Kamis, 02 Februari 2012

khitan Nabi Ibrahim 2


 Khitan di Masa Nabi Ibrahim

Sesudah Ka’bah berdiri, Nabi Ibrahim menerima perintah dari Allah SWT, agar memanggil kaum muslimin untuk menunaikan ibadah haji, mengunjungi Baitullah, baik yang dekat dengan Ka’bah maupun yang jauh, sesuai surah Al-Hajji ayat 27, “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Pada saat berusia 90 tahun (sebagian riwayat menjelaskan pada usia 80 tahun), Nabi Ibrahim menerima perintah Khitan, maka Nabi Ibrahim pun mengkhitan dirinya. Sedang Ismail di khitan pada usia 13 tahun (dalam kitab Injil Barnabas diterangkan, dulu Nabi Adam AS, berdosa setelah memakan buah yang dilarang Allah, buah Khuldi, setelah bertobat, dan diampuni dosanya oleh Allah, Nabi Adam bernazar, akan memotong sebagian dagingnya, kemudian Malaikat menunjukkan bagian daging yang dipotong, yakni pada bagian yang dikhitan). Selanjutnya khitan menjadi syariat agama Islam.
Benarkah Nabi Muhammad SAW tidak dikhitan??
Netters kristen cenderung untuk menuntut jawaban atas komentar yang dipostingkan, walau sebenarnya hal tsb sdh pernah dibahas oleh netters muslim. Tetapi karena didalam hati mereka ada penyakit (QS.2:10) maka kelak mereka akan mendapat balasan dari apa-apa yang mereka olok-olokkan.

Postingan terbaru ala Dinihari yang isinya hanya berupa hujatan/ fitnah dalam artikel Emovie : Bangsa Bangsa yang t... (mainforum1) akan saya buatkan tersendiri dalam artikel ini.

Fitnah Syubhat ke empat : Nabi Muhammad tidak berkhitan

Fitnah Syubhat ke lima : Nabi Muhammad, bukanlah seorang yang suci

Fitnah Syubhat Ke empat : : Nabi Muhammad tidak berkhitan

Dinihari to hamba : 12/23/05 1:31 AM | E-movie : Bangsa Bangsa yang t... (mainforum1)

Hamba, Islam yang ber-koar2 bahwa muslim harus disunat, tetapi Nabinya tidak pernah disunat secara Islam !Ya, Muhammad tidak pernah disunat secara Islam !Buktikan kepada saya bahwa Muhammad disunat menurut Islam !Cantumkan refrensinya dari ayat Quran atau Hadist


Ditinjau dari sisi sejarah, ternyata khitan (sunat) telah dikenal kira-kira 100 tahun sebelum Masehi. Ada beberapa alasan mengapa orang melakukan sunat. Philo, seorang Yahudi, mengungkapkan empat alasan orang melakukan khitan (sunat) :
1. Alasan kesehatan, untuk menghindari penyakit kelamin yang pada waktu dulu belum ditemukan obatnya.
2. Untuk mencapai kebersihan badan yang paling sempurna, terutama untuk kaum Paderi.
3. Suatu anggapan bahwa kelamin lelaki memiliki nilai yang sama dengan kasih (hati), sumber spritual dan intelektual.
4. Dengan bersunat berarti akan bertambah subur dan banyak anak.

Kejadian 17:12 menganjurkan anak lelaki dikhitan dalam usia 8 hari. Itulah sebabnya Nabi Isa as. pun dalam usia 8 hari dikhitan, kemudian secara resmi diberi nama Yesus (Lukas 2:21). Setelah itu, beliau dibawa ke Bait Allah di Yerussalem untuk diserahkan kepada Tuhan (Lukas 2: 22 dan 27) dan diberkati oleh Simeon ( Lukas 2 : 34 ).
Yesus dikhitan di samping dasar hukumnya telah disebut di atas, juga bersumber dari Imamat 12:1 s/d 8jo. Keluaran 13:2, sebagaimana para nabi lainnya pun semuanya dikhitan. Mereka antara lain :
- Adam ( Injil Barnabas 23 : 1 – 15 ). Maka tepatlah apa yang termaktub dalam Yahya 7 : 22 “Maka Musa sudah memberi kamu hukum bersunat itu, bukan asalnya dari Musa, melainkan dari nenek moyangmu.”
- Ibrahim, Ismail, dan Ishak ( Kejadian 17 : 24 – 26 dan 21 : 4 )
- Sampai zaman Harun dan Musa, khitan tetap berlaku ( Keluaran 12 : 43 )
- Yahya ( Yohanes ) dan Yesus dikhitan dalam usia 8 hari ( Lukas 1 : 59 – 60 dan 2 : 21 – 22 )
- Nabi Muhammad saw pun dikhitan, karena beliau dari kalangan Bani Ismail (bangsa Arab) yang juga merupakan keturunan Nabi Ibrahim as. Menurut riwayat yang shahih dari ulama ahli hadis, beliau dikhitan sesudah berusia 7 hari, oleh Abdul Muthalib, yang kemudian diberi nama Muhammad.

Hadits berikut meriwayatkan bahwa semua orang arab BERKHITAN.., Termasuk Rasulullah :

Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Abu Sufyan bin Harb bercerita kepadanya, bahwa Heraclius ( Herclius, Raja Rumawi Timur yang memerintah tahun 610 – 630 M ) berkirim surat kepada Abu Sufyan menyuruh ia datang ke Syam bersama kafilah saudagar Quraisy ( Quraisy, nama suku bangsawan tinggi di negara Mekkah).
Waktu itu Rasullah saw, sedang dalam perjanjian damai dengan Abu Sufyan dan dengan orang-orang kafir Quraisy ( Perjanjian damai, yaitu Perjanjian Hudaibiyah yang dibuat tahun 6 H ).
Mereka datang menghadap Heraclius di Ilia ( Ilia, yaitu Baitul Maqdis (Jerusaalem) ) terus masuk ke dalam majlisnya, dihadapi oleh pembesar-pembesar Rumawi. Kemudian Heraclius Memanggil orang-orang Quraisy itu beserta Jurubahasanya.
Heraclius berkata, " Siapa di antara Anda yang paling dekat hubungan kekeluargaannya dengan laki-laki yang mengaku dirinya Nabi itu ?"
Jawab Abu Sufyan, " Saya ! Saya keluarga terdekat dengannya "
Berkata Heraclius ( kepada jurubahasanya ). "Suruh dekat-dekatlah dia kepadaku. Dan suruh pula para sahabatnya duduk dibelakangnya".
Kemudian berkata Heraclius kepada jurubahasa, "Katakan kepada mereka bahwa saya akan bertanya kepada orang ini (Abu Sufyan). Jika dia berdusta, suruhlah mereka mengatakan bahwa dia dusta".
Kata Abu Sufyan, "Demi Allah ! Jika tidaklah aku takut akan mendapat malu, karena aku dikatakan dusta, niscaya maulah aku berdusta".
Pertanyaannya yang pertama, "Bagaimanakah turunannya dikalanganmu ?"
Aku jawab "Dia turunan bangsawan dikalangan Kami".
Heraclius, "Pernahkah orang lain sebelumnya mengumandangkan apa yang telah dikumandangkannya ?"
Jawabku, "Tidak pernah".
Heraclius, "Adakah diantara nenek moyangnya yang menjadi Raja ?"
Jawabku, "Tidak!"
Heraclius, "Apakah pengikutnya terdiri dari orang-orang mulia ataukah orang-orang biasa ?"
Jawabku, "Hanya terdiri dari orang biasa-orang biasa".
Heraclius, "Apakah pengikutnya semakin bertambah atau berkurang ?"
Jawabku, "Bahkan selalu bertambah".
Heraclius, Adakah mereka yang Murtad ( Murtad, artinya kembali menjadi kafir sesudah beriman ), karena mereka benci kepada agama yang dipeluknya itu ?"
Jawabku, "Tidak !"
Heraclius, "Apakah menaruh curiga kepadanya dia berdusta sebelum dia mengumandangkan ucapan yang diucapkannya sekarang ?"
Jawabku, "Tidak !"
Heraclius, "Pernahkan dia melanggar janji ?"
Jawabku, "Tidak ! dan sekarang, kami sedang dalam perjanjian damai dengan dia. Kami tidak tahu apa yang akan diperbuatnya dengan perjanjian itu".

Kata Abu Sufyan menambahkan, "Tidak dapat aku menambahkan kalimat lain agak sedikitpun selain kalimat itu ( Jawab Abu Sufyan tidak dicukupkanya saja dengan kata "Tidak", tetapi ditambahkannya bahwa ia tidak tahu apakah Nabi Muhammad masih setia kepada janjinya atau tidak. Seakan-akan terbayang baginya kalau-kalau Nabi Muhammad melanggar janji setelah meninggalkan Mekkah ).
Heraclius, "Pernahkah kamu berperang dengannya ?"
Jawabku, "Pernah".
Heraclius, "Bagaimana peperanganmu itu ?"
Jawabku, Kami kalah dan menang silih berganti. Dikalahkannya kami dan kami kalahkan pula dia".
Heraclius, Apakah yang diperintahkannya kepada kamu sekalian ?"
Jawabku, "Dia menyuruh kami menyembah Allah semata-mata, dan jangan mempersekutukan-Nya. Tinggalkan apa yang diajarkan nenek moyangmu! Disuruhnya kami menegakan Shalat, berlaku jujur, sopan (teguh hati) dan mempererat persaudaraan".
Kata Heraclius kepada jurubahasanya, "Katakan kepadanya (AbuSufyan), saya tanyakan kepadamu tenatng turunannya (Muhammad), kamu jawab dia bangsawan tinggi. Begitulah Rasul-rasul yang terdahulu, diutus dari kalangan bangsawan tinggi kaumnya".
Saya tanyakan, "Adakah salah seorang di antara kamu yang pernah mengumandangkann ucapansebagai yang diucapkannya sekarang ?"
Jawabmu, "Tidak !"
Kalau ada seseorang yang pernah mengumandangkan ucapan yang diucapkannya sekarang, niscaya aku katakan, "Dia meniru-niru ucapan yang diucapkan orang dahulu itu".
Saya tanyakan, "Adakah di antara nenek moyangnya yang jadi raja ?"
Jawabmu, "Tidak Ada !"
Kalau ada di antara nenek moyangnya yang menjadi raja, niscaya kukatakan, "Dia hendak menuntut kembali kerajaan nenek moyangnya".
Saya tanyakan, "Adakah kamu menaruh curiga kepadanya bahwa ia dusta, sebelum ia mengucapkan apa yang ia ucapkannya sekarang ?"
Jawabmu, "Tidak !"
Saya yakin, dia tidak akan berdusta terhadap manusia apalagi kepada Allah.
Saya tanyakan, "Apakah pengikut terdiri dari orang-orang mulia ataukah orang-orang biasa ?"
Jawabmu, "Orang-orang biasa".
Memeng, mereka jualah yang menjadi pengikut Rasul-rasul.
Saya tanyakan, "Apakah pengikutnya bertambah banyak atau semakin kurang ?"
Jawabmu, "Mereka bertambah banyak".
Begitulah halnya IMAN hingga sempurna.

Saya tanyakan, Adakah di antara mereka yang murtad karena benci kepada agama yang dipeluknya, setelah mereka masuk ke dalamnya ?"
Kamu jawab, "Tidak !"
Begitulah Iman, apabila ia telah mendarah-daging sampai ke jantung-hati.
Saya tanyakan, "aAdakah ia melanggar janji ?"
Kamu jawab, "Tidak ?"
Begitu jualah segala Rasul-rasul yang terdahulu, mereka tidak suka melanggar janji.
Saya tanyakan, "Apakah yang disuruhkanya kepada kamu sekalian ?"
Kamu jawab, "Ia menyuruh menyembah Allah semata-mata, dan melarang mempersekutukan-Nya. Dilarang pula menyembah berhala, disuruhnya menegakan ahalat, berlakujujur dan sopan (teguh hati)".
Jika yang kamu terangkan itu betul semuanya, niscaya dia akan memerintah sampai ketempat aku berpijak di kedua telapak kakiku ini. Sesungguhnya aku telah tahu bahwa ia akan lahir. Tetapi aku tidak mengira bahwa dia akan lahir diantara kamu sekalian. Sekiranya aku yakin akan dapat bertemu dengannya, walaupun dengan susah payah aku akan berusaha datang menemuinya. Kalau aku telah berada di dekatnya, akan kucuci kedua telapak kakinya.

Kemudian Heraclius meminta surat Rasullah saw, yang diantarkan oleh Dihyah kepada pembesar negeri Bushra, yang kemudian diteruskan kepada Heraclius. Lalu dibacakan surat itu, yang isinya sebagai berikut :
"Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad, Hamba Allah dan Rasul-Nya. Kepada Heraclius, Kaisar Rumawi. Kesejahteraan kiranya untuk orang yang mengikut petunjuk. Kemudian, sesungguhnya saya mengajak Anda memenuhi panggilan Islam. Islamlah ! Pasti Anda akan selamat. Dan Allah akan memberi pahala kepada Anda dua kali lipat. Tetapi jika Anda enggan, niscaya Anda akan memikul dosa seluruh rakyat. Hai, Ahli kitab ! marilah kita bersatu dalam satu kalimah (prinsip) yang sama diantara kita, yaitu supaya kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah, dan jangan mempersekutukan-Nya dengan suatu apa pun. Dan janganlah sebagian kita menjadi yang lain menjadi Tuhan selain daripada Allah. Apabila Anda enggan menurut ajakan ini akuilah bahwa kami ini Muslim".

Kata Abu Sofyan, "Selesai ia mengucapkan perkataannya dan membaca surat itu, ruangan menjadi heboh dan hiruk pikuk; kami pun disuruh orang keluar. Sampai diluar, aku berkata kepada kawan-kawan, "Sungguh menjadi masalah besar urusan Anak Abu Kabsyah (Anak Abu Kabsyah, yakni nama ejekan yang dipanggilkan orang kafir Mekkah kepada Nabi Muhammad. Karena waktu kecil Nabi dipelihara oleh Halimah, yang suaminya bernama Abu Kabsyah). Sehingga raja bangsa kulit kuning itu pun takut kepadanya. Aku yakin, Muhammad pasti menang. Sehingga oleh karenanya Allah memasukkan Islam ke dalam hatinku".

Ibnu Nathur, pembesar negeri Ilia, sahabat Heraclius dan Uskup (Uskup, kepala pendeta) Nasrani di Syam dan menceritakan, "Ketika Heracliusdatang ke Ilia, ternyata pikirannya sedang kacau. Oleh karena itu banyak di antara para pendeta yang berkata: "Kami sangat heran melihat sikap Anda".
Selanjutnya kata Ibnu Nathur, Heraclius adalah seorang ahli Nujum yang selalu memperhatikan perjalanan bintang-bintang. Dia pernah menjawab pertanyaan para pendeta yang bertanya kepadanya : Pada suatu malam ketika saya mengamati perjalanan bintang-bintang, saya melihat Raja Khithan telah lahir (Khithan, khitan, sunat, memotong ujung kulit (kulup) pada ujung kemaluan laki-laki). Siapakah di antara umat ini yang telah dikhitan ?"
Jawab para pendeta "Yang berkhitan itu hanyalah orang Yahudi. Janganlah Anda risau karena orang Yahudi itu. Perintakan saja ke seluruh negeri dalam kerajaan Anda, supaya orang-orang Yahudi di negeri iru dibunuh ".

Ketika itu dihadapkan kepada Heraclius seorang utusan Raja Bani Ghassan untuk menceritakan perihal Rasullah saw. Setelah orang itu selesai bercerita, lalu Herclius memerintahkan agar dia diperiksa, apakah dia berkhitan atau tidak. Setelah diperiksa, ternyata memang dia berkhitan, Lalu diberitahukan orang kepada Heraclius.
Herclius bertanya kepada orang itu tentang orang-orang Arab lainnya, "Dikhitankah mereka atau tidak ?"
Jawabnya, "Orang-orang Arab itu dikhitan semuanya".
Heraclius berkata, "Inilah raja umat. Sesungguhnya dia telah lahir".
Kemudian Heraclius berkirim surat kepada seorang sahabatnya di Roma ( Roma sebuah kota tertua di Italia, yang sekarang menjadi ibikota negeri itu. Dahulunya adalah ibikota kerajaan Rum Barat. Menurut riwayat, konon kota itu didirikan oleh Romulus pada tahun 753 sebelum Masehi ) yang ilmunya setaraf dengan Heraclius (menceritakan tentang kelahiran Nabi Muhammad saw).
Dan sementara itu ia meneruskan perjalanannya kenegeri Hims ( Sebuah kota di Syam ). Tetapi sebelum dia sampai di Hims, balasan surat dari sahabatnya itu telah tiba lebih dahulu. Sahabatnya itu menyetujui pendapat Heraclius bahwa Muhammad telah Lahir dan beliau memang seorang Nabi.
Heraclius mengundang para pembesar Roma supaya datang ketempatnya di Hims. Setelah semuanya hadir dalam majlisnya, Heraclius memrintahkan supaya mengunci stiap pintu.
Kemudian dia berkata, "Wahai, bangsa Rum ! Maukah Anda semua beroleh kemenangan dan kemajuan yang gilang gemilang, sedangkan kerajaan tetap utuh di tangan kita ? Kalau mau, akuilah Muhammad itu sebagai Nabi !"
Mendengar ucapan itu mereka lari bagaikan keledai liar, padahal semua pintu telah terkunci. Melihat keadaan demikian, Heraclius jadi putus harapan yang mereka akan iman (percaya kepada Nabi Muhammad saw). Lalu diperintahkannya supaya mereka kembali ke tempat mereka masing-masing seraya berkata, "Sesungguhnya saya mengucapkan perkataan saya tadi, hanyalah sekedar menguji keteguhan hati Anda semua. Kini saya telah melihat keteguhan itu".
Lalu mereka sujud dihadapan Heraclius dan mereka senang kepadanya.
Demikianlah akhir kisah Heraclius. (Shahih Bukhari 5)

Adapun ayat yang secara tegas menyatakan bahwa Rasulullah wajib mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ada dalam surat An nahl 123 :
“kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif ….”

Dari Abu Hurairah ra : “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :”fitrah itu ada lima : khitan, mencukur bulu disekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”. (HR Bukhari - Muslim)

riwayat dari Utsman bin Kulaib bahwa kakeknya datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata: "Aku telah masuk Islam." Lalu Nabi SAW bersabda: "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Kedua, riwayat dari Harb bin Ismail: "Siapa yang masuk Islam, maka berkhitanlah walaupun sudah besar."


F. Nabi Ibrahim Memohon Supaya Diperlihatkan Bagaimana Allah Menghidupkan Orang Mati
Sewaktu Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah supaya diperlihatkan kepadanya bagaimana cara menghidupkan orang mati, maka Allah berfirman kepadanya, “Hai Ibrahim apakah engkau belum percaya kepada kekuasaan-Ku?”
Ibrahim menjawab, “Maha Suci, Tuhanku! Permohonanku ini supaya lebih mendekatkan diriku kepada-Mu, semoga doaku ini dikabulkan.”
Allah SWT mengabulkan doa Nabi Ibrahim, bagaimana Allah memperlihatkan dan cara menghidupkan sesuatu yang sudah mati. Hal ini dapat dilihat dalam Surat Al-Baqarah ayat 260:
Ingatlah ketika Ibrahim berkata, “Hai Tuhanku, perlihatkan kepadaku bagaimana Engkau dapat menghidupkan orang mati!” Allah berfirman, “Tiadakah engkau percaya kepadaku?”
Sahut Ibrahim, “Ya, aku percaya kepada Tuhanku, tetapi hal ini buat meneguhkan hatiku.”
Allah berfirman, “Ambillah empat ekor burung, hampirkan kepadamu (dan potong-potonglah ia), kemudian masing-masing di letakkan diatas bukit sebagian (dari burung yang telah di potong-potong itu), setelah itu panggillah burung-burung itu, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan segera. Ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Bijaksana.”
Allah SWT memperlihatkan kekuasaannya kepada Nabi Ibrahim sehingga keempat burung yang sudah disembelih dan dihancurkan tulang-tulangnya itu dan diaduk jadi satu, sehingga sulit ditentukan satu persatunya nama-nama dan bagian-bagian anggota burung itu.
Potongan-potongan itu juga dibagi-bagi menjadi beberapa tumpukan yang diletakkan di atas bukit-bukit yang saling berjauhan. Namun setelah dipanggil nama-nama burung itu satu persatu, maka berlari-larilah daging, tulang, bulu-bulunya dari bukit yang satu ke  bukit yang lain untuk menjadi burung utuh kembali sebagaimana semula. Dan burung itu terbang menuju ke arah Nabi Ibrahim.



Khitan, syariat Islam warisan Nabi Ibrahim as

Liburan sekolah sering dimanfaatkan oleh anak-anak muslim untuk berkhitan. Dari yang sekedar menunaikan kewajiban khitan sampai mengadakan walimah besar-besaran dengan mengundang tamu ratusan orang. For U Dhuafa liburan ini juga mengadakan khitanan massal. Sebetulnya apa, mengapa dan bagaimana ihwal khitan menurut syariat Islam?

Pengertian Khitan
Khitan (Bhs. Arab) sering juga disebut Sunat atau Circumcisio (Bhs. Latin) adalah tindakan memotong kulit yang menyelimuti ujung alat kelamin pria atau kulup (bhs. Arab = qulfah atau Bhs. Latin= praeputium glandis).

Sejarah & Dalil tentang Khitan
Khitan adalah syariat agama Islam yang berpangkal dari millah (ajaran agama) Nabi Ibrahim alaihissalam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori disebutkan bahwa : “Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak”.
Perintah untuk mengikuti ajaran nabi Ibrahim alaihissalam, jelas sekali terdapat dalam beberapa ayat al Qur’an, diantaranya dalam QS An-Nahl 123 : “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik”.
Ayat senada juga terdapat dalam Q.S. Ali Imron 95 : “Katakanlah, benarlah (apa yang difirmankan) Allah, maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik”
Kewajiban melaksanakan khitan secara nyata disebutkan dalam sebuah hadis dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “ Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim). Dan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda : “Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perbuatan yang terhormat bagi perempuan”
Atas dasar Hadis ini, sebagian besar para ulama ahli fikih berpendapat bahwa khitan wajib hukumnya bagi laki-laki, dan perbuatan yang terhormat untuk perempuan. Meskipun ada juga beberapa ulama ahli fikih yang mewajibkan khitan baik untuk laki-laki mapun perempuan.
Tentang sejarah khitan pada wanita (khifadh) disebutkan dalam kitab ‘Tufatul Maudud’, halaman 164 bahwa Sarah menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrahim ‘alaihissalam , dan ketika Hajar hamil, menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Sarah untuk melubangi telinganya dan berkhitan (khifadh). Jadilah hal ini sebagai sunnah yang dikikuti para wanita sesudahnya.

Kapan waktu dilaksanakannya khitan?
Sebagian ulama mendasarkan diwajibkannya khitan itu berkaitan dengan upaya penghilangan najis yang terdapat diantara kulit dan kepala penis yang tidak akan mungkin hilang atau bersih tanpa di khitan. Atas dasar ini maka khitan harus dilaksanakan sebelum seorang anak mencapai usia akil baligh, usia dimana seorang anak sudah dituntut untuk melaksanakan sholat. Karena salah satu syarat syahnya sholat adalah harus suci dari hadas dan najis, maka seseorang harus sudah di khitan agar terjaga kesucian badannya.
Secara psikologis, sebaiknya sunat dilakukan saat anak sudah berani sehingga trauma psikis lebih minimal. Atau,
saat anak masih bayi sekalian. Bisa juga dilakukan diluar ketentuan waktu tersebut di atas terkait dengan masalah kesehatan, antara lain jika terjadi infeksi saluran kencing karena penyebab kulit khatan panjang dengan saluran kencing bagian luar yang sempit. Sisa air kencing yang tidak tuntas akan memudahkan kuman berkembang biak dan terjadi infeksi. Khitan yang dilakukan saat usia sudah dewasa, secara teknis tidak ada kendala.

Metode khitan
Sejalan dengan berkembangnnya ilmu pengetahuan maka metode sirkumsisi-pun mengalami perkembangan, dimana pada zaman dahulu menggunakan bilah bambu tajam untuk memotongnya sampai metode sekarang yang paling canggih menggunakan laser. Dari sisi teknis, banyak ragam teknik khitan dan pemberian nama tiap teknik didasarkan atas alat yang digunakan atau teknik sayatan yang dilakukan. Teknik paling tua adalah guilotine atau sayatan pancung. Lalu ada teknik dorsumsisi (sayatan melingkar), metode cincin (zhenxi circumcision ring atau ross circumcision ring) yang mulai diperkenalkan sejak tahun 1942. Selain itu, ada pula teknik double circular incision (sleeve resection /freehand circumcision), sheldon, comco clamp, teknik mogen (meningkat penggunaannya di AS), teknik plestible, smart clamp (metode jepit dengan sejenis plastik disposable), tara clamp (metode jepit dengan sejenis plastik disposable), dan laser CO2 (yang sering dipakai sharplan CO2 medical laser ), dan lain-lain. Penggunaan electro cauter (yang sesungguhnya, bukan electro cauter yang membara) pun hanya boleh digunakan pada tahap homeostasis.
Sedangkan teknik yang umum digunakan di Indonesia adalah dengan cara dipotong menggunakan bistouri (pisau bedah) atau juga dikenal dengan cara konvensional, smart clamp, plestibel, tara clamp, dan cauter. Cara konvensional ini masih dianggap baik dibanding electro cauter atau laser. Namun, keputusan untuk memilih metodenya tergantung masing-masing dan bersifat individual.
Waktu sembuh rata-rata, kulit bekas khitan sembuh sekitar 10 hari sampai 2 minggu. Mengenai kecepatan waktu penyembuhan pasca khitan tergantung banyak hal. Antara lain, kondisi kesehatan individu, kondisi sterilisasi saat tindakan, dan teknik penjepitan kulit yang dilakukan menjelang pemotongan.

Manfaat bagi kesehatan
Khitan atau sirkumsisi secara medis banyak memberi manfaat. Khususnya untuk menjaga kebersihan organ penis. Setelah khitan, maka akan menjadi lebih mudah untuk membersihkan kotoran putih (smegma) yang sering berada di leher penis.
Tahun 2006 lalu, sebuah penelitian menunjukkan, pria yang dikhitan terbukti jarang tertular infeksi melalui hubungan seksual dibanding yang tidak khitan. Penelitian yang dimuat dalam jurnal Pediatrics terbitan November 2006 itu menunjukkan, khitan ternyata bisa mengurangi resiko tertular dan menyebarkan infeksi sampai sekitar 50 persen dan merekomendasikan sunat bagi bayi yang baru lahir mengingat manfaatnya bagi kesehatan.
Dalam konferensi internasional ke-25 tentang AIDS d i Bangkok. Dipaparkan hasil penelitian, khitan bisa mengurangi tingkat HIV (virus penyebab AIDS), sipilis, dan borok pada alat kelamin.
National Health Institute (NIH) mengonfirmasi hubungan khitan dengan penurunan risiko penularan AIDS, dengan dua penelitian massal yang diumumkan tahun 2007. Penelitian yang dilakukan di Kenya dan Uganda menunjukkan, khitan terbukti menurunkan risiko penularan virus HIV sekitar 50 persen. Penelitian tersebut melibatkan 2.784 lelaki yang terbukti tidak terkena HIV di Kisumu, Kenya dan 4.996 pria yang juga negatif HIV di Rakai, Uganda. Sebagian dari para lelaki tersebut dikhitan dan sebagian lagi tidak. Setelah dua tahun diamati, Data yang dicatat NIH dan Safety Monitoring Board telah menunjukkan penurunan risiko penularan HIV pada lelaki yang dikhitan di Kenya sebesar 53 persen dan 48 persen di Uganda.
Walimah Khitan merupakan acara tradisi yang biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia (mungkin juga di negeri lainnya). Dalam satu riwayat Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata, “ Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad). Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah acara tradisi saja dan bukan merupakan syariat Islam. Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.

Djoko SD, dari berbagai sumber.

Siapa pun yang mengikuti perbincangan tentang khitan, pasti akan kebingungan ketika suatu saat melihat seorang kyai yang bersorban dan dihormati berfatwa, bahwa khitan bagi wanita merupakan sunnah dan pemuliaan. Namun pada saat ia mengikuti pengajian kyai lain yang penampilannya tidak berbeda dari yang pertama, sang kyai mengatakan dengan tegas, “Khitan bagi wanita adalah haram, haram, dan haram.”
Tak lama sesudah itu, ia dikejutkan oleh seorang dokter -yang benar-benar terpercaya dan ahli- yang mengatakan bahwa khitan mengandung banyak manfaat bagi wanita, baik dipandang dari aspek kesehatan maupun kejiwaan. Namun, pada saat yang berbeda ada dokter lain yang tidak kalah keahliannya dari dokter pertama menegaskan bahwa khitan merupakan tindak kejahatan serta pelanggaran terhadap hak wanita, baik dipandang dari aspek fisik maupun kejiwaan.
SEJARAH KHITAN
Berbagai referensi sejarah menunjukkan bahwa beberapa bangsa kuno telah mengenal khitan. Injil Barnabas menyebutkan bahwa Adam adalah manusia pertama yang berkhitan, dan ia melakukannya setelah bertaubat dari dosa memakan buah pohon larangan. Mungkin, keturunan Adam berikutnya melupakan tradisi ini hingga Alloh memerintahkan Nabi Ibrohim supaya menghidupkan kembali tradisi (sunnah) ini.
Telah ditemukan beberapa prasasti dari tanah yang berasal dari peradaban Bangsa Babilonia dan Sumeria (3500 SM) yang menyebutkan praktik khitan secara terperinci. Pada makam Tutankhamun (2200 SM) juga ditemukan prasasti yang menggambarkan praktik khitan di kalangan raja-raja Firaun. Prasasti tersebut menggambarkan bahwa mereka menggunakan balsam penghilang rasa sakit di kulup sebelum melaksanakan khitan; dan mereka melaksanakannya untuk tujuan kesehatan.
Orang-orang Yahudi juga memiliki perhatian terhadap tradisi khitan. Kitab Talmud menganggap orang yang tidak berkhitan termasuk dalam golongan paganis (musyrik) yang jahat. Dalam Kitab Ulangan disebutkan, “Bersunatlah (khitan) untuk Tuhan; dan buanglah kotoran hatimu wahai orang-orang Yahuza dan penduduk Orsleim!”
Adapun ajaran Kristen, pada dasarnya juga mengajarkan berkhitan. Teks-teks Injil Barnabas mengisyaratkan bahwa Yesus melakukan sunat dan memerintahkan para pengikutnya supaya bersunat. Namun, orang-orang Kristen tidak melaksanakannya.
Bangsa Arab jahiliyah pun sudah biasa melakukan khitan karena mengikuti tradisi leluhur mereka, yaitu Ibrohim.
Para ulama menyatakan bahwa hadits-hadits shohih tentang sunnah fitrah yang menyebutkan disyariatkannya khitan tidak tepat bila dimaknai khusus bagi kaum pria saja, sedangkan wanita tidak. Sebab, pada dasarnya hukum itu berlaku umum. Demikian pula perintah untuk mengikuti millah (ajaran) Ibrohim, juga berlaku umum. Salah satu dari millah Ibrohim adalah khitan. Sebagian ulama bahkan mewajibkan khitan bagi para wanita berdasarkan dalil ini, di samping berdalil dengan hadits “khitan bertemu khitan.”
HUKUM KHITAN MENURUT PARA ULAMA
Mengenai hukum khitan bagi pria dan wanita, para ulama memiliki tiga pendapat.
Pertama: bahwa khitan hukumnya wajib bagi pria maupun wanita. Ini merupakan pendapat para ulama madzhab Syafi‘i dan Hanbali; juga merupakan konsekuensi dari pendapat Sahnun, seorang ulama dari madzhab Maliki.
Kedua: bahwa khitan hukumnya wajib bagi pria, dan merupakan pemuliaan bagi wanita. Pendapat inilah yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnî, ketika ia berkata: Adapun khitan, hukumnya wajib bagi pria dan merupakan pemuliaan bagi wanita. Akan tetapi, bagi para wanita tidak diwajibkan.
Ketiga: khitan merupakan sunnah bagi kaum pria, dan pemuliaan bagi kaum wanita. Ini merupakan salah satu pendapat yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, sekaligus merupakan pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Maliki. Mereka berpendapat bahwa khitan disunnahkan bagi kaum pria. Sedangkan bagi kaum wanita, hukumnya mustahab atau merupakan pemuliaan. Tingkatan hukum mustahab ini masih di bawah sunnah.


Rabu, 29 Oktober 2008

Seputar Klitoris dan Khitan Perempuan

By: Muhammad Kurdi
Jamal el-Bekarisk

Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, editor Abdul Azis Dahlan et al., Jakarta, 1997, Vol 3 pada sub bab Khitan diterangkan sebagai berikut: Khitan (berasal dari akar kata arab khatana-yakhtanu-khatnan = memotong). Secara terminologi pengertian khitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Menurut Imam al-Mawardi, ulama fikih Mahzab Syafi’I, khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah membuang bagian dalam faraj yaitu kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd. Namun keduanya lazim disebut khitan. Sunat atau khitan perempuan dlm bhs medisnya disebut Clitoridectomy. Sedangkan dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan sebutan "Female Genital Mutilation" disingkat menjadi FGM.
Dari berbagai literatur yg penulis dapatkan, bahwa pendapat Imam Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: “Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan.” Referensi lain adalah hadits Abu Dawud, “bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, ‘sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya”.

MELACAK JEJAK SEJARAH KHITAN
Khitan sesungguhnya kelanjutan dari tradisi Ibrahim AS. Dialah orang yang pertama kali dikhitan. Selain proses bedah kulit bersifat fisik, khitan Ibrahim juga dimaksudkan sebagai simbol dan ikatan perjanjian suci (mîtsâq) antara dia dengan Tuhannya, Allah. Seseorang tidak diperkenankan memasuki kawasan suci Kalam Ilahi sebelum mendapat "stempel Tuhan" berupa khitan. Khitan yang melambangkan kesucian itu kemudian diikuti pengikut Ibrahim, laki-laki dan perempuan, hingga kini. Para antropolog menemukan, budaya khitan telah populer di masyarakat semenjak pra-Islam yang dibuktikan dengan ditemukannya mumi perempuan di Mesir Kuno abad ke-16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (pemotongan yang merusak alat kelamin). Pada abad ke-2 SM, khitan perempuan dijadikan ritual dalam prosesi perkawinan. Dalam penelitian lain ditemukan khitan telah dilakukan bangsa pengembara Semit, Hamit dan Hamitoid di Asia Barat Daya dan Afrika Timur, beberapa bangsa Negro di Afrika Timur dan Afrika Selatan. Di Indonesia sendiri, tepatnya di Museum Batavia, terdapat benda kuno yang memperlihatkan zakar telah dikhitan.
Pada jaman Rumawi para budak perempuan diharuskan sunat. Masalahnya budak perempuan yang disunat nilainya jauh lebih tinggi, karena masih perawan.
Sunat bagi budak perempuan itu sama seperti juga segel, bahwa budak ini
masih gres belum dipakai begitu. Mereka memotong seluruh klitoris budak tsb
dengan menghilangkan bibir utama vagina. Lalu menempelkan kedua sisinya
dengan dijahit. Sehingga yang tersisa hanya lubang buatan sebesar batang
korek api. Ini dibutuhkan untuk menstruasi dan membuang air seni. Di
kemudian hari pada saat perempuan ini mau dipakai atau menikah; jahitan
atau segelnya bisa di buka lagi. Hal yang serupa dilakukan juga ketika
jaman Firaun dgn diketemukannya mumi perempuan yang telah disunat

TUJUAN KHITAN

Khitan bagi lelaki dilakukan dalam bentuk hampir sama di semua tempat, yaitu pemotongan kulit kepala penis. Sedangkan khitan bagi perempuan dilakukan berbeda-beda: hanya sebatas membasuh ujung klitoris; menusuk ujung klitoris dengan jarum; membuang sebagian klitoris; membuang seluruh klitoris; dan membuang labia minora (bibir kecil vagina) serta seluruh klitoris, kemudian hampir seluruh labia majora (bibir luar vagina) dijahit, kecuali sebesar ujung kelingking untuk pembuangan darah menstruasi.
Secara medis, khitan bagi lelaki memiliki implikasi positif. Lapisan kulit penis terlalu panjang sehingga sulit dibersihkan. Bila tidak dibersihkan, kotoran yang biasa disebut smegma mengumpul sehingga dapat menimbulkan infeksi pada penis serta kanker leher rahim pada perempuan yang disetubuhinya. Secara medis juga dibuktikan, bagian kepala penis peka terhadap rangsangan karena banyak mengandung syaraf erotis sehingga kepala penis yang tidak disunat lebih sensitif daripada yang disunat dan sunat membantu mencegah ejakulasi dini.
Secara medis, khitan bagi perempuan belum ditemukan keuntungannya. Praktik amputasi alat kelamin perempuan tidak terlepas dari nilai kultur masyarakat. Perempuan dianggap tidak berhak menikmati kepuasan seksual sebab dia hanya pelengkap kepuasan seksual lelaki. Di samping itu, sebagian masyarakat meyakini perempuan memiliki nafsu seksual lebih tinggi dibanding lelaki. Cara efektif untuk mereduksi seksual perempuan ini, menurut mereka, adalah dengan mengkhitannya.

HUKUM ISLAM
Al-Quran tidak menjelaskan khitan, namun ada beberapa hadis yang menerangkan hal itu. Pertama, riwayat dari Utsman bin Kulaib bahwa kakeknya datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata: "Aku telah masuk Islam." Lalu Nabi SAW bersabda: "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Kedua, riwayat dari Harb bin Ismail: "Siapa yang masuk Islam, maka berkhitanlah walaupun sudah besar." Ketiga, riwayat dari Abu Hurairah: "Bersih itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak." Keempat, riwayat dari Ibn Abbas: "Khitan itu disunahkan bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan."
Meskipun banyak hadis menunjukkan pensyariatan khitan, ternyata itu belum memberi kejelasan secara pasti tentang status hukumnya. Sayid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah menegaskan, "Semua hadis yang berkaitan khitan perempuan adalah dha‘if, tidak ada satu pun yang shahih". Dengan demikian secara ex officio bisa dikatakan khitan perempuan merupakan masalah ijtihadiyah. Wahbah al-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh mendeskripsikan perbedaan ulama mazhab tentang hukum khitan. "Khitan bagi laki- laki menurut mazhab Hanafi dan Maliki adalah sunnah mu’akkad (sunah yang dekat kepada wajib), sedangkan khitan bagi perempuan dianggap kemuliaan, asal tidak berlebihan sehingga ia tetap mudah merasakan kenikmatanseksual. Menurut Imam Syafi’i, khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan.
Perumusan hukum khitan juga harus mempertimbangkan tujuan pensyariatan hukum. Imam al-Syathibi dalam al-Muwafaqat fiy Ushul al-Syari’ah mengatakan syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia, di dunia dan akhirat. Cita kemaslahatan dapat direalisasikan jika lima unsur pokok dapat terpelihara, yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Mengikuti konsep di atas, tampak khitan lelaki bertujuan memelihara jiwa, baik suami maupun istrinya. Dengan mempertimbangkan hal ini, khitan bagi lelaki menjadi wajib demi mendatangkan kebaikan (maslahah) dan menghindari kerusakan (mafsadah).
Praktik khitan bagi perempuan di masyarakat agaknya dimaksudkan sebagai kontrol terhadap seksualitas perempuan. Dengan demikian, praktik khitan yang membuang sebagian atau seluruh klitoris, bahkan menjahit labia majora menjadi dibenarkan dalam nalar masyarakat patriark. Sejumlah penelitian menemukan, praktik pemotongan klitoris menyebabkan perempuan mengalami kesulitan orgasme. Dengan teori tujuan pensyariatan hukum, disimpulkan praktik pemotongan klitoris menimbulkan kemudaratan sehingga tidak absah dilaksanakan. Hal ini berbeda dari praktik khitan yang hanya sekadar membasuh atau mencolek ujung klitoris dengan jarum. Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah: "Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan kecintaansuami ." Dalam riwayat lain disebutkan: "Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatansuami." (HR Abu Daud)
Ada dua pendekatan dalam memahami hadis di atas. Pertama, dilihat dari asbab al-wurud hadis. Sebelum Islam datang, masyarakat Arab terbiasa mengkhitan perempuan dengan membuang seluruh klitoris dengan alasan agar dapat mengurangi kelebihan seksual perempuan, yang pada gilirannya dapat memagari dekadensi moral masyarakat Arab ketika itu. Sewaktu Nabi mendengar Ummu Athiyyah mengkhitan dengan cara demikian, Nabi langsung menegur agar praktik khitannya harus diubah sebab dapat menimbulkan kurangnya kenikmatanseksual perempuan.
Kedua, redaksi (matan) hadis terdapat ungkapan isymii wa laa tunhikii (sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan). Kata isymam, secara etimologis, berarti mencium bau. Dengan gaya bahasa yang tinggi, Nabi Muhammad SAW memerintahkan khitan perempuan dengan cara seperti halnya mencium bau sehingga tidak merusak klitoris. Sedangkan kata laa tunhikii merupakan lafaz larangan (al-nahy) yang bermakna pasti, artinya "pastikan jangan berlebihan". Dengan demikian secara teks dapat dipahami, Nabi tidak pernah memerintahkan khitan dengan merusak alat reproduksi. Justru sebaliknya, khitan yang diajarkan Nabi diharapkan dapat memberi keceriaan, kenikmatan, dan kepuasan seksual bagi perempuan. Menurut Islam, hak memperoleh kepuasan seksual antara lelaki dan perempuan sama. Artinya, kepuasan dan kenikmatan seksual adalah hak sekaligus kewajiban bagi suami dan istri secara paralel (QS 2: 187).

ARGUMENTASI PENOLAKAN KAUM FEMINIS
Aktivis perempuan dan medis melihatnya sebagai suatu tindakan yang bisa merusak hak reproduksi perempuan. Bahkan, Kaum feminis menentang hadits-hadits khitan, dengan menyatakan bahwa sunat perempuan tidak dicantumkan dengan jelas di al qur’an. Adapun mengenai adanya (minimal) 2 hadits di atas (yang berarti merupakan sumber hukum kedua setelah Al Qur’an), juga ditolak dengan alasan sanad kurang kuat yang berakibat masing-masing imam mazhab tidak memiliki kesepakatan. Sebenarnya penolakan kaum feminis bisa dimengerti, jika kita melihat penyebab penolakan mereka.
Kaum feminis menolak sunat perempuan karena mereka berpedoman kepada sunat perempuan yang dilakukan di Afrika yang biasanya memotong atau menggunting seluruh klitoris dan menjahit bibir besar, hanya menyisakan sedikit lubang untuk kencing saja. Proses sunat seperti ini akan menghilangkan rangsangan seksual pada perempuan atau bahkan perempuan tersebut tidak dapat menikmati kehidupan seksualnya. Menurut kaum feminis, ini melanggar hak reproduksi kaum perempuan. Dalam tulisan "Khitan pada Bayi Perempuan, Sangat Berbahaya!" (Kompas, 28 Maret 2003), ditawarkan penghapusan praktik khitan bagi perempuan. Menurutnya, di samping merusak hak kesehatan reproduksi, hukum Islam pun dikesankan tidak mengatur khitan ini secara jelas. Apakah benar?
Aktivis Population Council, Lila Amalia, M.Kes., berpendapat bahwa khitan dapat mengurangi kenikmatan dalam berhubungan seksual. Menurut Lila, praktik khitan merupakan tradisi yang sudah dikenal lama dan diakui oleh agama-agama di dunia yaitu Islam, Yahudi, dan sebagian penganut Kristen. "Dalam beberapa tahun terakhir tuntutan penghapusan praktik khitan bagi perempuan makin menguat karena dinilai dapat merusak hak reproduksi kaum perempuan dan merampas kesehatan serta kepuasan seksual," jelasnya.
Hillary Clinton di konperensi kaum wanita sedunia di Beijing China (1995) menolak sunat perempuan ini. Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun.
Dalam pandangan staf Menneg Pemberdayaan Perempuan Dra. Rini Mardjono, persoalan khitan bagi perempuan di Indonesia sudah menjadi bagian pembicaraan dunia sehingga pemerintah tak bisa mengelak. Sebagai bagian dari dunia, apalagi sudah masuk era globalisasi, Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO tentang masalah khitan bagi perempuan. Pemerintah Indonesia sendiri mengambil kebijakan WHO (Badan Kesehatan Dunia) untuk tidak membolehkan adanya ketentuan khitan bagi perempuan karena dinilai bertentangan dengan HAM.
Namun, di Eropa juga ada gerakan yang aktif mengkampanyekan khitan per-empuan, karena dengan tidak dikhitan, menurut mereka, gairah wanita akan seliar kuda. Maka tidak mengherankan jika disana ada banyak wanita yang memiliki Pria idaman La-in. Pada abad ke 19 di England, Dr Isaac Brown mengusulkan agar sebaiknya klitoris ce-wek itu dipotong dan dibuang saja, mirip seperti usus buntu. Karena ia melihat maraknya fenomena masturbasi.


MODEL-MODEL KHITAN PEREMPUAN

Khitan perempuan dibagi dalam dua kelompok yakni clitoridectomy dengan menghilangkan sebagian atau lebih dari alat kelamin luar yang termasuk di dalamnya menghilangkan sebagian atau seluruh klitoris dan sebagian bibir kecil vagina (labia minora). Cara lainnya adalah infibulation dengan menghilangkan seluruh klitoris serta sebagian atau seluruh labia minora lalu labia minora dijahit dan hampir menutupi seluruh vagina. Bagian terbuka disisakan sedikit sebesar batang korek api atau jari kelingking untuk pembuangan darah menstruasi dan saat perempuan menikah dipotong atau dibuka lagi.
Dari penelitian Population Council yang didanai USAID untuk meneliti praktik khitan perempuan di Indonesia memperlihatkan, khitan di Indonesia tidak seperti di Sudan yang menghilangkan seluruh klitoris lalu menjahit rapat-rapat vagina. Sunat perempuan di Indonesia yang dilakukan oleh dokter atau bidan itu hanya melukai klitoris, tidak menggunting atau memotong klitoris. Menurut keterangan badan keluarga berencana Indonesia, sekarang hampir tidak pernah dilakukan lagi. Sunat perempuan yang banyak dilakukan di Indonesia, umumnya dilakukan sangat sederhana: melukai sebagian kecil alat kelamin bagian dalam, bahkan kadang-kadang simbolis saja. Misalnya, sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak. Berdasarkan pemahaman mistik Jawa "kunyit" itu sendiri dipercayai sebagai simbol pembebasan seseorang dari kesialan hidup. Namun, tak sedikit yang melakukannya dengan memakai pisau, gunting, dan jarum jahit. di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak.
Prosedur sunat di daerah biasanya dilakukan oleh dukun dengan cara meletakkan kunyit dibawah klitoris atau diantara labia dan klitoris yang berfungsi sebagai landasan sekaligus antibiotika. Kemudian pemotongan atau penggoresan dilakukan dengan menggunakan peralatan seperti silet, pemes, gunting atau welat (Jawa: bambootajam). Berdasarkan laporan dari Amnesty International sekitar 130 juta yang disunat dan setiap harinya bertambah dua juta orang.

TARJIH
Secara garis besar pendapat ulama soal khitan bagi lelaki dan perempuan terbagi menjadi tiga kelompok yaitu yang mewajibkan, sunah, dan kehormatan (mubah). Namun, bagi Ketua Yayasan Assalam K.H. Drs. Habib Syarief Muhammad Al-Aydarus, khitan bagi lelaki maupun perempuan merupakan sunah Nabi Muhammad, meski tradisinya sudah lama berlangsung sebelum Islam datang. Ketika Islam datang, pelaksanaan khitan tidak dilarang oleh Nabi, namun menetapkan dan mengikrarkan pelaksanaan khitan sebagai sunah termasuk perempuan.
Cara pelaksanaan khitan inilah yang menimbulkan permasalahan. Sebagian masyarakat beranggapan agama telah melegitimasi praktik khitan yang mengamputasi organ seksual perempuan. Padahal, agama mana pun tidak akan melegalisasi perusakan demikian. Oleh karena itu, jangan sampai karena praktik yang keliru lalu secara serta-merta tradisi indah yang bernilai ibadah dan beresensikan simbol ikatan suci dengan Allah itu diperangi begitu saja. Sebaiknya dicarikan jalan tengah, substansi khitan dipertahankan namun praktik kelirunya yang dihindari. Penawaran ini pada gilirannya menjadi tugas para ulama, dokter, dan kita semua untuk merumuskannya.
The Core Die


Menyoal Khitan Perempuan

Senin, Juni 29th, 2009

Pendahuluan

Di dalam Lisan al-Arab disebutkan bahwa kata Khitan berasal dari kata kerja Khatana al-ghulama wa al-jariyata, yakhtinuhuma, khitnan. Bentuk ism (kata benda)-nya adalah khitan dan khitanah. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, editor Abdul Azis Dahlan et al., Jakarta, 1997, diterangkan Khitan berasal dari akar kata arab khatana-yakhtanu-khatnan = memotong. Ibnu Hajar al-Asqolani mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki dinamakan i’dzar sedangkan untuk perempuan disebut al-khafdhu. Kata khatiin artinya orang yang dikhitan, baik laki-laki maupun perempuan. [Hukum Khitan Bagi Wanita. Buletin Dakwah An Nur, Yayasan Al-Sofwa Jakarta, 15 Desember 2006].
Khitan atau sirkumsisi merupakan salah satu tindakan bedah yang telah lama dipraktikkan dalam sejarah manusia dan dianjurkan beberapa agama, seperti Islam dan Yahudi. Khitan merupakan kelanjutan dari tradisi Ibrahim as. “Rosululloh saw bersabda: Ibrahim al-Khalil berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun dan beliau berkhitan menggunakan kapak” (HR Bukhari). Selain proses bedah kulit bersifat fisik, khitan Ibrahim juga dimaksudkan sebagai simbol dan ikatan perjanjian suci (mîtsâq) antara dia dengan Allah swt. Seseorang tidak diperkenankan memasuki kawasan suci Kalam Ilahi sebelum mendapat “stempel Tuhan” berupa khitan. Khitan yang melambangkan kesucian itu kemudian diikuti pengikut Ibrahim, laki-laki dan perempuan, hingga sekarang oleh umat Islam. [Khitan Perempuan: Antara Mitos dan Legitimasi Doktrinal-Keislaman. Mesraini (Direktur èLSAK --Lembaga Studi Agama dan Kemasyarakatan). Kompas.com, Oktober 2003].
Para antropolog menemukan, budaya khitan telah populer di masyarakat semenjak pra-Islam yang dibuktikan dengan ditemukannya mumi perempuan di Mesir Kuno abad ke-16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (pemotongan alat kelamin). Praktek khitan pada mumi tersebut justru ditemukan pada kalangan kaya dan berkuasa, bukan pada rakyat jelata. Menurut Hassan Hathout, pelaksanaan khitan perempuan telah berlangsung lama sebelum kedatangan Islam terutama di lembah Nil yakni Sudan, Mesir, dan Ethiopia. Pada abad ke-2 SM, khitan perempuan dijadikan ritual dalam prosesi perkawinan.
(lagi…)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar