Kamis, 04 Oktober 2012

EKSEPSI TERHADAP SURAT DAKWAAN



EKSEPSI TERHADAP SURAT DAKWAAN

Untuk dan atas nama Klien kami/PARA TERDAKWA  di bawah ini :
  1. SUPRIYONO, SIP
  2. PURWODARMINTO
  3. PARDIRO
  4. YOGI PRADONO
  5. NAOMI PRIRUSMIYATI
  6. H. NURHADI RAHMANTO
  7. AJ. SUMARNO, BA

Dalam Perkara Tipikor Nomor : 09/Pid.Sus./2012/P.Tipikor .Yk.
Pada Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta.-

Pertama-tama kami atas nama Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa menghaturkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim yang memberikan kesempatan kepada kami untuk menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang akan kami uraikan dalam EKSEPSI TIM PENASIHAT HUKUM TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM. Bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum pada Hari Kamis  Tanggal 27 September 2012 yang lalu, telah membacakan SURAT DAKWAANNYA dihadapan persidangan ini, setelah kami cermati dan teliti secara seksama, maka dengan ini kami uraikan materi EKSEPSI TIM PENASIHAT HUKUM, di bawah ini, sebagai berikut :


I.    SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS dan TIDAK LENGKAP.-

a.    Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat(2) Huruf b, Surat Dakwaan harus dibuat secara cermat, Pengertian cermat dalam hal ini, adalah Surat Dakwaan harus memenuhi ketentuan formil dan ketentuan materiil suatu surat dakwaan. Mencermati materi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Para Terdakwa didakwa secara primair dan subsidair, yakni Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair, padahal secara subtantif isi materi Surat Dakwaan bersifat komulatif, sehingga kami berkesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat materi Surat Dakwaan masih ragu-ragu dalam menerapkan Pasal Tindak Pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa tersebut. Jika Jaksa Penuntut Umum mendakwa Para Terdakwa, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang esensinya Perbuatan Para Terdakwa dianggap Perbuatan Pidana  sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun Tahun 1999-2004 melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, yang di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak tampak digambarkan oleh Jaksa Penuntut Umum perbuatan YANG MANA yang melanggar , karena kita ketahui bahwa Para Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun Tahun 1999-2004 menerima gaji dan tunjangan yang berasal dari dasar Hukum PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2001 Tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2003 dan PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2003 Tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Perubahan. Dasar Hukum ini sudah kuat dan sudah sah secara hukum, karena sebenarnya APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003 dan Tahun 2004 termasuk Keputusan Daerah yang merupakan produk Kelembagaan antara Eksekutif dan Legislatif antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 d dan 1 e, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/KPTS/2002 Pasal 151, sehingga kewenangannya berada pada kedua Lembaga tersebut dan bukan kewenangan orang perorangan. Sehingga dengan demikian dasar hukum perbuatan Para Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun Tahun 1999-2004 sudah benar dan kuat serta  sudah sah secara hukum;

b.    Bahwa demikian pula, jika Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan dalam Surat Dakwaannya bahwa para Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 3 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan Para Terdakwa menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan. Jika dicermati secara seksama bahwa Para Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun 1999-2004 mempunyai payung hukum bahwa fungsi DPRD sebagai lembaga berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara kelembagaan DPRD sebagai lembaga Legislatif bersama dengan Pemerintah Daerah ( Bupati ) membentuk Peraturan Daerah. Dan DPRD sebagai Lembaga Legislatif  mempunyai hak, menentukan anggaran Belanja DPRD, menetapkan Tata Tertib DPRD dan Pelaksanaan Hak tersebut telah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Demikian pula Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dicantumkan dalam APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL.  Untuk Melaksanakan Peraturan Daerah termasuk PERDA Kabupaten Gunungkidul tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL , Kepala Daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah. Keputusan Kepala Daerah bersifat mengikat, diundangkan dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah sehingga diberlakukannya PERDA Kabupaten Gunungkidul tersebut berlaku mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah, sehingga yang dimaksud Perda Kabupaten Gunungkidul APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Tahun 2003 dan Tahun 2004 termasuk Keputusan Kepala Daerah sudah final karena sudah diundangkan ke dalam Lembaran Daerah. Bahwa penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL, kita ketahui pula bahwa APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Tahun 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2004 telah ditetapkan bersama oleh DPRD dan Bupati Kabupaten Gunungkidul, dan telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Provinsi DIY, tidak ditemukan koreksi maupun revisi berkaitan dengan, Tunjangan khusus – operasional fraksi, Biaya pemeliharaan kesehatan, Biaya perawatan dan pengobatan, Pembelian BBM dan pelumas, Tunjangan khusus – pengganti PPH, Biaya perawatan dan pengobatan lokal, Biaya penunjang operasional anggota fraksi, Biaya penunjang operasional anggota investigasi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Wilayah IV DIY terhadap APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2004, ada temuan berkaitan dengan pos anggaran sekretariat DPRD yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah, dan berdasarkan fakta hukum para terdakwa sudah mengembalikan. Disamping itu pula berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai dasar hukum Pengambilan Keputusan Yakni Keputusan DPRD Nomor 7/KPTS/2002 dijelaskan dan ditegaskan bahwa Pembahasan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL serta PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL diakhiri dalam Rapat Paripurna  yang dalam rapat Paripurna tersebut disampaikan Pendapat akhir Fraksi dan dalam pengesahan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL tersebut TIDAK ADA KOREKSI DAN REVISI , bukan PENDAPAT PERORANGAN. Sehingga dengan demikian yang jika dikaitkan dengan materi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa secara subtantif Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam membuat Surat Dakwaan, karena Peran Para Terdakwa dianggap sebagai PERAN PERORANGAN, padahal berdasarkan Uraian Kami diatas, semua pengambilan Keputusan Berdasarkan fungsi KELEMBAGAAN dan INSTITUSI LEMBAGA LEGISLATIF, karena Perbuatan Para terdakwa didasarkan pada KETENTUAN HUKUM YANG TELAH DIATUR SECARA KELEMBAGAAN DAN TELAH SAH DAN TEPAT SECARA HUKUM.-

c.    Bahwa apabila Sdr. Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam Surat Dakwaannya bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara, Kepres Nomor 42 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 dan ketentuan lainnya seperti UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang SUSDUK dan Tata Tertib DPRD. Setelah kami cermati TIDAK TERLIHAT RELEVANSI PERBUATAN PARA TERDAKWA dengan PERATURAN YANG DILANGGAR dan atau yang bertentangan tersebut, sehingga masih kabur dan rancu , karena kita ketahui bahwa Dasar hukum Pengawasan pengelolaan dan laporan Pertanggung jawaban keuangan bagi Badan Legislatif pada waktu itu berdasarkan ketentuan pada PP 110 Tahun 2000, padahal diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penegasan tidak berlakunya PP Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tersebut berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpina dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dengan demikian, PP Nomor 105 Tahun 2000 tidak bisa diberlakukan terhadap Tugas dan Fungsi Pengawasan Pengelolaan Keuangan bagi Lembaga Legislatif, karena Pengawasan Keuangan bagi Lembaga Legislatif berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, padahal berdasarkan fakta hukum dengan dasar Hukum Perda Kabupaten Gunungkidul atas APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Kabupaten Gunungkidul TA 2003 dan TA 2004 SUDAH FINAL DAN SAH SECARA HUKUM berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999;

d.    Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terjadi KESALAHAN PENERAPAN HUKUM KEPADA PARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL PERIODE TAHUN 1999-2004, hal mana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya berulang kali disebutkan bahwa “ Para Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul lainnya menerima Pos Anggaran “. Dengan Penyebutan Para Terdakwa dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai orang yang telah merugikan Negara. Faktanya hanya 33 orang yang dijadikan Terdakwa dalam Perkara ini, sementara 23 anggota DPRD lainnya tidak jelas kualitas hukumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum TIDAK JELAS/KABUR. Di samping itu berdasarkan rekomendasi dari BPK Wilayah IV DIY, para terdakwa telah mengembalikan uang Negara ke Kas Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dengan demikian dakwaan tersebut lebih TIDAK JELAS/KABUR.

e.    Bahwa di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa Para Terdakwa didakwa Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dari ketentuan ancaman hukuman tersebut, terdapat Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, hal mana jika terdapat penerapan hukum Pasal 55 KUHP, maka Peran masing-masing Para Terdakwa berbeda, ada sebagai Pelaku, ada sebagai pihak yang menyuruh lakukan, ada pihak turut serta melakukan dan ada pihak yang menganjurkan. Jika dicermati secara seksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, TIDAK JELAS PERAN MASING-MASING TERDAKWA dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Penerapan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP menjadi KABUR DAN TIDAK JELAS.

f.    Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan TIDAK JELAS/KABUR, karena hanya memuat ketentuan hukum yang dianggap dilanggar oleh Para Terdakwa, tidak merumuskan lebih rinci tentang ketentuan hukum mana yang dilanggar oleh para terdakwa, berkaitan dengan TUPOKSI para Terdakwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun 1999-2004 berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 19 Ayat 1 Huruf g mempunyai kewenangan menentukan anggaran belanja DPRD dan Pasal 21 Huruf c Anggota DPRD mempunyai Hak keuangan/administrasi.

g.    Bahwa jika dicermati Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan aturan hukum Perundang-undangan antara lain PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Kepres Nomor 42 Tahun 2002 yang kedua ketentuan hukum ini menyangkut Pengelolaan pertanggung jawaban keuangan Negara serta Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dan Belanja Negara, jika Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa itu telah bertentangan kedua aturan hukum diatas, maka sudah seharusnya Jaksa Penuntut Umum bisa menguraikan modus operandi PROSES PEMBAYARAN TUNJANGAN, ternyata Jaksa belum memahami mekanisme secara prosudural hak administrasi penerimaan hak keuangan bagi setiap anggota Dewan, karena kita ketahui bahwa secara ketugasan dalam melaksanakan hak itu telah diatur oleh SEKRETARIAT DEWAN yang telah menyiapkan bukti pembayaran tunjangan distrok gaji dari Bendahara Kesektariatan Dewan yang dalam proses penerimaan tunjangan Para Terdakwa hanya menanda-tangani daftar strock gaji yang disediakan oleh Bendahara Sekretariat Dewan, sedangkan proses pembayaran tunjangan dan biaya Pos Anggaran DPRD Kabupaten Gunungkidul telah melalui pengkajian khusus dan melalui Tim Eksekutif baik dari Pejabat Bapeda Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Pejabat bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul dan dari Pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, sehingga Para Terdakwa menerima tunjangan dan Bantuan yang dimaksud telah melalui lima tingkatan prosudur dan sudah melalui tim penguji SURAT PERINTAH MEMBAYAR YANG KEWENANGANNYA PADA LEMBAGA EKSEKUTIF, sehingga tidak adil jika hanya Para Terdakwa yang diseret menjadi Terdakwa dalam Perkara ini. Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap Surat Dakwaannya, karena BELUM MEMAHAMI ATURAN DAN MEKANISME PERINTAH PENCAIRAN PEMBAYARAN TUNJANGAN DAN BANTUAN  BIAYA PADA POS ANGGARAN DEWAN, sehingga hanya secara umum dinyatakan bahwa Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 dan KEPRES Nomor 42 Tahun 2002. Dengan demikian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KURANG JELAS DAN KURANG SEMPURNA;

h.    Bahwa demikian pula, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penunut Umum yang disusun dan dibuat seharusnya berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya yang dilakukan oleh Para Terdakwa dalam kurun waktu 2003 dan 2004, Jika dicermati lebih mendalam bahwa Para Terdakwa didakwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun 1999-2004 yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 1999 tertanggal 11 Agustus 1999 yang berjumlah 45 orang yang sementara dalam perjalanan waktu Periode Tahun 1999-2004 terjadi adanya Pergantian anggota Pengganti antar waktu sehingga berjumlah 56 orang anggota DPRD Periode Tahun 1999-2004 yang masa berakhirnya Jabatan Anggota DPRD Periode Tahun 1999-2004 sampai dengan 11 AGUSTUS 2004. Agak lucu dan aneh kalau Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya bahwa pada tunjangan khusus – Pengganti PPh dan Pada Daftar Tunjangan Penunjang Operasional yang di dalam Dakwaan disebutkan daftar nama dan jumlah Penerimaan DARI BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN SEPTEMBER 2004, padahal Para Terdakwa sejak 11 Agustus 2004 SUDAH TIDAK MENJADI ANGGOTA DEWAN LAGI , maka dengan ini Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum MENJADI TIDAK JELAS DAN TIDAK CERMAT, sehingga Surat Dakwaan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM.

i.     Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, juga disebutkan bahwa Tentang Laporan Hasil Audit Investigatif atas dugaan Penyimpangan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2004 dari BPKP Perwakilan Yogyakarta Nomor : LHAI-343/PW.12.5/2012 Tanggal 30 Desember 2010, hal ini jelas bahwa pengauditan yang tidak bisa dijadikan dasar Audit tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2004, sebab POSISI BPK DAN BPKP KAITANNYA DENGAN WEWENANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENYELENGGARAN NEGARA. Pelaksanaan fungsi kelembagaan Negara masih menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih lagi LKPP Tahun 2008 yang baru beberapa waktu lalu disampaikan oleh Ketua BPK di Sidang DPR dinyatakan disclaimer untuk kesekian kalinya. Hal ini membuktikan banyaknya catatan dalam penyelenggaran Negara terutama penyelenggaran fungsi kelembagaan Negara. Kaitannya penyelenggaran Kelembagaan Negara tersebut terhadap opini BPK antara lain perihal keefiseinsinan dan keefektifan Lembaga Negara dalam melaksanakan deskrepsi tugasnya untuk menunjang Pelaksanaan Pemerintahan yang dalam hal ini adalah pengaruh penggunaan dan administrasi asset Negara. Fakta berikutnya yang menjadi perhatian public sekarang adalah kesimpangsiuran Pelaksanaan Wewenang masing-masing Lembaga Negara. Tentunya pembentukan suatu lembaga Negara mempunyai tujuan dan harapan tertentu dimana hal tersebut sesuai dengan UU ataupun peraturan lainnya yang mendasari pembentukan lembaga tersebut. Kesimpangsiuran wewenang tersebut saat ini terjadi pada dua lembaga Pemeriksaan. Lembaga Pertama adalah BPK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Lembaga Kedua adalah BPKP yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 mengenai Lembaga Negara non-Departemen Wewenang yang menjadi isu hangat saat ini terkait dengan Pelaksanaan deskripsi tugas dua lembaga diatas mengenai wacana Pemeriksaan atas keuangan dan kinerja kedua lembaga Pemeriksaan tersebut. Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor 103 Tahun 2001  mengenai pembentukan Lembaga Negara Non-Departemen yang salah satunya adalah BPKP yang sejajar dengan BAPPENAS, BPS BIN dan yang lainnya, yang dalam ketentuan lain disebutkan bahwa BPKP merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen ( LPND ) yang bertugas atas permintaan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan hasil Pemeriksaan BPKP wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan Keputusan. Selanjutnya di dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah ( SPIP ) disebutkan bahwa BPKP merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berwenang melakukan Pengawasan Internal terhadap akuntabilitas keuangan Negara atas kegiatan tertentu meliputi : 1. Kegiatan yang bersifat lintas sektoral; 2. Kegiatan perbendaharaan umum Negara berdasarkan Penetapan oleh Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara dan 3. Kegiatan lain berdasarkan Penugasan Presiden. Berdasarkan ketentuan hukum ini, maka BPKP hanya bertugas pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharaan Umum Negara, artinya BPKP SALAH BILA MASUK MENGAWASI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA APALAGI MENGUSULKAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LEMBAGA TERSEBUT. Pemahaman tugas dan fungsi BPKP ini yang TIDAK DIFAHAMI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM, sehingga dalam membuat dan menyusun Surat Dakwaannya tidak cermat, karena hasil Pemeriksaan BPKP itu dijadikan dasar untuk menyeret para Terdakwa dalam Persidangan ini.-

Berdasarkan uraian tersebut di atas, secara jelas dan nyata Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum  TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP. Bahwa jika Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP maka Surat Dakwaan tersebut BATAL DEMI HUKUM
Pasal 143 ayat (3) KUHAP :
“ Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) KUHAP huruf b, yakni tidak jelas dan tidak lengkap, maka BATAL DEMI HUKUM “.-

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka jika kita mencermati secara detail Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dapat disimpulkan bahwa, SURAT DAKWAAN tersebut TIDAK CERMAT DALAM PEMBUATANNYA SEHINGGA MENJADI TIDAK LENGKAP, oleh karena itu SURAT DAKWAAN tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM .--------------------------
         
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami berkesimpulan bahwa :

“Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah disusun dan dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, SURAT DAKWAAN TERSEBUT BATAL DEMI HUKUM “

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Para Terdakwa sendiri, dengan ini, Mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, untuk :

  1. Menerima Eksepsi Penasihat Hukum untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;

Demikian, Eksepsi ini kami sampaikan dalam Persidangan yang mulia ini, dan atas dikabulkannya seluruh materi Eksepsi kami, kami haturkan terima kasih.-
Yogyakarta; 3 Oktober 2012.-

PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA
SUPRIYONO, SIP dkk


  1. Muhammad Ikbal,SH.-               8. Nurasid,SH,


  1. Deddy Suwardi,SH                             9. Taufiqurrahman,SH


  1. Kurnia Nuryawan,SH                         10. Safiudin,SH, CN


  1. S.P. Hutabarat,SH.                          11. Listiana Lestari,SH


  1. Purwatiningsih,SH                              12. Wahyu Widayati,SH


  1. Bambang Wahjuwidayat,SH               13.Nurhadi Budi Yuwono,SH.


  1. Wisnu Harto,SH;                               14. Prawoto Priyo Hartono,SH


15. H. Sutarmo,SH.-





1 komentar: