SURAT DAKWAAN
PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK:
PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 3
1.Jumlah yang dijadikan
terdakwa  terhadap anggota DPRD Kabupaten
Gunungkidul  periode 1999-2004  berjumalh 33 orang ;
Berdasar Surat Keputusan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang
Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten
Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu
periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar 
waktu sehingga  berjumlah menjadi
56 anggota DPRD periode 1999-2004 .
Oleh sebab itu dakwaan
primair   yang menunjukan jumlah dakwaan
kepada 33 orang adalah tidak  benar.
SURAT DAKWAAN
PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK:
PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 5
2.Tentang Tunjangan Operasional Fraksi
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan
Kedudukan MPR,DPR dan DPRD 
Pasal 37 ayat ( 4 ) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang
dimaksud ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) 
                             
DPR,dan DPRD  membentuk
Fraksi-Fraksi
Ayat ( 5 ) Pelaksanaan ketentuaan sebagaimana yang dimaksud
ayat ( 1) ayat ( 2 ) aayat ( 3 ) dan      
                ayat (
4 )  diatur dalam Tata Tertib MPR,DPR ,
dan DPRD 
Pasal 40 Peraturan Tata Tertib MPR,DPR , dan DPRD
dit4entukan tersendiri oleh masing –
              masing
lembaga tersebut
PP NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNA TATA TERTIB DPRD
Pasal 41
Ayat (1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD
berdasarkan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan TNI/POLRI yang diangkat.
Pasal 42 Fraksi mempunyai tugas :
 a.Menentukan dan
mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi;
b. meningkatkan kwalitas , kemampuan , efisiensi , dan
efektifitas kerja paara anggota;
c.melaksanakan kegiatan penyaringan dan penetapan pasangan
bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah .
Pasal 43 Fraksi-fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada
pimpinan DPRD mengebai hal –hal yang dianggap perlu , berkenaaan dengan bidang
tugas DPRD , diminta atau tidak diminta.
-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL 34  AYAT ( 3 ) Huruf G 
Ayat (3 ) Untuk melaksanakan tugas
dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) ,
g.Menentukan anggaran DPRD
PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimana
yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hak anggota ,
Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi.
-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah 
Pasal 19 Ayat ( 1 ) Huruf  G 
DPRD Mempunyai Hak  :
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD
; Dan 
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.
selanjutnya ditegaskan dalam 
KEPUTUSAN  DPRD
KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 7/KPTS/2002 Tentang PERATURAN TATA TERTIB DPRD
GUNUNGKIDUL 
Pasal 65 ayat ( 2) Dalam melaksanakan tugas , Frakssi-fraksi
berhak mendapat bantuan , sarana-
                            
prasarana dan teknis administrasi dari sekretariat DPRD.
Itulah dasar hukum yang dijadikan payung bukum dalam pengeplotan
anggaran tentang tunjangan Fraksi.
Adapun  seluruh
anggota DPRD periode 1999-2004 dalam menerima pos anggaran tersebut didalam
pertanggung jawabannya hanya menandatangani daftar penerimaan uang yang
disajikan oleh bendahara sekretariat Dewan 
dan tanpa disertai buk-bukti penggunaanya   dikarenakan : 
1.     
Tidak ada perintah dari
sekretaris DPRD  maupun dari bendahara
sekretariat DPRD untuk menyerahkan 
bunkti bukti yang diperuntukkannya..
BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP.
PP NOMOR
105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan  : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh
bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anmggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat ( 1 ) yang menyatakan :  Belanja atas beban anggaran belanja Negara
dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh
pembayaran.
PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 25 ayat ( 3 ) : Setiap pembebanan APBD harus
didasarkan bukti-bukti lengkap yang sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata  Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
Pasal  ( 5 )  : Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh
bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak
yang diperoleh oleh pihak  yang menagih.
JAWAB  KAMI  :
TTG BUKTI-BUKTI YG LENGKAP
-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL
34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD
sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hka
anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan
/ administrasi
-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah 
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.
-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang
Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD  
Pasal
80 Huruf H 
Anggota DPRD Kabupaten / Kota
Mempunyai Hak:
E.Membela Diri
H.Keuangan Dan Administrasi
-Keputusan
DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib
DPRD Gunungkidul 
Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD
mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi
yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku
Berdasarkan  setiap
anggota DPRD itu mempunyai hak hak  yang
Telah jelas  hak Administrasi   penerimaan 
hak keuangan  bagi tiap tiap
Anggota DPRD  , Secara ketugasan dalam
melaksanakan hak itu Telah di atur oleh 
sekretariat dewan  yang Telah
menyiapkan  bukti pembayaran  tunjangan 
di strok gaji dari bendahara sekretariatan dewan  yang dalam proses  penerimaan tunjangan  kami menandatangani daftar strok gaji yang
tersaji di Bendahara  sekretariatan
dewan  , sedangkan proses pembayaran
tunjangan dan biaya  di POS  Anggaran DPRD itu Telah  melalui 
pengkajian khusus dari tiem pejabat eksekutif dari  :
1.Pejabat
BAPPEDA KABUPATEN Gunungkidul
2.Pejabat
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul
3Pejabat
bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul 
4.Pejabat
Bagian Keuangan Sekretaris  Daerah
Kabupaten Gunungkidul
5.Pejabat
Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul
Jadi kami sebelum menerima tunjangan dan bantuan biaya   di pos anggaran DPRD itu sudah melalui lima
( 5 ) tingkatan prosedur dan sudah melalui tiem penguji Surat PERINTAH Membayar
Uang yang ini kewenangannya ada di eksekutif 
baru bisa kami terima tunjangan dan bantuan biaya tersebut
Keputusan Bapati nomor : 02 /KPTS / 2003  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH RUTIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGRAN 2003
PASAL 25 AYAT ( 1 ) Pembayaran –pembayarn atas beban
anggaran Belanja Daerah dapat 
dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara
( UUDP=Uang untuk dipertanggungjawabkan )
ayat ( 2 ) Pembayaran sebagai beban tetap didalamnya untuk
a.      
Belanja
Pegawai termasuk pension, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang
pesangon , ganjaran,subsidi  dan
sumbangan , Bantuan , angsuran 
hutang dan bunga dalam anggaran belanja rutin.
Keputusan Bapati nomor : 19 /KPTS / 2004  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA
ANGGARAN SATUAN KERJA DAN PELAKSANAAN 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN
ANGGARAN 2004
PASAL 46 .Setiap transaksibelanja yang dilakukan pemegang
kas harus diketahui oleh pengguna anggaran dengan membubuhkan tanda tangan .
Pasal 47 ayat ( 1) Untuk melaksanakan pengisian kas unit
kerja , pengguna anggaran mengajukan SPP kepada Badan Keuangan Daerah
Ayat ( 2) SPP sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dapat
diajukan setelah SKO DITERBITKAN ,DISERTAAI DENGAN PENGANTAR SPP  dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran
Belanja.
Ayat ( 3 ) Pengajuan Pengeluaran kas untyuk bebban tetap
pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP BEBAN TETAP ( SPP – BT)
Aayat ( 4 ) Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian kas
pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisina Kas ( SPP- PK )
Pasal 48 
Ayat ( 1) Transaksi Pembayaran Beban Belanja Daerah dapat
dilakukan denganm BEBAN TETAP  atau
pengisian Kas
Ayat ( 2 ) Transaksi BEBAN TEAP dapat dilakukan untuk
pembayaran :
a.BELANJA PEGAWAI
b.Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon
c. Belanja Bagi Hasil 
dan BANTUAN –BANTUAN .
SURAT DAKWAAN
PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK:
PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 7
3.Tentang  biaya pemeliharaan kesehatan
Mengenai
Asuransi Jiwa  
Sebagai Konsekwensi Sebagai
Anggota DPRD  Yang banyak resiko dalam
melaksanakan Tugas dan Kewenangannya 
maka berdasar :
-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL 34  AYAT ( 3 ) Huruf  C dan Huruf G ayat  (4) HURUF C
Ayat (3 ) Untuk melaksanakan tugas
dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) ,
g.Menentukan anggaran DPRD
PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna
yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hak anggota ,
Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi.
-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah 
Pasal 19 Ayat ( 1 ) Huruf  G 
DPRD Mempunyai Hak  :
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD
; Dan 
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.
Juga Dalam Menjalankan Kinerja
Anggota DPRD Mengalami Banyak Resiko Dalam Menjalankan Tugas dan kewenangannya  Yang Ini Menyangkut  Keselamatan Jiwa  Setiap Anggota DPRD , Maka Dianggarkan
Asuransi Jiwa :
-Yanarti  hal ini Aturan Khusunya  Dari Depdagri Yang Mengaturnya . Atas Surat
Yanarti Bernomor 772/Dir.Adm-IX/1999 Tertangal 22 September 1999   Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 3 Ayat ( 2 )
Permendagri Nomor 2 Tahun 1999 Jo Permendagri 
Nomor 5 Tahun 1996  .
-         
Dan
Dalam Hal Penganggaran Di Pos DPRD Besaran Anggaran Tidaklah Dibatasi Oleh UU
Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 4 Tahun 1999 . Melainkan Sepanjang Gubernur
Menilai Aspek Kemampuan Daerah Dapat Memenuhi Pembiayaan Anggaran Tersebut ,
Maka Aspek Kepatutan Harus Dianggap Telah Terpenuhi , Memperhatikan Kepada
Pasal 78 Ayat ( 1 ) UU Nomor 22 Tahun 1999.
-         
Bahwa
, Dengan Demikian Bila Kepala Daerah / Gubernur Telah Mengesahkan Peraturan
Daerah Mengenai APBD , Maka Secara Hukum Kemampuan Daerah Dipandang Mampu
Mengeluarkan Segala Pembiayaan Termasuk Biaya Di Pos DPRD Kabupaten
Gunungkidul  Tahun Anggaran 2003 Dan
Tahun Anggaran 2004 , Sesuai Tugasnya Dalam Pasal 43 Huruf G     UU Nomor 22 Tahun 1999.
PP NOMOR 105 TAHUN 2000 TENTANG PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
PASAL 10 AYAT(2 ) Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD
merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja
KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 PASAL 29 AYAT ( 2 )
Surplus Anggaran Sebagai Dimaksud Pada Ayat ( 1 ) Terjadi
Apabila Anggaran Pendapatan Daerah Lebih Dari Anggaran Belanja Daerah
BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP.
PP NOMOR
105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan  : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh
bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anmggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat ( 1 ) yang menyatakan :  Belanja atas beban anggaran belanja Negara
dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh
pembayaran.
PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 25 ayat ( 3 ) : Setiap pembebanan APBD harus
didasarkan bukti-bukti lengkap yang sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata  Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
Pasal  ( 5 )  : Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh
bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak
yang diperoleh oleh pihak  yang menagih.
JAWAB  KAMI  :
TTG BUKTI-BUKTI YG LENGKAP
-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL
34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD
sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hka
anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan
/ administrasi
-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah 
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.
-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang
Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD  
Pasal
80 Huruf H 
Anggota DPRD Kabupaten / Kota
Mempunyai Hak:
E.Membela Diri
H.Keuangan Dan Administrasi
-Keputusan
DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib
DPRD Gunungkidul 
Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD
mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan /
Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku
Berdasarkan  setiap
anggota DPRD itu mempunyai hak hak  yang
Telah jelas  hak Administrasi   penerimaan 
hak keuangan  bagi tiap tiap
Anggota DPRD  , Secara ketugasan dalam
melaksanakan hak itu Telah di atur oleh 
sekretariat dewan  yang Telah
menyiapkan  bukti pembayaran  tunjangan 
di strok gaji dari bendahara sekretariatan dewan  yang dalam proses  penerimaan tunjangan  kami menandatangani daftar strok gaji yang
tersaji di Bendahara  sekretariatan dewan  , sedangkan proses pembayaran tunjangan dan
biaya  di POS  Anggaran DPRD itu Telah  melalui 
pengkajian khusus dari tiem pejabat eksekutif dari  :
1.Pejabat
BAPPEDA KABUPATEN Gunungkidul
2.Pejabat
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul
3Pejabat
bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul 
4.Pejabat
Bagian Keuangan Sekretaris  Daerah
Kabupaten Gunungkidul
5.Pejabat
Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul
Jadi kami sebelum menerima tunjangan dan bantuan biaya   di pos anggaran DPRD itu sudah melalui lima
( 5 ) tingkatan prosedur dan sudah melalui tiem penguji Surat PERINTAH Membayar
Uang yang ini kewenangannya ada di eksekutif 
baru bisa kami terima tunjangan dan bantuan biaya tersebut
Keputusan Bapati nomor : 02 /KPTS / 2003  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH RUTIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGRAN 2003
PASAL 25 AYAT ( 1 ) Pembayaran –pembayarn atas beban
anggaran Belanja Daerah dapat 
dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara
( UUDP=Uang untuk dipertanggungjawabkan )
ayat ( 2 ) Pembayaran sebagai beban tetap didalamnya untuk
a.      
Belanja
Pegawai termasuk pension, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang
pesangon , ganjaran,subsidi  dan
sumbangan , Bantuan , angsuran 
hutang dan bunga dalam anggaran belanja rutin.
Keputusan Bapati nomor : 19 /KPTS / 2004  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA
ANGGARAN SATUAN KERJA DAN PELAKSANAAN 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN
ANGGARAN 2004
PASAL 46 .Setiap transaksibelanja yang dilakukan pemegang
kas harus diketahui oleh pengguna anggaran dengan membubuhkan tanda tangan .
Pasal 47 ayat ( 1) Untuk melaksanakan pengisian kas unit
kerja , pengguna anggaran mengajukan SPP kepada Badan Keuangan Daerah
Ayat ( 2) SPP sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dapat
diajukan setelah SKO DITERBITKAN ,DISERTAAI DENGAN PENGANTAR SPP  dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran
Belanja.
Ayat ( 3 ) Pengajuan Pengeluaran kas untyuk bebban tetap
pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP BEBAN TETAP ( SPP – BT)
Aayat ( 4 ) Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian kas
pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisina Kas ( SPP- PK )
Pasal 48 
Ayat ( 1) Transaksi Pembayaran Beban Belanja Daerah dapat
dilakukan denganm BEBAN TETAP  atau
pengisian Kas
Ayat ( 2 ) Transaksi BEBAN TEAP dapat dilakukan untuk
pembayaran :
a.BELANJA PEGAWAI
b.Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon
c. Belanja Bagi Hasil 
dan BANTUAN –BANTUAN .
SURAT DAKWAAN PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK:
PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 9
4.Pembelian BBM DAN
PELUMAS
Hal ini
berpedoman pada  :
-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL 34  AYAT ( 3 ) Huruf  C dan Huruf G 
Ayat (3 ) Untuk melaksanakan tugas
dan wewenagn sebagaimana yang dimaksud ayat ( 2 ) ,DPRD mempunyai hak :
c.Mengadakan penyelidikan
g.Menentukan anggaran DPRD
PASAL 34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD sebagaimna
yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hak anggota ,
Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan / administrasi.
-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah 
Pasal 18 Ayat ( 1 ) Huruf E 
DPRD Mempunyai Tugas Dan Wewenang 
E.Bersama Dengan Gubernur , Bupati
Atau Walikota Menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ;
Pasal 19 Ayat ( 1 ) Huruf C  Huruf 
G Dan Huruf H
DPRD Mempunyai Hak  :
C.Mengadakan Penyelidikan 
G.Menentukan Anggaran Belanja DPRD
; Dan 
H .Menetapkan Peraturan Tata
Tertib Dprd. 
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.
Pasal 78 Ayat ( 1 ) 
Penyelenggaraan Tugas Pemerintah
Daerah Dan DPRD Dibiayai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah ( APBD )
Pasal 86
( 1) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan
setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2)Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum tahun anggaran berakhir
(3 )Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daewrah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun Anggaran yang
bersangkutan.
( 4) Pedoman tentang penyusunan
,perubahan , dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan
dengan peraturan daerah
(5) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang Telah ditetapkan dengan peraturan Daerah disampaikan kepada
Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten / kota dan kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.
( 6 )Pedoman tentang pengurusan
,pertanggungjawaban , dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja daerah ,pelaksanaan tata usaha keuangan daerah
dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang –undangan.
-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang
Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD  
Pasal 80 Huruf H 
Anggota DPRD Kabupaten / Kota
Mempunyai Hak:
H.Keuangan Dan Administrasi
Pasal 101 ayat ( 3 ) Kedudukan
Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten
/Kota diatur dengan peraturan pemerintah 
Pasal 81 Huruf E Dan Huruf F
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Mempunyai Kewajiban
F.Menyerap , Menghimpun ,
Menampung , Dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat.
-Keputusan DPRD Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib DPRD Gunungkidul 
Pasal 17 Huruf C, Huruf G , Huruf
H
Untuk melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pasal 4 DPRD mempunyai hak:
g. Menentukan anggaran Belanja
DPRD
H.Menetapkan Peraturan Tata Tertib
DPRD
Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana
dimaksud pasal 19 anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak
Protokoler dan Hak Keuangan / Administrasi yang pelaksanaanya diatur
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 53 Ayat ( 1 ) , Ayat ( 2
)  Ayat 
( 3 ) 
(1)  
DPRD  dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam
APBD,
(2)  
DPRD
Beserta Sekretariat DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD setiap tahun
Anggaran.
(3)  
Bersarnya
Belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )  , Disesuaikan Dengan Kebutuhan DPRD
Pasal  56 Ayat 
( 2 )  
     (2) DPRD dalam melaksanakan fungsinya
disediakan pembiayaan yang dianggarkan    
          dalam APBD
BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP.
PP NOMOR
105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan  : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh
bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anmggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat ( 1 ) yang menyatakan :  Belanja atas beban anggaran belanja Negara
dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh
pembayaran.
PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah :
Pasal 25 ayat ( 3 ) : Setiap pembebanan APBD harus
didasarkan bukti-bukti lengkap yang sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata  Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah , Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
Pasal  ( 5 )  : Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh
bukti  yang lengkap dan sah mengenai hak
yang diperoleh oleh pihak  yang menagih.
JAWAB  KAMI  :
TTG BUKTI-BUKTI YG LENGKAP
-UU NOMOR 4 TAHUN 1999  TENTANG SUSUNAN KEDUDUKAN MPR,DPR DAN DPRD
PASAL
34  Ayat ( 4 ) Selain hak –hak DPRD
sebagaimna yang dimaksudf ayat ( 3 ) , yang pada hakekatnya merupakan hak –hka
anggota , Anggota DPRD juga mempunyai hak :
c.Keuangan
/ administrasi
-UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah 
Pasal 21  Ayat ( 1 ) Huruf C
Anggota DPRD Mempunyai Hak :
C.Keuangan / Administrasi.
-UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang
Susduk MPR ,DPR ,DPD  Dan DPRD  
Pasal
80 Huruf H 
Anggota DPRD Kabupaten / Kota Mempunyai
Hak:
E.Membela Diri
H.Keuangan Dan Administrasi
-Keputusan
DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/Kpts/2002 Tentang Paeraturan Tata Tertib
DPRD Gunungkidul 
Pasal 20
Selain hak hak sebagaimana dimaksud pasal 19 anggota DPRD
mempunyai Hak Mengajukan Pertanyaan , Hak Protokoler dan Hak Keuangan /
Administrasi yang pelaksanaanya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku
Berdasarkan  setiap
anggota DPRD itu mempunyai hak hak  yang
Telah jelas  hak Administrasi   penerimaan 
hak keuangan  bagi tiap tiap
Anggota DPRD  , Secara ketugasan dalam
melaksanakan hak itu Telah di atur oleh 
sekretariat dewan  yang Telah
menyiapkan  bukti pembayaran  tunjangan 
di strok gaji dari bendahara sekretariatan dewan  yang dalam proses  penerimaan tunjangan  kami menandatangani daftar strok gaji yang
tersaji di Bendahara  sekretariatan
dewan  , sedangkan proses pembayaran
tunjangan dan biaya  di POS  Anggaran DPRD itu Telah  melalui 
pengkajian khusus dari tiem pejabat eksekutif dari  :
1.Pejabat
BAPPEDA KABUPATEN Gunungkidul
2.Pejabat
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul
3Pejabat
bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul 
4.Pejabat
Bagian Keuangan Sekretaris  Daerah
Kabupaten Gunungkidul
5.Pejabat
Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul
Jadi kami sebelum menerima tunjangan dan bantuan biaya   di pos anggaran DPRD itu sudah melalui lima
( 5 ) tingkatan prosedur dan sudah melalui tiem penguji Surat PERINTAH Membayar
Uang yang ini kewenangannya ada di eksekutif 
baru bisa kami terima tunjangan dan bantuan biaya tersebut
Keputusan Bapati nomor : 02 /KPTS / 2003  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH RUTIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGRAN 2003
PASAL 25 AYAT ( 1 ) Pembayaran –pembayarn atas beban
anggaran Belanja Daerah dapat 
dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara
( UUDP=Uang untuk dipertanggungjawabkan )
ayat ( 2 ) Pembayaran sebagai beban tetap didalamnya untuk
a.      
Belanja
Pegawai termasuk pension, belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang
pesangon , ganjaran,subsidi  dan
sumbangan , Bantuan , angsuran 
hutang dan bunga dalam anggaran belanja rutin.
Keputusan Bapati nomor : 19 /KPTS / 2004  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA
ANGGARAN SATUAN KERJA DAN PELAKSANAAN 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN
ANGGARAN 2004
PASAL 46 .Setiap transaksibelanja yang dilakukan pemegang
kas harus diketahui oleh pengguna anggaran dengan membubuhkan tanda tangan .
Pasal 47 ayat ( 1) Untuk melaksanakan pengisian kas unit
kerja , pengguna anggaran mengajukan SPP kepada Badan Keuangan Daerah
Ayat ( 2) SPP sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dapat
diajukan setelah SKO DITERBITKAN ,DISERTAAI DENGAN PENGANTAR SPP  dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran
Belanja.
Ayat ( 3 ) Pengajuan Pengeluaran kas untyuk bebban tetap
pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP BEBAN TETAP ( SPP – BT)
Aayat ( 4 ) Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian kas
pada Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisina Kas ( SPP- PK )
Pasal 48 
Ayat ( 1) Transaksi Pembayaran Beban Belanja Daerah dapat
dilakukan denganm BEBAN TETAP  atau
pengisian Kas
Ayat ( 2 ) Transaksi BEBAN TEAP dapat dilakukan untuk
pembayaran :
a.BELANJA PEGAWAI
b.Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon
c. Belanja Bagi Hasil 
dan BANTUAN –BANTUAN .
SURAT DAKWAAN
PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK:
PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 12
Maka terhadap APBD Kabupaten
Gunungkidul pada tanggal 15 Desember 2004 dilakukan Perubahan APBD sebagaimana
tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Taahun Anggaran 2004 .Adanya penetapan
APBD Perubahan tersebut juga atas persetujuan para terdakwa .
Dakwaan ini jelas sekali tidak benar  dan batal demi hukum  sebab kami 
Berdasar Surat Keputusan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang
Peresmian Pedngangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten
Gunungkidul  : berjumlah  45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu
periode 1999-2004 itu terjadi adanya anggota pengganti  antar 
waktu sehingga  berjumlah menjadi
56 anggota DPRD periode 1999-2004 .
Berakhir masa jabatan pada
tanggal 11 Agustus 2004  bersamaan
dengan  peresmian  pengangkatan dan peresmian  keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul
periode 2004 – 2009.
Dengan demikian kami di bulan September 2004 itu sudah tidak
menjadi anggota DPRD   Kabupaten
Gunungkidul , kecuali bagi Kawan –kawan yang terpilih kembali untuk periode
2004-2009 : seperti  YOGI PRADANA
,BAMBANG EKO PRABOWO, NURHADI RAHMANTO,RATNO PINTOYO , SUPRIYO HERMANTO, SUKAR
, AMIN MUHAIMIN,WARTO ,SUKARDI, ROJAK HARUDIN , WAGIRAN , GANDHUNG
PRAWOTO,ROBIN DALDURI,SUJATMIN,PAIKUN .
Dan yang menjadi Anggota DPRD PROPINSI DIY :  Seperti : SUPRIYONO,ST.MULYADI, ENDRO
SUBEKTIO, TERNALEM PA. dan ini posisinya seperti kami tidak ikut menetapkan
perubahan APBD TH 2004
Maka  dengan ini
dakwaan itu jelas batal demi hukum  sebab
kami  sudah tidak menjadi anggota DPRD
Kabupaten Gunungkidul.
Pada  Tunjangan
Khusus – pengganti PPh  yang didalam
dakwaan  disebutkan  daftar nama dan jumlah penerimaan  dari bulan Januari s/d september 2004 ;
Perlu diketahui bersama bahwa  kami
Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pedngangkatan
dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah 
45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu
terjadi adanya anggota pengganti 
antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode
1999-2004 .
Berakhir masa jabatan pada tanggal 11 Agustus 2004  bersamaan dengan  peresmian 
pengangkatan dan peresmian 
keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2004 – 2009.
Dengan demikian kami di bulan September 2004 itu sudah tidak
menjadi anggota DPRD   Kabupaten
Gunungkidul , kecuali bagi Kawan –kawan yang terpilih kembali untuk periode
2004-2009 : seperti  YOGI PRADANA
,BAMBANG EKO PRABOWO, NURHADI RAHMANTO,RATNO PINTOYO , SUPRIYO HERMANTO, SUKAR
, AMIN MUHAIMIN,WARTO ,SUKARDI, ROJAK HARUDIN , WAGIRAN , GANDHUNG
PRAWOTO,ROBIN DALDURI,SUJATMIN,PAIKUN .
Dan yang menjadi Anggota DPRD PROPINSI DIY :  Seperti : SUPRIYONO,ST.MULYADI, ENDRO
SUBEKTIO, TERNALEM PA. ,dan ini posisinya seperti kami tidak ikut menetapkan
perubahan APBD TH 2004
Maka  dengan ini
dakwaan itu jelas batal demi hukum  sebab
kami  sudah tidak menjadi anggota DPRD
Kabupaten Gunungkidul.
SURAT DAKWAAN
PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK:
PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 16
Pada  Tunjangan
Penunjang Operasional Fraksi yang didalam dakwaan  disebutkan 
daftar nama dan jumlah penerimaan 
dari bulan Januari s/d oktober 2004 ;
Perlu diketahui bersama bahwa  kami
Berdasar Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
nomor 103 tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian Pedngangkatan
dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul  : berjumlah 
45 anggota ; sementara dalam perjalanan waktu periode 1999-2004 itu
terjadi adanya anggota pengganti 
antar  waktu sehingga  berjumlah menjadi 56 anggota DPRD periode
1999-2004 .
Berakhir masa jabatan pada tanggal 11 Agustus 2004  bersamaan dengan  peresmian 
pengangkatan dan peresmian 
keanggotaan DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2004 – 2009.
Dengan demikian kami di bulan September 2004 itu sudah tidak
menjadi anggota DPRD   Kabupaten
Gunungkidul , kecuali bagi Kawan –kawan yang terpilih kembali untuk periode
2004-2009 : seperti  YOGI PRADANA
,BAMBANG EKO PRABOWO, NURHADI RAHMANTO,RATNO PINTOYO , SUPRIYO HERMANTO, SUKAR
, AMIN MUHAIMIN,WARTO ,SUKARDI, ROJAK HARUDIN , WAGIRAN , GANDHUNG
PRAWOTO,ROBIN DALDURI,SUJATMIN,PAIKUN .
Dan yang menjadi Anggota DPRD PROPINSI DIY :  Seperti : SUPRIYONO,ST.MULYADI, ENDRO
SUBEKTIO, TERNALEM PA. ,dan ini posisinya seperti kami tidak ikut menetapkan
perubahan APBD TH 2004
Maka  dengan ini
dakwaan itu jelas batal demi hukum  sebab
kami  sudah tidak menjadi anggota DPRD
Kabupaten Gunungkidul.
SURAT DAKWAAN
PRIMAIR
NOMOR .REG.PERK:
PDS-03/Ft/WNSARI/09/2012
HALAMAN 21
Tentang Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan
Penyimpangan Apbd  Tahun Anggaran 2003
Dan Apbd Tahu Anggaran 2004 Dari Bpkp Perwakilan Yogyakarta Nomor: LHAI – 343 /
PW .12.5/2012 tanggal 30 Desember 2010  ,
Hal ini jelas 
pengauditan yang tidak  bisa
dijadikan  dasar audit tentang APBD TA
2003 dan APBD TA 2004  ,sebab 
POSISI BPK DAN BPKP
KAITANNYA DENGAN WEWENANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENYELENGGARAAN NEGARA.
Pelaksanaan
fungsi kelembagaan Negara masih menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih lagi,
LKPP tahun 2008 yang baru beberapa waktu lalu disampaikan oleh ketua BPK di
sidang DPR dinyatakan disclaimer untuk kesekian kalinya. Hal ini
membuktikan masih banyaknya catatan dalam penyelenggaraan Negara terutama
penyelenggaraan fungsi kelembagaan Negara. Kaitannya penyelenggaraan
kelembagaan Negara tersebut terhadap opini BPK antara lain perihal
keefesiensinan dan keefektifan lembaga Negara dalam melaksanaan deskripsi
tugasnya untuk menunjang pelaksanaan pemerintahaan yang dalam hal ini adalah pegaruh
penggunaan dan administrasi aset negara.
Fakta
berikutnya, yang menjadi perhatian public sekarang, adalah
kesimpangsiuran pelaksaan wewenang masing-masing lembaga Negara. Tentunya
pembentukan suatu lembaga Negara mempunyai tujuan dan harapan tertentu dimana
hal tersebut sesuai dengan UU ataupun peraturan lainnya yang mendasari
pembentukan lembaga tersebut. Kesimpangsiuran wewenang tersebut saat ini
terjadi pada dua lembaga Pemeriksaan. Lembaga pertama adalah BPK yang dibentuk
berdasarkan UU no 15 tahun 2006, dan selanjutnya BPKP yang dibentuk berdasarkan
Keppres no 103 tahun 2001 mengenai Lembaga Negara Non Departemen.
Wewenang
yang menjadi isu hangat saat ini terkait dengan pelaksanaan deskripsi tugas dua
lembaga diatas mengenai wacana Pemeriksaan atas keuangan dan kinerja KPK. Saat
ini, atas wacana diatas, public mempertanyakan mengenai kewenangan melakukan
Pemerikasaan, bagaimana mungkin terjadi kesimpangsiuran bahkan overlap
pelaksanaan wewenang terjadi? Hal ini yang harus kita sorot bersama, mengingat
keberhasilan pelaksanaan pemerintahaan sangat terkait dengan keberhasilan
masing-masing lembaga Negara malaksanakan deskripsi tugasnya masing-masing yang
tentunya dengan tujuan menunjang pelaksanaan pemerintahaan agar lebih baik.
- Initisari Keppres no 103 tahun 2001
 
Keputusan
Presiden No 103 tahun 2001 ini menjelaskan mengenai pembentukan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang didalamnya diuraikan hal-hal yang menjadi
fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban lembaga tersebut.
Pasal
1 Keppres diatas menjelaskan bahwa Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
selanjutnya disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPND merupakan lembaga
yang bekerja berdasarkan permintaan dari presiden dan wajib melaporkan hasil
kerjanya kepada presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan yang
berlaku. Kemudian dalam pasal 3 (sesui Perpres 11/2005), yang termasuk LPND
diantaranya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga
disandingkan dengan BAPPENAS, BPS, BIN dst.
Berdasarkan
pasal tersebut jelas bahwa posisi BPKP merupakan LPND yang bertugas atas
permintaan Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Permintaan disini
juga dapat diartikan presiden telah memberikan persetujuan atas usulan
pelaksanaan tugas apabila tugas tersebut sebelumnya diusulkan terlebih dahulu
oleh pihak BPKP. Laporan hasil pelaksanaan tugas tersebut wajib disampaikan
terlebih dahulu kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dan keputusan.
Namun
yang menjadi catatan disini adalah tugas yang diusulkan oleh pihak BPKP atau
yang diminta oleh Presiden harus sesuai dengan aturan yang mendasarinya.
Berdasarkan Keppres ini pasal 52 BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan serta memiliki
fungsi mengkaji, menyusun, dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan. Jelas bahwa yang dititikberatkan sebagai
tugas BPKP adalah mencakup pengawasan baik pengawasan keuangan pelaksanaan
pemerintahan dan pengawasan kinerja pelaksanaan pemerintahan. Lalu dimana ranah
pengawasan pelaksanaan pemerintah atau yang menjadi objek pengawasan? Hal
tersebut dijelaskan dalam PP no 60 tahun 2008 tentang System Pengendalian Internal
Pemerintah (SPIP).
Berdasarkan
PP tersebut BPKP merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berwenang melakukan pengawasan
intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang
meliputi:
- kegiatan yang bersifat lintas sektoral
 - kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
 - kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
 
Jadi
ranah pengawasan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi tugas dan wewenang BPKP hanya
pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharaan umum Negara terlepas dari
berdasarkan penugasan dari Presiden. Artinya, salah apabila BPKP masuk kedalam
lembaga-lembaga Negara apalagi mengusulkan pelaksanaan pemeriksaan atas
lembaga-lembaga tersebut.
Kemudian
Fungsi pemeriksaan, sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, berdasarkan
UU No 15 tahun  2006 ada pada Badan Pemeriksaan Keuangan.
KEUANGAN
DIKELOLA  DG TERTIB ,TAAT
PERUNDANG-UNDANGAN ,EFISIEN,EFEKTIF,TRANPARAN DAN BERTANGGUNGJAWAB  ,RASA KEADILAN DAN KEPATUTAN
PP 105
TAHUN 2000 Tentang Pengelolaan Dan  Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
Pasal (4 )
“
Bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib ,taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, efektif , transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadian dan kepatutan .”
KEPRES NOMOR 42 Tahun 2002
Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
Pasal 12 ayat ( 1 )  yang menyatakan 
Pelaksanaan anggaran
belanja Negara didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)    
Hemat , tidak mewah ,
efisien dan sesuai dengan kebutuhan tehnis yang disyaratkan
b)   
Efektif , terarah dan
terkendali sesuai dengan rencana , Program / kegiatan serta fungsi setiap  departemen / lembaga/ pemerintah daerah.
PERDA Kabupaten Gunungkidul
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan pertanggungjawaban
Keuangan Daerah :
Pasal 2  : “ Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan
secara tertib , taat , disiplin pada peraturan perundang –undangan, efisien ,
efektif , transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan  rasa keadilan dan kepatutan.”
Memang sangat betul sekali bunyi
pasal –pasal tersebut diatas, yang perlu digaris bawahi
adalah  : KEUANGAN NEGARA DIKELOLA SECARA:
TERTIB
TAAT ATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
EFISIEN
EFEKTIF
TRANSPARAN  dan
BERTANGGUNG JAWAB 
dengan memperhatikan KEADILA dan KEPATUTAN
Untuk Klarifikasi
dasar diatas perlulah kami jelaskan : Dalam mengeplot Anggaran di Pos DPRD
dalam APBD Tahun 2003 dan 2004 kami telah menggunakan aturan yang tertuang
dalam kedua aturan hukum diatas  , 
Marilah kita simak dan
teliti dengan seksama berdasar  Kebijakan tolok ukur yang rasional,
mengenai plot anggaran DPRD di APBD 2003 dan 2004 sudah menerapkan sistem
aturan TERTIB ,TAAT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN , hal ini berdasar aturan hukum
yang berlaku dengan mengacu  pada 
-UU NOMOR 22 TAHUN 1999 Pasal 19 Ayat ( 1)  huruf
g  dan pasal 19 ayat ( 2) ditegaskan :
( 1) DPRD mempunyai hak :
        
g.menentukan  anggaran  
belanja
(2) pelaksanaan hak , sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
, diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD.
Realisasinya  dalam TATA TERTIB DPRD 
yaitu Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul NOMOR 7 /KPTS / 2002
Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Kemudian -UU NOMOR 22 TAHUN 1999  Pasal 21 
ayat ( 1 ) huruf   c   dan ayat ( 2) 
(1)    Anggota DPRD mempunyai hak :
c.Keuangan / Administrasi
(2)     Pelaksanaan hak , sebagimana dimaksud pada ayat (1) ,
diatur dalam Tata Tertib DPRD
Pada UU NOMOR 22 TAHUN 1999  pasal 24 ditegaskan
“Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan
DPRD
Dalam aturan perundang-undangan  yang tersebut
diatas itu jelas DPRD mempunyai hak BUGJED atau hak  Keuangan  atau
hak menentukan anggaran belanja sendiri  yang mana hak ini jelas tidak
dipunyai oleh lembaga lain.
Juga pada UU NOMOR 22 TAHUN 1999  Pasal 78 
ayat ( 1 )  ditegaskan :
(1)    Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD
dibiayai dari dan atas beban APBD.
Dalam Keputusan DPRD GUNUNGKIDUL NOMOR 7/KPTS/2002
Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul
-Pasal 53 ayat (1) dan ayat ( 3 )
(1)    DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dalam APBD
(3)Besarnya Belanja DPRD  sebagaimana dimaksud ayat
(2) disesuaikan dengan kebutuhan DPRD
-Pasal 56 ayat ( 2 ) 
( 2) DPRD dlam melaksanakan fungsinya disediakan
pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD
-PP 105 TAHUN 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung
Jaewaban Keuangan Daerah
Pasal 10 
(1)       
Jumlah Pendapatan yang dianggarakan dalam APBD merupakan   
     perkiraan yang terukur secara rasional yag dapat dicapai
untuk setiap   
     sumber pendapatan
(2)  Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD 
merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja
(3)Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat      
     pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau
tidak cukup 
     tersedia anggaran
untuk     membiayai pengeluaran tersebut.
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002  Pasal 
9  ayat  ( 2) 
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja
Daerah.
Kemudian
untuk Asas EFISIEN,EFEKTIF ,TRANSPARAN dan BERTANGGUNG JAWAB dengan
memperhatikan  rasa KEADILAN dan KEPATUTAN  , Hal ini dapat diihat
pada APBD TAHUN 2003 DAN 2004 Terlihat TRANSPARAN  dan tidak ada anggaran yang tersembunyi  , dan tentang Azas
KEADILAN  dan KEPATUTAN : mari kita simak hasil kinerja kami selama 5
Tahun mulai Tahun 1999 sampai Tahun 2004  :
HASIL KINERJA
DPRD  KABUPATEN
GUNUNGKIDUL
PERIODE 1990-2004
Dilihat dari peningkatan Pendapatan Asli
Daerah  dalam APBD Mulai tahun 1999 sampai Tahun 2004 :
1. APBD TAHUN 1999
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 1999 TERTANGGAL 22
MARET 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :
/KPTS/1999
Tertanggal  : 25 MARET  1999
Jumlah APBD TAHUN 1999  :
83.392.694.760   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu    :    2.235.177.595,80
        
-
PAD                  
          :   
4.074.414.903,99
        
-
Pemerintah                  
:  63.746.768.841,19
        
- lain-lain penerimaan    :  -
SETELAH PERUBAHAN 
PERDA NOMOR  : 8  TAHUN 1999
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:155/KPTS/1999
Tertanggal  : 2 Agustus 1999
Jumlah APBD TAHUN 1999  :
88.965.471.569,80   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu    :    
2.884.568.905,99
        
-
PAD                            
:    4.692.893.360,00
        
- Pemerintah                  
:  78.699.801.400,00
        
- lain-lain penerimaan    :      
709.047.330.00
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD TAHUN
1999/2000
APBD TAHUN 1999 /2000
PERDA NOMOR : 15 TAHUN 2000 TERTANGGAL 10
AGUSTUS 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:155/KPTS/2000
Tertanggal  : 11  Agustus 2000
Jumlah APBD TAHUN 1999  : 
92.112.861.298,00    hal
ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu    :     
2.884.568.905,00
        
-
PAD                            
:    4.855.665.263,00
        
-
Pemerintah                  
:  84.372.627.130,00
        
- lain-lain penerimaan    :  -
BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 1999
        
DPRD                                
:  647.825.000,00
        
SEKRETARIAT DPRD     :  535.500.294,89
| 
   | 
 
     
 JUMLAH                    
:  920.652.297,89
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun  1999 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 1999
=        92 
M : 920   Jt  = 1 %         
2. APBD TAHUN 2000
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2000
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:30/KPTS/2000
Tertanggal  : 29 April 2000
Jumlah APBD TAHUN 2000  : 
97.752.800.163,14   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu    :    22.433.547.523,14
        
-
PAD                            
:    4.890.000.000,00
        
-
Pemerintah                  
:  70.429.252.640,00
        
- lain-lain penerimaan    :  -
SETELAH PENETAPAN
PERHITUNGAN 
PERDA NOMOR  : 4 TAHUN
2001    Tertanggal  : 20 Juni 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:149/KPTS/2001
Tertanggal  : 22 Juni 2001
Jumlah APBD TAHUN 2000  :
99.659.211.142,68   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu       
22.884.568.905,99
        
-
PAD                            
:   5.380.000.000,00
        
-
Pemerintah                  
: 71.214.049.827,00
        
- lain-lain penerimaan    :   
   -
BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2000
        
DPRD                                
:    589.395.000,00
        
SEKRETARIAT DPRD     :    736.204.573,13
| 
   | 
 
                  
JUMLAH               
:  1.325.599.573,13
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun  2000 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun
2001     =       99 M :
1,3 M  = 1 %
3. APBD TAHUN 2001
PERDA NOMOR : 3 TAHUN 2001   
Tertanggal  : 24 Maret 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :34/KPTS/2001
Tertanggal  : 27 Maret 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001  :
172.790.002.450,00   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu    :     
1.423.610.000,00
        
-
PAD                            
:     7.488.588.000,00
        
- Pemerintah                  
: 161.101.414.000,00
     
   - lain-lain penerimaan   
:      4.200.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN 
PERDA NOMOR  : 13 TAHUN 2001
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:222/KPTS/2001
Tertanggal  : 20 September 2001
Jumlah APBD TAHUN 2001  : 
193.098.550.557,88   hal ini terdiri dari
 
       - Sisa lebih tahun
lalu           
4.278.858.785,77
        
-
PAD                            
:     8.206.777.299,33
        
-
Pemerintah                  
:  165.700.037.088,50
        
- lain-lain penerimaan    :    
14.912.881.404,28   
SETELAH PENETAPAN
PERHITUNGAN 
PERDA NOMOR  : 9 TAHUN
2002    Tertanggal  : 8 MEI 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:149/KPTS/2001
Tertanggal  : 9 MEI 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000  :
208.680.688.088,88   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun
lalu          
4.278.854.785,77
        
-
PAD                            
:     8.206.777.299,33
        
-
Pemerintah                  
:  166.158.164.359,50
        
- lain-lain penerimaan     :    15.036.891.644,28
BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2001
        
DPRD                                
:   2.366.872.576,00
        
SEKRETARIAT DPRD     :  1.051.476.313,44
| 
   | 
 
                  
JUMLAH               
:   3.418.348.889,44
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun  2001 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun
2001       
=          209 M
: 3,4  Jt  = 1 , 5  %
 4. APBD TAHUN 2002
PERDA NOMOR : 8 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:34/KPTS/2002
Tertanggal  : 30 Maret 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000  :
240.216.545.524,00   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu    :      
1.423.610.000,00
        
-
PAD                            
:   10.258.188.509,00
        
-
Pemerintah                  
: 223.094.747.015,00
        
- lain-lain penerimaan    :     
5.440.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN 
PERDA NOMOR  : 21 TAHUN 2002
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:216/KPTS/2002
Tertanggal  : 20 September 2002
Jumlah APBD TAHUN 2000 
:242.980.047.108,76   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun
lalu          
3.023.656.724,76
        
-
PAD                            
:  11.263.593.369,00
        
-
Pemerintah                  
:223.252.797.015,00
        
- lain-lain penerimaan    :     5.440.
000.000,00 
SETELAH PENETAPAN
PERHITUNGAN 
PERDA NOMOR  : 1 TAHUN
2003    Tertanggal  : 26 April 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:184/KPTS/2003
Tertanggal  : 28 April 2003
Jumlah APBD TAHUN 2002  :
245.011.623.358,76   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu           
3.023656.724,76
        
-
PAD                
            :  
11.851.133.369,00
        
-
Pemerintah                  
:  224.573.508.265,00
        
- lain-lain penerimaan    :      
5.563.325.000,00
BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2002
        
DPRD                                
:   2.418.888.859,54
 
       SEKRETARIAT
DPRD     :  2.311.984.153,23
| 
   | 
 
                  
JUMLAH               
:   4.730.873.112,77
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun  2002 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun
2002        =    245 M
: 5 M   = 1 %
5. APBD TAHUN 2003
PERDA NOMOR : 27TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:01   /KPTS/2003
Tertanggal  : 2 JANUARI 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003  :
296.855.403.693,00   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu   
:          500.000.000,00
       
 -
PAD                            
:   13.232.642.219,00
        
-
Pemerintah                  
: 274.202.761.474,00
        
- lain-lain penerimaan    :      
8.920.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN 
PERDA NOMOR  : 7 TAHUN 2003
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:232/KPTS/2003
Tertanggal  : 8 Agustus 2003
Jumlah APBD TAHUN 2003 
:303.666.803.693,00   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu        
19.287.115.347,53
        
- PAD                            
:  15.504.807.519,00
        
-
Pemerintah                  
:289.007.112.474,00
        
- lain-lain penerimaan    :    
9.667.114.330,88
SETELAH PENETAPAN
PERHITUNGAN 
PERDA NOMOR  : 2 TAHUN
2003    Tertanggal  :1 April 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
:30/KPTS/2004
Tertanggal  : 3  April 2004
Jumlah APBD TAHUN 2003 :
335.255.570.180,05   hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun
lalu           
19.287.115.347,53
        
-
PAD                            
:     15.823.807.519,00
        
-
Pemerintah                  
:    289.007.112.474,00
        
- lain-lain penerimaan    :      
11.137.534.839,52
BELANJA DI POS DPRD
TAHUN 2003
        
DPRD                                
:   2.435.100.056,00
        
SEKRETARIAT DPRD     :   4.530.678.146,88
| 
   | 
 
                  
JUMLAH 
              :   
6.965.778.202,88   
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD
Tahun  2003 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2003 
=     335 M : 7  M  = 0,5  %
6. APBD TAHUN 2004
PERDA NOMOR : 1 TAHUN 2004
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR :   /KPTS/2004
Tertanggal  : 31 Januari 2004
Jumlah APBD TAHUN 2004  :
398.508.871.347,53 ( masih ada perubahan naik )      
        
hal ini terdiri dari
        
- Sisa lebih tahun lalu    :    40.000.000.000,00
        
-
PAD                          
:    20.728.378.000,00
        
-
Pemerintah                
:  340.483.378.000,00 ( masih ada kenaikan  )
        
- lain-lain penerimaan    :   18.010.000.000,00
BELANJA DI POS DPRD TAHUN
2004
        
DPRD                                
:   3.227.800.056,00
        
SEKRETARIAT DPRD     :   5.995.048.146,88
| 
   | 
 
                  
JUMLAH               
:   9.272.848.202,88   
Perbandingan Prosentase antara Pendapatan APBD Tahun 
2004 Dan Belanja DPRD dan SETWAN DPRD Tahun 2004  
=     400 M  : 9 M  =  0,5  %
  Kinerja DPRD PERIODE 1999- 2004  ditinjau dari segi SURPLUS ANGGARAN atau
SISA LEBIH  dari Tahun  per tahun selama lima tahun mulai tahun
1999-20004
-KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 
Pasal  9  ayat  ( 2)
Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran
Belanja Daerah.
1. APBD TAHUN
1999      
         
- Sisa lebih tahun lalu    :     
2.884.568.905,99   
2. APBD TAHUN 2000
         
- Sisa lebih tahun lalu    :    22.433.547.523,14
3. APBD TAHUN 2001
        
- Sisa lebih tahun lalu    :     
1.423.610.000,00
4. APBD TAHUN 2002
        
- Sisa lebih tahun lalu    :     
3.023.656.724,76
5. APBD TAHUN 203
        
- Sisa lebih tahun lalu    :     
19.287.115.347,53
6. APBD TAHUN 2004
        
- Sisa lebih tahun lalu    :    40.000.000.000,00
Kinerja DPRD PERIODE 1999-
2004  ditinjau dari segi Peningkatan
PAD( PENDAPATAN ASLI DAERAH ) dari tahun per tahun selama lima tahun
mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
        
-
PAD                            
:    4.855.665.905,99
2. APBD TAHUN 2000
        
-
PAD                            
:     5.380.000.000,00
3. APBD TAHUN 2001
        
- PAD                            
:    8.206.777.299,33
4. APBD TAHUN 2002
        
-
PAD                            
:   11.851.133.369,00
5. APBD TAHUN 2003
        
-
PAD                            
:     15.823.807.519,00
6. APBD TAHUN 2004
        
- PAD                            
:    20.728.378.000,00
                        
JUMLAH       :     66.845.772.082,00
Kinerja DPRD PERIODE 1999-
2004  ditinjau dari segi Peningkatan 
APBD ( ANGGGARAN PENDAPAN  DAN BELANJA DAERAH ) dari Tahun 
per tahun selama lima tahun mulai tahun 1999-20004
1. APBD TAHUN 1999
        
- Pemerintah     
             :  
92.112.861.298,00
2. APBD TAHUN 2000
        
-
Pemerintah                  
:   99.659.211.142,00
3. APBD TAHUN 2001
        
-
Pemerintah                  
: 208.680.688.088,00
4. APBD TAHUN 2002
        
-
Pemerintah                  
: 245.011.623.358,00
5. APBD TAHUN 203
        -
Pemerintah                  
:  335.225.270.180,00
6. APBD TAHUN 2004
        -
Pemerintah                  
:  398.508.871.347,00 ( masih ada kenaikan  )
PERBANDINGAN PENGGUNAAN 
ANGGARAN DPRD DAN SEKRETARAT DPRD Th 1999-2004 dan
PENDAPATAN ABPD Tahun  1999  s/ d
Th  2004
Selama
Lima Tahun 
Pendapatan APBD TAHUN 1999 
Sampai Tahun 2004  : 1.379.228.525.413,00
| 
   | 
 
( Satu Trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar
dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima  ribu empat
ratus tiga belas  rupiah )  
Dalam hal ini  pendapatan APBD 
Dari Tahun 1999- tahun 2004 hampir ( 1 , 4 Trilyun )
Satu koma dua Trilyun  . 
Sedangkan
Belanja DPRD & Sekretariatan DPRD   Periode
1999- 2004 
Adalah   :
26.120.573.228 (Dua Puluh enam Milyar Seratus dua puluh Juta
limaratus tujuh puluh tiga ribu   dua ratus dua puluh delapan rupiah)
( Dalam Masa Lima Tahun )    
Terdiri Dari
                
BELANJA
DPRD                  
:  11.682.881.548,00
                
BELANJA SETWAN DPRD :  14.437.691.681,00
 (Dua Puluh Enam Milyar Enam seratus
dua puluh juta  lima Ratus tujuh puluh    
   tiga ribu dua ratus dua puluh
delapa rupiah ).
 Jadi Belanja DPRD Beserta Belanja
Sekretariat DPRD Selama Periode 1999 – 2004 : 26.120.573.228,00 
( 26
Milyar  ) Dibanding Dengan Pendatan APBD Tahun 1999-Tahun 2004
:  1,379.228.525.413,00 ( 1 , 4 Trilyun ) = (   1 , 86 %)    Satu koma delapan
enam  Prosen .  
Hasil ini merupakan  hal yang patut dan wajar .
Pengguna anggaran yaitu mantan anggota DPRD kab Gunungkidul
periode 1999 – 2004   tidak merugikan kas daerah.Sebab tidak terjadi
defisit anggaran.
KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 Pasal ( 9 ) ayat  (3 ).
Inilah Yang Disebut DASAR KEADILAN DAN
KEPATUTAN yang disebut diatas itu .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar