Sabtu, 06 Oktober 2012

udhiyyah



كتاب أضيّة


KITAB AL UDHIYYAH
(  QURBAN  )

OLEH  : USTADZ PARDIRO As SLEMANY


 1. PENGERTIAN QURBAN
(  فصل --- الاضحية سنّة  )

Arti Qurban miturut Bahasa (lughot ) soko kata : qoraba—yaqrubu—qurbaan, kang artine cedhak utawa caket.
الاضحية بتشديد الياء هو ما يذبح من النعم  تقربا الى اللة يوم العيد وايام التشر يق
Manut arti istilah artine : nyembelih ternak ana ing dina hajji ( qurban ) lan dina dina tasyrik kanggo nyaketake diri / taqorrub marang Alloh.
(فى كتاب  كفاية الا خبار تأليف  الامام تقي الدين ابى بكر بن محمد الحسينى  : جوز 2 صحفة  235 )

        Tersebut dalam  Al Muqoddimatul Hadlromiyyah pada Hamisi Busyrol Kariim Juz II Halaman 125 , sebagai berikut :

باب الا ضحية . هي سنة مؤكدة ولا تجب الاّ بالنذر وبقوله هذه اضحية او جعلتها اضحية ولا يحجزئ الاّ الابل والبقر والغنم

“ Inilah bab udhiyyah ( qurban ) Dia itu sunnah muakkadah . Dan tidak menjadi wajib kecuali deng nadzar. Dan dengan perkataannya : inilah udhiyyah , atau Aku telah jadikan dia udhiyyah . Dan tidak memadahi melainkan unta , sapi dan kambing.


Sumber: Tirmidzi
Tema: Menyembelih adalah sunnah
الدليل على أن الأضحية سنة
No. Hadist: 1426 | Sumber: Tirmidzi | Kitab: Hewan kurban
Bab: Menyembelih adalah sunnah

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْأُضْحِيَّةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ فَقَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ فَأَعَادَهَا عَلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْقِلُ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَلَكِنَّهَا سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُعْمَلَ بِهَا وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata, telah mengabarkan kepada kami Hajjaj bin Arthah dari Jabalah bin Suhaim berkata; "ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ' Ibnu Umar lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata, "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama', yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunah dari sunah-sunah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak."

Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 - 10.00 (Ash Shan'ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
"Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan.. ." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)


Maka makna Udhiyyah Qurban  menurut Istilah  adalah
اسم ما يذبح من النعم يوم عيد النحر وايام التشريق تقربا الى الله تعلى

Ismu maa yudzbahu minan ni’ami yauma ‘iidil nahri wa ayyamat tasyriiqi taqorrubaan ilalloohi ta’alaa
“Nama bagi sesuatu yang disembelih dari Na’am yaitu hewan ternak yang terdiri : Kambing, Onta,Kerbau, atau Sapi pada hari Idin Nahri yaitu Idil Adlha dan hari-hari Tasyriq selaku mendekatkan diri kepada Alloh SWT “

Maka dari makna Udhiyah atau Qurban ini didapatlah kita kenyataan bahwa haqiqot Qurban itu terdiri dari tiga perkara :
1.Hewan Na’am, yaitu Kambing, unta , kerbau, sapi
2.Disembelihnya pada hari-hari Nahar dan Tasyriq
3.Atas jalan taqorrub kepada Alloh SWT

Bahwa diantara persipan untuk melaksanakan Qurban itu , bagi mereka yang akan melakukannya ( Orang yang berkurban ) sunnat untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah   RA bahwa Rosululloh SAW besabda :

Tema: Setelah masuk sepuluh hari dibulan dzul hijjah, bagi orang yang ingin berkurban dilarang
نهي من دخل عليه عشر ذي الحجة وهو مريد التضحية أن
No. Hadist: 3653 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Setelah masuk sepuluh hari dibulan dzul hijjah, bagi orang yang ingin berkurban dilarang
 mencukur rambut dan memotong kuku
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا قِيلَ لِسُفْيَانَ فَإِنَّ بَعْضَهُمْ لَا يَرْفَعُهُ قَالَ لَكِنِّي أَرْفَعُهُ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Al Makki telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa dia mendengar Sa'id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." Dikatakan kepada Sufyan, "Sebagian orang tidak memarfu'kan (hadits ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu'kannya."
No. Hadist: 3654 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Setelah masuk sepuluh hari dibulan dzul hijjah, bagi orang yang ingin berkurban dilarang
 mencukur rambut dan memotong kuku
و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ تَرْفَعُهُ قَالَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah dan dimarfu'kan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika(Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku."
No. Hadist: 3655 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Setelah masuk sepuluh hari dibulan dzul hijjah, bagi orang yang ingin berkurban dilarang
 mencukur rambut dan memotong kuku
و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ الْعَنْبَرِيُّ أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْن الْحَكَمِ الْهَاشِمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمَرَ أَوْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Sya'ir telah menceritakan kepadaku Yahya bin Katsir Al 'Anbari Abu Ghassan telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Malik bin Anas dari Umar bin Muslim dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu." Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam Al Hasyimi telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Malik bin Anas dari Umar atau 'Amru bin Muslim dengan sanad ini, seperti hadits tersebut."
ِ No. Hadist: 3656 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Setelah masuk sepuluh hari dibulan dzul hijjah, bagi orang yang ingin berkurban dilarang
 mencukur rambut dan memotong kuku

و حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو اللَّيْثِيُّ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ أُكَيْمَةَ اللَّيْثِيِّ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُسْلِمِ بْنِ عَمَّارٍ اللَّيْثِيُّ قَالَ كُنَّا فِي الْحَمَّامِ قُبَيْلَ الْأَضْحَى فَاطَّلَى فِيهِ نَاسٌ فَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْحَمَّامِ إِنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَكْرَهُ هَذَا أَوْ يَنْهَى عَنْهُ فَلَقِيتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي هَذَا حَدِيثٌ قَدْ نُسِيَ وَتُرِكَ حَدَّثَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ مُعَاذٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَخِي ابْنِ وَهْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمٍ الْجُنْدَعِيِّ أَنَّ ابْنَ الْمُسَيَّبِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ وَذَكَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِهِمْ
Dan telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru Al Laitsi dari Umar bin Muslim bin 'Ammar bin Ukaimah Al Laitsi dia berkata; saya mendengar Sa'id bin Musayyab berkata; saya mendengar Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki hewan kurban, hendaknya ia berkurban jika hilal sepuluh Dzul Hujjah telah terlihat jelas, janganlah ia mencukur rambut dan memotong kuku terlebih dahulu walau sedikit hingga ia selesai berkurban." Telah menceritakan kepadaku Al Hasan bin Ali Al Khulwani telah menceritakan kepada kami Abu Usamah telah menceritakan kepadaku Muhammad bin 'Amru telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Muslim bin 'Ammar Al Laitsi dia berkata, "Kami pernah berada di tempat pemandian menjelang iedul adlha, sedangkan sebagian orang ada yang mencukur ketiaknya dengan pisau cukur, maka sebagian orang di tempat pemandian berkata, "Sesungguhnya Sa'id bin Musayyab membenci hal itu, atau ia melarang hal itu." Lantas aku menemui Sa'id bin Musayyab dan memberitahukan hal itu kepadanya, ia menjawab, "Wahai keponakanku, hadits ini telah dilupakan, atau ditinggalkan." Telah menceritakan kepadaku Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda semakna dengan hadits Mu'adz dari Muhammad bin 'Amru." Dan telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya dan Ahmad bin Abdurrahman Akhi Ibnu Syihab keduanya berkata; telah menceritakan kepada kamiAbdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Haiwah telah mengabarkan kepadaku Khalid bin Yazid dari Sa'id bin Abu Hilal dari Umar bin Muslim Al Junda'i bahwa Ibnu Musayyab telah mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, telah mengabarkan kepadanya, lalu ia menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakna dengan hadits mereka."

Tema:
Tidak mencukur rambut bagi yang ingin menyembelih
ترك أخذ الشعر لمن أراد أن يضحي
No. Hadist: 1443 | Sumber: Tirmidzi | Kitab: Hewan kurban
Bab: Tidak mencukur rambut bagi yang ingin menyembelih

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَكَمِ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عَمْرٍو أَوْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ رَأَى هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالصَّحِيحُ هُوَ عَمْرُو بْنُ مُسْلِمٍ قَدْ رَوَى عَنْهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ وَغَيْرُ وَاحِدٍ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ نَحْوَ هَذَا وَهُوَ قَوْلُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِهِ كَانَ يَقُولُ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَإِلَى هَذَا الْحَدِيثِ ذَهَبَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَرَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي ذَلِكَ فَقَالُوا لَا بَأْسَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَاحْتَجَّ بِحَدِيثِ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ مِنْ الْمَدِينَةِ فَلَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ مِنْهُ الْمُحْرِمُ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Al Hakam Al Bashri berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dari Syu'bah dari Malik bin Anas dari Amru atau Umar bin Muslim dari Sa'id Ibnul Al Musayyab dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa melihat hilal bulan dzul hijjah dan ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut atau kukunya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Yang benar, dia adalah Amru bin Muslim, Muhammad bin Amru bin Alqamah adalah orang yang meriwayatkan hadits darinya dan masih banyak lagi. Hadits ini juga diriwayatkan dari Sa'id Ibnul Musayyab, dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan jalur lain, seperti hadits tersebut. Hadits ini menjadi pendapat sebagian ulama` di antaranya Sa'id bin Al Musayyab, Ahmad dan Ishaq. Namun ada sebagian ulama` lain yang memberikan keringan dalam persoalan tersebut, mereka mengatakan, "Tidak apa-apa mengambil bulu atau kukunya, dan ini adalah pendapat As Syafi'i. Ia berhujah dengan hadits 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim hewan kurban dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh orang yang sedang ihram."
Idza roaitum hilaala dzilhijjati wa arooda ahadukum an yudhahiyya falyumsik ‘an sya’rihii wa adlmarihi
( rowahul Jamaah illa tirmidzi )

“Apabila kamu telah melihat bulan baru daripada Dzilhijjah, dan berkehendak  salah seorang kamu akan berudliyyah maka hendaklah ia menahan dirinya dari pada memotong rambutnya dan kukunya.”
( HR AL JAMAAH kecuali Tirmidzi)

Dalam Hadits Mu’ammar bin Abdulloh disebutkan :

Lamma naharo hadyahu bimina Qoola : amaroni an ahliqohu

“ Bahwa seteleh Rosululloh saw selesai menyembelih hadyanya di Mina ia bersabda : saya dititah oleh Rosululloh  buat mencukurnya “
( HR AHMAD DAN THOBRONI)

K.H.M . Syafi’i Hadzami 100 Masalah Agama Jilid 4 Halaman 191-192

Beberapa Ulama menyatakan bahwa berqurban itu lebih utama dari pada sedekah yang nilainya sepadan.Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga   binatang qurban  tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan . Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqorrub kepada Alloh melalui penyembelihan.
( fikitaabi Syarhul Mumti’ 7/521 wa kitaabi Tuhfatul Maulud hal 65 )
Al –Adhahi merupakan jamak Udhiyah dengan dibaca baris dhommah huruf alif , boleh pula huruf alif dibaca kasroh dan boleh pula hamzah dibuang sedangkan huruf dhad dibaca fathah .  Ia seolah diambil dari nama waktu yang disyariatkan untuk menyembelih hewan Qurban dan hari itu dinamakan Aidil Adha.

Tema: Pendapat yang mengatakan "Idul Adlha adalah hari berkurban"
من قال الأضحى يوم النحر
No. Hadist: 5124 | Sumber: Bukhari | Kitab: Kurban
Bab: Pendapat yang mengatakan "Idul Adlha adalah hari berkurban"

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ ذَا الْحِجَّةِ قُلْنَا بَلَى قَالَ أَيُّ بَلَدٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ الْبَلْدَةَ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ قَالَ مُحَمَّدٌ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا وَسَتَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ فَيَسْأَلُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ أَلَا فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي ضُلَّالًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ أَلَا لِيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يَبْلُغُهُ أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ وَكَانَ مُحَمَّدٌ إِذَا ذَكَرَهُ قَالَ صَدَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Muhammad dari Ibnu Abu Bakrah dari Abu Bakrah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sesungguhnya zaman itu terus berputar sama seperti saat Allah menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, dan empat di antaranya adalah bulan-bulan haram, dan tiga di antaranya adalah bulan-bulan yang berurutan yaitu; Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Sedangkan bulan Rajab adalah bulan Mudzar yaitu bulan yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban." (beliau bertanya): "Bulan apakah sekarang ini?" kami menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami menduga bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah sekarang bulan Dzul Hijjah?" kami menjawab; "Benar." Beliau bertanya lagi: "Negeri apakah ini?" kami menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami menduga beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah sekarang kita berada di negeri Baldah?" kami menjawab; "Benar." Beliau kembali bertanya: "Hari apakah ini?" kami menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Kemudian beliau bersabda: "Bukankah sekarang adalah hari Nahr (kurban)?" kami menjawab; "Benar." Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta bendamu -Muhammad berkata; saya kira beliau juga bersabda: dan kehormatan kalian- adalah haram atas diri kalian, seperti haramnya harimu sekarang ini, di negerimu ini, dan di bulan kalian ini. Sesungguhnya kalian pasti akan bertemu dengan Rabb kalian (di hari kiamat kelak), dan Dia akan menanyakan tentang semua amal perbuatan kalian. Oleh karena itu, sepeninggalku nanti, janganlah kalian kembali kepada kesesatan -dimana sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lain-, hendaknya orang yang hadir pada saat ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir! bisa jadi orang yang mendengar dari mulut kedua justru lebih menjaga apa-apa yang di dengarnya daripada orang yang mendengarnya secara langsung." Sedangkan apabila Muhammad menyebutkan hadits tersebut, dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam benar." Setelah itu beliau bersabda: "Bukankah aku telah menyampaikannya, bukankah aku telah menyampaikannya?! Hingga dua kali.

2.a. HUKUM QURBAN
  • "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah." (HR. At Tirmidzi)
  • "Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian." (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi "wanhar" (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi'li). Sedang hadits At Tirmidzi, "umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum" (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni "kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum" (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi'li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa'i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).

Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :
"Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/157).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata, "Ini milik Allah," atau "Ini binatang qurban." (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW :
"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi "fa laa yaqrabanna musholaanaa" (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu-- untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii') seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram.
(lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).


Mangka dekno sholat karana Alloh lan padha qurbano sira miturut kesanggupan ira .

Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ  
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].

[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
( QS AL KAUTSAR : 2)


Imam Malik  Imam Syafi’i ngaturake panemune : Qurban hukume wajib( tumrap wong kang kuat )
Imam Abu Hanifah : qurban hukume wajib kanggone wong kang bermukim ( ora lagi lelungan ) kang uga duwe kesanggupan.
Ananging ana muride Imam  Abu Hanifah kang aran  Abu Yusuf  lan  Muhammad kurban iku hukume ora wajib .
( FII KITABI BIDAYATUL MUJTAHID JUZ 3 HALAMAN 242 )

Panemu qurban kang hukume sunat kanggo kita umat Muhammad SAW
“ Aku ( Nabi ) diprentahake qurban lan qurban iku sunnat kanggo iro kabeh.”
( HR IMAM TURMADZI )
  qurban diwajibke marang ingsun ( Nabi ) lan ora wajib kanggo iro kabeh .”
Padha gathekno :
“Manawa sira wus nemoni sasi Zulhijjah lan duwe kersa arep qurban, mula tahanen rambut lan kuku iro “

Qurban disebut uga Udhiyyah kang hukume sunnah muakkadah, sunat kang dikuatake, lan ora wajib Qurban iki kajaba anane nadzar haqiqi utawa nadzar hukmi;

Nadzar hakiki kayato :
Lillaahi ‘alayya an udhiyya  bihaadzihi
“ Bagi Alloh wajib atasku bahwa aku berqurban dengan ini
Utawa diucapake :
“Bagi Alloh wajib atasku bahwa aku beraqiqoh untuk anakku si Polan dengan ini.

Sedang Nadzar Hukmi, dkataka juga Ta’yin  seperti
هذه أضحية
Hadzihi Udhiyyatun : ini qurban ;


Almuqoddimatul Hadlromiyyah pada
Kitab hamisi Busyrol Karim juz II, halaman 125 ditegaskan sbb:
باب الا ضحية . هي سنة مؤكدة ولا تجب الاّ بالنذر وبقوله هذه اضحية او جعلتها اضحية ولا يحجزئ الاّ الابل والبقر والغنم

Babul udhiyyati. Hiya sunnatun muakkadatun walaa tajibu illa bin nadzri wa biqoulihi haadzihi udhiyyatun au ja’altuha udhiyyatan walaa yujziu illaalibilu wal baqoru wal ghonamu

“Inilah bab udhiyyah ( qurban ) dia itu sunnah muakkadah.dan dia menjadi wajib kecuali dengan nadzar dan dengan perkataannya : inilah udhiyyah, atau Aku telah jadikan dia udhiyyah, dan tidak memadai melaikan unta, sapi dan kambing.

Tema: Sunah berkurban
سن الأضحية
No. Hadist: 3631 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Sunah berkurban

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan hewan yang telah dewasa (Musinnah). Jika itu sulit kamu peroleh, sebelihlah jadz'ah."
No. Hadist: 3632 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Sunah berkurban

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بِالْمَدِينَةِ فَتَقَدَّمَ رِجَالٌ فَنَحَرُوا وَظَنُّوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَحَرَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلَا يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakar telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Iedul Adlha bersama kami di Madinah, lalu para laki-laki menyembelih (hewan kurban), sebab mereka menyangka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menyembelih (hewan kurban). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan bagi mereka yang telah menyembelih sebelum shalat untuk mengulangi kurbannya, dan mereka tidak menyembelihnya hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyembelihnya terlebih dahulu."
No. Hadist: 3633 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Sunah berkurban

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ أَنْتَ قَالَ قُتَيْبَةُ عَلَى صَحَابَتِهِ
Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebtkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Al Khair dari 'Uqbah bin 'Amir, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan kambing kepadanya supaya dia membagikannya kepada para sahabatnya. Setelah itu tidak ada yang tersisa melainkan seekor kambing yang masih muda, lantas dia memberitahukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya." Qutaibah menyebutkan, "Atas para sahabatnya."

No. Hadist: 3634 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Sunah berkurban

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ بَعْجَةَ الْجُهَنِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِينَا ضَحَايَا فَأَصَابَنِي جَذَعٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ أَصَابَنِي جَذَعٌ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ و حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ حَسَّانَ أَخْبَرَنَا مُعَاوِيَةُ وَهُوَ ابْنُ سَلَّامٍ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَخْبَرَنِي بَعْجَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ ضَحَايَا بَيْنَ أَصْحَابِهِ بِمِثْلِ مَعْنَاهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Hisyam Ad Datawa`i dari Yahya bin Abu Katsir dari Ba'jah Al Juhani dari 'Uqbah bin 'Amir Al Juhani dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan hewan kurban kepada kami. Saya mendapat seekor kambing muda. Lalu kukatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, saya mendapat kambing muda!" Beliau bersabda: "Berkurbanlah dengan itu!" Dan telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Ibnu Hasan- telah mengabarkan kepada kami Mu'awiyah -yaitu Ibnu Sallam- telah menceritakan kepadaku Yahya bin Abu Katsir telah mengabarkan kepadaku Ba'jah bin Abdullah bahwa 'Uqbah bin 'Amir Al Juhani mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan hewan kurban untuk para sahabatnya, sebagaimana makna hadits di atas."
Tema: Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain
استحباب الضحية وذبحها مباشرة بلا توكيل والتسمية
No. Hadist: 3635 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Qatadah dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut."
No. Hadist: 3636 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي قَتَادَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ قَالَ قُلْتُ آنْتَ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ نَعَمْ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَيَقُولُ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari Qatadah dari Anas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dua ekor domba putih yang bertanduk." Anas melanjutkan, "Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan menginjakkan kaki di pangkal leher domba itu." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Qatadah dia berkata; saya mendengar Anas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban...seperti hadits di atas." Syu'bah berkata, "Lalu saya bertanya, "Apakah kamu sendiri yang mendengar dari Anas?" dia menjawab, "Ya." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi dari Sa'id dari Qatadah dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas, namun dia menyebutkan, "Dengan mengucapkan bisimillah dan Allhu akbar."
No. Hadist: 3637 | Sumber: Muslim | Kitab: Hewan kurban
Bab: Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ قَالَ حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي أَبُو صَخْرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dia berkata; Haiwah berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Shahr dari Yazid in Qusaith dari 'Urwah bin Zubair dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah bawalah pisau kemari." Kemudian beliau bersabda: "Asahlah pisau ini dengan batu." Lantas 'Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya." Kemudian beliau mengucapkan: "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad." Kemudian beliau berkurban dengannya."
2.b.Bagi orang yang mampu untuk berqurban namun enggan melaksanakan maka  hukumnya makruh bagi keluarga yang mampu namun meningggalkannya . Sebagaimana diriwayatkan dari Abi Huroiroh .RA . Berkata Ia : Telah bersbda Rosululloh SAW :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً  فَلَمْ يُضَحٌ  قَلَا  يَقْرَبَنَّ مُصَلاَنّا
Artinya : Barang siapa  yang mampu , maka tidak ia melakukan Qurban , janganlah hendaknya mendekati Musholla kami ( HR. AHMAD DAN IBNU MAJAH )

3. TUJUAN QURBAN

adalah mendekatkan diri pada Aqlloh SWT
Tertegas dalam  QS Al Hajj ayat 37

`s9 tA$uZtƒ ©!$# $ygãBqçté: Ÿwur $ydät!$tBÏŠ `Å3»s9ur ã&è!$uZtƒ 3uqø)­G9$# öNä3ZÏB 4 y7Ï9ºxx. $ydt¤y ö/ä3s9 (#rçŽÉi9s3çGÏ9 ©!$# 4n?tã $tB ö/ä31yyd 3 ÎŽÅe³o0ur šúüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÌÐÈ  

LAN YANAALALLOOHA LUHUUMUHAA WALAA DIMAAUHAA WALAKIN YANAALUHUT TAQWAA MINKUM

AL HAJJ sk :22 ayat :37. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.

Dipun ditegasaken ugi wonten ing sabdanipun Rosululoh SAW  :

حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ أَبُو مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَأَبُو الْمُثَنَّى اسْمُهُ سُلَيْمَانُ بْنُ يَزِيدَ وَرَوَى عَنْهُ ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَيُرْوَى عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي الْأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ وَيُرْوَى بِقُرُونِهَا

Telah menceritakan kepada kami Abu Amru Muslim bin Amru bin Muslim Al Hadzdza Al Madani berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh Abu Muhammad dari Abul Mutsanna dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada amalan yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adhha) yang lebih dicintai oleh Allah selain dari pada mengucurkan darah (hewan kurban). Karena sesungguhnya ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Imran bin Hushain dan Zaid bin Arqam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahui hadits ini dari Hisyam bin Urwah selain dari jalur ini. Dan Abul Mutsanna namanya adalah Sulaiman bin Yazid. Dan Abu Fudaik telah meriwayatkan hadits darinya." Abu Isa berkata; "Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau pernah bersabda tentang kurban; "Pemiliknya akan mendapat satu kebaikan dari setiap bulunya." Dalam riwayat lain, "Dengan setiap tanduknya." ( H.R . Turmudzi )

4. Akhir akhir ini sering kita saksikan adanya perkumpulan ( lembaga pendidikan atau jam’iyah ) yang mengadakan qurban secara missal,dalam arti mengatas namakan orang banyak atau giliran.

Pertanyaan :
1.Bagaimana hukum qurban secara giliran ?
2.Baagaimana hukum qurban yang mengatasnamakan orang banyak ?
Jawaban :
1.Hukumnya boleh / sah, bila hewan yang dibuat qurban itu sudah resmi menjadi milik orang yang mendapat giliran atau orang yang mendapat giliran itu telah memberi izin pada lainnya untuk mengorbaninya.
2.Qurban atas nama orang banyak itu sah, dengan syarat :
a.Orang yang diatas namakan itu tidak melebihi batas maksimal ( satu  lembu untuk tujuh orang menurut Syafi’I )
b.Hewan yang dibuat qurban itu sudah ditentukan untuk orang yang ditentukan. Jadi umpamanya dua sapi untuk empat belas orang atau dua orang tanpa ditentukan maka tidak sah.

Catatan :
Adapun mengikutkan orang banyak dalam pahala saja itu boleh.

Mengambil keterangan dari Kitab :

1.I’anatut Tholibin Juz II halaman 331
2.Nihayatul Muhtaj Juz VIII halaman 133
3.Al Bajuri Juz II Halaman 297
4.Iqna’ Juz II halaman 279
5.a. Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif ?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.

Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal: Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari

kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[]
[] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
1.    Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
2.    Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
3.    Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

5.b. Solusi dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”
Catatan:
Catatan:
1.    Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
2.    Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.


Tema: Bersekutu dalam sembelihan
ما جاء في الاشتراك في الأضحية
No. Hadist: 1421 | Sumber: Tirmidzi | Kitab: Hewan kurban
Bab: Bersekutu dalam sembelihan

حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيرِ عَشَرَةً قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي الْأَسَدِ السُّلَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ وَأَبِي أَيُّوبَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ الْفَضْلِ بْنِ مُوسَى
Telah menceritakan kepada kami Abu Ammar Al Husain bin Huraits berkata, telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Al Husain bin Waqid dari Ilba bin Ahmar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perjalanan, lalu tibalah hari Idul Adhha. Kami lalu berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abul Asad As Sulami dari bapaknya dari kakeknya, dan hadits Abu Ayyub." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan gharib, dan kami tidak mengetahui hadits tersebut kecuali dari Al Fadhl bin Musa."


No. Hadist: 1422 | Sumber: Tirmidzi | Kitab: Hewan kurban
Bab: Bersekutu dalam sembelihan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ و قَالَ إِسْحَقُ يُجْزِئُ أَيْضًا الْبَعِيرُ عَنْ عَشَرَةٍ وَاحْتَجَّ بِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata, "Kami pernah berkurban bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Hudaibiyyah, yaitu satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. dan hadits ini menjadi pedoman amal oleh para ulama' dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'alahi wa sallam dan selainnya. Dan ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Ishaq berkata; "Satu ekor unta juga cukup untuk sepuluh orang." Ia berpegangan dengan hadits Ibnu Abbas."


6.a. TENTANG ADANYA WAKALAH
 ( TAUKIL )/ PANITIA QURBAN
 

Telah berlaku sejak dulu, bahwa orang yang berqurban  menyerahkan  qurbannya pada  panitia /orang lain.

Pertanyaan  :

 1.Bagaimana status hokum penyerahan

                                kepada paninita qurban /orang lain itu ?

                       2.Apakahtermasuk  
                          wakalah/taukil,tashodduq atau tidak?
                       3.Apa konsekwensi hokum dari status               
                          hukum  tersebut ?

JAWAB :   1.Status hukum penyerahan itu boleh
                 2.Itu termasuk wakalah ( Taukil), sebab kalau
                    memakai sighot
                    taukil itu sudah     jelas, kalau memakai sighot 
                    yang dhohirnya         
                    seperti bukan  taukil , maka dikembalikan pada
                    urfinya orang ajam, bahwa maksud sighot
                    tersebut adalah taukil, dan kalau tanpa sighot
                    termasuk taukil bil mu’athoh.
                 3.Konsekwensinya si wakil atau orang yang
                    diserahi hanya berhak menyembelih dan 
                    membagi. Tidak boleh makan kecuali
                    sekedar yang telah ditentukan oleh muwakkil (             
                    Mudlohhi ).

Keterangan ini diambil dari kitab :
1.ALBAJURI  JUZ I halaman 386 - 387
2.KITAB AL ASYBAH WAN NADHOIR  halaman 67
3.KITAB AL ANWAR LI’AMALIL ABROR Juz I halaman 209
4.KITAB AHKAMUL FUQOHA JUZ II halaman 59-6

6.b. Apakah Panitia Qurban Boleh Menerima Daging Qurban? (Sebuah Kajian Fiqih Praktis)



Bolehkah jagal atau panitia kurban menikmati daging hasil sembelihan tersebut?
Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali -semoga Allah menjaganya- mengatakan, “…Bahkan dibolehkan bagi penyembelih untuk mendapatkan sebagian daging kurban karena yang dilarang adalah mengambil sebagian daging qurban sebagai ganti upah menyembelihnya, karena penyembelih termasuk yang berhak menerima daging qurban.” (Berqurban bersama Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, artikel Majalah Al-Furqon, edisi 5 tahun ke-7 hal. 37).

dalil yang mendukung pendapat ini -sejauh yang kami ketahui- adalah ayat (yang artinya), “Maka makanlah sebagian dagingnya dan berilah makan kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta-minta…” (QS. Al-Hajj : 36).
Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Adapun apabila upahnya sudah dibayarkan secara penuh kemudian (bagian hewan kurban itu) disedekahkan kepadanya karena dia termasuk orang miskin -sebagaimana halnya bersedekah kepada orang-orang miskin yang lain- maka hal itu tidak mengapa.”

Sebagian ulama mengatakan bahwa memberikan daging kurban kepada jagal sebagai sedekah atau hadiah -dan memberi makan dengan daging kurban termasuk di dalamnya- atau sebagai tambahan atas hak (upah)nya maka berdasarkan analogi hal itu diperbolehkan
(lihat Fath Al-Bari, 3/631).
Syaikh Abdullah Al-Bassam rahimahullah mengatakan, “Penyembelih kurban tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas penyembelihannya dengan kesepakatan para imam. Yang diperbolehkan adalah memberikan daging/bagian hewan kurban kepadanya sebagai hadiah untuknya -apabila dia tergolong kaya- atau dalam rangka bersedekah (kepadanya) jika dia tergolong miskin. Apalagi jika dia sangat menginginkannya karena dia lah orang yang langsung turun tangan mengurusi penyembelihannya, dengan ini maka keumuman hadits tersebut menjadi terkhususkan.” (Taudhihul Ahkam, 7/92-93).


SEBUAH KASUS
Dalam tradisi masyarakat Indonesia setiap merayakan Idul Adha, biasa memberikan daging qurban kepada panitia pengurus hewan qurban, sehingga mereka mendapatkan bagian daging, boleh mengonsumsi, dan memanfaatkannya. Namun ada studi fiqih di suatu majalah Islam yang berpendapat berbeda. Dalam studi itu dikatakan, panitia qurban tidak berhak mendapatkan daging qurban. Pertimbangannya, daging qurban tidak boleh diberikan kepada panitia sebagai upah atas jerih-payahnya mengelola hewan qurban. Daging qurban harus didistribusikan secara sempurna, tanpa ada yang dijual, tanpa ada yang diberikan sebagai upah. Dalam pandangan ini, kalau panitia bekerja mengelola qurban, cukup bekerja saja; tidak perlu berharap akan mendapat bagian daging. Andaikan panitia harus menerima daging, ia diberikan kepada isterinya, bukan ke tangan panitia itu sendiri.
Saat saya berbicara dengan seorang Ketua DKM, di masjid dekat rumah, sikapnya lebih ketat lagi. Bapak itu selama ini mengelola hewan qurban dengan mengeluarkan biaya-biaya operasional. Sementara dia sendiri tidak mengonsumsi sedikit pun daging qurban. Alasannya, dia hanya menerima amanat untuk menyembelih dan membagikan, bukan untuk mengonsumsi.



Berkah dari Langit untuk Ummat Ini.


IMPLIKASI SOSIAL
Pandangan dalam studi fiqih di atas bila menyebar luas di tengah masyarakat, tentu akan memiliki implikasi besar. Ia bisa menimbulkan keresahan tersendiri. Bila pandangan itu diamalkan, maka para panitia qurban dilarang menerima daging atau pembagian manfaat apapun dari hewan qurban. Bisa jadi mereka akan memilih menjadi masyarakat biasa yang tidak terlibat kepanitiaan, agar tetap bisa mendapatkan daging. Di sisi lain, pengadaan, penyembelihan, dan pembagian daging qurban akan berkembang secara KOMERSIAL. Maksudnya, setiap yang bekerja dengan hewan qurban menuntut upah secara profesional (komersial), dengan pertimbangan mereka tidak berhak mendapatkan jatah daging sedikit pun.
Tentu saja, bukan seperti itu yang diharapkan dari syiar Idul Adha. Idul Adha adalah hari raya kaum Muslimin, hari kebanggaan, hari wibawa, hari kebahagiaan Ummat. Tidak semestinya momen ‘Idul Adh-ha dikembangkan dengan semangat komersialitas. Ia tetap harus dikembangkan dalam rangka syiar Islam, ketakwaan, keikhlasan, dan mencari berkah dari sisi Allah Ta’ala. Kalau iklim komersial yang berkembang, lambat-laun syiar udh-hiyah itu akan lenyap. Na’udzubillah wa na’udzubillah min dzalik.

INTI MASALAH
Di hadapan kita ada beberapa pertanyaan mendasar yang wajib dicarikan jawabannya menurut arahan Syariat Islam, yaitu: “Bagaimana hukum panitia qurban yang menerima jatah pembagian daging qurban? Bolehkah atau dilarangkah? Bagaimana hukumnya panitia qurban dan keluarganya mengonsumsi daging hewan qurban, atau memanfaatkan apa yang diperoleh untuk keperluan hidup mereka?”

RUJUKAN
Untuk menjawab pertanyaan di atas, saya coba buka-buka beberapa referensi kitab fiqih yang ada di kami. Misalnya, “Ringkasan Shahih Muslim” karya Imam Al Mundziri; “Bulughul Maram” karya Ibnu Hajar Al Asqalani; “Mulakhas Fiqhiy” karya Syaikh Shalih Al Fauzan; Tafsir Ibnu Katsir, khususnya saat membahas Surat Al Hajj ayat 28 dan 36; “Fiqh Islam” karya H. Sulaiman Rasyid; dan buku “Soal-Jawab tentang Berbagai Masalah Agama Jilid 1-3” karya Al Ustadz A. Hassan. Hanya saja, dalam buku terakhir tidak saya jumpai pembahasan tentang kasus di atas.

PEMBAHASAN
Untuk menemukan jawaban yang memuaskan dari kasus yang disebutkan di awal tulisan ini, ada beberapa poin pembahasan yang perlu disampaikan. Secara berurutan disebutkan sebagai berikut:

[1] Pada dasarnya, panitia qurban BERHAK mendapatkan jatah daging qurban, berhak mengonsumsi, atau mengambil manfaat dari hewan qurban yang dibagikan. Dalilnya sederhana, bahwa tidak ada larangan dalam Al Qur’an atau As Sunnah yang mengharamkan panitia mendapat jatah daging qurban. Kita tidak pernah mendapati ayat Al Qur’an atau hadits Nabi Saw yang mengatakan, misalnya, “Barangsiapa bekerja mengatur urusan daging hewan qurban, dilarang memakan dagingnya, atau mengambil manfaat apapun darinya.” Tidak ada indikasi ke arah itu. Kaidah ushul yang berlaku disini, Al ‘ashlu fil asy-yai al ibadah (asal dari setiap sesuatu, selama tidak ada yang larangan, ialah mubah atau boleh). Namun hukum ini belum memadai, sehingga perlu diberi penjelasan-penjelasan lain.

[2] Dalam Surat Al Hajj ayat 28 disebutkan, “Fa kuluu mina wa ath-imul ba’itsil faqiir” (maka makanlah hewan qurban itu dan berikanlah makan kepada orang-orang yang tertimpa kefakiran).
Terhadap ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah berkomentar, “Sebagian orang berdalil dengan ayat ini atas wajibnya memakan daging qurban. Ini adalah pendapat yang asing. Akan tetapi pendapat yang paling banyak, bahwa makan daging qurban termasuk bab rukhsah (keringanan), atau mustahab (lebih disukai).”
Imam Malik rahimahullah berkata, “Aku lebih suka makan hewan qurban, karena Allah Ta’ala berfirman, ‘Makanlah darinya!’” Ibnu Wahab berkata, “Aku bertanya ke Laits, dia berkata seperti itu juga (sependapat dengan Imam Malik).” Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata, “Dulu kaum musyrikin tidak memakan daging sembelihan untuk qurban. Maka diberi keringanan kepada kaum Muslimin. Siapa yang mau, silakan makan; siapa yang tidak mau, tidak usah makan.” Ibnu Jarir At Thabari rahimahullah juga menetapkan bolehnya memakan daging sembelihan qurban tersebut. Beliau meyitir ayat-ayat lain sebagai qiyas.
Singkat kata, lebih disukai jika kaum Muslimin mengonsumsi daging hewan qurban. Malah ada yang berpendapat, wajib mengonsumsi. Dengan demikian, jika para panitia hewan qurban itu Muslim, mereka lebih disukai mengonsumsi daging qurban.

[3] Surat Al Hajj ayat 28 diperkuat oleh ayat selanjutnya, Surat Al Hajj ayat 36. Disana dikatakan, “Fa kuluu minha wa ath-imul qaa-ni’ wal mu’tar” (maka makanlah dari daging qurban itu dan berikan makan kepada orang yang qana’ah (merasa cukup dengan apa yang ada pada diri mereka) dan orang yang meminta (diberi daging hewan qurban).”
Atas ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Berkata sebagian Salaf, ‘Makanlah darinya!’ Ini perkara mubah. Imam Malik berpendapat, ia lebih
disukai. Sebagian ulama Syafi’i menghukuminya wajib.” (Perlu diingat, Imam Ibnu Katsir rahimahullah termasuk bermadzhab fiqih Syafi’iyyah).
Ketika menjelaskan makna, memberi makan kepada al qana’ dan al mu’tar, Ibnu Abbas Ra menjelaskan, “Al qana’ ialah orang yang merasa cukup atas apa yang engkau berikan kepadanya, sedangkan dia ada di rumahnya (maksudnya, tidak keluar rumah untuk meminta-minta daging qurban). Al mu’tar ialah orang yang memohon kepadamu, mencelamu atas daging yang engkau berikan, dan tidak meminta.” Terjemah Depag. RI menyebut al qana’ sebagai yang rela dengan keadaan dirinya, sehingga tidak perlu meminta-minta. Sedangkan al mu’tar, orang yang meminta diberi daging.
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Telah berhujjah dengan ayat ini sebagian ulama, bahwa hasil sembelihan qurban dibagi 3 bagian: 1/3 untuk yang berqurban, 1/3 untuk dihadiahkan kepada teman-temannya, dan 1/3 lagi disedekahkan untuk fakir-miskin.”
Syaikh Shalih Al Fauzan berpendapat, “Lebih disukai makan hewan dari hadyu, jika hadyu untuk Haji Tamattu’ dan Qiran. Dan disukai makan dari hewan qurban, diberikan sebagai hadiah, dan disedekahkan, sepertiga-sepertiga. Seperti firman Allah, ‘Maka makanlah darinya dan berikan makan.’” (Mulakhas Fiqhiy. Juz I, hal 317).
Dengan penjelasan Surat Al Hajj ayat 38 ini, maka hukum memakan daging qurban bagi kaum Muslimin, bersifat lapang. Ia boleh diberikan kepada manusia yang meminta dan yang tidak meminta. Boleh diberikan kepada kaum fakir-miskin, maupun orang kaya yang sehari-hari makan daging. Andaikan bukan karena rasa lezat dan kandungan gizi dari daging qurban, setidaknya bisa diambil berkahnya.

[4] Sebuah hadits dalam riwayat Imam Bukhari-Muslim. Anas Ra. berkata, “Rasulullah Saw pernah berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih, yang telah tumbuh tanduknya. Aku pernah melihat beliau menyembelih kedua kambing itu dengan tangannya, aku melihat beliau meletakkan kakinya di pangkal leher kedua domba itu, lalu membaca bismillah dan bertakbir.” Dalam riwayat lain, Rasulullah meminta Aisyah Ra. memberikan beliau pisau tajam untuk menyembelih hewan udh-hiyyah (qurban).
Disini didapat dalil, bahwa seseorang boleh menyembelih hewan qurban miliknya dengan tangannya sendiri. Malah cara seperti itu lebih baik, sesuai Sunnah Nabi Saw. Dan orang yang menyembelih ini tidak diharamkan makan hasil sembelihan daging qurban-nya. Rasulullah Saw sendiri menyembelih, keluarganya lalu memasak dagingnya, dan beliau memakan hasil masakan itu. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, juz VI, hal. 307). Jadi, anggapan bahwa pihak yang menyembelih hewan qurban tidak berhak makan daging qurban dimentahkan oleh riwayat-riwayat itu.

5] Dalam hadits lain, masih riwayat Bukhari Muslim, disebutkan dalam Bulughul Maram, hadits no. 1166, tentang Kitab Adha-hiy. Dari Ali bin Abi Thalib Ra., dia berkata, “Rasulullah Saw menyuruhku mengurus hewan sembelihannya (qurban). Beliau perintahkan aku membagikan dagingnya, kulitnya, bulunya, untuk kaum fakir-miskin. Dan tidak memberikan sedikit pun kepada tukang jagalnya.”
Hadits ini sangat menarik, sebab dari riwayat ini kita bisa mengambil hikmah, bahwa kepanitiaan hewan qurban itu sudah ada sejak jaman Nabi Saw. Meskipun pada awalnya bersifat sederhana, dengan melibatkan Ali Ra sebagai pengelola dan pendistribusi hewan qurban tersebut.
Atas riwayat di atas As Shan’ani, penulis kitab Subulus Salam, memberikan penjelasan sebagai berikut, “Kulit, bulu, daging hewan qurban harus dibagikan seluruhnya sebagai sedekah. Seseorang yang berqurban boleh memakan sebagian dagingnya, boleh mengambil kulitnya untuk keperluan pribadi, dan tidak untuk dijual. Memberikan daging qurban kepada penjagal sebagai imbalan atas kerjanya, dilarang. Sebagian orang tidak memberi upah sama sekali kepada tukang jagal, ini tidak boleh. Kalau kemudian tukang jagal itu menerima upah tidak seperti yang dia harapkan, itu diperbolehkan.”
Disini didapat penjelasan, bahwa perintah tidak memberikan daging kepada tukang jagal (al jizarah), ialah jika daging itu diberikan sebagai upah atas kerja tukang jagal tersebut. Padahal ketentuannya, semua bagian hewan qurban yang bisa dimanfaatkan dibagikan, bukan dijual, atau dikonversikan menjadi upah kerja.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw bersabda, “Jangan dijual daging hadyu dan daging qurban. Makanlah dagingnya, bersedekahlah dengannya, ambil manfaat dari kulitnya, jangan dijual kulit itu.” (HR. Ahmad).

KESIMPULAN PENTING
Ada beberapa kesimpulan penting yang bisa ditarik disini, yaitu:
[a] Lebih utama bagi kaum Muslimin untuk mengonsumsi daging hewan qurban.
[b] Daging hewan qurban diberikan kepada kaum Muslimin yang meminta (al mu’tar) dan yang tidak meminta (al qana’). Keduanya berhak mendapatkan.
[c] Daging hewan qurban secara umum dibagi 3 bagian: 1/3 untuk pihak yang berqurban; 1/3 untuk kawan-kawan pihak yang berqurban, dan 1/3 lagi disedekahkan untuk fakir-miskin.

[d] Hasil hewan qurban dibagikan seluruhnya, tidak ada yang dijual dan tidak ada yang diberikan sebagai upah dalam bentuk daging, kulit, atau bulu.
[e] Tukang jagal yang bekerja menyembelih hewan qurban tidak boleh diupah dengan daging qurban, kulit, atau bulunya. Dia boleh diupah dengan harta yang lain. Apabila tidak memberikan upah sama sekali, menurut As Shan’ani hal itu tidak boleh.
[f] Tradisi mengurus hewan qurban, lalu membagikan ke masyarakat, sudah ada sejak jaman Rasulullah Saw. Dicontohkan dengan perbuatan Ali bin Abi Thalib Ra.


6.c. BAGAIMANA POSISI PANITIA QURBAN?


Sebagai kaum Muslimin, panitia qurban jelas berhak mendapatkan daging qurban, berhak menikmati, dan memanfaatkan hasil sembelihan qurban. Mereka adalah bagian dari kaum Muslimin yang berhak mendapat keberkahan Yaumun Nahr (hari raya Idul Adha).
Lebih kuat lagi, apabila mereka membutuhkan daging tersebut untuk keperluan diri dan keluarganya. Hal ini benar-benar diperbolehkan (Surat Al Hajj ayat 36). Bahkan bila panitia itu tergolong fakir-miskin, mereka lebih berhak.

Adapun panitia yang ikut terlibat dalam mengurus hewan qurban, dalam rangka ingin mendapatkan bagian daging qurban, hal itu diperbolehkan. Bahkan, andaikan mereka duduk di rumah saja, mereka berhak diberi.
Andaikan mereka meminta jatah daging, tanpa harus bekerja, itu juga diperbolehkan. Apalagi kalau sampai mereka ikut terlibat mensukseskan pengelolaan hewan qurban, mereka lebih diutamakan dari orang-orang yang hanya menunggu diberi daging.
Hanya saja, urusannya menjadi lain, kalau niat panitia bersifat komersial. Misalnya, dia terlibat mengurus hewan qurban semata-mata karena ingin MENDAPAT UPAH. Tentunya, upah itu dalam bentuk uang. Jika tidak ada uang, dia menuntut supaya upah dikonversi dalam bentuk daging. Nah, perbuatan seperti ini yang tidak diperbolehkan. Hasil daging qurban bukan untuk upah.
Tetapi BEKERJA mencari upah sendiri bukan aib. Setiap Muslim boleh bekerja mencari upah demi kebaikan diri dan keluarganya. Hanya saja, kalau mencari upah saat mengelola hewan qurban, tidak boleh meminta upah dengan cara dibayar daging, kulit, atau bulu hewan qurban. Upah itu bisa berupa uang, atau barang-barang lain yang disepakati, selain bagian hewan qurban. (Misalnya, upah diminta dalam bentuk korma, tepung roti, ikan, minyak, atau apa saja di luar bagian hewan qurban).
Kalau ada panitia yang terlibat dengan niat mencari upah, harus diberikan upahnya. Dan hal itu harus dilakukan kesepakatan sebelum urusan pengelolaan hewan qurban dimulai. Adapun bagi yang mencari berkah dari rizki Allah berupa hewan qurban, harus diberikan bagiannya. Bahkan siapa yang tidak mencari pun, asalkan Muslim dan jatah dagingnya mencukupi, berhak diberi pula.
Dan sebaik-baik niat terlibat dalam kepanitian qurban ialah dalam rangka mensukseskan syiar agama Allah di muka bumi. Niat demikian, selain mendapat pahala takwa, juga berhak mendapat berkah daging hewan qurban. Dalam Al Qur’an disebutkan, “Dan siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (Surat Al Hajj: 32).
Semoga kajian sederhana ini bermanfaat bagi Ummat; menghilangkan keragu-raguan di hati –atas ijin Allah-; bisa membantu meninggikan syiar agama Allah, dan ikut menanam saham bagi kekalkan barakah Idul Adha bagi
kaum Muslimin. Semoga Allah Al Karim memuliakan kita semua. Amin Allahumma amin.
Wallahu A’lam bisshawaab.

7. SYARAT-SYARAT QURBAN

 


Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.


1.PENYEMBELIHAN
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
a.Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi'i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
b.Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih. Telah diterangkan sebelumnya.
c.Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
    d.Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri.    
       Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran 
       nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus,  
       1936)



2.PENYEMBELIH
a.Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi'i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
    b.Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri.
        Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran 
        nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud     
        Yunus, 1936)
3.WAKTU MENYEMBELIH

Tema: Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk Abu Burdah
قول النبي صلى الله عليه وسلم لأبي بردة ضح بالجذع
No. Hadist: 5130 | Sumber: Bukhari | Kitab: Kurban
Bab: Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk Abu Burdah

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ثُمَّ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ تَابَعَهُ عُبَيْدَةُ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَإِبْرَاهِيمَ وَتَابَعَهُ وَكِيعٌ عَنْ حُرَيْثٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَقَالَ عَاصِمٌ وَدَاوُدُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عِنْدِي عَنَاقُ لَبَنٍ وَقَالَ زُبَيْدٌ وَفِرَاسٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عِنْدِي جَذَعَةٌ وَقَالَ أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنَاقٌ جَذَعَةٌ وَقَالَ ابْنُ عَوْنٍ عَنَاقٌ جَذَعٌ عَنَاقُ لَبَنٍ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Khalid bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Muttharif dari 'Amir dari Al Barra` bin 'Azib radliallahu 'anhu dia berkata; Pamanku yaitu Abu Burdah pernah menyembelih binatang kurban sebelum shalat (ied), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kambingmu hanya berupa daging biasa (bukan daging kurban) Lantas pamanku berkata; "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor jad'ah (anak kambing yang berusia dua tahun)." Beliau bersabda: "Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain kamu." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Barang siapa berkurban sebelum shalat (Iedul Adlha), dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih setelah shalat (Iedul Adlha), maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat." Hadits ini diperkuat oleh Ubaidah dari Asy Sya'bi dan Ibrahim dan diperkuat pula oleh Waki' dari Huraits dari Asy Sya'bi, dan berkata Ashim dan Daud dari Asy Sya'bi, sesungguhnya aku mempunyai kambing perahan. Dan berkata Zubaid dan Firas dari Asy Sya'bi, saya mempunyai anak kambing berumur dua tahun, dan berkata Abu Al Ahwash telah menceritakan kepada kami Manshur, kambing perah yang berumur dua tahun. Dan berkata Ibnu Aun, kambing perah yang berumur dua taun yang diperah susunya
No. Hadist: 5131 | Sumber: Bukhari | Kitab: Kurban
Bab: Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk Abu Burdah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلَّا جَذَعَةٌ قَالَ شُعْبَةُ وَأَحْسِبُهُ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ وَقَالَ حَاتِمُ بْنُ وَرْدَانَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ عَنَاقٌ جَذَعَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Salamah dari Abu Juhaifah dari Al Barra` dia berkata; Abu Burdah pernah menyembelih binatang kurban sebelum shalat (Iedul Adlha), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Gantilah kurbanmu." Dia berkata; "Aku tidak memilikinya lagi kecuali hanya jad'ah (anak kambing berusia dua tahun). Syu'bah mengatakan; aku mengira Abu Burdah mengatakan; "dan dia lebih baik daripada kambing muda." Beliau bersabda: "Kurbanlah dengan kambing itu, dan tidak sah untuk orang lain setelahmu." Hatim bin Wardan mengatakan dari Ayyub dari Muhammad dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, perawi berkata; "Betina jad'ah (anak kambing yang berusia dua tahun)."


Tema: Menyembelih setelah shalat
ما جاء في الذبح بعد الصلاة
No. Hadist: 1428 | Sumber: Tirmidzi | Kitab: Hewan kurban
Bab: Menyembelih setelah shalat

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ نَحْرٍ فَقَالَ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ قَالَ فَقَامَ خَالِي فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا يَوْمٌ اللَّحْمُ فِيهِ مَكْرُوهٌ وَإِنِّي عَجَّلْتُ نُسُكِي لِأُطْعِمَ أَهْلِي وَأَهْلَ دَارِي أَوْ جِيرَانِي قَالَ فَأَعِدْ ذَبْحًا آخَرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي عَنَاقُ لَبَنٍ وَهِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ أَفَأَذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ وَهِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلَا تُجْزِئُ جَذَعَةٌ بَعْدَكَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَجُنْدَبٍ وَأَنَسٍ وَعُوَيْمِرِ بْنِ أَشْقَرَ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِي زَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ لَا يُضَحَّى بِالْمِصْرِ حَتَّى يُصَلِّيَ الْإِمَامُ وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِأَهْلِ الْقُرَى فِي الذَّبْحِ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ لَا يُجْزِئَ الْجَذَعُ مِنْ الْمَعْزِ وَقَالُوا إِنَّمَا يُجْزِئُ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar