Sabtu, 06 Oktober 2012

RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI III DPR RI DENGAN FORUM KELUARGA KORBAN KEDZOLIMAN



 

 

LAPORAN  SINGKAT

RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI III DPR RI
DENGAN FORUM KELUARGA KORBAN KEDZOLIMAN
-------------------------------------

    (BIDANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN)


Tahun Sidang             :  2009-2010
Masa Persidangan     :  IV
Rapat ke                       : 
Sifat                               :  Terbuka
Jenis Rapat                  :  Rapat Dengar Pendapat Umum
Hari/tanggal                 : Senin, 19 Juni 2010
Waktu                            :  Pukul 13.20 – 13.45 WIB
Tempat                          :  Ruang Rapat Komisi III DPR RI
Ketua Rapat                 :  Fahri Hamzah, SE / Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Sekretaris Rapat         :  I.B Rudyanto, SH, MH / Kepala Bagian Set.Komisi III DPR-RI
Acara                             : Penerimaan aspirasi
Hadir                     :  - orang Anggota dari  53 Anggota Komisi III DPR-RI.  
Izin                                 :  - orang Anggota.


KESIMPULAN/KEPUTUSAN   
I.      PENDAHULUAN

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dibuka pukul 13.20 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, SE dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.


II.    POKOK-POKOK PEMBAHASAN


1.    Undang-Undang No.4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang menyatakan dalam pasal 34 ayat (5) bahwa keuangan DPRD diatur dalam Tata Tertib DPRD, kemudian keluar Peraturan Pemerintah No.110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. PP ini tidak diamanahkan dalam UU No.4/1999 tersebut, namun PP tersebut menjadi acuan oleh para penegak hukum untuk menjerat anggota DPRD.
2.    Terjadi ketidakserasian peraturan yang menjadi komoditas politik yang mana kasus tersebut diangkat setelah Pilkada Tahun 1999-2004. Setelah PP 110 di judicial review dan dibebaskannya para terdakwa maka tuntutan dialihkan dengan menggunakan PP 105 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah khususnya Pasal 4 mengenai kepatutan.
3.    Forum Keluarga Korban Kedzoliman meminta agar para terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Bogor dibebaskan dari segala tuduhan (tuntutan selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp.200 juta) dan rehabilitasi nama baik para terdakwa dan keluarga dari citra negatif yang telah terbentuk di masyarakat.
4.    Salah satu terdakwa yang bernama Rudi Syamsudin masuk ke LP dengan menggunakan kursi roda karena sakit yang dideritanya yakni jantung dan asam urat yang sangat akut, akhirnya nyawanya tidak tertolong setelah mendekam selama 45 (empat puluh lima) hari di Lembaga Pemasyarakatan dalam keadaan sakit. Yang bersangkutan  menghembuskan nafas terkahir di RS AZRA karena telat memperoleh izin dari Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Bogor.
5.    Permasalahan PP 110 dan PP 105 telah dibicarakan secara mendalam oleh gabungan Komisi II dan Komisi III yang pada periode lalu telah membentuk Panja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Panja telah menyampaikan rekomendasi tersebut keberbagai instansi, diantaranya Mahkamah Agung, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.
6.    Pasal yang menjadi dasar penuntutan sendiri masih tumpang tindih antara PP 110 dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
7.    Terkait dengan permasalahan yang telah disampaikan, Komisi III akan kembali menanyakan hal tersebut dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung.
8.    Komisi III meminta nama jaksa yang menangani kasus APBD Bogor tersebut disampaikan kepada Komisi III, dan untuk selanjutnya jaksa tersebut agar dihadirkan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung RI.
9.    Selanjutnya Pimpinan Komisi III DPR RI menyerahkan rekomendasi Panja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah beserta surat edaran dari Mahkamah Agung dan Jaksa Agung yang terkait dengan permasalahan PP 110 dan PP 105.

III.     PENUTUP


Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Forum Keluarga Korban Kedzoliman tidak mengambil keputusan / kesimpulan, namun semua pendapat dan saran yang menjadi pokok-pokok pembahasan akan menjadi masukan bagi rapat-rapat Komisi III dengan pasangan kerja terkait.

Rapat ditutup tepat pada pukul 13.45 WIB



                           PIMPINAN KOMISI III DPR RI
                             WAKIL KETUA,





                          FACHRI HAMZAH, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar