PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PENGANGGARAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA TATA CARA
PENGEMBALIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN DANA OPERASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4712);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor : S-143/MK.07/2007 tanggal 30 Maret 2007 dan Nomor S-173/MK.07/2007 tanggal 23 April 2007 Hal Penyampaian Masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA TATA CARA PENGEMBALIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN DANA OPERASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil-wakil ketua DPRD.
3. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Daerah adalah provinsi dan kabupaten/kota.
5. Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
6. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut BPO Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
7. Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah tertentu yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar penghitungan besaran Tunjanga Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan pada setiap klaster.
8. Penganggaran adalah rencana keuangan tahunan yang digunakan untuk mendanai kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi dan efektifitas alokasi dana.
9. Pertanggungjawaban adalah laporan yang memuat pengelolaan sumber daya yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sesuai dengan tujuan yang ditetapkan secara periodik.
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
Kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. tinggi;
b, sedang; dan
c. rendah.
Pasal 3
(1) Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
(3) Belanja PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Pasal 4
(1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun anggaran berjalan/berkenaan.
(2) Penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 5
(1) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk provinsi, diatur sebagai berikut:
a. di atas Rp.1.500.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi;
b. antara Rp.600.000.000.000,00 (enam ratus milyar) sampai dengan Rp.1.500.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus miliar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang; dan
c. di bawah Rp.600.000.000.000,00 (enam ratus milyar) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah rendah.
(2) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk kabupaten/kota, diatur sebagai berikut:
a. di atas Rp.400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi;
b. antara Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus milyar) sampai dengan Rp.400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang; dan
c. di bawah Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus milyar) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah rendah
Pasal 6
(1) Bagi daerah yang kemampuan keuangan daerah pada kelompok tinggi, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota diberikan paling banyak sebesar 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(2) Bagi daerah yang kemampuan keuangan daerah pada kelompok sedang, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota diberikan paling banyak sebesar 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD.
(3) Bagi daerah yang kemampuan keuangan daerah pada kelompok rendah, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota diberikan paling banyak sebesar 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD.
Pasal 7
(1) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi, BPO Pimpinan DPRD disediakan paling banyak sebesar 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(2) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah sedang, BPO Pimpinan DPRD disediakan paling banyak sebesar 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 21/2 (dua seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(3) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah rendah, BPO Pimpinan DPRD disediakan paling banyak sebesar 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 11/2 (satu seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
Pasal 8
Besaran TKI bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan BPO Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan kemampuan APBD.
BAB III
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL
Pasal 9
(1) Sekretaris DPRD menyusun anggaran BPO Pimpinan DPRD secara kolektif berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7.
(2) BPO Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. representasi, antara lain menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD.
b. Pelayanan, antara lain untuk pelayanan keamanan dan transportasi.
- kebutuhan lain, antara lain untuk mengikuti upacara kenegaraan, upacara peringatan hari jadi daerah, pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kepala daerah, musyawarah pimpinan daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat, menjadi juru bicara DPRD dan pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sifatnya insidental.
Pasal 10
BPO Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
Pasal 11
(1) Sekretaris DPRD menyusun BPO Pimpinan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.
(2) Penganggaran BPO Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan kedalam jenis belanja pegawai, obyek belanja penunjang operasional dan rincian obyek belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD.
Pasal 12
(1) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan BPO Pimpinan DPRD.
(2) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pencairan BPO Pimpinan DPRD sebesar 1/12 (satu perduabelas) dari pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada Bendahara Umum Daerah dengan melampirkan:
a. kuitansi sebagai tanda terima yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang; dan
b. pakta integritas yang sudah ditandatangani Pimpinan DPRD yang menjelaskan penggunaan dana akan sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengajuan pencairan dana untuk bulan berikutnya dapat dilakukan sepanjang penggunaan dana yang sudah diterima telah dipertanggungjawabkan
Pasal 13
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban BPO Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pertanggungjawaban penggunaan BPO Pimpinan DPRD dibuktikan dengan laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilengkapi dengan rincian penggunaan BPO Pimpinan DPRD.
(3) Rincian penggunaan BPO Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan, tujuan, penerima (masyarakat/Kelompok masyarakat) dan waktu penggunaan dana yang ditandatangani Pimpinan DPRD.
(4) Bukti pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
BAB IV
TATA CARA PENGEMBALIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DAN DANA OPERASIONAL
BAGI PIMPINAN DPRD
Pasal 14
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan belum mengembalikan seluruhnya, harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
(2) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menetapkan jumlah pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3) Penetapan jumlah pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah disetor ke Kas Negara.
(4) Penganggaran dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, obyek pendapatan dari pengembalian, rincian obyek pendapatan dari pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21.
(5) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menerima dan menyetorkan pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Umum Daerah
Pasal 15
(1) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berhenti antar waktu atau diberhentikan antar waktu sebelum berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhenti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia sebelum berakhir masa baktinya, pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional menjadi tanggungjawab ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan cara sekaligus/tunai atau diangsur setiap bulan.
(2) Pengembalian dengan cara sekaligus/tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal periode pengembalian atau dapat dilakukan pelunasan terhadap sisa angsuran.
(3) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.
(4) Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengembalikan Tunjangan Komunikasi intensif dan Dana Operasional secara diangsur dilakukan dengan pemotongan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan oleh Sekertaris DPRD.
(5) Besarnya pemotongan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap bulan sejumlah pengembalian dibagi jumlah bulan hingga 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa baktinya.
Pasal 17
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah disetor ke Kas Negara oleh masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD menjdi piutang daerah yang harus dikembalikan ke Kkas Umu Daerah.
(2) Cara pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konpensasi pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2007
MENTERI DALAM NEGERI a.i,
ttd
WIDODO AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar