Sabtu, 06 Oktober 2012

ADAB AQIQOH



Adab dan Doa Aqiqah

Posted on by Syamsuri Rifai
Setiap orang tua tentu mendambakan putera dan puteri yang shaleh dan shalehah, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara
penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan Aqiqah diharapkan sang banyi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang ldengan nilai-nilai Ilahiyah. Dengan Aqiqah juga diharapkan sang
bayi kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus-ikhlash dan dijiwai nilai-nilai ruhaninya oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan ruhani sang bayi.
Aqiqah adalah salah satu acara ritual di dalam Islam, yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Aqiqah hukumnya sunnah muakkad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.
Adab-adab Aqiqah yang terpenting adalah:
• Paling utama aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi.
• Memberi nama, mencukur rambut kemudian ditimbang dengan emas atau perak sesuai dengan kemampuan orang tuanya, kemudian disedekahkan.
• Memotong kambing, disunnahkan kambing jantan untuk laki-laki, dan betina untuk perempuan. Sebagian ulama mengatakan: yang paling utama adalah kambing jantan untuk laki-laki juga perempuan.
• Dianjurkan kedua orang tuanya tidak memakan daging aqiqah anaknya, termasuk keluarga dari kedua orang tuanya. Khusus bagi ibunya hukumnya makruh syadid (mendekati haram) makan daging aqiqah anaknya.
• Kaki dan paha binatang aqiqah diberikan kepada orang-orang yang membantu dalam melahirkan sang bayi.
• Tulang-tulang binatang aqiqah disunnahkan dibungkus dengan kain putih kemudian dikubur.
• Yang utama undangan pada acara aqiqahan: ulama dan orang-orang yang fakir.
• Membaca doa berikut ini ketika menyembelih binatang aqiqah:

بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ، اَللَّهُمَّ عَقِيْقَةٌ عَنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن لَحْمُهَا بِلَحْمِهِ وَعَظْمُهَا بِعَظْمِهِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا وِقَآءً لآلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَآلِهِ السَّلاَمُ

Bismillâhi wa billâhi, Allâhumma `aqîqatun `an fulan bin fulan, lahmuhâ bilahmihi wa `azhmuhâ bi`azhmihi. Allâhummaj`alhâ wiqâan liâli Muhammadin `alayhi wa âlihis salâm.
Dengan nama Allah dan dengan Allah, aqiqah ini dari fulan bin fulan, dagingnya dengan dagingnya, tulangnya dengan tulangnya. Ya Allah, jadikan aqiqah ini sebagai tanda kesetiaan kepada keluarga Muhammad saw.
Atau membaca doa berikut ini:

يَا قَوْمِي اِنِّي بَرِيْءٌ مِمَّا تُشْرِكُوْنَ. اِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَالِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَتَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن

Yâ qawmî innî barîum mimmâ tusyrikun. Innî wajjahtu wajhiya lilladzî fatharas samâwâti wal ardha hanîfan musliman wa mâ ana minal musyrikin. inna shalâtî wa nusukî wa mahyâya wa mamâtî lillâhi Rabbil `alamîn. La syarîka lahu wa bidzâlika umirtu wa ana minal muslimîn.
Allâhumma minka wa laka bismillâhi wa billâhi wallâhu akbar. Allâhumma shalli `alâ Muhammadin wa âli Muhammad wa taqabbal min fulan bin fulan.
Wahai kaumku, aku berlepas diri dari apa yang kamu sekutukan. Aku hadapkan wajahku kepada Zat yang menciptakan langit dan bumi karena cenderung kepada kebenaran dan berserah diri kepada-Nya dan aku tidak termasuk kepada orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku dan ibadahku, hidupku dan matiku hanya karena Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang muslim. Ya Allah, dari-Mu, karena-Mu, dengan nama-Mu dan dengan-Mu, Allah Maha Besar. Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, terimalah (aqiqah ini) dari fulan bin fulan.
(Mafatihul Jinan, bab 6, halaman 493-501)
Wassalam
Syamsuri Rifai

adab-adab akikah

[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist no.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist no.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist no.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist no.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist no.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist no.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.


[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : “Bismillahi wa Allohu Akbar”.

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH DAN JAHILIYAH

“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-‘Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya “Irwaul Ghalil” (4/388) berkata : “Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”

Al-‘Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya “Nailul Aithar” (6/214) menyatakan : “Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..”

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : “Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.” [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH]SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah :

[1] Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.” [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
[2] Dari Aisyah dia berkata : “….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab “Al-Muhalla” oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]

Penulis berkata : “Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH BANYAK

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : “Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha ‘ala ash-shadaqah” : “ Kami diberitahu Sulaiman bin Asy’ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : “Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : “Daging aqiqahnya.” [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam “Tuhfathul Maudud” hal.35 dari Al-Khallal]

Penulis berkata : “Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .”

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hokum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.

Wallahul Musta’an wa alaihi at-tiklaan.


[Disalin ringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Soal jawab ini asalnya dari perbincangan yang ambe sertai dalam forum web zaharuddin.net, seorang ulama’ muda yang tidak asing lagi terutamanya dalam bidang ekonomi Islam. Beliau sekarang menjawat jawatan pensyarah di Universiti Islam Antarabangsa.
Kemusykilan:
hidangan majlis tu ialah daging kambing akikah, boleh ke daging ibadah akikah tu diberi makan kepada orang kafir? bagaimana pula dengan daging ibadah korban

Jawapan:
Aqiqah disebut dalam hadith :-

” Bersama bayi yang lahir itu aqiqah, maka kerna itu mengalirkanlah darah (sembelihan) untuknya, dan jauhkan baginya segala kesakitan (godaan syaitan) ( Riwayat Al-Bukhari)
“Setiap anak perlu dipajakkan (terhutang) dengan aqiqah, disembelih untuknya pada hari ketujuh umurnya, dan diberi nama dan dicukur rambut kepalanya” ( Riwayat Ashabus Sunan )
Aqiqah itu pula dari sudut bahasanya adalah ‘tolakan’, iaitu tolakan dari gangguan dan godaan Syaitan.
Berkenaan beri kepada non muslim, saya dapati tiada dalil mahupun pendapat ulama yang meletakkan syarat bahawa si penerima adalah orang Islam sahaja. Justeru…wallahu a’lam.. saya kira ianya adalah harus.
Cuma sudah tentu yang lebih baik adalah penerima dari kalangan orang Islam kerana diharapkan adalah sipenerima memahami lalu mendoakan si kanak-kanak tadi apabila menerima hidangan hasil aqiqah itu.  Jika beri pada bukan Islam, manalah mereka faham aqiqiah tu apa ..
Falsafah ‘aqiqah adalah sebagai tanda kesyukuran bagi anugerah cahaya mata yang dikurniakan oleh Allah SWT. Justeru ia lebih baik di kongsi sesama Islam. Ini kerana ia juga seumpama satu peringatan kpd yg lain untuk beraqiqah juga untuk anak mereka (jika belum). Non-Muslim tiada peruntukan aqiqah..
Sebagai tambahan info ; Kebanyakkan ulama menggalakkan daging dari hasil sembelihan itu dimasak terlebih dahulu sebelum di edarkan kepada faqir miskin, jiran tetangga walaupun mereka kaya.
Bagaimanapun, menurut satu pandangan :-
” Daging aqiqah dan korban haram diberi kepada bukan Islam kerana korban dan aqiqah merupakan amal ibadah kepada Allah. Ia bertujuan untuk bertaqarrub kepada Allah. Ini ada disebut dalam Fatwa Syeikh Ahmad al Fatthani.
Tapi kalau bukan Islam nak beli satu bahagian daripada daging lembu itu untuk kegunaan peribadi, bukannya utk korban, maka harus hukumnya menurut Syeikh Daud al fatthani dalam Furu’ul masaa’il. “
Komen saya :
Ada benarnya, ini salah satu ijtihad yang sangat boleh dipegang. Bagaimanapun, ia tidak qat’ie dan ia masih dalam kategori perkara furu’/cabang.
Jika hujjah utama oleh beberapa ulama terulung tempatan di atas adalah “ia hal taqarrub”..maka anda boleh berhujjah bahawa hal taqarrub itu adalah terhenti di ketika niatnya, sembelihan dan hidangan dibuat..adapun hal ehwal mengedarkannya tidak lagi termasuk dalam hal yang menjadi syarat kepada taqarrub itu. Ia lebih kepada hal kemasyaratan sahaja.
Seperti solat.. ia adalah hal taqarrub kpd Allah..maka ada rukun dan syaratnya untuk memenuhi taqarrub yang disasarakan demikian juga solat di tempat yang suci adalah syarat sah utk taqarrub solat ini, tapi samada sejadah itu dibeli dari kedai non muslim atau tidak.. maka ia tidak memberi kesan kpd ibadah solat…ia cuma kurang digalakkan sahaja.
Dan mengedarkannya daging aqiqah kpd muslim sahaja, bukanlah menjadi syarat sah aqiqah dalam semua mazhab (kecuali jika saya tersilap, iaitu ada mazhab yg menajdikannya syarat sah aqiqah).
Malah jika seseorang bersedeqah kepada seorang bukan Islam di ditemuinya di keadaan yang amat memerlukan. Adakah tiada pahala baginya Ini tidak benar sama sekali, derma dan kebaikan yang dilakukan oleh Umat Islam adalah bersifat ‘taqarrub’ kepada Allah, dan ia pasti diterima walaupun penerima bantuan itu seorang kafir. Cuma, jika ada dua peminta antara Muslim dan kafir, sudah tentu lebih besar pahalanya diberikan kepada si Muslim. Bagaimanapun, ia tidak menjadikan hukum HARAM untuk diberi kepada si bukan Islam.
Justeru ia kekal isu yang sangat furu’ dan bebas memilih dalam kedua-dua fatwa ulama. wallahu ”lam.  



Ibadah
Persoalan Mengenai Qurban Dan Aqiqah
Soalan:
1. Aqiqah
2. Aqiqah Untuk Anak Lelaki
3. Qurban Untuk Arwah Adik
4. Satukan Ibadah Qurban Dan Aqiqah
5. Umur Afdal Dibuat Aqiqah
6. Qurban Atau Aqiqah?
7. Qurban Untuk Arwah Ayah
8. Belajar Sembelih Haiwan Untuk Qurban
9. Daging Aqiqah Untuk Kenduri Kahwin
10. Aqiqah Untuk Anak Lelaki

1. Aqiqah
-Tahun 2001 saya telah aqiqahkan seekor kambing untuk anak lelaki saya, dan tahun 2002 ibu saya telah menyembelih seekor kambing untuk anak lelaki saya.
-Sahkah aqiqah kali kedua yang mana kambing itu bukan dibeli oleh ibu bapa bayi tersebut.
- Daleena -
Jawapan
Sah ibadah aqiqah puan tahun 2001 itu dan sah juga aqiqah yang dibuat tahun 2002 yang disumbangkan oleh ibubapa puan. Mungkin ibubapa puan berpendapat untuk mencukupi bilangan 2 ekor kambing untuk cucu lelakinya.
Wallahualam.

Ke Atas
2. Aqiqah Untuk Anak Lelaki
Assalamualaikum Ust Zakuan,

Saya ada beberapa kemusykilan tentang aqiqah.
Amalan aqiqah yang dituntut oleh Islam adalah 2 ekor utk anak lelaki. Utk mendapat sepenuhnya fadhilat amalan ini, soalan saya:
1. Adakah ini bermakna 2 ekor sekaligus perlu dilakukan
2. Bolehkah dibuat berasingan satu persatu
3. Jika telah dibuat seekor, perlukah diaqiqahkan seekor lagi atau memadai

Diharap Ust dapat menghuraikan kemusykilan saya ini

Terimakasih
- Zahratullaili Haji Ali -
Jawapan

Walaikumusalam.

1. Tidak perlu 2 ekor sekali gus
2. Boleh dibuat berasingan
3. Memadai saekor tetapi jika mampu tidak salah juga dilakukan.
Wallahualam.

Ke Atas
3. Qurban Untuk Arwah Adik
Ustaz,

Soalan saya:
1. Bagaimana nak buat korban untuk arwah adik?
2. boleh saya masukkan nama arwah. Mak saya nak buat di kampung JKKK kata org dah maninggal tak boleh buat korban.
3. apa beza korban dalam negara dan luar negara? kita boleh sertai juga? contoh saya masukkan nama arwah & nama saya utk luar negara, maka saya perlu bayar RM400?

terima kasih,
- Lela Rohaya Abu Samad - -
Jawapan
-Memang orang yang telah meninggal tidak boleh dibuat kurban untuknya, kecuali sebelum meninggal beliau telah berwasiat. Berkorban didalam negara atau luar negara sama sahaja, cuma kalau diluar negara asnaf 8 yang menerima memang benar-benar susah dan miskin berbanding dengan susahnya orang dinegara kita.
Wallahualam.

Ke Atas
4. Satukan Ibadah Qurban Dan Aqiqah
Assalamualaikum wbt,
-Bolehkah kita menyatukan ibadah korban dan aqiqah dalam satu sembelihan?
Terima kasih
- Syed Ibrahim -
Jawapan
Walaikumusalam.
-Boleh menyatukan ibadah kurban dan aqiqah didalam satu sembelihan.
Wallahualam.

Ke Atas
5. Umur Afdal Dibuat Aqiqah
-Saya belum pernah dibuat aqiqah oleh ibu bapa saya. Saya nak tahu umur macam saya dikira dah balihg paling afdal buat aqiqah atau kurban. Samakah fadhilatnya di Padang Masyar?
- Haidawati -
Jawapan
-Aqiqah adalah ibadah sunat muakad yang patut dibuat semasa kelahiran, biasanya umur bayi 7 hari dan afdhal dilakukan sebelum baligh kanak-kanak tersebut.
-Kurban juga sunat muakad yang merupakan satu tanda pengorbanan kepada Allah berdasarkan sirah Nabi Allah Ibrahim dengan anaknya nabi Allah Ismail. Memandangkan kepada umur eloklah puan melakukan kurban saja. Ingat! Perbuatan ini adalah sunat dan tidak termasuk dalam tergelincir aqidah kita. Yaani dibuat dapat pahala dan meninggalkannya tidak berdosa. Lupakan aqiqah dan eloklah dilakukan korban kerana aqiqah adalah urusan ibubapa kita sedangkan korban adalah pengorbanan kita.
Wallahualam.

Ke Atas
6. Qurban Atau Aqiqah?
Saya mempunyai anak berusia 6 tahun, 3 tahun dan 4 bulan dan bercadang nak buat akikah .
1. Adakah lebih afdal saya membuat akikah daripada kurban atau
2. Adakah perlu membuat akikah terlebih dahulu sebelum membuat kurban atau
3. Lebih baik membuat kurban drpd aqiqah memandangkan usia untuk sunat akikah dah lepas.
- Salmi -
Jawapan
1.Afdal lagi membuat akikah drpd kurban kerana anak puan masih belum baligh walau pun tempoh terbaik membuat ibadah akikah ialah 7 hari dari hari dilahirkan. Tetapi bukan semua ibubapa yang mampu dan berduit ketika itu. Oleh itu ulamak jumhur dan fikah bersetuju bahawa aqiqah itu boleh dibuat sehingga anak itu belum mencapai umur baligh.
2. Masa sunat dibuat seperti yang saya katakana tadi iaitu 1 – 7 hari, waktu yang dibolehkan sebelum baligh. Sedangkan ibadah Kurban waktunya panjang sehingga umur kita ke akhir hayat. Untuk pengetahuan ibadah aqiqah adalah kewajipan ibubapa atau datuk kanak-kanak tersebut manakala korban adalah kewajipan diri sendiri.
Wallahualam.

Ke Atas
7. Qurban Untuk Arwah Ayah
-Saya bercadang melakukan ibadah korban untuk arwah ayah saya. Persoalannya adakah saya adik beradik dan ibu saya boleh makan daging korban tersebut.
- Rozilah -
Jawapan
-Boleh dimakan, puan seisi keluarga boleh memakan 1/3 dari korban tersebut, 1/3 didisedekahkan kepada fakir miskin dan 1/3 lagi kepada orang bukan miskin dengan keadaan daging mentah. Mengikut hukum fekah hanya orang yang berkorban nazar sahaja tidak boleh makan daging korban yang diperuntukkan kepada mereka. Ianya wajib disedekahkan semua kepada asnaf-asnaf tadi.
-Korban nazar wajib dilaksanakan segera sebaik sahaja ia dilafazkan kerana ianya telah jatuh wajib pada diri sesaorang. Nazar bererti perjanjian dengan Allah telah dibuat seumpama begini: “jika aku mendapat anak lelaki pada tahun ini maka aku bernazar untuk menyembelih saekor kambing”. Kemudian dengan izin Allah sipenazar tadi menerima anak lelaki maka wajib keatasnya membuat korban secepat mungkin dan tidak elok ditangguhkan. Waktu korban dilakukan maka seisi keluarga sipenazar tidak boleh memakan daging korban tadi kerana ianya korban nazar.
Wallahualam.

Ke Atas
8. Belajar Sembelih Haiwan Untuk Qurban
Assalamualaikum Ustaz.....
-Saya ingin belajar menyembelih binatang korban/Akikah. Diharap Ustaz dapat memberikan teks/panduan dan doa untuk perkara tersebut.
Semoga Allah beri tuan kebaikan yang besar.
Terima kasih dan Salam hormat.
- Othman Murat -
Jawapan
Waalaikumusalam.
1. Sembelihan adalah mengikut prosudur biasa, yakni sembelihan dengan nama Allah. cuma sebelum lembu itu disembelih perlu dibersihkan dahulu lembu tersebut, diberi makan yang kenyang dan disembelih dengan pisau yang telah diasah tajam.
2. Sunat disebutkan senarai nama yang menyertai korban/aqiqah sebelum disembelih dan disunatkan siapa yang hadir turut sama bertakbir. Tiada teks dan doa khas sembelihan.
Wallahualam.

Ke Atas
9. Daging Aqiqah Untuk Kenduri Kahwin
Assalammualaikum ustaz..
Kawan saya nak buat aqiqah utk anak-anaknya seramai 4 orang. kebetulan adiknya akan mengadakanmajlis kenduri kahwin pada bulan 5 ni. Soalannya:
1. Bolehkah kawan saya ni memberikan hasil aqiqah tersebut kepada ayahnya utk dijadikan hidangan untuk kenduri kahwin adiknya.
2. Memandangkan sebahagian dari lauk pauk itu ialah dari daging aqiqah maka bolehkah ayahnya mengambil sumbangan berupa wang ringgit dari org ramai yg datang ke majlis kahwin tersebut.
sekian terima kasih
- Zanisahanim Mohd Kamarudin -
Jawapan
Waalaikumusalam.
1. Hukumnya dibolehkan, dan dapat pahala sunat pula kerana daging aqiqah itu dimakan setelah dimasak dagingnya untuk kenduri. Tetapi haram sama sekali orang kafir memakannya, seandainya termakan maka terbatallah aqiqah tersebut.
2. Boleh sibapa tadi menerima sedekah dari orang ramai, kerana ianya tidak ada hubungkait dengan sembelihan aqiqah yang dilakukan.
Wallahualam.

Ke Atas
10. Aqiqah Untuk Anak Lelaki
Assalamualaikum.

Saya nak pastikan berapakah bahagian utk aqiqah bagi anak lelaki utk seekor lembu?
Setahu saya, bagi seekor lembu, aqiqah untuk anak lelaki mahupun anak perempuan , masing-masing satu bahagian aqiqah.

Betulkah fahaman saya ini?
- Rosmawati Ab. Raub -
Jawapan
Waalaikumusalam.

1. Disunatkan bagi mengaqiqahkan anak lelaki dengan 2 bahagian dan perempuan cuma 1 bahagian sahaja.
1/7 bahagian adalah sama dengan saekor kambing.

2. Walau bagaimanapun boleh mengaqiqah untuk anak lelaki dengan 1 bahagian sahaja. 2 bahagian adalah bagi orang yang mampu. Jika menyempurnakan 1 bahagian sahaja, tak mengapa bermakna aqiqah itu diterima oleh syarak dan agama.

3. Yang penting ada ibadah aqiqah dilakukan, tidak mengira 1 atau 2 bahagian.
Wallahualam.

Ke Atas
Note:
* Setiap soalan akan dijawab oleh Panel Ustaz dari Unit Hal Ehwal Islam Shared Services Organization, Bahagian Sumber Manusia.
* Sila ajukan sebarang kemusykilan/soalan melalui email kepada penerangan@bakit.com.my
AQIQAH DAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA (5/6)
Bismillah, Walhamdulillah Wassalatu Wassalamu
`Ala Rasulillah, Wa'ala Aalihie Wasahbihie Waman Walaah

BILANGAN BINATANG YANG HENDAK DISEMBELIH
Jika anak yang dilahirkan itu lelaki, maka yang afdhalnya disunatkan menyembelih dua ekor kambing yang sama keadaan keduanya (besarnya). Manakala bagi anak perempuan, memadai dengan seekor kambing sahaja. Ini berdasarkan hadis daripada Ummi Kurz al-Ka‘biyyah katanya:
Maksudnya: "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya dan anak perempuan seekor kambing."
(Hadis riwayat Abu Daud)
Antara sebab aqiqah untuk anak lelaki itu sebanyak dua ekor kambing adalah kerana menunjukkan tanda syukur dan kegembiraan atas kelahiran anak tersebut dan kegembiraan atas kelahiran anak lelaki itu lebih tinggi, maka oleh itu sembelihannya lebih banyak. (Al-Majmu‘: 8/318)
Pada perkara membuat aqiqah itu, yang lebih afdhal ialah dengan menyembelih tujuh ekor kambing, kemudian seekor unta, kemudian dengan seekor lembu atau kerbau, kemudian dengan seekor kibasy, kemudian dengan seekor kambing, kemudian dengan satu pertujuh unta dan seterusnya dengan satu pertujuh lembu atau kerbau. (Al-Majmu‘:8/290 dan 321)
Oleh kerana itu, jika seseorang itu mempunyai harta yang banyak, adalah lebih afdhal lagi dan dituntut supaya dia melakukan aqiqah bagi seorang anak dengan tujuh ekor kambing atau dengan seekor unta atau lembu.
MEMADAI DENGAN SEEKOR KAMBING
Jika seseorang itu tidak berkemampuan untuk melakukan aqiqah bagi anak lelakinya dengan dua ekor kambing, maka memadailah dengan seekor kambing atau satu pertujuh daripada seekor unta, kerbau atau lembu. Ini kerana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri membuat aqiqah untuk cucunda Baginda dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis daripada ‘Ali bin Abi Thalib katanya:
Maksudnya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing."
(Hadis riwayat at-Tirmidzi)
            SEEKOR KAMBING UNTUK DUA ORANG ANAK
Jika seseorang itu mempunyai dua orang anak, lalu dibuatkan aqiqah untuk mereka dengan berkongsi seekor kambing adalah tidak sah aqiqah tersebut. Ini kerana seekor kambing itu hanya memadai dengan seorang sahaja melainkan unta atau lembu, kerana ianya boleh dikongsikan sehingga tujuh bahagian. Sebagai contoh, seekor unta atau lembu disembelih untuk dikongsikan bagi tujuh orang kanak-kanak.
Seekor unta atau lembu itu juga, dagingnya boleh dikongsikan sama ada kesemua daging itu khusus untuk aqiqah atau pada sebahagiannya untuk daging biasa sahaja ataupun untuk daging korban, asalkan pembahagiannya itu bertepatan iaitu setiap seekor unta atau lembu tidak melebihi daripada tujuh bahagian.

BILANGAN BINATANG BAGI ANAK YANG KHUNTSA
Bagi anak khuntsa (anak yang tidak diketahui jantinanya sama ada lelaki ataupun perempuan/banci), para ulama berbeza pendapat dalam menentukan bilangan binatang aqiqah yang hendak disembelih untuknya.
Ibnu Hajar berpendapat bahawa anak khuntsa sama seperti anak perempuan iaitu memadai disembelih dengan seekor kambing sahaja. (Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj: 9/371) Manakala Imam ar-Ramli mengatakan bahawa bagi anak yang khuntsa sunat disembelih dua ekor kambing sama seperti anak lelaki atas jalan berhati-hati (ihtiyathan). (Nihayath al-Muhtaj: 8/149)
CARA MENYEMBELIH BINATANG AQIQAH
Cara penyembelihan binatang aqiqah itu sama keadaannya dengan penyembelihan binatang korban, demikian juga perkara-perkara yang disunatkan serta adab-adabnya ketika penyembelihan itu dijalankan.
Menyembelih binatang aqiqah itu ialah dengan memotong kesemua halqum dan mari’ sehingga putus dengan alat yang tajam seperti pisau (bukan tulang atau kuku). Halqum itu ialah tempat keluar masuk nafas dan urat mari’ itu pula ialah tempat laluan makanan dan minuman yang terletak di bawah halqum.
Adalah wajib bagi orang yang menyembelih itu memotong halqum dan mari’ itu. Jika ditinggalkan sebahagian daripada halqum atau mari’ itu (belum putus) dan mati binatang tersebut dalam keadaan yang demikian, maka tiada sempurna sembelihan itu dan ia adalah dikira bangkai. Begitu juga jika telah berhenti gerak binatang yang disembelih itu padahal halqum atau mari’ belum putus, kemudian dipotong semula halqum atau mari’ yang tertinggal itu, maka yang demikian itu pun adalah menjadi bangkai (tidak boleh dimakan).
Disyaratkan binatang yang disembelih itu ada hayat mustaqirrah ketika mula-mula disembelih iaitu ia akan hidup jika tidak disembelih ketika itu. Di antara tanda adanya hayat mustaqirrah itu ialah kuat geraknya ketika dipotong halqum dan mari’nya, dan menyembur darahnya. Mengikut Imam An-Nawawi memadai dengan kuat geraknya ketika disembelih.
Ketika hendak menyembelih binatang aqiqah, sunat dibaca seperti berikut:
"bismillahi wallohu akbar. Allohumma sholli 'ala sayyidina Muhammadin wa alihi washohbih, Allohumma laka wailayka, Allohumma hazihi 'aqiqatu..... (sebut nama)"
Ertinya: "Dengan nama Allah Maha Besar (kerajaanNya). Ya Allah, mohon kurniakan selawat, rahmat dan kebesaran kepada Sayyidina Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabat Baginda. Ya Allah, ini aqiqah si Polan."
Binatang yang panjang lehernya seperti unta, sunat disembelih di pangkal leher yang bawah (berhampiran dada) dengan memotong halqum dan mari’, kerana mengikut sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang demikian itu juga akan memudahkan roh binatang itu keluar. Sementara binatang yang pendek lehernya seperti lembu, kerbau dan kambing disembelih di hujung leher (yang atas).
Sunat disembelih lembu, kerbau atau kambing dengan dibaringkan binatang itu di atas tanah sebelah rusuk kirinya dan diikat kakinya, sementara kaki kanannya bebas lepas tanpa diikat supaya binatang itu dapat berehat dengan menggerakkan kaki kanannya itu. Sementara unta pula, sunat disembelih dengan didirikan binatang itu. Jika tidak mampu untuk disembelih dalam keadaan unta tersebut berdiri, maka sembelihlah dalam keadaan unta itu duduk. (Mughni al-Muhtaj: 4/341)
bersambung


Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.


Katalog Produk: RISALLAH AQIQAH

Negara Asal:
Indonesia
Harga:
MULAI RP.600.000
Kemas & Pengiriman:
PER EKOR
Keterangan:
Menyembelih Hewan Kurban

1. Bolehkah menggabungkan aqiqah dan kurban?

Ini masalah khilafiyah. Ulama-ulama mazhab al-Syafie membenarkan aqiqah dilakukan bersamaan dengan kurban seperti yang dikatakan oleh al-Imam al-Nawawi. Sedangkan Ulama-ulama mazhab Hambali dan Maliki tidak membolehkan dengan alasan aqiqah tidak sama hukumnya dengan kurban. Hal itu berdasarkan beberapa pendapat di bawah ini:

[ 1] Mereka melihat aqiqah adalah sebuah penebusan untuk anak yang dilahirkan. Oleh sebab itu seekor binatang yang disembelih untuk aqiqah hanya untuk seorang anak saja.

[ 2] Menurut Imam Ibn Hazm dlm Al-Muhalla ( 7/ 523) : “ Orang yg melaksanakan aqiqah dgn kambing yang cacat tetap sah aqiqahnya tetapi tidak dalam ibadah kurban.”

[ 3] Menurut Imam As-Sha’ ani dlm subulus salam ( 4/ 1428) : “ Syarat kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan pensyaratannya, mereka hanya berdalilkan dengan qiyas.”

Juga berbeda dengan kurban, jumhur ulama berpendapat sebaiknya daging aqiqah dimasak dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain.

Jalan keluar dari khilaf menurut Dr. Abdullah al-Faqih adalah dengan cara mengorbankan 3 kambing. Salah satu darinya berumur paling kurang 6 bulan untuk dijadikan kurban. Sedangkan dua kambing lainnya untuk dijadikan aqiqah bagi anak laki-laki.

2. Bolehkan memberi daging kurban atau akikah kepada non-Muslim?

Dibenarkan untuk memberikan daging kurban atau akikah kepada non-Muslim entah itu mereka tetangga kita, atau dari keluarga kita, bahkan dari kalangan orang miskin. Syaratnya adalah mereka tidak sedang berperang menentang orang Islam.

Tetapi ada juga ustadz yang menjawab seperti di bawah ini kalau ditanyakan boleh tidak daging akikah dimakan oleh non-Muslim:

Katanya tidak boleh menurut syarak. Pergi ke pasar kembali, dan beli daging untuk untuk menggantikan daging akikah yang telah dimakan oleh non-Muslim tersebut. Kemudian bagikanlah daging itu kepada fakir miskin. Alasannya adalah akikah itu adalah jamuan Allah kepada kita dan tidak boleh diberikan kepada yang mensyirikkan Allah.

Kalau saya lebih suka dengan pendapat yang membolehkan dibagi kepada non-Muslim.

3. Bolehkah memberikan daging kurban sebagai bayaran kepada penyembelih kurban?

Ada disebagian tempat penyembelihan kurban, si penyembelih dan yang memotong-motong daging secara otomatis menyisihkan sebagian daging yang mereka potong tanpa keizinan dari yang siempunya daging. Mereka menganggap itu sudah menjadi upah mereka. Karena ini sudah menjadi kebiasaan, si pemilik daging dengan terpaksa menyisihkan sebagian daging kurbannya kepada si penyembelih kurban. Bolehkah hal ini dilakukan:

Jawabannya adalah tidak boleh. Tidak dibenarkan membayar orang yang menyembelih dan memotong-motong daging tersebut dengan menggunakan daging kurban. Ulama berpendapat bahwa memberikan daging kurban sebagai upah akan merusakkan ibadah kurban tersebut. Oleh karena itu upah hendaklah dibayar dari hartanya yang lain seperti uangnya sendiri.

Sebaliknya pernah terjadi suatu kejadian pada saat memotong daging kurban di sebuah kota di Malaysia. Kebetulan yang menjadi pemilik daging kurban adalah orang-orang Arab ( mungkin pelajar) . Mereka mengerti bahwa tidak boleh memberi upah dengan daging kurban. Yang tidak eloknya adalah, setelah mendapatkan daging kurban yang telah dipotong-potong itu, mereka langsung meninggalkan si penyembelih dan si pemotong yang melongo karena tidak diberikan upah sedikitpun. Patutkah sikap dipemilik daging yang langsung cabut tersebut?

Tidak patut sama sekali, karena dibolehkan untuk memberi sedekah kepada penyembelih asalkan bukan diniatkan sebagai upah. Tapi harus diyakinkan terlebih dahulu, penyembelih itu dari kalangan yang memang berhak mendapat sedekah. Kalau mereka tidak layak menerima sedekah, maka kita bagikan daging kurban itu kepada mereka sebagai hadiah.

4. Bagaimana pembagian daging aqiqah?

Aqiqah disunatkan dengan kambing bagi setiap anak. Lebih baik lagi dua kambing bagi anak laki-laki jika mampu. Mazhab Syafie, Hanafi dan Hanbali setuju dengan pendapat yang membolehkan aqiqah dengan unta, lembu dan kambing. Pandangan itu juga turut disetujui oleh dua pandangan dari mazhab Maliki.

Walaupun mereka dengan jenis binatang yang boleh dikurbankan, mereka berbeda pendapat mengenai pembagian aqiqah tersebut:

[ 1] Mazhab Syafie: pembagian aqiqah sama dengan pembagian qurban yaitu 1 kambing, 1/ 7 unta atau 1/ 7 lembu.

[ 2] Mazhab Maliki dan Hanbali: daging aqiqah adalah seluruh satu lembu atau seluruh satu unta.

5. Daging kurban diberikan kepada siapa saja?

Perbedaan pandangan tentang hokum daging kurban sebagai berikut :

[ 1] Mazhab Hanafi memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi tiga: sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan untuk teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga lagi disedekahkan kepada orang miskin. Pendapatnya ini didasarkan kepada firman Allah swt : “ Kemudian apabila telah roboh ( mati) , maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya ( yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” ( QS.22: 36) . Dan hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw membagi kurbannya atas tiga bagian: sepertiga untuk keluargana, sepertiga untuk tetangganya yang miskin, dan sepertiga untuk peminta-minta ( HR. Hafiz Abu Musa al-Isfahani) .

[ 2] Mazhab Hanbali, memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi tiga: sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan untuk teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga lagi disedekahkan kepada orang miskin ( sependapat dengan Mazhab Hanafi) . Tetapi mereka memandang wajib bagi pemilik hewan kurban memakan sepertiga dari daging kurbannya, karena perintah yang terkandung dalam ayat di atas mengandung pengertian wajib. Kendati demikian, ulama Mazhab Hanbali membolehkan pemilik kurban memakan daging kurban lebih banyak dari itu.

[ 3] Mazhab Maliki berpendapat bahwa daging kurban tidak perlu dibagi-bagi. Hadis-hadis yang menerangkan adanya pembagian itu semuanya bersifat mutlak, yang memerlukan perincian. Menurut mereka, Rasulullah saw sendiri tidak melarang memakan dan menyimpan daging kurban, tanpa memberikan kepada orang lain, seperti dalam sabdanya : “ Saya melarang kamu menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, karena kepentingan sekelompok orang badui. Kemudian Allah memberikan kelapangan, maka simpanlah olehmu apa yang ada padamu” ( HR. Muslim) .

Suatu waktu Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menyimpan daging kurban kecuali dalam batas tertentu, sekedar bekal untuk tiga hari. Akan tetapi, beberapa tahun kemudian peraturan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad itu dilanggar oleh para sahabat. Permasalahan itu disampaikan kepada Nabi Muhammad. Beliau membenarkan tindakan para sahabat itu sambil menerangkan bahwa larangan menyimpan daging kurban adalah didasarkan atas kepentingan Al Daffah ( tamu yang terdiri dari orang-orang miskin yang datang dari perkampungan sekitar Madinah) . Setelah itu, Nabi Muhammad bersabda, “ Sekarang simpanlah daging-daging kurban itu, karena tidak ada lagi tamu yang membutuhkannya” .

Dari kasus tersebut terlihat, adanya larangan menyimpan daging kurban diharapkan tujuan syariat dapat dicapai, yakni melapangkan kaum miskin yang datang dari dusun-dusun di pinggiran Madinah. Setelah alasan pelarangan tersebut tidak ada lagi, maka larangan itu pun dihapuskan oleh Nabi SAW.

[ 4] Mazhab Syafi’ i, hukumnya wajib untuk disedekahkan kepada fakir miskin sebagian dari daging kurban sekalipun jumlahnya sedikit, sementara selebihnya diberikan kepada handai taulan, baik kaya maupun miskin, dan pemiliknya sendiri sunah memakannya sekedar sesuap. Dasarnya merujuk kepada firman Allah swt : “ Kemudian apabila telah roboh ( mati) , maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya ( yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” ( QS.22: 36) . “ Maka makanlah sebahagian daripadanya dan ( sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” ( QS.22: 28) . Dan berdasarkan hadis yang mengatakan bahwa, “ Rasulullah saw biasa memakan hati binatang kurbannya” ( HR.al-Baihaki) .

6. Bolehkah sejumlah pelajar yang tidak mampu berkurban bersama-sama?

Mazhab Hambali dan Syafi’ i membenarkan seseorang berkurban seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Hal itu karena Rasulullah SAW memang pernah menyembelih seekor kambing qurban untuk dirinya dan untuk ahli baitnya.

Hal senada juga disepakati oleh Imam Malik, bahkan beliau membolehkan bila anggota keluarganya itu lebih dari 7 orang. Namun syaratnya adalah:

[ 1] pesertanya adalah keluarga,

[ 2] diberi nafkah olehnya dan

[ 3] tinggal bersamanya.

Sedangkan bila patungan terdiri dari 50 anak di dalam kelas untuk membeli seekor kambing, tentu saja tidak bisa dikatakan sebagai hewan qurban. Karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ada.

Kesimpulan:

[ 1] Seekor hewan kurban ( unta, lembu atau kambing) boleh dikubarkan bagi pihaknya dan keluarganya .

[ 2] 1/ 7 bagian kurban boleh dijadikan kurban oleh seseorang bersama-sama dengan anggota keluarganya.

[ 3] Tetapi kurban bersama-sama yang bukan anggota keluarga tidak ditemukan fatwanya.

7. Mana didahulukan kurban atau aqiqah

Untuk persoalan yang mana lebih didahulukan antara aqiqah dan korban, maka jawabannya adalah seperti berikut :

Hukum melaksanakan ibadah aqiqah adalah sunat Muakkad bagi setiap keluarga yang dikurniakan cahaya mata oleh Allah swt sebagai tanda kesyukuran. Ini dapat digambarkan dengan hadis-hadis Rasulullah saw yang mensyariatkan ibadah tersebut seperti :

Bersama bayi yang lahir itu aqiqah, maka oleh karena itu mengalirkanlah darah ( sembelihan) untuknya, dan jauhkan baginya segala kesakitan ( godaan syaitan) ( Riwayat Al-Bukhari)

Setiap anak perlu dipajakkan ( terhutang) dengan aqiqah, disembelih untuknya pada hari ketujuh umurnya, dan diberi nama dan dicukur rambut kepalanya” ( Riwayat Ashabus Sunan )

Maka, jika dilihat kepada 2 hadis di atas, jelas kepada kita semua betapa dituntutnya dalam Islam untuk dilaksanakan ibadah aqiqah. Berbeda dengan ibadah kurban yang disyaratkan akan kemampuan untuk melaksanakannya, seperti sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra :

Barang siapa yang mempunyai kemampuan ( untuk berkurban) , tetapi tidak mahu berkurban , maka janganlah ia mendekati tempat solatku” ( HR Ahmad : 8256 , Ibn Majah : 3123 , al-hakim : 4/ 231)

Hadis di atas jelas meletakkan kemampuan sebagai syarat bagi seseorang yang ingin melaksanakan ibadah kurban.

Berdasarkan kepada hujah dan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa melakukan atau mendahulukan ibadah aqiqah adalah yang dituntut dalam Islam.

8. Apa hukumnya memotong rambut atau kuku bagi orang yang berniat untuk berkurban?

Makruh hukumnya menurut jumhur ( kecuali Hanafi) . Menurut madzhab Hambali larangan Rasulullah saw untuk memotong kuku dan rambut pada sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah bukan berarti hal itu haram dilakukan; tetapi hanya bersifat makruh. Sebenarnya hal itu dilakukan untuk menirukan mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu jika kemudian ada yang memotong kuku dan rambutnya, apalagi karena tidak tahu; maka ia tidak perlu membayar tebusan atau fidyah. Yang perlu ia lakukan adalah beristigfar kepada Allah Swt. Bahkan para ulama menyatakan bahwa al-karahah tazulu bi adna al-hajah . Artinya, ketentuan makruh tersebut bisa lenyap karena adanya kebutuhan minimal. Misalnya jika seseorang merasa risih dan tidak enak kuku dan rambutnya panjang, maka boleh saja ia memotong kuku dan rambutnya tersebut. Demikian ketentuan bagi yang hendak menyembelih hewan kurban.RABBANI AQIQAH PENYEDIA KAMBING KHUSUS UNTUK AQIQAH & QURBAN

HUB: M. EKO PURWANTO
( 021) 94219124 / 081310315005

Aqiqah Selain Kambing

 AQIQOH DENGAN UNTA / LEMBU BOLEHKAH


Bolehkah aqiqah digantikan dgn lembu atau kerbau? Sekiranya boleh berapa bahagian lembu/kerbau untuk anak lelaki dan juga bagahian utk perempuan?
jawapan:
wa’alaikumussalam
Alhamdulillah. Kami akan cuba menjawab soalan mori dengan kadar kemampuan yang ada, Insyaallah.
Aqiqah disunatkan keatasnya menyembelih kambing, sebagaimana yang dinyatakan didalam Fiqh al-Manhaji :-
ولكن الأفضل أن يذبح الولي عن الصبي شاتين، وعن البنت شاة.
“Akan tetapi adalah lebih baik (afdal) walinya menyembelih 2 kambing bagi anak lelaki dan 1 kambing bagi anak perempuan” [Fiqh al-Manhaji 1/490].

Dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh A’isyah ra katanya :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرهم عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
“Sesungguhnya Rasulullah saw mengarahkan mereka menyembelih 2 kambing yang serupa bagi anak lelaki dan 1 bagi anak perempuan” -[Hadith riwayat al-Tirmudzi; beliau mengatakan Hasan Sahih; Ibn Majah %3163, Sahih al-Tirmudzi #1221].

Selain dari kambing, ulama’ khilaf mengenai hukumnya. Jumhur ulama’ Mazhab mengatakan boleh kecuali Mazhab al-Zahiriyyah. Dalilnya, dari Kitab penulisan al-Iraqi, dari sanad hasan, dari Anas ra, bahawa Nabi saw bersabda :-
من ولد له غلام، فليعق عنه من الإبل والبقر والغنم
“Barangsiapa yang melahirkan anak lelaki, maka beraqiqahlah dengannya Unta, Lembu atau Kambing” – [hadith riwayat al-Tabarani].

Berikut kami simpulkan dari Ensaiklopedia Fiqh Kuwait :-
Mazhab Syafie, Hanafi dan Hanbali bersetuju bahawa binatang yang ingin diaqiqahkan diperbolehkan sebagaimana binatang korban seperti Unta, Lembu dan Kambing, dipersetuji oleh 2 pandangan Malik. Selainnya mengatakan bahawa hanya boleh beraqiqah menggunakan kambing. Mereka berbeza pendapat mengenai berapa bahagiannya :-
a. Mazhab Syafie :- membahagikan aqiqah sebagaimana melakukan korban; iaitu 1 kambing atau 1/7 Unta atau 1/7 Lembu.
b. Mazhab Maliki dan Hanbali :- satu lembu seluruhnya, atau satu Unta seluruhnya.

Kesimpulannya, seafdhal binatang aqiqah adalah kambing, akan tetapi jumhur ulama’ menyatakan bahawa bintang yang boleh di aqiqahkan menyamai binatang korban. Akan tetapi mazhab2 tersebut berbeza pandangan mengenai jumlah bahagiannya. WA.
wassalam
==============
1. Dr Mustafa al-Khin [et. al]. al-Fiqhu al-Manhaji – 1. cetakan ke 4. Damsyik : Daar al-Qalam, 2000.ms 490.

2. Fatwa Markas Dr Abdullah al-Faqih. . url : http://www.islamweb.net/ver2/Istisharat/ShowFatwa.php?lang=A&Option=FatwaId&Id=15288
al-ahkam 
Bolehkah menggabungkan aqiqah dan kurban?

Ini masalah khilafiyah. Ulama-ulama mazhab al-Syafie membenarkan aqiqah dilakukan bersamaan dengan kurban seperti yang dikatakan oleh al-Imam al-Nawawi. Sedangkan Ulama-ulama mazhab Hambali dan Maliki tidak membolehkan dengan alasan aqiqah tidak sama hukumnya dengan kurban. Hal itu berdasarkan beberapa pendapat di bawah ini:


[1] Mereka melihat aqiqah adalah sebuah penebusan untuk anak yang dilahirkan. Oleh sebab itu seekor binatang yang disembelih untuk aqiqah hanya untuk seorang anak saja.

[2] Menurut Imam Ibn Hazm dlm Al-Muhalla (7/523): “Orang yg melaksanakan aqiqah dgn kambing yang cacat tetap sah aqiqahnya tetapi tidak dalam ibadah kurban.”

[3] Menurut Imam As-Sha’ani dlm subulus salam (4/1428): “Syarat kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan pensyaratannya, mereka hanya berdalilkan dengan qiyas.”

Juga berbeda dengan kurban, jumhur ulama berpendapat sebaiknya daging aqiqah dimasak dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain.

Jalan keluar dari khilaf menurut Dr. Abdullah al-Faqih adalah dengan cara mengorbankan 3 kambing. Salah satu darinya berumur paling kurang 6 bulan untuk dijadikan kurban. Sedangkan dua kambing lainnya untuk dijadikan aqiqah bagi anak laki-laki.

2. Bolehkan memberi daging kurban kepada non-Muslim?

Dibenarkan untuk memberikan daging kurban kepada non-Muslim entah itu mereka tetangga kita, atau dari keluarga kita, bahkan dari kalangan orang miskin. Syaratnya adalah mereka tidak beperang menetang orang Islam.

3. Bolehkah memberikan daging kurban sebagai bayaran kepada penyembelih kurban?

Ada disebagian tempat penyembelihan kurban, si penyembelih dan yang memotong-motong daging secara otomatis menyisihkan sebagian daging yang mereka potong tanpa keizinan dari yang siempunya daging. Mereka menganggap itu sudah menjadi upah mereka. Karena ini sudah menjadi kebiasaan, si pemilik daging dengan terpaksa menyisihkan sebagian daging kurbannya kepada si penyembelih kurban. Bolehkah hal ini dilakukan:

Jawabannya adalah tidak boleh. Tidak dibenarkan membayar orang yang menyembelih dan memotong-motong daging tersebut dengan menggunakan daging kurban. Ulama berpendapat bahwa memberikan daging kurban sebagai upah akan merusakkan ibadah kurban tersebut. Oleh karena itu upah hendaklah dibayar dari hartanya yang lain seperti uangnya sendiri.

Sebaliknya pernah terjadi suatu kejadian pada saat memotong daging kurban di sebuah kota di Malaysia. Kebetulan yang menjadi pemilik daging kurban adalah orang-orang Arab (mungkin pelajar). Mereka mengerti bahwa tidak boleh memberi upah dengan daging kurban. Yang tidak eloknya adalah, setelah mendapatkan daging kurban yang telah dipotong-potong itu, mereka langsung meninggalkan si penyembelih dan si pemotong yang melongo karena tidak diberikan upah sedikitpun. Patutkah sikap dipemilik daging yang langsung cabut tersebut?

Tidak patut sama sekali, karena dibolehkan untuk memberi sedekah kepada penyembelih asalkan bukan diniatkan sebagai upah. Tapi harus diyakinkan terlebih dahulu, penyembelih itu dari kalangan yang memang berhak mendapat sedekah. Kalau mereka tidak layak menerima sedekah, maka kita bagikan daging kurban itu kepada mereka sebagai hadiah.

4. Bagaimana pembagian daging aqiqah?

Aqiqah disunatkan dengan kambing bagi setiap anak. Lebih baik lagi dua kambing bagi anak laki-laki jika mampu. Mazhab Syafie, Hanafi dan Hanbali setuju dengan pendapat yang membolehkan aqiqah dengan unta, lembu dan kambing. Pandangan itu juga turut disetujui oleh dua pandangan dari mazhab Maliki.

Walaupun mereka dengan jenis binatang yang boleh dikurbankan, mereka berbeda pendapat mengenai pembagian aqiqah tersebut:

[1] Mazhab Syafie: pembagian aqiqah sama dengan pembagian qurban yaitu 1 kambing, 1/7 unta atau 1/7 lembu.

[2] Mazhab Maliki dan Hanbali: daging aqiqah adalah seluruh satu lembu atau seluruh satu unta.

5. Daging kurban diberikan kepada siapa saja?

Perbedaan pandangan tentang hokum daging kurban sebagai berikut :

[1] Mazhab Hanafi memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi tiga: sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan untuk teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga lagi disedekahkan kepada orang miskin. Pendapatnya ini didasarkan kepada firman Allah swt : “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS.22: 36). Dan hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw membagi kurbannya atas tiga bagian: sepertiga untuk keluargana, sepertiga untuk tetangganya yang miskin, dan sepertiga untuk peminta-minta (HR. Hafiz Abu Musa al-Isfahani).

[2] Mazhab Hanbali, memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi tiga: sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan untuk teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga l

Perihal Kurban dan Aqiqah

13 August 2010 2 Comments
Menyembelih Hewan Kurban
Menyembelih Hewan Kurban
1. Bolehkah menggabungkan aqiqah dan kurban?
Ini masalah khilafiyah. Ulama-ulama mazhab al-Syafie membenarkan aqiqah dilakukan bersamaan dengan kurban seperti yang dikatakan oleh al-Imam al-Nawawi. Sedangkan Ulama-ulama mazhab Hambali dan Maliki tidak membolehkan dengan alasan aqiqah tidak sama hukumnya dengan kurban. Hal itu berdasarkan beberapa pendapat di bawah ini:
[1] Mereka melihat aqiqah adalah sebuah penebusan untuk anak yang dilahirkan. Oleh sebab itu seekor binatang yang disembelih untuk aqiqah hanya untuk seorang anak saja.
[2] Menurut Imam Ibn Hazm dlm Al-Muhalla (7/523): “Orang yg melaksanakan aqiqah dgn kambing yang cacat tetap sah aqiqahnya tetapi tidak dalam ibadah kurban.”
[3] Menurut Imam As-Sha’ani dlm subulus salam (4/1428): “Syarat kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan pensyaratannya, mereka hanya berdalilkan dengan qiyas.”
Juga berbeda dengan kurban, jumhur ulama berpendapat sebaiknya daging aqiqah dimasak dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain.
Jalan keluar dari khilaf menurut Dr. Abdullah al-Faqih adalah dengan cara mengorbankan 3 kambing. Salah satu darinya berumur paling kurang 6 bulan untuk dijadikan kurban. Sedangkan dua kambing lainnya untuk dijadikan aqiqah bagi anak laki-laki.
2. Bolehkan memberi daging kurban atau akikah kepada non-Muslim?
Dibenarkan untuk memberikan daging kurban atau akikah kepada non-Muslim entah itu mereka tetangga kita, atau dari keluarga kita, bahkan dari kalangan orang miskin. Syaratnya adalah mereka tidak sedang berperang menentang orang Islam.
Tetapi ada juga ustadz yang menjawab seperti di bawah ini kalau ditanyakan boleh tidak daging akikah dimakan oleh non-Muslim:
Katanya tidak boleh menurut syarak. Pergi ke pasar kembali, dan beli daging untuk untuk menggantikan daging akikah yang telah dimakan oleh non-Muslim tersebut. Kemudian bagikanlah daging itu kepada fakir miskin. Alasannya adalah akikah itu adalah jamuan Allah kepada kita dan tidak boleh diberikan kepada yang mensyirikkan Allah.
Kalau saya lebih suka dengan pendapat yang membolehkan dibagi kepada non-Muslim.
3. Bolehkah memberikan daging kurban sebagai bayaran kepada penyembelih kurban?
Ada disebagian tempat penyembelihan kurban, si penyembelih dan yang memotong-motong daging secara otomatis menyisihkan sebagian daging yang mereka potong tanpa keizinan dari yang siempunya daging. Mereka menganggap itu sudah menjadi upah mereka. Karena ini sudah menjadi kebiasaan, si pemilik daging dengan terpaksa menyisihkan sebagian daging kurbannya kepada si penyembelih kurban. Bolehkah hal ini dilakukan:
Jawabannya adalah tidak boleh. Tidak dibenarkan membayar orang yang menyembelih dan memotong-motong daging tersebut dengan menggunakan daging kurban. Ulama berpendapat bahwa memberikan daging kurban sebagai upah akan merusakkan ibadah kurban tersebut. Oleh karena itu upah hendaklah dibayar dari hartanya yang lain seperti uangnya sendiri.
Sebaliknya pernah terjadi suatu kejadian pada saat memotong daging kurban di sebuah kota di Malaysia. Kebetulan yang menjadi pemilik daging kurban adalah orang-orang Arab (mungkin pelajar). Mereka mengerti bahwa tidak boleh memberi upah dengan daging kurban. Yang tidak eloknya adalah, setelah mendapatkan daging kurban yang telah dipotong-potong itu, mereka langsung meninggalkan si penyembelih dan si pemotong yang melongo karena tidak diberikan upah sedikitpun. Patutkah sikap dipemilik daging yang langsung cabut tersebut?
Tidak patut sama sekali, karena dibolehkan untuk memberi sedekah kepada penyembelih asalkan bukan diniatkan sebagai upah. Tapi harus diyakinkan terlebih dahulu, penyembelih itu dari kalangan yang memang berhak mendapat sedekah. Kalau mereka tidak layak menerima sedekah, maka kita bagikan daging kurban itu kepada mereka sebagai hadiah.
4. Bagaimana pembagian daging aqiqah?
Aqiqah disunatkan dengan kambing bagi setiap anak. Lebih baik lagi dua kambing bagi anak laki-laki jika mampu. Mazhab Syafie, Hanafi dan Hanbali setuju dengan pendapat yang membolehkan aqiqah dengan unta, lembu dan kambing. Pandangan itu juga turut disetujui oleh dua pandangan dari mazhab Maliki.
Walaupun mereka dengan jenis binatang yang boleh dikurbankan, mereka berbeda pendapat mengenai pembagian aqiqah tersebut:
[1] Mazhab Syafie: pembagian aqiqah sama dengan pembagian qurban yaitu 1 kambing, 1/7 unta atau 1/7 lembu.
[2] Mazhab Maliki dan Hanbali: daging aqiqah adalah seluruh satu lembu atau seluruh satu unta.
5. Daging kurban diberikan kepada siapa saja?
Perbedaan pandangan tentang hokum daging kurban sebagai berikut :
[1] Mazhab Hanafi memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi tiga: sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan untuk teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga lagi disedekahkan kepada orang miskin. Pendapatnya ini didasarkan kepada firman Allah swt : “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS.22: 36). Dan hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw membagi kurbannya atas tiga bagian: sepertiga untuk keluargana, sepertiga untuk tetangganya yang miskin, dan sepertiga untuk peminta-minta (HR. Hafiz Abu Musa al-Isfahani).
[2] Mazhab Hanbali, memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi tiga: sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan untuk teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga lagi disedekahkan kepada orang miskin (sependapat dengan Mazhab Hanafi). Tetapi mereka memandang wajib bagi pemilik hewan kurban memakan sepertiga dari daging kurbannya, karena perintah yang terkandung dalam ayat di atas mengandung pengertian wajib. Kendati demikian, ulama Mazhab Hanbali membolehkan pemilik kurban memakan daging kurban lebih banyak dari itu.
[3] Mazhab Maliki berpendapat bahwa daging kurban tidak perlu dibagi-bagi. Hadis-hadis yang menerangkan adanya pembagian itu semuanya bersifat mutlak, yang memerlukan perincian. Menurut mereka, Rasulullah saw sendiri tidak melarang memakan dan menyimpan daging kurban, tanpa memberikan kepada orang lain, seperti dalam sabdanya : “Saya melarang kamu menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, karena kepentingan sekelompok orang badui. Kemudian Allah memberikan kelapangan, maka simpanlah olehmu apa yang ada padamu” (HR. Muslim).
Suatu waktu Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menyimpan daging kurban kecuali dalam batas tertentu, sekedar bekal untuk tiga hari. Akan tetapi, beberapa tahun kemudian peraturan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad itu dilanggar oleh para sahabat. Permasalahan itu disampaikan kepada Nabi Muhammad. Beliau membenarkan tindakan para sahabat itu sambil menerangkan bahwa larangan menyimpan daging kurban adalah didasarkan atas kepentingan Al Daffah (tamu yang terdiri dari orang-orang miskin yang datang dari perkampungan sekitar Madinah). Setelah itu, Nabi Muhammad bersabda, “Sekarang simpanlah daging-daging kurban itu, karena tidak ada lagi tamu yang membutuhkannya”.
Dari kasus tersebut terlihat, adanya larangan menyimpan daging kurban diharapkan tujuan syariat dapat dicapai, yakni melapangkan kaum miskin yang datang dari dusun-dusun di pinggiran Madinah. Setelah alasan pelarangan tersebut tidak ada lagi, maka larangan itu pun dihapuskan oleh Nabi SAW.
[4] Mazhab Syafi’i, hukumnya wajib untuk disedekahkan kepada fakir miskin sebagian dari daging kurban sekalipun jumlahnya sedikit, sementara selebihnya diberikan kepada handai taulan, baik kaya maupun miskin, dan pemiliknya sendiri sunah memakannya sekedar sesuap. Dasarnya merujuk kepada firman Allah swt : “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” (QS.22: 36). “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” (QS.22: 28). Dan berdasarkan hadis yang mengatakan bahwa, “Rasulullah saw biasa memakan hati binatang kurbannya” (HR.al-Baihaki).
6. Bolehkah sejumlah pelajar yang tidak mampu berkurban bersama-sama?
Mazhab Hambali dan Syafi’i membenarkan seseorang berkurban seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Hal itu karena Rasulullah SAW memang pernah menyembelih seekor kambing qurban untuk dirinya dan untuk ahli baitnya.
Hal senada juga disepakati oleh Imam Malik, bahkan beliau membolehkan bila anggota keluarganya itu lebih dari 7 orang. Namun syaratnya adalah:
[1] pesertanya adalah keluarga,
[2] diberi nafkah olehnya dan
[3] tinggal bersamanya.
Sedangkan bila patungan terdiri dari 50 anak di dalam kelas untuk membeli seekor kambing, tentu saja tidak bisa dikatakan sebagai hewan qurban. Karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ada.
Kesimpulan:
[1] Seekor hewan kurban (unta, lembu atau kambing) boleh dikubarkan bagi pihaknya dan keluarganya .
[2] 1/7 bagian kurban boleh dijadikan kurban oleh seseorang bersama-sama dengan anggota keluarganya.
[3] Tetapi kurban bersama-sama yang bukan anggota keluarga tidak ditemukan fatwanya.
7. Mana didahulukan kurban atau aqiqah
Untuk persoalan yang mana lebih didahulukan antara aqiqah dan korban, maka jawabannya adalah seperti berikut :
Hukum melaksanakan ibadah aqiqah adalah sunat Muakkad bagi setiap keluarga yang dikurniakan cahaya mata oleh Allah swt sebagai tanda kesyukuran. Ini dapat digambarkan dengan hadis-hadis Rasulullah saw yang mensyariatkan ibadah tersebut seperti :
Bersama bayi yang lahir itu aqiqah, maka oleh karena itu mengalirkanlah darah (sembelihan) untuknya, dan jauhkan baginya segala kesakitan (godaan syaitan) ( Riwayat Al-Bukhari)
Setiap anak perlu dipajakkan (terhutang) dengan aqiqah, disembelih untuknya pada hari ketujuh umurnya, dan diberi nama dan dicukur rambut kepalanya” ( Riwayat Ashabus Sunan )
Maka, jika dilihat kepada 2 hadis di atas, jelas kepada kita semua betapa dituntutnya dalam Islam untuk dilaksanakan ibadah aqiqah. Berbeda dengan ibadah kurban yang disyaratkan akan kemampuan untuk melaksanakannya, seperti sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra :
Barang siapa yang mempunyai kemampuan (untuk berkurban) , tetapi tidak mahu berkurban , maka janganlah ia mendekati tempat solatku” (HR Ahmad : 8256 , Ibn Majah : 3123 , al-hakim : 4/231)
Hadis di atas jelas meletakkan kemampuan sebagai syarat bagi seseorang yang ingin melaksanakan ibadah kurban.
Berdasarkan kepada hujah dan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa melakukan atau mendahulukan ibadah aqiqah adalah yang dituntut dalam Islam.
8. Apa hukumnya memotong rambut atau kuku bagi orang yang berniat untuk berkurban?
Makruh hukumnya menurut jumhur (kecuali Hanafi) . Menurut madzhab Hambali larangan Rasulullah saw untuk memotong kuku dan rambut pada sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah bukan berarti hal itu haram dilakukan; tetapi hanya bersifat makruh. Sebenarnya hal itu dilakukan untuk menirukan mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu jika kemudian ada yang memotong kuku dan rambutnya, apalagi karena tidak tahu; maka ia tidak perlu membayar tebusan atau fidyah. Yang perlu ia lakukan adalah beristigfar kepada Allah Swt. Bahkan para ulama menyatakan bahwa al-karahah tazulu bi adna al-hajah . Artinya, ketentuan makruh tersebut bisa lenyap karena adanya kebutuhan minimal. Misalnya jika seseorang merasa risih dan tidak enak kuku dan rambutnya panjang, maka boleh saja ia memotong kuku dan rambutnya tersebut. Demikian ketentuan bagi yang hendak menyembelih hewan kurban.
Referensi:
[1] http://abdurahmanadung.blogspot.com/
[2] http://rumahsantri.multiply.com/journal/item/19
[3] http://www.syariahonline.com/pencarian.php?mod=view&id=24462&key=qurban
[4] http://akob73.blogspot.com/2008/11/mengerjakan-ibdah-korban-menurut-sunnah.html
[5] http://al-ahkam.net/home/index.php?name=MDForum&file=index&c=20
[6] http://pesantren.or.id.29.masterwebnet.com/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/artikel/kolom_gus/maqasid_syariah.single





Walimatuh Safar dan Aqiqah” ketegori Muslim. Ass Wr Wb.
Pak Ustadz, mohon pencerahannya berdasarkan Al-Quran atau Hadist,tentang walimatuh safar dan aqiqah,Jazakumullah K. Katsira
Wassalam,pung
Pung Purwanto
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Walimatussafar
Sampai saat ini kami masih belum menemukan dalil yang secara langsung menyunnahkan kita mengadakan acara ritual khusus yang disebut sebagai walimatus-safar. Kami tidak menemukannya baik di dalam Al-Quran maupun di dalam hadits nabi SAW.
Dalam pandangan kami, kalau pun praktek mengundang tetangga atau kerabat menjelang kepergian dilakukan, mungkin lebih dimotivasi karena ingin melakukan perpisahan sambil melakukan penyampaian washiat. Sebab melakukan perpisahan dan berwashiat menjelang safar memang bagian dari hal yang dianjurkan.
Kami juga mendapati adanya anjuran untuk melakukan shalat sunnah safar dua rakaat sebelum keberangkatan. Dan dianjurkan setelah membaca Al-Fatihah untuk membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua.
Selebihnya yang kita dapati dalilnya justru penyambutan ketika seseorang kembali dari haji. Di mana para ulama mengatakan dianjurkan untuk memberikan ucapan doa dan selamat kepada yang bersangkutan.
Aisyah berkata bahwa Zaid bin Haritsah tiba di Madinah sedangkan Rasulullah SAW sedang ada di rumahku. Maka beliau mendatanginya dan mengetuk pintu, lalu beliau menghampirinya, menarik bajunya, memeluknya dan menciumnya.
Juga boleh diucapkan selamat atau doa kepadanya seperti lafadz berikut:
تقبل الله حجك وغفر ذنبك وأخلف نفقتك
Semoga Allah mengabulkan haji Anda, mengampuni dosa-dosa Anda serta mengganti nafkah Anda.
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا قفل من غزو أو حج أو عمرة يكبر على كل شرف من الأرض ثلاث تكبيرات ثم يقول لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير آيبون تائبون عابدون ساجدون لربنا حامدون صدق الله وعده ونصر عبده وهزم الأحزاب وحده رواه البخاري.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bila kembali dari suatu peperangan atau haji atau mrah, beliau bertakbir 3 kali kemudian mengucapkan: Tidak ada tuhan yang Esa tidak sekutu baginya. Baginyalah Kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Orang-orang yang kembali, orang yang taubat, orang yang beribadah, orang yang bersujud, orang yang memuji. Benar dalam janji-Nya menolong hamba-Nya serta menghancurkan sekutu dengan sendirian.
Ritual Aqiqah
Sedangkan ritual menyembelih kambing aqiqah, jelas sekali masyru’iyahnya di dalam sunnah nabawiyah. Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh , keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.”
Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.”
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Ritual Syar&#039i Menjelang dan Sesudah Kelahiran Bayi” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ustadz yang saya hormati, sebentar lagi isteri saya melahirkan anak pertama kami. Untuk itu saya mohon petunjuk dari ustadz mengenai ritual/bacaan pada saat menjelang dan sesudah kelahiran bayi yang sesuai syariah Islam.
1. Menjelang kelahiran apa yang harus dilakukan/banyak dibaca calon bapak/ibu?
2. Setelah bayi lahir apa yang harus segera dilakukan bapak/ibunya?
3. Menurut Islam apa yang harus dilakukan dengan ari-ari bayi dan sisa ari-ari yang kemudian lepas dari pusar bayi?
4. Mengenai potong rambut, kapan sebaiknya dilakukan dan siapa yang melakukannya? Apa yang harus dilakukan setelah acara ini?
5. Mengenai akikah, bagaimana pendistribusian daging, tulang dan kulitnya? Sebaiknya dibagikan mentah atau matang? Apakah orang tua dan keluarga bayi berhak mengambil sebagian, kalau ya seberapa banyak?
6. Mengenai nama, benarkah tidak diperbolehkan memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata abdul?
Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabanya saya sampaikan terima kasih. Jazakumuloh.
Ahmad Mubarok
Jawaban
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Doa
Sebagai muslim yang akan dikaruniai anak, sebaiknya memang memperbanyak doa pada permohonan kepada Allah SWT. Tapi mengenai ritual atau seremoninya, tidak ada ketentuan yang baku. Yang penting sering-sering minta kepada-Nya dengan khusuyu’ dan tadharru’. Salah satu lafadznya boleh kita iqtbas dari lafadz Al-Quran, seperti yang tertera dalamsurat AL-Furqan ayat 74:
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
Masalah Ari-ari
Kepercayaan tentang penanganan ari-ari bayi tidak pernah kita dapat keterangannya, baik dari Al-Quran maupun dari Hadits-hadits nabawi.
Kepercayaan itu datangnya dari tradisi nenek moyang yang sampai kepada kita tanpa referensi yang pasti. Dan biasanya, ditambahi dengan beragam kepercaaan aneh-aneh yang tidak masuk ke dalam logika, apalagi ke dalam syariah. Dengan demikian, lupakan saja masalah itu, karena tidak ada ketentuannya dalam syariah.
Sedangkan ancaman bila tidak dibeginikan atau dibegitukan, akan melahirkan malapetaka dan sebagainya, semua adalah bagian dari kepercayaan yang menyesatkan. Kita diharamkan untuk mempercayainya, bila ingin selamat aqidah kita dari resiko kemusyrikan.
Potong Rambut
Memotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:
Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama
Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda:
Hilangkan darinya kotoran
Ibnu Sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi.
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA:
Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin.
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya . Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut:
1.      Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
2.      Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
3.      Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.
‘Aqiqah
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh , keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda, Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.
Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Daging hasil sembelihan aqiqah tersebut boleh dibagikan kepada siapa saja dan tidak ada pembagian proporsi untuk yang melaksanakannya, sebagaimana halnya hewan qurban. Bahkan dalam aqiqah, orang yang melakukan aqiqah diperbolehkan memakan semuanya.
Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut dibagikan kepada para tetanga, baikyang miskin maupun kaya, sebagai ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak tersebut. .
Secara ketentuan, daging aqiqah disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang siap santap. Ini berbeda dengan daging hewan qurban yang disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah.
Pemberian Nama
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama sangatlah identik dengan orang yang diberi nama
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya
Ibnu Al-Qoyyim berkata, Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika Anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama maka perhatikanlah hadis di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya ra., ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya, Siapa namamu? Aku jawab, Hazin. Nabi berkata, Namamu Sahl. Hazn berkata, Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku. Ibnu Al-Musayyib berkata, Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya.
Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:
Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda, Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman
Dari Jabir ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kun-yahku
Memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata abdul memang akan mengacaukan. Sebab asmaul husna itu nama Allah, maka tidak boleh menamakan manusia dengan nama-nama Allah, kecuali dengan menambahkan sebagai hamba Allah dan sejenisnya. Tidak harus lafadz Abdul, yang penting bukan langsung nama Allah. Misalnya, Muhibbullah yang artinya orang yang mencintai Allah. Atau Habiburrahman yang artinya orang yang dicintai Allah Yang Maha Rahman.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Ritual Syar&#039i Menjelang dan Sesudah Kelahiran Bayi : http://assunnah.or.id




ANALISA SUNNI - SYIAH
Assalamu’alaykum Wr. Wb.
Adalah suatu hal yg sangat memprihatinkan apabila sampai pada hari ini umat Islam masih bertengkar mempermasalahkan status madzhab pola pikir atau juga sekte. Seolah merasa kebenaran adl mutlak milik madzhab dan golongan masing-masing diluarnya salah dan sesat.
Lalu sampai seberapa jauh Islam ini akan dibawa kepada pertarungan panjang yg melelahkan ? haruskah fanatisme dan kebutaan pemikiran senantiasa melingkupi hati kita mencemari kesucian roh dan mencampakkan Nafs ?
Haruskah semuanya kita lanjutkan sampai masa yg akan datang ?
Semoga Allah mengampuni kita yg tidak mengerti betapa agung dan pluralnya Islam itu kenapa kita menyianyiakan satu ajaran yg konon gunungpun tak kuasa menerimanya ?
Jika dgn mencintai para keluarga Nabi membela kebenaran yg ada didiri Fatimah Ali Hasan dan Husin maka seseorang disebut sebagai Syiah maka saya akan dgn bangga menyatakan diri saya Syiah sebaliknya jika mengagumi ketokohan Umar bin Khatab dan mengamalkan hadis-hadis selain riwayat dari para ahli Bait Nabi maka seseorang disebut sebagai Ahli Sunnah maka sayapun menyebut diri saya demikian.
Tidak ada yg salah dgn kedua istilah tersebut Syiah dan Sunni merupakan istilah yg terbentuk setelah ajaran Islam selesai diwahyukan keduanya pada dasarnya merupakan polarisasi pemahaman yg berawal dari pemilihan pemimpin umat Islam pasca kematian Nabi yg akhirnya meluas sampai pada tingkat penyelewengan dimasing-masing pemahaman oleh generasi-generasi sesudahnya.
Sudah sampai saatnya masing-masing kita melakukan koreksi diri terhadap apa yg selama ini terdoktrinisasi bahwa pelurusan sejarah serta pentaklidan buta sudah saatnya dilakukan.
Isyu perpecahan didalam Islam memang bukan hal yg baru dan rasanya ini sesuatu yg wajar krn tiap orang bisa memahami ajaran Islam dari sudut pandang keilmuan yg berbeda apalagi Islam mencakup pengajaran semua bangsa dan daerah yg masing-masingnya memiliki corak budaya tradisi serta situasi yg beraneka ragam sebagai salah satu sifat universalismenya.
Semua perbedaan tersebut seharusnya tidak dijadikan sekat dalam mengembangkan rasa kebersaudaraan dan toleransi beragama sebagaimana sabda Nabi sendiri bahwa umat Islam itu bagaikan satu tubuh semuanya bersaudara yg diikat oleh tali Tauhid pengakuan ketiadaan Tuhan selain Allah Tuhan yg satu yg tidak beranak dan tidak diperanakkan dalam berbagai bentuk penafsiran serta sifat apapun.
Karenanya kecenderungan utk menghakimi pemahaman yg berbeda dari apa yg kita pahami apalagi sampai melekatkan label kekafiran atasnya sangat bertentangan dgn ajaran Islam yg disampaikan oleh Allah melalui nabi-Nya.
“Barangsiapa bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah
menghadap kiblat kita
mengerjakan Sholat kita dan memakan hasil sembelihan kita
maka ia adl seorang Muslim. Baginya berlaku hak dan kewajiban yg sama
sebagai Muslim lainnya.”
- Riwayat Bukhari -
Maraknya ajaran-ajaran sesat yg terjadi diberbagai belahan dunia akhir-akhir ini memang sewajarnya membuat umat Islam merasa prihatin terlebih lagi mereka yg menggunakan nama dan tata cara Islam sebagai topeng yg menutupi kesesatannya. ; Akan tetapi kita juga harus mampu bersikap objektif berpikiran terbuka dan jernih menyikapinya selama kita belum mengetahui secara jelas seberapa jauh penyimpangan yg dianggap sudah dilakukan oleh mereka maka selama itu pula hendaknya kita menahan diri dari komentar maupun tanggapan yg justru menimbulkan keresahan dimasyarakat.
Saya tidak terikat dgn organisasi keagamaan manapun atau juga madzhab apapun yg ada secara plural saya menganggap semuanya mengajarkan kebaikan dan dari masing-masing kebaikan yg diajarkan itu saya memetik nilai-nilai kebenaran yg sesuai dgn nash kitab suci serta objektifitas berpikir.
Islam adl satu semuanya bersumber dari ajaran yg satu yaitu Yang Maha Kuasa yg kemudian diturunkan kepada kita melalui salah seorang hamba terkasih-Nya bernama Muhammad bin Abdullah ditanah Arab pada abad ke-6 masehi.
Jika Islam adl satu maka umatnya pun adl satu dan ini konsekwensi logis darinya krn itu Nabi bersabda :
“Dari Miqdad bin ‘Amr ; ia pernah bertanya kepada Nabi : Bagaimana jika ia berperang dgn kaum kafir lalu berkelahi dgn seorang diantaranya hingga tangannya terputus dan dalam satu kesempatan sang musuh berhasil dijatuhkan lalu saat akan dibunuhnya dia berseru “Aslamtu lillah” - aku Islam kepada Allah - namun masih dibunuhnya apa jawab Nabi ?
- Jangan kau bunuh dia jika kau bunuh dia maka sesungguhnya dia sudah berada dalam kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya yaitu seorang Muslim sedangkan kamu berada dalam posisinya sebelum dia mengucapkan kalimat itu .; lalu dijawab oleh Miqdad bahwa pernyataan orang itu hanya utk menghindari pembunuhan saja jawab Nabi lagi bahwa dirinya diutus Allah tidak utk menghakimi hati seseorang.”
“Islam adl kesaksian bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan pembenaran kepada Rasulullah Saw atas dasar itulah nyawa manusia dijamin keselamatannya. Dan atas dasar itu juga berlangsung pernikahan dan pewarisan serta terbina kesatuan kaum Muslimin.” - Riwayat Sama’ah
“Nabi bersabda : bahwa Jibril datang kepada beliau dan mengabarkan tentang keutamaan seseorang yg meninggal dunia dalam keadaan bertauhid secara murni maka ia akan masuk syurga kendati ybs pernah berzina dan mencuri.” - Riwayat Bukhari dari Abu Dzar
Kita semua tahu bagaimana vitalnya posisi dan peranan Ali bin Abu Thalib dikehidupan Nabi dan putrinya Fatimah.
Sejak kecil Nabi dibesarkan dalam lingkungan keluarga ayahnya dari suku Bani Hasyim yg merupakan salah satu keluarga terpandang dikalangan penduduk Mekkah saat itu. Ketika kakeknya Abdul Muthalib wafat hak pengasuhan atas diri Nabi pindah ketangan pamannya yg bernama Abu Thalib dari pamannya inilah Nabi belajar banyak hal mengenai perdagangan dan kejujuran hingga beliau dikenal sebagai al-Amin sampai-sampai beliau dipercaya utk membawa dan menjualkan dagangan sejumlah saudagar hingga kenegri Syam dan bertemu dgn Khadijjah yg kelak dinikahinya.
Dimasa awal turunnya wahyu selain istrinya orang kedua yg mengimani kenabiannya adl Ali putra pamannya Abu Thalib yg dgn beraninya mengumumkan keislamannya secara terbuka kepada keluarganya.
Dalam bukunya yg berjudul “Sejarah Hidup Muhammad” hal 89 Muhammad Husain Haekal menggambarkan pernyataan kesetiaan Ali terhadap Nabi sebagai berikut :
“Tuhan menjadikanku tanpa aku perlu berunding dgn Abu Thalib apa gunanya aku harus berunding dengannya utk menyembah Allah ?”; selanjutnya pada halaman 92 juga dituliskan pernyataan Ali yg lain : “Rasulullah aku akan membantumu aku adl lawan siapa saja yg menentangmu”.
Meskipun demikian Abu Thalib sendiri menurut riwayat tetap pada keyakinan lamanya sebagai penyembah berhala bertolak belakang dgn sikap putranya. Namun perbedaan keyakinan antara mereka tidak membuat Abu Thalib melepaskan perlindungan dan kasih sayangnya pada diri Nabi Ali dan Khadijjah beliaulah yg sering melakukan pembelaan manakala ada pihak Quraisy yg bermaksud mencelakakannya dan ini terus dilakoninya sampai ia wafat.
Ali bin Abu Thalib telah ikut bersama Nabi semenjak usia anak-anak jauh sebelum Nabi bertemu dgn para sahabat lainnya krn itu juga mungkin beliau digelari Karamallahuwajhah .
Allah sendiri melalui wahyu-Nya telah menekankan kepada Nabi agar terlebih dahulu menyerukan ajaran Islam kepada keluarga terdekatnya :
Dan berilah peringatan kepada keluargamu yg terdekat Limpahkanlah kasih sayang terhadap orang-orang beriman yg mengikutimu; Jika mereka mendurhakaimu maka katakanlah:”Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yg kamu kerjakan”. – Qs. Asy-Syu’araa 26:214-216
Seruannya memang di-ikuti oleh keluarganya dimulai oleh Khadijjah istrinya Ali bin Abu Thalib sepupu sekaligus menantunya kelak paman sesusuannya Hamzah bin Abdul Muthalib Ja’far bin Abu Thalib dan pamannya Abbas bin Abdul Muthalib.
Olehnya tidak menjadi suatu kesangsian lagi bila Ali mengenal betul sifat dan watak yg ada pada diri Nabi sehingga tidak ada alasan baginya utk menolak perintah maupun membantah keputusannya terlebih dalam kapasitasnya selaku seorang Rasul Tuhan. ; Jelas dalam hal ini sikap Ali bin Abu Thalib tidak bisa disejajarkan dgn sikap beberapa sahabat yg kritis dan vokal terhadap beberapa pendapat Nabi bisa dimaklumi bahwa notabene mereka mengenal Nabi tidak lbh lama dari Ali bin Abu Thalib selain juga ditentukan oleh faktor watak dan kondisi lain yg melatar belakanginya.
Dimalam hijrahnya ke Madinah Nabi meminta Ali bin Abu Thalib menggantikan posisi tidurnya dipembaringan dgn mengenakan mantel hijaunya dari Hadzramut menyongsong rencana pembunuhan yg sudah disusun oleh para kafir Quraisy yg saat itu berada disekitar kediaman Nabi.
Tindakan Nabi ini seolah mengisyaratkan bahwa beliau berkeinginan utk menjadikan sepupunya itu pengganti dirinya dikala hidup dan mati.
Saat Nabi mempersatukan kaum Muhajirin dan Anshar dikota Madinah Nabi sendiri justru mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai saudaranya berbeda misalnya dgn Abu Bakar yg disaudarakan dgn Kharija bin Zaid Umar bin Khatab dgn ‘Itban bin Malik al-Khazraji bahkan pamannya sendiri yaitu Hamzah bin Abdul Muthalib dipersaudarakan dgn Zaid mantan budaknya.
Persaudaraannya ini sering di-ingatkan oleh Nabi dalam hadis-hadisnya bahwa kedudukannya terhadap Ali laksana kedudukan Musa terhadap Harun
Dari Sa’ad bin Abu Waqqas : “Rasulullah Saw mengatakan kepada Ali : Engkau dgn aku serupa dgn kedudukan Harun dgn Musa tetapi sesungguhnya tidak ada Nabi sesudah aku” – Hadis Riwayat Muslim
Saat semua sahabat utamanya mengajukan lamaran utk menyunting Fatimah sebagai istri mereka Nabi menolaknya dan menikahkan putri tercintanya itu dgn Ali bin Abu Thalib.
Tatkala Hisyam bin Mughirah meminta izin kepada Nabi agar memperbolehkan mengawinkan anak perempuannya dgn Ali Nabi juga menolaknya dan bersabda :
“Aku tidak mengizinkan sekali lagi aku tidak mengizinkan dan sekali lagi aku tidak mengizinkannya kecuali bila Ali bin Abu Thalib mau menceraikan puteriku dan kawin dgn anak-anak perempuan Hisyam krn sesungguhnya puteriku darah dagingku menyusahkanku apa yg menyusahkannya dan menyakitkanku apa saja yg menyakitkannya” – Riwayat Muslim
Ali juga merupakan satu-satunya orang yg diserahi panji Islam dalam peperangan Khaibar oleh Nabi yg menurut beliau bahwa panji itu hanya layak bagi laki-laki yg benar-benar mencintai Allah dan Rasul-Nya lalu ditangannya Allah akan memberikan kemenangan.; Padahal Umar bin Khatab sangat berambisi agar tugas itu diserahkan kepadanya.
Saat akan terjadi Mubahalah antara Nabi dgn para pendeta dari Najran beliau memanggil Ali Fatimah serta kedua cucunya yaitu Hasan dan Husin utk mendampinginya baru para istri beliau .
Dalam haji terakhirnya disuatu daerah bernama ghadir khum beberapa riwayat menyebutkan bahwa Nabi sempat menyinggung tentang regenerasi kepemimpinan umat sepeninggal beliau dan mengumumkan Ali sebagai penerusnya.; dan memperingatkan kaum Muslimin agar memperhatikan keluarga beliau sepeninggalnya kelak ucapan ini sampai diulangnya sebanyak 3 kali dan Zaid bin Arkam menyatakan bahwa yg dimaksud oleh Nabi adl keluarga Ali ‘Aqil keluarga Ja’far dan keluarga ‘Abbas. – Riwayat Muslim
Menjelang akhir hayatnya Nabi menugaskan sebagian besar sahabat utamanya termasuk Abu Bakar dan Umar kedalam satu ekspedisi ke daerah Ubna suatu tempat di Syiria dibawah komando Usamah bin Zaid bin Haritsah sementara Ali sendiri diminta utk tetap menemani hari-hari terakhirnya dikota Madinah serta memberinya wasiat agar mau mengurus jenasah dan pemakamannya bila waktunya tiba.
Ini juga tersirat tentang keinginan Nabi menjadikan dan memantapkan posisi Ali sebagai pengganti beliau memimpin umat dijauhkannya para sahabat senior lain dari kota Madinah agar ketika mereka kembali tidak akan terjadi keributan seputar suksesi kepemimpinan.
Hanya sayang rencana Nabi kandas krn sebagian sahabat senior merasa enggan berada dalam komando Usamah bin Zaid yg masih relatif remaja sampai Nabi marah dan mempertanyakan kredebilitas dirinya dihadapan mereka mengenai penunjukan Usamah itu.
Pada akhirnya kehendak Nabi harus mengalah dgn kehendak Tuhan yg sudah mentakdirkan jalan lain tidak ubah seperti keinginan Isa al-Masih agar cawan penyaliban dihindarkan darinya namun Tuhan tetap menginginkan semuanya terjadi sesuai mau-Nya.
Nabi wafat dipelukan Ali setelah membisikkan kepada Fatimah agar tidak bersedih sepeninggalnya krn dalam waktu tidak berapa lama setelah kematiannya putrinya itupun akan menyusulnya.
Ali juga yg memandikan jenasah Nabi bersama Ibnu Abbas dan mengurus pemakamannya saat yg sama sekelompok orang disaat itu malah meributkan suksesi kepemimpinan dan akhirnya menobatkan Abu Bakar selaku Khalifah penerus Nabi dalam memimpin umat serta melupakan semua peran dan posisi Ali dihadapan Nabi.
Inilah awal dari isyu perpecahan ditubuh Islam sebagai bentuk protes terhadap perbuatan mereka ini Ali Fatimah dan sejumlah sahabat lainnya menolak mengakui kepemimpinan Abu Bakar lebih-lebih lagi setelah sang Khalifah menolak memberikan tanah Fadak yg diwariskan Nabi kepada Fatimah hasil rampasan perang Khaibar.; Padahal semua orang tahu bahwa menyakiti Fatimah sama seperti menyakiti Nabi namun mereka mengabaikannya hingga akhirnya Fatimah wafat dalam keadaan tetap mendiamkan Abu Bakar dan menolak berbaiat kepada pemerintahannya.
Ali bin Abu Thalib memakamkan jenasah istrinya disuatu tempat pada malam harinya secara diam-diam dan hanya dihadiri oleh para simpatisan dan pengikut mereka krn tidak ingin dihadiri oleh pihak yg berseberangan dengannya.
Manakala keadaan Madinah semakin memanas dan beberapa pihak berusaha menghasut terjadinya peperangan antara pihak Ali dan Abu Bakar sebuah keputusan berdamai diambil oleh Ali demi menjaga persatuan umat dan terciptanya kedamaian.
“Dan orang-orang yg mempunyai hubungan darah satu sama lain lbh berhak di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu . Adalah yg demikian itu telah tertulis di dalam Kitab . - Qs. al-Ahzaab 33:6
Kondisi ini terus berlangsung hingga wafatnya Umar bin Khatab dan turunnya kredibelitas Usman bin Affan selaku Khalifah ke-3 akibat ulah para keluarganya yg tamak dan haus kekuasaan.
Keterbunuhan Usman bin Affan dan pengangkatan dirinya sebagai Amirul Mukminin membangkitkan dendam lama Quraisy terhadap Bani Hasyim keturunan Nabi walaupun berakhir dgn baik dan terhormat tidak urung pertempuran Jamal yg dipimpin langsung oleh ‘Aisyah istri Nabi merupakan awal yg bagus utk dimanfaatkan oleh Muawiah bin Abu Sofyan dalam mengobarkan pemberontakan terhadap otoritas kepemimpinan Ali.
Ali akhirnya terbunuh dimasjid Kufah akibat tusukan pedang beracun milik salah seorang dari kelompok Khawarij bernama Abdurahman bin Muljam pada suatu Jum’at pagi dan menghembuskan nafas terakhirnya pada malam Ahad 21 Ramadhan 40 H.
Setelah kematian Ali bin Abu Thalib Hasan puteranya tertua diangkat oleh sekelompok besar sahabat Nabi selaku Khalifah pengganti. Namun lagi-lagi Muawiyah tidak senang dan terus mengobarkan semangat permusuhan dgn Ali dan keturunannya orang dipaksa utk mencaci maki keluarga Nabi itu sejahat-jahatnya bahkan termasuk dalam mimbar-mimbar Jum’at.
Kenyataan ini jelas semakin memperdalam kehancuran persatuan umat Islam suatu ironi yg tidak dapat dihindarkan betapa dgn susah payah Nabi menggalang satu tatanan kehidupan masyarakat yg madani dgn mengorbankan air mata dan tetesan darah para syuhada harus hancur dihadapan cucu beliau sendiri.
Akhirnya Hasan bin Ali memutuskan utk berdamai dgn Muawiyah dan menyerahkan tampuk kekuasaan Khalifah kepadanya demi utk menghindarkan jurang yg lbh dalam lagi dikalangan umat Islam dgn beberapa persyaratan perjanjian.
Beberapa isi dari perjanjian itu adl pemerintahan Muawiyah akan menjalankan pemerintahan berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya menjaga persatuan umat menyejahterakannya melindungi kepentingannya tidak membalas dendam kepada anak-anak yg orang tuanya gugur didalam berperang dgn Muawiyah juga tidak mengganggu seluruh keluarga Nabi Muhammad Saw baik secara terang-terangan maupun tersembunyi dan menghentikan caci maki terhadap para Ahli Bait ini serta tidak mempergunakan gelar “Amirul Mukminin” sebagaimana pernah disandang oleh Khalifah Umar bin Khatab dan Khalifah Ali bin Abu Thalib.
Akan tetapi selang beberapa saat sesudah Muawiyah diakui sebagai Khalifah dia mulai melanggar isi perjanjian tersebut orang-orang yg dianggap mendukung keluarga Nabi diculik dan dibunuh perbendaharaan kas baitul mal Kufah disalah gunakan caci maki terhadap keturunan Nabi dari Fatimah kembali dibangkitkan malah lbh parah lagi mereka memaksa orang utk memutuskan hubungan dgn ahli Bait Nabi.
Tidak hanya sebatas itu beberapa hukum agama yg diatur oleh Nabi Muhammad Saw pun dirombak oleh Muawiyah misalnya Sholat hari raya mempergunakan azan khotbah lbh didahulukan daripada sholat laki-laki diperbolehkan memakai pakaian sutera dan sebagainya.
Mereka juga membuat pernyataan-pernyataan yg dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw dan beberapa sahabat utama yg sebenarnya tidak pernah ada.
Hal ini membuat prihatin para pendukung Hasan bin Ali bin Abu Thalib mereka sepakat utk kembali menyatakan cucu Nabi Saw ini selaku seorang Imam atau pemimpin mereka.
Orang-orang ini diantaranya Hajar bin Adi Adi bin Hatim Musayyab bin Nujbah Malik bin Dhamrah Basyir al-Hamdan dan Sulaiman bin Sharat.
Akan tetapi selang tak lama putera pertama dari Fatimah az-Azzahrah ini wafat krn diracun lama masa pemerintahan Khalifah Hasan ini 6 bulan lbh 1 hari.
Kekejaman dinasti Bani Umayyah terhadap Bani Hasyim keturunan Nabi Muhammad Saw terus berlanjut sampai pada masa pemerintahan Yazid bin Muawiyah bin Abu Sofyan yg melakukan pembantaian besar-besaran atas diri Husain sekeluarga dan para pengikutnya dipadang Karbala pada hari Asyura.
Kepala Husain yg mulia telah dipenggal wanita dan anak-anak di-injak-injak wanita hamil serta orang tua pun tidak luput dari pembunuhan kejam itu.
Seluruh keturunan Nabi Muhammad Saw melalui Ali bin Abu Thalib terus dicaci maki meskipun tubuh mereka telah bersimbah darah merah semerah matahari senja yg meninggalkan cahaya ke-emasannya utk berganti pada kegelapan.
Kekejaman Yazid dalam membunuh Husain menyembelih anak-anak dan pembantu-pembantunya begitu pula memberi aib kepada wanita-wanitanya ditambah dalam tahun ke-2 memperkosa kota Madinah yg suci serta membunuh ribuan penduduknya tidak kurang dari 700 orang dari Muhajirin dan Anshar sahabat-sahabat besar Nabi yg masih hidup.
Marilah sekarang kita berpikir secara objektif apakah perbuatan ini dianggap baik oleh orang yg mengaku mencintai Nabinya dan senantiasa bersholawat kepada beliau dan keluarganya dalam tiap sholat ?
Masihkah kita berpikir jahat terhadap orang yg mencintai dan mengasihi ahli Bait sementara kita sendiri justru berusaha utk membela orang-orang yg justru telah secara nyata melakukan pembasmian terhadap keluarga Nabi Muhammad Saw ?
Permusuhan Muawiyyah bin Abu Sofyan terhadap Bani Hasyim terus menurun kepada generasi sesudahnya seperti Yazid bin Muawiyah Marwan Abdul Malik dan Walid barulah pada pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz keadaan berubah.
Sekalipun Umar bin Abdul Aziz berasal dari klan Bani Umayyah sebagaimana juga pendahulunya namun beliau bukan orang yg zalim seluruh penghinaan terhadap keluarga Nabi dilarangnya sebaliknya beliau membersihkan nama dan sangat menghormati para ahli Bait.
Sebagai tambahan catatan dendam lama antara Bani Umayyah terhadap Bani Hasyim pernah secara nyata dilakukan pada jaman Nabi Muhammad Saw masih hidup yaitu manakala Hindun istri Abu Sofyan melakukan permusuhan terhadap Rasul dan bahkan ia juga yg membunuh Hamzah bin Abdul Muthalib secara licik dalam peperangan Uhud lalu tanpa prikemanusiaan mencincang tubuh paman Nabi itu lalu mengunyah hatinya dimedan perang.
Namun pembalasan apa yg dilakukan oleh Rasulullah Muhammad Saw ketika berhasil menguasai seluruh kota Mekkah pada hari Fath Mekkah ?
Seluruh kejahatan Abu Sofyan dan Hindun justru dimaafkan begitu saja oleh Nabi dan rumah Abu Sofyan dinyatakan sebagai tempat yg aman bagi semua orang sebagaimana juga Masjidil Haram dinyatakan bersih dan terjamin keselamatan orang-orang yg berada disana.
Sungguh bertolak belakang sekali perlakuan generasi Bani Hasyim dibanding perlakukan Bani Umayyah terhadap sisa-sisa Bani Hasyim dari keturunan Nabi.
Jika keagungan tujuan kesempitan sarana dan hasil yg menakjubkan adl tiga kriteria kejeniusan manusia siapa yg berani membandingkan manusia yg memiliki kebesaran didalam sejarah modern dgn Muhammad ?
Orang-orang paling terkenal menciptakan tentara hukum dan kekaisaran semata.
Mereka mendirikan apa saja tidak lbh dari kekuatan material yg acapkali hancur didepan mata mereka sendiri.
Nabi Muhammad Saw Rasul Allah yg agung penutup semua Nabi tidak hanya menggerakkan bala tentara rakyat dan dinasti mengubah perundang-undangan kekaisaran. Tetapi juga menggerakkan jutaan orang bahkan lbh dari itu dia memindahkan altar-altar agama-agama ide-ide keyakinan-keyakinan dan jiwa-jiwa.
Berdasarkan sebuah kitab yg tiap ayatnya menjadi hukum dia menciptakan kebangsaan beragama yg membaurkan bangsa-bangsa dari tiap jenis bahasa dan tiap ras.
Dalam diri Muhammad dunia telah menyaksikan fenomena yg paling jarang diatas bumi ini seorang yg miskin berjuang tanpa fasilitas tidak goyah oleh kerasnya ulah para pendosa.
Dia bukan seorang yg jahat dia keturunan baik-baik keluarganya merupakan keluarga yg terhormat dalam pandangan penduduk Mekkah kala itu. Namun dia meninggalkan semua kehormatan tersebut dan lbh memilih utk berjuang mengalami sakit dan derita panasnya matahari dan dinginnya malam hari ditengah gurun pasir hanya utk menghambakan dirinya demi Tuhannya. Dia lbh baik dari apa yg semestinya terjadi pada seseorang seperti dia.
Mari kita semua berpikir objektif dan mengedepankan kejujuran .. sekali lagi jika dgn mencintai keluarga Nabi maka seseorang disebut sebagai Syiah maka saya adl Syi’ah .. tetapi apakah Syi’ah dalam arti aliran keagamaan ? - Tidak - Islam yg saya yakini bukan Islam yg disekat oleh aliran dan madzhab.
Wassalam
Armansyah
Copyright
sumber : file chm kajian islam

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum

    Numpang tanya pak mimin, bagaimana
    Hukum menutup hewan aqiqah dengan kain putih ketika menyembelihnya? Apa falsafahnya? Adakah dalil yang menganjurkannya? Terima kasih.

    BalasHapus