LAPORAN SINGKAT
RAPAT DENGAR
PENDAPAT UMUM KOMISI III DPR RI
DENGAN FORUM
KELUARGA KORBAN KEDZOLIMAN
-------------------------------------
(BIDANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN)
Tahun
Sidang : 2009-2010
Masa Persidangan : IV
Rapat
ke :
Sifat : Terbuka
Jenis Rapat : Rapat Dengar Pendapat Umum
Hari/tanggal
: Senin, 19 Juni 2010
Waktu : Pukul 13.20 – 13.45 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi
III DPR RI
Ketua Rapat
: Fahri Hamzah, SE / Wakil Ketua Komisi III DPR
RI
Sekretaris Rapat
: I.B
Rudyanto, SH, MH / Kepala Bagian Set.Komisi III DPR-RI
Acara :
Penerimaan aspirasi
Hadir : - orang Anggota dari 53 Anggota Komisi III DPR-RI.
Izin :
- orang Anggota.
KESIMPULAN/KEPUTUSAN
I. PENDAHULUAN
Rapat Dengar
Pendapat Umum Komisi III DPR RI dibuka pukul 13.20 WIB oleh Wakil Ketua Komisi
III DPR RI, Fahri Hamzah, SE dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.
II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN
1. Undang-Undang No.4/1999
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang menyatakan dalam pasal 34
ayat (5) bahwa keuangan DPRD diatur dalam Tata Tertib DPRD, kemudian keluar
Peraturan Pemerintah No.110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. PP ini tidak
diamanahkan dalam UU No.4/1999 tersebut, namun PP tersebut menjadi acuan oleh
para penegak hukum untuk menjerat anggota DPRD.
2. Terjadi
ketidakserasian peraturan yang menjadi komoditas politik yang mana kasus
tersebut diangkat setelah Pilkada Tahun 1999-2004. Setelah PP 110 di judicial
review dan dibebaskannya para terdakwa maka tuntutan dialihkan dengan
menggunakan PP 105 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah khususnya
Pasal 4 mengenai kepatutan.
3. Forum Keluarga
Korban Kedzoliman meminta agar para terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD
Bogor dibebaskan dari segala tuduhan (tuntutan selama 4 tahun penjara, dengan
denda Rp.200 juta) dan rehabilitasi nama baik para terdakwa dan keluarga dari
citra negatif yang telah terbentuk di masyarakat.
4. Salah satu
terdakwa yang bernama Rudi Syamsudin masuk ke LP dengan menggunakan kursi roda
karena sakit yang dideritanya yakni jantung dan asam urat yang sangat akut,
akhirnya nyawanya tidak tertolong setelah mendekam selama 45 (empat puluh lima) hari di Lembaga Pemasyarakatan
dalam keadaan sakit. Yang bersangkutan menghembuskan nafas terkahir di RS AZRA karena
telat memperoleh izin dari Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Bogor.
5. Permasalahan PP
110 dan PP 105 telah dibicarakan secara mendalam oleh gabungan Komisi II dan
Komisi III yang pada periode lalu telah membentuk Panja Penegakan Hukum dan
Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Panja telah menyampaikan rekomendasi tersebut
keberbagai instansi, diantaranya Mahkamah Agung, Kepolisian RI
dan Kejaksaan Agung RI.
6. Pasal yang menjadi
dasar penuntutan sendiri masih tumpang tindih antara PP 110 dengan Undang-Undang
tentang Tindak Pidana Korupsi.
7. Terkait dengan
permasalahan yang telah disampaikan, Komisi III akan kembali menanyakan hal
tersebut dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung.
8.
Komisi III
meminta nama jaksa yang menangani kasus APBD Bogor tersebut disampaikan kepada
Komisi III, dan untuk selanjutnya jaksa tersebut agar dihadirkan dalam Rapat
Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung RI.
9.
Selanjutnya
Pimpinan Komisi III DPR RI menyerahkan rekomendasi Panja Penegakan Hukum dan
Pemerintahan Daerah beserta surat edaran dari Mahkamah Agung dan Jaksa Agung
yang terkait dengan permasalahan PP 110 dan PP 105.
III. PENUTUP
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Forum
Keluarga Korban Kedzoliman tidak mengambil keputusan / kesimpulan, namun semua
pendapat dan saran yang menjadi pokok-pokok pembahasan akan menjadi masukan
bagi rapat-rapat Komisi III dengan pasangan kerja terkait.
Rapat ditutup tepat pada pukul 13.45 WIB
|
PIMPINAN KOMISI
III DPR RI
WAKIL KETUA,
FACHRI HAMZAH,
SE
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar