Kamis, 04 Oktober 2012

jawaban dakwaan jpu



SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 3

1.Jumlah yang dijadikan terdakwa  terhadap anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul  periode 1999-2004  berjumalh 33 orang ;
Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode 1999-2004 .
Oleh sebab itu dakwaan primair   yang menunjukan jumlah dakwaan kepada 33 orang adalah tidak  benar.

SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 5


2.Tentang Tunjangan Operasional Fraksi
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan MPR,DPR dan DPRD
Pasal 37 ayat ( 4 ) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 )
                              DPR,dan DPRD  membentuk Fraksi-Fraksi

Ayat ( 5 ) Pelaksanaan ketentuaan sebagaimana yang dimaksud ayat ( 1) ayat ( 2 ) aayat ( 3 ) dan      
                ayat ( 4 )  diatur dalam Tata Tertib MPR,DPR , dan DPRD

Pasal 40 Peraturan Tata Tertib MPR,DPR , dan DPRD dit4entukan tersendiri oleh masing –
              masing lembaga tersebut



PP NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNA TATA TERTIB DPRD
Pasal 41
Ayat (1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan TNI/POLRI yang diangkat.
Pasal 42 Fraksi mempunyai tugas :
 a.Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi;
b. meningkatkan kwalitas , kemampuan , efisiensi , dan efektifitas kerja paara anggota;
c.melaksanakan kegiatan penyaringan dan penetapan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah .
Pasal 43 Fraksi-fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD mengebai hal –hal yang dianggap perlu , berkenaaan dengan bidang tugas DPRD , diminta atau tidak diminta.

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD

PASAL 34  AYAT ( 3 ) Huruf G
Ayat (3 ) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) ,
g.Menentukan anggaran DPRD

PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimana yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hak anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 19 Ayat ( 1 ) Huruf  G
DPRD Mempunyai Hak  :
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD ; Dan

Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.

selanjutnya ditegaskan dalam
KEPUTUSAN  DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 7/KPTS/2002 Tentang PERATURAN TATA TERTIB DPRD GUNUNGKIDUL
Pasal 65 ayat ( 2) Dalam melaksanakan tugas , Frakssi-fraksi berhak mendapat bantuan , sarana-
                             prasarana dan teknis administrasi dari sekretariat DPRD.

Itulah dasar hukum yang dijadikan payung bukum dalam pengeplotan anggaran tentang tunjangan Fraksi.
Adapun  seluruh anggota DPRD periode 1999-2004 dalam menerima pos anggaran tersebut didalam pertanggung jawabannya hanya menandatangani daftar penerimaan uang yang disajikan oleh bendahara sekretariat Dewan  dan tanpa disertai buk-bukti penggunaanya   dikarenakan :
1.      Tidak ada perintah dari sekretaris DPRD  maupun dari bendahara sekretariat DPRD untuk menyerahkan  bunkti bukti yang diperuntukkannya..


BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP.


PP NOMOR 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan  : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anmggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat ( 1 ) yang menyatakan :  Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.


PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 25 ayat ( 3 ) : Setiap pembebanan APBD harus didasarkan bukti-bukti lengkap yang sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata  Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal  ( 5 )  : Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak  yang menagih.


JAWAB  KAMI  : TTG BUKTI-BUKTI YG LENGKAP

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hka anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi

-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD 
Pasal 80 Huruf H
Anggota DPRD Kabupaten / Kota Mempunyai Hak:
E.Membela Diri
H.Keuangan Dan Administrasi





-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul


Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku



Berdasarkan  setiap anggota DPRD itu mempunyai hak hak  yang Telah jelas  hak Administrasi   penerimaan  hak keuangan  bagi tiap tiap Anggota DPRD  , Secara ketugasan dalam melaksanakan hak itu Telah di atur oleh  sekretariat dewan  yang Telah menyiapkan  bukti pembayaran  tunjangan  di strok gaji dari bendahara sekretariatan dewan  yang dalam proses  penerimaan tunjangan  kami menandatangani daftar strok gaji yang tersaji di Bendahara  sekretariatan dewan  , sedangkan proses pembayaran tunjangan dan biaya  di POS  Anggaran DPRD itu Telah  melalui  pengkajian khusus dari tiem pejabat eksekutif dari  :

1.Pejabat BAPPEDA KABUPATEN Gunungkidul
2.Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul
3Pejabat bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul
4.Pejabat Bagian Keuangan Sekretaris  Daerah Kabupaten Gunungkidul
5.Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul

Jadi kami sebelum menerima tunjangan dan bantuan biaya   di pos anggaran DPRD itu sudah melalui lima ( 5 ) tingkatan prosedur dan sudah melalui tiem penguji Surat PERINTAH Membayar Uang yang ini kewenangannya ada di eksekutif  baru bisa kami terima tunjangan dan bantuan biaya tersebut
Keputusan Bapati nomor : 02 /KPTS / 2003  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH RUTIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGRAN 2003
PASAL 25 AYAT ( 1 ) Pembayaran –pembayarn atas beban anggaran Belanja Daerah dapat
dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara ( UUDP=Uang untuk dipertanggungjawabkan )

ayat ( 2 ) Pembayaran sebagai beban tetap didalamnya untuk
a.       Belanja Pegawai termasuk pension, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon , ganjaran,subsidi  dan sumbangan , Bantuan , angsuran  hutang dan bunga dalam anggaran belanja rutin.

Keputusan Bapati nomor : 19 /KPTS / 2004  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA DAN PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004
PASAL 46 .Setiap transaksibelanja yang dilakukan pemegang kas harus diketahui oleh pengguna anggaran dengan membubuhkan tanda tangan .

Pasal 47 ayat ( 1) Untuk melaksanakan pengisian kas unit kerja , pengguna anggaran mengajukan SPP kepada Badan Keuangan Daerah
 
Ayat ( 2) SPP sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dapat diajukan setelah SKO DITERBITKAN ,DISERTAAI DENGAN PENGANTAR SPP  dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja.

Ayat ( 3 ) Pengajuan Pengeluaran kas untyuk bebban tetap pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP BEBAN TETAP ( SPP – BT)

Aayat ( 4 ) Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian kas pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisina Kas ( SPP- PK )


Pasal 48
Ayat ( 1) Transaksi Pembayaran Beban Belanja Daerah dapat dilakukan denganm BEBAN TETAP  atau pengisian Kas

Ayat ( 2 ) Transaksi BEBAN TEAP dapat dilakukan untuk pembayaran :
a.BELANJA PEGAWAI
b.Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon
c. Belanja Bagi Hasil  dan BANTUAN –BANTUAN .


SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 7


3.Tentang  biaya pemeliharaan kesehatan

Mengenai Asuransi Jiwa 

Sebagai Konsekwensi Sebagai Anggota DPRD  Yang banyak resiko dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangannya  maka berdasar :

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD

PASAL 34  AYAT ( 3 ) Huruf  C dan Huruf G ayat  (4) HURUF C
Ayat (3 ) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) ,
g.Menentukan anggaran DPRD


PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hak anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 19 Ayat ( 1 ) Huruf  G
DPRD Mempunyai Hak  :
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD ; Dan

Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.

Juga Dalam Menjalankan Kinerja Anggota DPRD Mengalami Banyak Resiko Dalam Menjalankan Tugas dan kewenangannya  Yang Ini Menyangkut  Keselamatan Jiwa  Setiap Anggota DPRD , Maka Dianggarkan Asuransi Jiwa :
-Yanarti  hal ini Aturan Khusunya  Dari Depdagri Yang Mengaturnya . Atas Surat Yanarti Bernomor 772/Dir.Adm-IX/1999 Tertangal 22 September 1999   Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 3 Ayat ( 2 ) Permendagri Nomor 2 Tahun 1999 Jo Permendagri  Nomor 5 Tahun 1996  .

-          Dan Dalam Hal Penganggaran Di Pos DPRD Besaran Anggaran Tidaklah Dibatasi Oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 4 Tahun 1999 . Melainkan Sepanjang Gubernur Menilai Aspek Kemampuan Daerah Dapat Memenuhi Pembiayaan Anggaran Tersebut , Maka Aspek Kepatutan Harus Dianggap Telah Terpenuhi , Memperhatikan Kepada Pasal 78 Ayat ( 1 ) UU Nomor 22 Tahun 1999.
-          Bahwa , Dengan Demikian Bila Kepala Daerah / Gubernur Telah Mengesahkan Peraturan Daerah Mengenai APBD , Maka Secara Hukum Kemampuan Daerah Dipandang Mampu Mengeluarkan Segala Pembiayaan Termasuk Biaya Di Pos DPRD Kabupaten Gunungkidul  Tahun Anggaran 2003 Dan Tahun Anggaran 2004 , Sesuai Tugasnya Dalam Pasal 43 Huruf G     UU Nomor 22 Tahun 1999.

PP NOMOR 105 TAHUN 2000 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
PASAL 10 AYAT(2 ) Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja

KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 PASAL 29 AYAT ( 2 )
Surplus Anggaran Sebagai Dimaksud Pada Ayat ( 1 ) Terjadi Apabila Anggaran Pendapatan Daerah Lebih Dari Anggaran Belanja Daerah


BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP.


PP NOMOR 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan  : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anmggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat ( 1 ) yang menyatakan :  Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.


PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 25 ayat ( 3 ) : Setiap pembebanan APBD harus didasarkan bukti-bukti lengkap yang sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata  Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal  ( 5 )  : Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak  yang menagih.


JAWAB  KAMI  : TTG BUKTI-BUKTI YG LENGKAP

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hka anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi

-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD 
Pasal 80 Huruf H
Anggota DPRD Kabupaten / Kota Mempunyai Hak:
E.Membela Diri
H.Keuangan Dan Administrasi





-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul


Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku



Berdasarkan  setiap anggota DPRD itu mempunyai hak hak  yang Telah jelas  hak Administrasi   penerimaan  hak keuangan  bagi tiap tiap Anggota DPRD  , Secara ketugasan dalam melaksanakan hak itu Telah di atur oleh  sekretariat dewan  yang Telah menyiapkan  bukti pembayaran  tunjangan  di strok gaji dari bendahara sekretariatan dewan  yang dalam proses  penerimaan tunjangan  kami menandatangani daftar strok gaji yang tersaji di Bendahara  sekretariatan dewan  , sedangkan proses pembayaran tunjangan dan biaya  di POS  Anggaran DPRD itu Telah  melalui  pengkajian khusus dari tiem pejabat eksekutif dari  :

1.Pejabat BAPPEDA KABUPATEN Gunungkidul
2.Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul
3Pejabat bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul
4.Pejabat Bagian Keuangan Sekretaris  Daerah Kabupaten Gunungkidul
5.Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul

Jadi kami sebelum menerima tunjangan dan bantuan biaya   di pos anggaran DPRD itu sudah melalui lima ( 5 ) tingkatan prosedur dan sudah melalui tiem penguji Surat PERINTAH Membayar Uang yang ini kewenangannya ada di eksekutif  baru bisa kami terima tunjangan dan bantuan biaya tersebut
Keputusan Bapati nomor : 02 /KPTS / 2003  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH RUTIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGRAN 2003
PASAL 25 AYAT ( 1 ) Pembayaran –pembayarn atas beban anggaran Belanja Daerah dapat
dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara ( UUDP=Uang untuk dipertanggungjawabkan )

ayat ( 2 ) Pembayaran sebagai beban tetap didalamnya untuk
a.       Belanja Pegawai termasuk pension, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon , ganjaran,subsidi  dan sumbangan , Bantuan , angsuran  hutang dan bunga dalam anggaran belanja rutin.

Keputusan Bapati nomor : 19 /KPTS / 2004  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA DAN PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004
PASAL 46 .Setiap transaksibelanja yang dilakukan pemegang kas harus diketahui oleh pengguna anggaran dengan membubuhkan tanda tangan .

Pasal 47 ayat ( 1) Untuk melaksanakan pengisian kas unit kerja , pengguna anggaran mengajukan SPP kepada Badan Keuangan Daerah
 
Ayat ( 2) SPP sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dapat diajukan setelah SKO DITERBITKAN ,DISERTAAI DENGAN PENGANTAR SPP  dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja.

Ayat ( 3 ) Pengajuan Pengeluaran kas untyuk bebban tetap pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP BEBAN TETAP ( SPP – BT)

Aayat ( 4 ) Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian kas pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisina Kas ( SPP- PK )


Pasal 48
Ayat ( 1) Transaksi Pembayaran Beban Belanja Daerah dapat dilakukan denganm BEBAN TETAP  atau pengisian Kas

Ayat ( 2 ) Transaksi BEBAN TEAP dapat dilakukan untuk pembayaran :
a.BELANJA PEGAWAI
b.Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon
c. Belanja Bagi Hasil  dan BANTUAN –BANTUAN .






SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 9


4.Pembelian BBM DAN PELUMAS

Hal ini berpedoman pada  :
-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD


PASAL 34  AYAT ( 3 ) Huruf  C dan Huruf G
Ayat (3 ) Untuk melaksanakan tugas dan wewenagn sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) ,DPRD mempunyai hak :
c.Mengadakan penyelidikan
g.Menentukan anggaran DPRD

PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hak anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 18 Ayat ( 1 ) Huruf E
DPRD Mempunyai Tugas Dan Wewenang
E.Bersama Dengan Gubernur , Bupati Atau Walikota Menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ;

Pasal 19 Ayat ( 1 ) Huruf C  Huruf  G Dan Huruf H
DPRD Mempunyai Hak  :
C.Mengadakan Penyelidikan
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD ; Dan
H .Menetapkan Peraturan Tata Tertib Dprd.

Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.

Pasal 78 Ayat ( 1 )
Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Dan DPRD Dibiayai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD )

Pasal 86
( 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir
(3 )Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daewrah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun Anggaran yang bersangkutan.
( 4) Pedoman tentang penyusunan ,perubahan , dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan peraturan daerah

(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Telah ditetapkan dengan peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten / kota dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.

( 6 )Pedoman tentang pengurusan ,pertanggungjawaban , dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah ,pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang –undangan.


-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD 
Pasal 80 Huruf H
Anggota DPRD Kabupaten / Kota Mempunyai Hak:

H.Keuangan Dan Administrasi

Pasal 101 ayat ( 3 ) Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten /Kota diatur dengan peraturan pemerintah

Pasal 81 Huruf E Dan Huruf F
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Mempunyai Kewajiban
F.Menyerap , Menghimpun , Menampung , Dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat.


-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul

Pasal 17 Huruf C, Huruf G , Huruf H
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 4 DPRD mempunyai hak:
g. Menentukan anggaran Belanja DPRD
H.Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD




Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 53 Ayat ( 1 ) , Ayat ( 2 )  Ayat  ( 3 )
(1)   DPRD  dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam APBD,
(2)   DPRD Beserta Sekretariat DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD setiap tahun Anggaran.
(3)   Bersarnya Belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )  , Disesuaikan Dengan Kebutuhan DPRD
Pasal  56 Ayat  ( 2 ) 
     (2) DPRD dalam melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan    
          dalam APBD

BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP.


PP NOMOR 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan  : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anmggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat ( 1 ) yang menyatakan :  Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.


PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 25 ayat ( 3 ) : Setiap pembebanan APBD harus didasarkan bukti-bukti lengkap yang sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata  Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal  ( 5 )  : Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak  yang menagih.


JAWAB  KAMI  : TTG BUKTI-BUKTI YG LENGKAP

-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hka anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi

-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.


-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD 
Pasal 80 Huruf H
Anggota DPRD Kabupaten / Kota Mempunyai Hak:
E.Membela Diri
H.Keuangan Dan Administrasi





-Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul


Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku



Berdasarkan  setiap anggota DPRD itu mempunyai hak hak  yang Telah jelas  hak Administrasi   penerimaan  hak keuangan  bagi tiap tiap Anggota DPRD  , Secara ketugasan dalam melaksanakan hak itu Telah di atur oleh  sekretariat dewan  yang Telah menyiapkan  bukti pembayaran  tunjangan  di strok gaji dari bendahara sekretariatan dewan  yang dalam proses  penerimaan tunjangan  kami menandatangani daftar strok gaji yang tersaji di Bendahara  sekretariatan dewan  , sedangkan proses pembayaran tunjangan dan biaya  di POS  Anggaran DPRD itu Telah  melalui  pengkajian khusus dari tiem pejabat eksekutif dari  :

1.Pejabat BAPPEDA KABUPATEN Gunungkidul
2.Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul
3Pejabat bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul
4.Pejabat Bagian Keuangan Sekretaris  Daerah Kabupaten Gunungkidul
5.Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul

Jadi kami sebelum menerima tunjangan dan bantuan biaya   di pos anggaran DPRD itu sudah melalui lima ( 5 ) tingkatan prosedur dan sudah melalui tiem penguji Surat PERINTAH Membayar Uang yang ini kewenangannya ada di eksekutif  baru bisa kami terima tunjangan dan bantuan biaya tersebut
Keputusan Bapati nomor : 02 /KPTS / 2003  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH RUTIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGRAN 2003
PASAL 25 AYAT ( 1 ) Pembayaran –pembayarn atas beban anggaran Belanja Daerah dapat
dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara ( UUDP=Uang untuk dipertanggungjawabkan )

ayat ( 2 ) Pembayaran sebagai beban tetap didalamnya untuk
a.       Belanja Pegawai termasuk pension, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon , ganjaran,subsidi  dan sumbangan , Bantuan , angsuran  hutang dan bunga dalam anggaran belanja rutin.

Keputusan Bapati nomor : 19 /KPTS / 2004  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA DAN PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004
PASAL 46 .Setiap transaksibelanja yang dilakukan pemegang kas harus diketahui oleh pengguna anggaran dengan membubuhkan tanda tangan .

Pasal 47 ayat ( 1) Untuk melaksanakan pengisian kas unit kerja , pengguna anggaran mengajukan SPP kepada Badan Keuangan Daerah
 
Ayat ( 2) SPP sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dapat diajukan setelah SKO DITERBITKAN ,DISERTAAI DENGAN PENGANTAR SPP  dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja.

Ayat ( 3 ) Pengajuan Pengeluaran kas untyuk bebban tetap pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP BEBAN TETAP ( SPP – BT)

Aayat ( 4 ) Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian kas pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisina Kas ( SPP- PK )


Pasal 48
Ayat ( 1) Transaksi Pembayaran Beban Belanja Daerah dapat dilakukan denganm BEBAN TETAP  atau pengisian Kas

Ayat ( 2 ) Transaksi BEBAN TEAP dapat dilakukan untuk pembayaran :
a.BELANJA PEGAWAI
b.Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon
c. Belanja Bagi Hasil  dan BANTUAN –BANTUAN .



SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 12


Maka terhadap APBD Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 15 Desember 2004 dilakukan Perubahan APBD sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Taahun Anggaran 2004 .Adanya penetapan APBD Perubahan tersebut juga atas persetujuan para terdakwa .
Dakwaan ini jelas sekali tidak benar  dan batal demi hukum  sebab kami

Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pedngangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode 1999-2004 .

Berakhir masa jabatan pada tanggal 11 Agustus 2004  bersamaan dengan  peresmian  pengangkatan dan peresmian  keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2004 – 2009.

Dengan demikian kami di bulan September 2004 itu sudah tidak menjadi anggota DPRD   Kabupaten Gunungkidul , kecuali bagi Kawan –kawan yang terpilih kembali untuk periode 2004-2009 : seperti  YOGI PRADANA ,BAMBANG EKO PRABOWO, NURHADI RAHMANTO,RATNO PINTOYO , SUPRIYO HERMANTO, SUKAR , AMIN MUHAIMIN,WARTO ,SUKARDI, ROJAK HARUDIN , WAGIRAN , GANDHUNG PRAWOTO,ROBIN DALDURI,SUJATMIN,PAIKUN .

Dan yang menjadi Anggota DPRD PROPINSI DIY :  Seperti : SUPRIYONO,ST.MULYADI, ENDRO SUBEKTIO, TERNALEM PA. dan ini posisinya seperti kami tidak ikut menetapkan perubahan APBD TH 2004

Maka  dengan ini dakwaan itu jelas batal demi hukum  sebab kami  sudah tidak menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.





Pada  Tunjangan Khusus – pengganti PPh  yang didalam dakwaan  disebutkan  daftar nama dan jumlah penerimaan  dari bulan Januari s/d september 2004 ;

Perlu diketahui bersama bahwa  kami

Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pedngangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode 1999-2004 .

Berakhir masa jabatan pada tanggal 11 Agustus 2004  bersamaan dengan  peresmian  pengangkatan dan peresmian  keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2004 – 2009.

Dengan demikian kami di bulan September 2004 itu sudah tidak menjadi anggota DPRD   Kabupaten Gunungkidul , kecuali bagi Kawan –kawan yang terpilih kembali untuk periode 2004-2009 : seperti  YOGI PRADANA ,BAMBANG EKO PRABOWO, NURHADI RAHMANTO,RATNO PINTOYO , SUPRIYO HERMANTO, SUKAR , AMIN MUHAIMIN,WARTO ,SUKARDI, ROJAK HARUDIN , WAGIRAN , GANDHUNG PRAWOTO,ROBIN DALDURI,SUJATMIN,PAIKUN .

Dan yang menjadi Anggota DPRD PROPINSI DIY :  Seperti : SUPRIYONO,ST.MULYADI, ENDRO SUBEKTIO, TERNALEM PA. ,dan ini posisinya seperti kami tidak ikut menetapkan perubahan APBD TH 2004

Maka  dengan ini dakwaan itu jelas batal demi hukum  sebab kami  sudah tidak menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.

SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 16
Pada  Tunjangan Penunjang Operasional Fraksi yang didalam dakwaan  disebutkan  daftar nama dan jumlah penerimaan  dari bulan Januari s/d oktober 2004 ;

Perlu diketahui bersama bahwa  kami

Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pedngangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode 1999-2004 .

Berakhir masa jabatan pada tanggal 11 Agustus 2004  bersamaan dengan  peresmian  pengangkatan dan peresmian  keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2004 – 2009.

Dengan demikian kami di bulan September 2004 itu sudah tidak menjadi anggota DPRD   Kabupaten Gunungkidul , kecuali bagi Kawan –kawan yang terpilih kembali untuk periode 2004-2009 : seperti  YOGI PRADANA ,BAMBANG EKO PRABOWO, NURHADI RAHMANTO,RATNO PINTOYO , SUPRIYO HERMANTO, SUKAR , AMIN MUHAIMIN,WARTO ,SUKARDI, ROJAK HARUDIN , WAGIRAN , GANDHUNG PRAWOTO,ROBIN DALDURI,SUJATMIN,PAIKUN .

Dan yang menjadi Anggota DPRD PROPINSI DIY :  Seperti : SUPRIYONO,ST.MULYADI, ENDRO SUBEKTIO, TERNALEM PA. ,dan ini posisinya seperti kami tidak ikut menetapkan perubahan APBD TH 2004


Maka  dengan ini dakwaan itu jelas batal demi hukum  sebab kami  sudah tidak menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.




SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK: PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 21

Tentang Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Apbd  Tahun Anggaran 2003 Dan Apbd Tahu Anggaran 2004 Dari Bpkp Perwakilan Yogyakarta Nomor: LHAI – 343 / PW .12.5/2012 tanggal 30 Desember 2010  ,
Hal ini jelas  pengauditan yang tidak  bisa dijadikan  dasar audit tentang APBD TA 2003 dan APBD TA 2004  ,sebab


POSISI BPK DAN BPKP KAITANNYA DENGAN WEWENANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENYELENGGARAAN NEGARA.
Pelaksanaan fungsi kelembagaan Negara masih menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih lagi, LKPP tahun 2008 yang baru beberapa waktu lalu disampaikan oleh ketua BPK di sidang DPR dinyatakan disclaimer untuk kesekian kalinya. Hal ini membuktikan masih banyaknya catatan dalam penyelenggaraan Negara terutama penyelenggaraan fungsi kelembagaan Negara. Kaitannya penyelenggaraan kelembagaan Negara tersebut terhadap opini BPK antara lain perihal keefesiensinan dan keefektifan lembaga Negara dalam melaksanaan deskripsi tugasnya untuk menunjang pelaksanaan pemerintahaan yang dalam hal ini adalah pegaruh penggunaan dan administrasi aset negara.
Fakta berikutnya, yang menjadi perhatian public sekarang, adalah kesimpangsiuran pelaksaan wewenang masing-masing lembaga Negara. Tentunya pembentukan suatu lembaga Negara mempunyai tujuan dan harapan tertentu dimana hal tersebut sesuai dengan UU ataupun peraturan lainnya yang mendasari pembentukan lembaga tersebut. Kesimpangsiuran wewenang tersebut saat ini terjadi pada dua lembaga Pemeriksaan. Lembaga pertama adalah BPK yang dibentuk berdasarkan UU no 15 tahun 2006, dan selanjutnya BPKP yang dibentuk berdasarkan Keppres no 103 tahun 2001 mengenai Lembaga Negara Non Departemen.
Wewenang yang menjadi isu hangat saat ini terkait dengan pelaksanaan deskripsi tugas dua lembaga diatas mengenai wacana Pemeriksaan atas keuangan dan kinerja KPK. Saat ini, atas wacana diatas, public mempertanyakan mengenai kewenangan melakukan Pemerikasaan, bagaimana mungkin terjadi kesimpangsiuran bahkan overlap pelaksanaan wewenang terjadi? Hal ini yang harus kita sorot bersama, mengingat keberhasilan pelaksanaan pemerintahaan sangat terkait dengan keberhasilan masing-masing lembaga Negara malaksanakan deskripsi tugasnya masing-masing yang tentunya dengan tujuan menunjang pelaksanaan pemerintahaan agar lebih baik.
  • Initisari Keppres no 103 tahun 2001
Keputusan Presiden No 103 tahun 2001 ini menjelaskan mengenai pembentukan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang didalamnya diuraikan hal-hal yang menjadi fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban lembaga tersebut.
Pasal 1 Keppres diatas menjelaskan bahwa Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPND merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan permintaan dari presiden dan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Kemudian dalam pasal 3 (sesui Perpres 11/2005), yang termasuk LPND diantaranya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga disandingkan dengan BAPPENAS, BPS, BIN dst.
Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa posisi BPKP merupakan LPND yang bertugas atas permintaan Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Permintaan disini juga dapat diartikan presiden telah memberikan persetujuan atas usulan pelaksanaan tugas apabila tugas tersebut sebelumnya diusulkan terlebih dahulu oleh pihak BPKP. Laporan hasil pelaksanaan tugas tersebut wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dan keputusan.
Namun yang menjadi catatan disini adalah tugas yang diusulkan oleh pihak BPKP atau yang diminta oleh Presiden harus sesuai dengan aturan yang mendasarinya. Berdasarkan Keppres ini pasal 52 BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan serta memiliki fungsi mengkaji, menyusun, dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. Jelas bahwa yang dititikberatkan sebagai tugas BPKP adalah mencakup pengawasan baik pengawasan keuangan pelaksanaan pemerintahan dan pengawasan kinerja pelaksanaan pemerintahan. Lalu dimana ranah pengawasan pelaksanaan pemerintah atau yang menjadi objek pengawasan? Hal tersebut dijelaskan dalam PP no 60 tahun 2008 tentang System Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Berdasarkan PP tersebut BPKP merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berwenang melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
  • kegiatan yang bersifat lintas sektoral
  • kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
  • kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Jadi ranah pengawasan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi tugas dan wewenang BPKP hanya pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharaan umum Negara terlepas dari berdasarkan penugasan dari Presiden. Artinya, salah apabila BPKP masuk kedalam lembaga-lembaga Negara apalagi mengusulkan pelaksanaan pemeriksaan atas lembaga-lembaga tersebut.
Kemudian Fungsi pemeriksaan, sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, berdasarkan UU No 15 tahun  2006 ada pada Badan Pemeriksaan Keuangan.



KEUANGAN DIKELOLA  DG TERTIB ,TAAT PERUNDANG-UNDANGAN ,EFISIEN,EFEKTIF,TRANPARAN DAN BERTANGGUNGJAWAB  ,RASA KEADILAN DAN KEPATUTAN

PP 105 TAHUN 2000 Tentang Pengelolaan Dan  Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Pasal (4 )
“ Bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib ,taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif , transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadian dan kepatutan .”

KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 12 ayat ( 1 )  yang menyatakan
Pelaksanaan anggaran belanja Negara didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)     Hemat , tidak mewah , efisien dan sesuai dengan kebutuhan tehnis yang disyaratkan
b)    Efektif , terarah dan terkendali sesuai dengan rencana , Program / kegiatan serta fungsi setiap  departemen / lembaga/ pemerintah daerah.

PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 2  : “ Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib , taat , disiplin pada peraturan perundang –undangan, efisien , efektif , transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan  rasa keadilan dan kepatutan.”

Memang sangat betul sekali bunyi pasal –pasal tersebut diatas, yang perlu digaris bawahi adalah  : KEUANGAN NEGARA DIKELOLA SECARA:
TERTIB
TAAT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
EFISIEN
EFEKTIF
TRANSPARAN  dan
BERTANGGUNG JAWAB  dengan memperhatikan KEADILA dan KEPATUTAN

Untuk Klarifikasi dasar diatas perlulah kami jelaskan : Dalam mengeplot Anggaran di Pos DPRD dalam APBD Tahun 2003 dan 2004 kami telah menggunakan aturan yang tertuang dalam kedua aturan hukum diatas  ,

Marilah kita simak dan teliti dengan seksama berdasar  Kebijakan tolok ukur yang rasional, mengenai plot anggaran DPRD di APBD 2003 dan 2004 sudah menerapkan sistem aturan TERTIB ,TAAT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN , hal ini berdasar aturan hukum yang berlaku dengan mengacu  pada

-UU NOMOR 22 TAHUN 1999 Pasal 19 Ayat ( 1)  huruf g  dan pasal 19 ayat ( 2) ditegaskan :
( 1) DPRD mempunyai hak :
         g.menentukan  anggaran   belanja

(2) pelaksanaan hak , sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Realisasinya  dalam TATA TERTIB DPRD  yaitu Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul NOMOR 7 /KPTS / 2002 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Kemudian -UU NOMOR 22 TAHUN 1999  Pasal 21  ayat ( 1 ) huruf   c   dan ayat ( 2)
(1)    Anggota DPRD mempunyai hak :
c.Keuangan / Administrasi
(2)     Pelaksanaan hak , sebagimana dimaksud pada ayat (1) , diatur dalam Tata Tertib DPRD

Pada UU NOMOR 22 TAHUN 1999  pasal 24 ditegaskan
“Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD

Dalam aturan perundang-undangan  yang tersebut diatas itu jelas DPRD mempunyai hak BUGJED atau hak  Keuangan  atau hak menentukan anggaran belanja sendiri  yang mana hak ini jelas tidak dipunyai oleh lembaga lain.


Juga pada UU NOMOR 22 TAHUN 1999  Pasal 78  ayat ( 1 )  ditegaskan :
(1)    Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban APBD.

Dalam Keputusan DPRD GUNUNGKIDUL NOMOR 7/KPTS/2002 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul

-Pasal 53 ayat (1) dan ayat ( 3 )
(1)    DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam APBD
(3)Besarnya Belanja DPRD  sebagaimana dimaksud ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan DPRD
-Pasal 56 ayat ( 2 )
( 2) DPRD dlam melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD


-PP 105 TAHUN 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jaewaban Keuangan Daerah
Pasal 10
(1)        Jumlah Pendapatan yang dianggarakan dalam APBD merupakan   
     perkiraan yang terukur secara rasional yag dapat dicapai untuk setiap   
     sumber pendapatan
(2)  Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD  merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja
(3)Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat     
     pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup
     tersedia anggaran untuk     membiayai pengeluaran tersebut.

-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002  Pasal  9  ayat  ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.

Kemudian untuk Asas EFISIEN,EFEKTIF ,TRANSPARAN dan BERTANGGUNG JAWAB dengan memperhatikan  rasa KEADILAN dan KEPATUTAN  , Hal ini dapat diihat pada APBD TAHUN 2003 DAN 2004 Terlihat TRANSPARAN  dan tidak ada anggaran yang tersembunyi  , dan tentang Azas KEADILAN  dan KEPATUTAN : mari kita simak hasil kinerja kami selama 5 Tahun mulai Tahun 1999 sampai Tahun 2004  :
 
HASIL KINERJA
DPRD  KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERIODE 1990-2004

Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah  dalam APBD Mulai tahun 1999 sampai Tahun 2004 :

1. APBD TAHUN 1999
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 1999 TERTANGGAL 22 MARET 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : /KPTS/1999
Tertanggal  : 25 MARET  1999
Jumlah APBD TAHUN 1999  : 83.392.694.760   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :    2.235.177.595,80
         - PAD                             :    4.074.414.903,99
         - Pemerintah                   :  63.746.768.841,19
         - lain-lain penerimaan    :  -

SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 8  TAHUN 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :155/KPTS/1999
Tertanggal  : 2 Agustus 1999
Jumlah APBD TAHUN 1999  : 88.965.471.569,80   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :     2.884.568.905,99
         - PAD                             :    4.692.893.360,00
         - Pemerintah                   :  78.699.801.400,00
         - lain-lain penerimaan    :       709.047.330.00

PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD TAHUN 1999/2000
APBD TAHUN 1999 /2000
PERDA NOMOR : 15 TAHUN 2000 TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :155/KPTS/2000
Tertanggal  : 11  Agustus 2000
Jumlah APBD TAHUN 1999  :  92.112.861.298,00    hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :      2.884.568.905,00
         - PAD                             :    4.855.665.263,00
         - Pemerintah                   :  84.372.627.130,00
         - lain-lain penerimaan    :  -

BELANJA DI POS DPRD TAHUN 1999
         DPRD                                 :  647.825.000,00
         SEKRETARIAT DPRD     :  535.500.294,89



       JUMLAH                     :  920.652.297,89

Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  1999 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 1999 =        92  M : 920   Jt  = 1 %        

2. APBD TAHUN 2000
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2000
Tertanggal  : 29 April 2000
Jumlah APBD TAHUN 2000  :  97.752.800.163,14   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :    22.433.547.523,14
         - PAD                             :    4.890.000.000,00
         - Pemerintah                   :  70.429.252.640,00
         - lain-lain penerimaan    :  -
SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 4 TAHUN 2001    Tertanggal  : 20 Juni 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal  : 22 Juni 2001
Jumlah APBD TAHUN 2000  : 99.659.211.142,68   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu        22.884.568.905,99
         - PAD                             :   5.380.000.000,00
         - Pemerintah                   : 71.214.049.827,00
         - lain-lain penerimaan    :       -

BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2000
         DPRD                                 :    589.395.000,00
         SEKRETARIAT DPRD     :    736.204.573,13




                   JUMLAH                :  1.325.599.573,13

Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2000 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001     =       99 M : 1,3 M  = 1 %

3. APBD TAHUN 2001
PERDA NOMOR : 3 TAHUN 2001    Tertanggal  : 24 Maret 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2001
Tertanggal  : 27 Maret 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001  : 172.790.002.450,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :      1.423.610.000,00
         - PAD                             :     7.488.588.000,00
         - Pemerintah                   : 161.101.414.000,00
         - lain-lain penerimaan    :      4.200.000.000,00


SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 13 TAHUN 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :222/KPTS/2001
Tertanggal  : 20 September 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001  :  193.098.550.557,88   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            4.278.858.785,77
         - PAD                             :     8.206.777.299,33
         - Pemerintah                   :  165.700.037.088,50
         - lain-lain penerimaan    :     14.912.881.404,28  

SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 9 TAHUN 2002    Tertanggal  : 8 MEI 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :149/KPTS/2001
Tertanggal  : 9 MEI 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000  : 208.680.688.088,88   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu           4.278.854.785,77
         - PAD                             :     8.206.777.299,33
         - Pemerintah                   :  166.158.164.359,50
         - lain-lain penerimaan     :    15.036.891.644,28

BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2001
         DPRD                                 :   2.366.872.576,00
         SEKRETARIAT DPRD     :  1.051.476.313,44




                   JUMLAH                :   3.418.348.889,44
    
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2001        =          209 M : 3,4  Jt  = 1 , 5  %

 4. APBD TAHUN 2002
PERDA NOMOR : 8 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2002
Tertanggal  : 30 Maret 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000  : 240.216.545.524,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :       1.423.610.000,00
         - PAD                             :   10.258.188.509,00
         - Pemerintah                   : 223.094.747.015,00
         - lain-lain penerimaan    :      5.440.000.000,00

SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 21 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :216/KPTS/2002
Tertanggal  : 20 September 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000  :242.980.047.108,76   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu           3.023.656.724,76
         - PAD                             :  11.263.593.369,00
         - Pemerintah                   :223.252.797.015,00
         - lain-lain penerimaan    :     5.440. 000.000,00

SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 1 TAHUN 2003    Tertanggal  : 26 April 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :184/KPTS/2003
Tertanggal  : 28 April 2003
Jumlah APBD TAHUN 2002  : 245.011.623.358,76   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            3.023656.724,76
         - PAD                             :   11.851.133.369,00
         - Pemerintah                   :  224.573.508.265,00
         - lain-lain penerimaan    :       5.563.325.000,00
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2002
         DPRD                                 :   2.418.888.859,54
         SEKRETARIAT DPRD     :  2.311.984.153,23




                   JUMLAH                :   4.730.873.112,77
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2002 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2002        =    245 M : 5 M   = 1 %



5. APBD TAHUN 2003
PERDA NOMOR : 27TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :01   /KPTS/2003
Tertanggal  : 2 JANUARI 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003  : 296.855.403.693,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu    :          500.000.000,00
         - PAD                             :   13.232.642.219,00
         - Pemerintah                   : 274.202.761.474,00
         - lain-lain penerimaan    :       8.920.000.000,00

SETELAH PERUBAHAN
PERDA NOMOR  : 7 TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :232/KPTS/2003
Tertanggal  : 8 Agustus 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003  :303.666.803.693,00   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu         19.287.115.347,53
         - PAD                             :  15.504.807.519,00
         - Pemerintah                   :289.007.112.474,00
         - lain-lain penerimaan    :     9.667.114.330,88

SETELAH PENETAPAN PERHITUNGAN
PERDA NOMOR  : 2 TAHUN 2003    Tertanggal  :1 April 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :30/KPTS/2004
Tertanggal  : 3  April 2004
Jumlah APBD TAHUN 2003 : 335.255.570.180,05   hal ini terdiri dari
         - Sisa lebih tahun lalu            19.287.115.347,53
         - PAD                             :     15.823.807.519,00
         - Pemerintah                   :    289.007.112.474,00
         - lain-lain penerimaan    :       11.137.534.839,52

BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2003
         DPRD                                 :   2.435.100.056,00
         SEKRETARIAT DPRD     :   4.530.678.146,88




                   JUMLAH                :    6.965.778.202,88  
 
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2003  =     335 M : 7  M  = 0,5  %
6. APBD TAHUN 2004
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :   /KPTS/2004
Tertanggal  : 31 Januari 2004
Jumlah APBD TAHUN 2004  : 398.508.871.347,53 ( masih ada perubahan naik )     
         hal ini terdiri dari

         - Sisa lebih tahun lalu    :    40.000.000.000,00
         - PAD                           :    20.728.378.000,00
         - Pemerintah                 :  340.483.378.000,00 ( masih ada kenaikan  )
         - lain-lain penerimaan    :   18.010.000.000,00
BELANJA DI POS DPRD TAHUN 2004
         DPRD                                 :   3.227.800.056,00
         SEKRETARIAT DPRD     :   5.995.048.146,88




                   JUMLAH                :   9.272.848.202,88  

Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun  2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2004   =     400 M  : 9 M  =  0,5  %

  Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau SISA LEBIH  dari Tahun  per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002  Pasal  9  ayat  ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.

1. APBD TAHUN 1999     
          - Sisa lebih tahun lalu    :      2.884.568.905,99  

2. APBD TAHUN 2000
          - Sisa lebih tahun lalu    :    22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001

         - Sisa lebih tahun lalu    :      1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002

         - Sisa lebih tahun lalu    :      3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203

         - Sisa lebih tahun lalu    :      19.287.115.347,53

6. APBD TAHUN 2004

         - Sisa lebih tahun lalu    :    40.000.000.000,00

Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi Peningkatan PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH ) dari tahun per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
         - PAD                             :    4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
         - PAD                             :     5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
         - PAD                             :    8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
         - PAD                             :   11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
         - PAD                             :     15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
         - PAD                             :    20.728.378.000,00
 
                         JUMLAH       :     66.845.772.082,00
Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi Peningkatan  APBD ( ANGGGARAN PENDAPAN  DAN BELANJA DAERAH ) dari Tahun  per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004

1. APBD TAHUN 1999
         - Pemerintah                   :   92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
         - Pemerintah                   :   99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
         - Pemerintah                   : 208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
         - Pemerintah                   : 245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
        - Pemerintah                   :  335.225.270.180,00

6. APBD TAHUN 2004
        - Pemerintah                   :  398.508.871.347,00 ( masih ada kenaikan  )


PERBANDINGAN PENGGUNAAN
ANGGARAN DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004 dan
PENDAPATAN ABPD Tahun  1999  s/ d Th  2004
Selama Lima Tahun

Pendapatan APBD TAHUN 1999  Sampai Tahun 2004  : 1.379.228.525.413,00




( Satu Trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima  ribu empat ratus tiga belas  rupiah
Dalam hal ini  pendapatan APBD  Dari Tahun 1999- tahun 2004 hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma dua Trilyun  .
Sedangkan Belanja DPRD & Sekretariatan DPRD   Periode 1999- 2004  Adalah   :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam Milyar Seratus dua puluh Juta limaratus tujuh puluh tiga ribu   dua ratus dua puluh delapan rupiah) ( Dalam Masa Lima Tahun )   

Terdiri Dari

                 BELANJA DPRD                   :  11.682.881.548,00
                 BELANJA SETWAN DPRD :  14.437.691.681,00
                 JUMLAH                                :   26.120.573.228,00  
                       
 (Dua Puluh Enam Milyar Enam seratus dua puluh juta  lima Ratus tujuh puluh   
   tiga ribu dua ratus dua puluh delapa rupiah ).

 Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00  ( 26 Milyar  ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999-Tahun 2004 :  1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun ) = (   1 , 86 %)    Satu koma delapan enam  Prosen . 
Hasil ini merupakan  hal yang patut dan wajar .
Pengguna anggaran yaitu mantan anggota DPRD kab Gunungkidul periode 1999 – 2004   tidak merugikan kas daerah.Sebab tidak terjadi defisit anggaran.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal ( 9 ) ayat  (3 ).
Inilah Yang Disebut DASAR KEADILAN DAN KEPATUTAN yang disebut diatas itu .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar