.02.1 Biaya Penunjang Operasional Fraksi
3. 2.01.04.1.1.07.03.1 Biaya Penunjang Investigasi
INDIKASI PEMBOROSAN
4. 2.01.04.1.2.02.11.1 Bantuan Listrik Telepon Air dan Gas
Hak jawab kami mantan anggota DPRD Gunungkidul Periode 1999-2004 :
Dasar Hukum yang dirujuk oleh BPK dengan
UU NOMOR 17 TAHUN 2003 Tentang Keuanga Negara Pasal 3 Ayat (1)
“ Bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib ,taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif , transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadian dan kepatutan .”
PP 105 TAHUN 2000 Tentang Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Pasal (4 )
“ Bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib ,taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif , transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadian dan kepatutan .”
Memang sangat betul sekali bunyi pasal –pasal tersebut diatas, yang perlu digaris bawahi adalah : KEUANGAN NEGARA DIKELOLA SECARA:
TERTIB
TAAT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
EFISIEN
EFEKTIF
TRANSPARAN dan
BERTANGGUNG JAWAB dengan memperhatikan KEADILA dan KEPATUTAN
Untuk Klarifikasi dasar diatas perlulah kami jelaskan : Dalam mengeplot Anggaran di Pos DPRD dalam APBD Tahun 2003 dan 2004 kami telah menggunakan aturan yang tertuang dalam kedua aturan hukum diatas ,
Marilah kita simak dan teliti dengan seksama berdasar Kebijakan tolok ukur yang rasional, mengenai plot anggaran DPRD di APBD 2003 dan 2004 sudah menerapkan sistem aturan TERTIB ,TAAT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN , hal ini berdasar aturan hukum yang berlaku dengan mengacu pada
-UU NOMOR 22 TAHUN 1999 Pasal 19 Ayat ( 1) huruf g dan pasal 19 ayat ( 2) ditegaskan :
( 1) DPRD mempunyai hak :
g.menentukan anggran belanja
(2) pelaksanaan hak , sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , diatur daam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Realisasinya dalam TATA TERTIB DPRD yaitu Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul NOMOR 7 /KPTS / 2002 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Kemudian -UU NOMOR 22 TAHUN 1999 Pasal 21 ayat ( 1 ) huruf c dan ayat ( 2)
(1) Anggota DPRD mempunyai hak :
c.Keuangan / Administrasi
(2) Pelaksanaan hak , sebagimana dimaksud pada ayat (1) , diatur dalam Tata Tertib DPRD
Pada UU NOMOR 22 TAHUN 1999 pasal 24 ditegaskan
“Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD
Dalam aturan perundang-undangan yang tersebut diatas itu jelas DPRD mempunyai hak BUGJED atau hak Keuangan atau hak menentukan anggaran belanja sendiri yang mana hak ini jelas tidak dipunyai oleh lembaga lain.
Juga pada UU NOMOR 22 TAHUN 1999 Pasal 78 ayat ( 1 ) ditegaskan :
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban APBD.
Dalam Keputusan DPRD GUNUNGKIDUL NOMOR 7/KPTS/2002 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul
-Pasal 53 ayat (1) dan ayat ( 3 )
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam APBD
(3)Besarnya Belanja DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan DPRD
-Pasal 56 ayat ( 2 )
( 2) DPRD dlam melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD
-PP 105 TAHUN 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jaewaban Keuangan Daerah
Pasal 10
(1) Jumlah Pendapatan yang dianggarakan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yag dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan
(2) Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja
(3)Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakiabat
pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 Pasal 9 ayat ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.
Kemudian untuk Asas EFISIEN,EFEKTIF ,TRANSPARAN dan BERTANGGUNG JAWAB dengan memperhatikan rasa KEADILAN dan KEPATUTAN , Hal ini dapat diihat pada APBD TAHUN 2003 DAN 2004 Terlihat TRANSPARAN dan tidak anggaran yang tersembunyi , dan tentang Azas KEADILAN dan KEPATUTAN : mari kita simak hasil kinerja kami selama 5 Tahun mulai Tahun 1999 sampai Tahun 2004 :
HASIL KINERJA
DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERIODE 1990-2004
Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam APBD Mulai tahun 1999 sampai Tahun 2004 :
1. APBD TAHUN 1999
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 1999 TERTANGGAL 22 MARET 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : /KPTS/1999
Tertanggal : 25 MARET 1999
Jumlah APBD TAHUN 1999 : 83.392.694.760 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 2.235.177.595,80
- PAD : 4.074.414.903,99
- Pemerintah : 63.746.768.841,19
- lain-lain penerimaan : -
SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR : 8 TAHUN 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :155/KPTS/1999
Tertanggal : 2 Agustus 1999
Jumlah APBD TAHUN 1999 : 88.965.471.569,80 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 2.884.568.905,99
- PAD : 4.692.893.360,00
- Pemerintah : 78.699.801.400,00
- lain-lain penerimaan : 709.047.330.00
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD TAHUN 1999/2000
APBD TAHUN 1999 /2000
PERDA NOMOR : 15 TAHUN 2000 TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :155/KPTS/2000
Tertanggal : 11 Agustus 2000
Jumlah APBD TAHUN 1999 : 92.112.861.298,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 2.884.568.905,00
- Pemerintah : 84.372.627.130,00
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 1999
DPRD : 647.825.000,00
SEKRETARIAT DPRD : 535.500.294,89
JUMLAH : 920.652.297,89
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 1999 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 1999 = 92 M : 920 Jt = 1 %
2. APBD TAHUN 2000
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2000
Tertanggal : 29 April 2000
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 97.752.800.163,14 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 22.433.547.523,14
- PAD : 4.890.000.000,00
- Pemerintah : 70.429.252.640,00
- lain-lain penerimaan : -
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR : 4 TAHUN 2001 Tertanggal : 20 Juni 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal : 22 Juni 2001
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 99.659.211.142,68 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu 22.884.568.905,99
- PAD : 5.380.000.000,00
- Pemerintah : 71.214.049.827,00
- lain-lain penerimaan : -
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2000
DPRD : 589.395.000,00
SEKRETARIAT DPRD : 736.204.573,13
JUMLAH : 1.325.599.573,13
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 2000 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001 = 99 M : 1,3 M = 1 %
3. APBD TAHUN 2001
PERDA NOMOR : 3 TAHUN 2001 Tertanggal : 24 Maret 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2001
Tertanggal : 27 Maret 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001 : 172.790.002.450,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 1.423.610.000,00
- PAD : 7.488.588.000,00
- Pemerintah : 161.101.414.000,00
- lain-lain penerimaan : 4.200.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR : 13 TAHUN 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :222/KPTS/2001
Tertanggal : 20 September 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001 : 193.098.550.557,88 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu 4.278.858.785,77
- PAD : 8.206.777.299,33
- Pemerintah : 165.700.037.088,50
- lain-lain penerimaan : 14.912.881.404,28
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR : 9 TAHUN 2002 Tertanggal : 8 MEI 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal : 9 MEI 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 208.680.688.088,88 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu 4.278.854.785,77
- PAD : 8.206.777.299,33
- Pemerintah : 166.158.164.359,50
- lain-lain penerimaan : 15.036.891.644,28
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2001
DPRD : 2.366.872.576,00
SEKRETARIAT DPRD : 1.051.476.313,44
JUMLAH : 3.418.348.889,44
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001 = 209 M : 3,4 Jt = 1 , 5 %
4. APBD TAHUN 2002
PERDA NOMOR : 8 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2002
Tertanggal : 30 Maret 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000 : 240.216.545.524,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 1.423.610.000,00
- PAD : 10.258.188.509,00
- Pemerintah : 223.094.747.015,00
- lain-lain penerimaan : 5.440.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR : 21 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :216/KPTS/2002
Tertanggal : 20 September 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000 :242.980.047.108,76 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu 3.023.656.724,76
- PAD : 11.263.593.369,00
- Pemerintah :223.252.797.015,00
- lain-lain penerimaan : 5.440. 000.000,00
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2003 Tertanggal : 26 April 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :184/KPTS/2003
Tertanggal : 28 April 2003
Jumlah APBD TAHUN 2002 : 245.011.623.358,76 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu 3.023656.724,76
- PAD : 11.851.133.369,00
- Pemerintah : 224.573.508.265,00
- lain-lain penerimaan : 5.563.325.000,00
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2002
DPRD : 2.418.888.859,54
SEKRETARIAT DPRD : 2.311.984.153,23
JUMLAH : 4.730.873.112,77
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 2002 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2002 = 245 M : 5 M = 1 %
5. APBD TAHUN 2003
PERDA NOMOR : 27TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :01 /KPTS/2003
Tertanggal : 2 JANUARI 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003 : 296.855.403.693,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 500.000.000,00
- PAD : 13.232.642.219,00
- Pemerintah : 274.202.761.474,00
- lain-lain penerimaan : 8.920.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR : 7 TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :232/KPTS/2003
Tertanggal : 8 Agustus 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003 :303.666.803.693,00 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu 19.287.115.347,53
- PAD : 15.504.807.519,00
- Pemerintah :289.007.112.474,00
- lain-lain penerimaan : 9.667.114.330,88
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR : 2 TAHUN 2003 Tertanggal :1 April 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2004
Tertanggal : 3 April 2004
Jumlah APBD TAHUN 2003 : 335.255.570.180,05 hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu 19.287.115.347,53
- PAD : 15.823.807.519,00
- Pemerintah : 289.007.112.474,00
- lain-lain penerimaan : 11.137.534.839,52
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2003
DPRD : 2.435.100.056,00
SEKRETARIAT DPRD : 4.530.678.146,88
JUMLAH : 6.965.778.202,88
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2003 = 335 M : 7 M = 0,5 %
6. APBD TAHUN 2004
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : /KPTS/2004
Tertanggal : 31 Januari 2004
Jumlah APBD TAHUN 2004 : 398.508.871.347,53 ( masih ada perubahan naik )
hal ini terdiri dari
- Sisa lebih tahun lalu : 19.287.115.347,53
- PAD : 20.728.378.000,00
- Pemerintah : 340.483.378.000,00 ( masih ada kenaikan )
- lain-lain penerimaan : 18.010.000.000,00
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2004
DPRD : 3.227.800.056,00
SEKRETARIAT DPRD : 5.995.048.146,88
JUMLAH : 9.272.848.202,88
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2004 = 400 M : 9 M = 0,5 %
Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004 ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau SISA LEBIH dari Tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 Pasal 9 ayat ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.
1. APBD TAHUN 1999
- Sisa lebih tahun lalu : 2.884.568.905,99
2. APBD TAHUN 2000
- Sisa lebih tahun lalu : 22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001
- Sisa lebih tahun lalu : 1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002
- Sisa lebih tahun lalu : 3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203
6. APBD TAHUN 2004
- Sisa lebih tahun lalu : 19.287.115.347,53
Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004 ditinjau dari segi Peningkatan PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH ) dari tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
- PAD : 4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
- PAD : 5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
- PAD : 8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
- PAD : 11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
- PAD : 15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
- PAD : 20.728.378.000,00
JUMLAH : 66.845.772.082,00
Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004 ditinjau dari segi Peningkatan APBD ( ANGGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA DAERAH ) dari Tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
- Pemerintah : 92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
- Pemerintah : 99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
- Pemerintah : 208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
- Pemerintah : 245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
- Pemerintah : 335.225.270.180,00
6. APBD TAHUN 2004
- Pemerintah : 398.508.871.347,00 ( masih ada kenaikan )
PERBANDINGAN PENGGUNAAN
ANGGARAN DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004 dan
PENDAPATAN ABPD Tahun 1999 s/ d Th 2004
Selama Lima Tahun
Pendapatan APBD TAHUN 1999 Sampai Tahun 2004 : 1.379.228.525.413,00
( Satu Trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga belas rupiah )
Dalam hal ini pendapatan APBD Dari Tahun 1999- tahun 2004 hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma dua Trilyun .
Sedangkan Belanja DPRD & Sekretariatan DPRD Periode 1999- 2004 Adalah :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam Milyar Seratus dua puluh Juta limaratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) ( Dalam Masa Lima Tahun )
Terdiri Dari
BELANJA DPRD : 11.682.881.548,00
BELANJA SETWAN DPRD : 14.437.691.681,00
JUMLAH : 26.120.573.228,00
(Dua Puluh Enam Milyar Enam seratus dua puluh juta lima Ratus tujuh puluh
tiga ribu dua ratus dua puluh delapa rupiah ).
Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00 ( 6 Milyar ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999- Tahun 2004 : 1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun ) = ( 1 , 86 %) Satu koma delapan enam Prosen .
Hasil ini merupakan hal yang patut dan wajar .
Pengguna anggaran yaitu mantan anggota DPRD kab Gunungkidul periode 1999 –
2004 tidak merugikan merugikan kas daerah.Sebab tidak terjadi defisit anggaran.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal ( 9 ) ayat (3 ).
Inilah Yang Disebut DASAR KEADILAN DAN KEPATUTAN yang disebut diatas itu .
Dengan demikian :
Kami Pengguna Anggaran jelas tidak melakukan Pemborosan bahkan Merugikan Keuangan Negara Seperti yang dituduhkan oleh LHP BPK PERWAKLAN YOGYAKARTA Nomor : 195 /R/XIV Tertanggal 23 Desember 2004 atas belanja DPRD di APBD tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004 .
3. LHP BPK Perwakilan Yogyakarta Nomor 195 /R/XIV tertanggal 23 Desember 2004 ,atas belanja DPRD Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004 yang cara pandangnya menggunakan PP 110 tahun 2000 sebagai dasar pemeriksaannya.Maka atas dasar Putusan MA NOMOR 04G/HUM/2001 tertanggal 11 September 2002 maka LHP BPK Perwakilan IV Yogyakarta.Batal Demi Hukum.
Kenapa demikian :
Alasan kami :
Karena adanya putusan MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04/HUM/2002 tertanggal 11 September 2002 Tentang YUDICIAL REVIEW PP 110 Tahun 2000 .Maka memberi arti bahwa penyusunan APBD tahun 2003 dan 2004 sudah tidak lagi mengacu pada PP 110 , dan otomatis di tahun 2003 dan masuk tahun anggaran 2004 fakum hukum tentang aturan dasar hukum untuk menetapkan kedudukan keuangan DPRD . sebagai landasan hukum kami dalam mengalokasikan kode pos anggaran di pos DPRD Gunungkidul menggunakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar