KAMBING SAPI
SAPI KAMBING
PENGERTIAN QURBAN
( فصل --- الاضحية سنّة )
Arti Qurban miturut Bahasa (lughot ) soko kata : qoraba—yaqrubu—qurbaan, kang artine cedhak utawa caket.
الاضحية بتشديد الياء هو ما يذبح من النعم تقربا الى اللة يوم العيد وايام التشر يق
Manut arti istilah artine : nyembelih ternak ana ing dina hajji ( qurban ) lan dina dina tasyrik kanggo nyaketake diri / taqorrub marang Alloh.
(فى كتاب كفاية الا خبار تأليف الامام تقي الدين ابى بكر بن محمد الحسينى : جوز 2 صحفة 235 )
Tersebut dalam Al Muqoddimatul Hadlromiyyah pada Hamisi Busyrol Kariim Juz II Halaman 125 , sebagai berikut :
باب الا ضحية . هي سنة مؤكدة ولا تجب الاّ بالنذر وبقوله هذه اضحية او جعلتها اضحية ولا يحجزئ الاّ الابل والبقر والغنم
“ Inilah bab udhiyyah ( qurban ) Dia itu sunnah muakkadah . Dan tidak menjadi wajib kecuali deng nadzar. Dan dengan perkataannya : inilah udhiyyah , atau Aku telah jadikan dia udhiyyah . Dan tidak memadahi melainkan unta , sapi dan kambing.
Ismu maa yudzbahu minan ni’ami yauma ‘iidil nahri wa ayyamat tasyriiqi taqorrubaan ilalloohi ta’alaa
“Nama bagi sesuatu yang disembelih dari Na’am yaitu hewan ternak yang terdiri : Kambing, Onta,Kerbau, atau Sapi pada hari Idin Nahri yaitu Idil Adlha dan hari-hari Tasyriq selaku mendekatkan diri kepada Alloh SWT “
Maka dari makna Udhiyah atau Qurban ini didapatlah kita kenyataan bahwa haqiqot Qurban itu terdiri dari tiga perkara :
1.Hewan Na’am, yaitu Kambing, unta , kerbau, sapi
2.Disembelihnya pada hari-hari Nahar dan Tasyriq
3.Atas jalan taqorrub kepada Alloh SWT
Bahwa diantara persipan untuk melaksanakan Qurban itu , bagi mereka yang akan melakukannya ( Orang yang berkurban ) sunnat untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Rosululloh SAW besabda :
Idza roaitum hilaala dzilhijjati wa arooda ahadukum an yudhahiyya falyumsik ‘an sya’rihii wa adlmarihi
( rowahul Jamaah illa tirmidzi )
“Apabila kamu telah melihat bulan baru daripada Dzilhijjah, dan berkehendak salah seorang kamu akan berudliyyah maka hendaklah ia menahan dirinya dari pada memotong rambutnya dan kukunya.
( HR AL JAMAAH kecuali Tirmidzi)
Dalam Hadits Mu’ammar bin Abdulloh disebutkan :
Lamma naharo hadyahu bimina Qoola : amaroni an ahliqohu
“ Bahwa seteleh Rosululloh saw selesai menyembelih hadyanya di Mina ia bersabda : saya dititah oleh Rosululloh buat mencukurnya “
( HR AHMAD DAN THOBRONI)
K.H.M . Syafi’i Hadzami 100 Masalah Agama Jilid 4 Halaman 191-192
Beberapa Ulama menyatakan bahwa berqurban itu lebih utama dari pada sedekah yang nilainya sepadan.Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang qurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan . Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqorrub kepada Alloh melalui penyembelihan.
( fikitaabi Syarhul Mumti’ 7/521 wa kitaabi Tuhfatul Maulud hal 65 )
Al –Adhahi merupakan jamak Udhiyah dengan dibaca baris dhommah huruf alif , boleh pula huruf alif dibaca kasroh dan boleh pula hamzah dibuang sedangkan huruf dhad dibaca fathah . Ia seolah diambil dari nama waktu yang disyariatkan untuk menyembelih hewan Qurban dan hari itu dinamakan Aidil Adha.
Akhir akhir ini sering kita saksikan adanya perkumpulan ( lembaga pendidikan atau jam’iyah ) yang mengadakan qurban secara missal,dalam arti mengatas namakan orang banyak atau giliran.
Pertanyaan :
1.Bagaimana hukum qurban secara giliran ?
2.Baagaimana hukum qurban yang mengatasnamakan orang banyak ?
Jawaban :
1.Hukumnya boleh / sah, bila hewan yang dibuat qurban itu sudah resmi menjadi milik orang yang mendapat giliran atau orang yang mendapat giliran itu telah memberi izin pada lainnya untuk mengorbaninya.
2.Qurban atas nama orang banyak itu sah, dengan syarat :
a.Orang yang diatas namakan itu tidak melebihi batas maksimal ( satu lembu untuk tujuh orang menurut Syafi’I )
b.Hewan yang dibuat qurban itu sudah ditentukan untuk orang yang ditentukan. Jadi umpamanya dua sapi untuk empat belas orang atau dua orang tanpa ditentukan maka tidak sah.
Catatan :
Adapun mengikutkan orang banyak dalam pahala saja itu boleh.
Mengambil keterangan dari Kitab :
1.I’anatut Tholibin Juz II halaman 331
2.Nihayatul Muhtaj Juz VIII halaman 133
3.Al Bajuri Juz II Halaman 297
4.Iqna’ Juz II halaman 279
Kitab I’anatut Tholibin Juz II halaman 331
Kitab Nihayatul Muhtaj Juz VIII halaman 133
Kitab Al Bajuri Juz II halaman 297
Kitab Al Iqna’ Juz II Halaman 279
TUJUAN QURBAN adalah mendekatkan diri pada Aqlloh SWT
Tertegas dalam QS Al Hujurot ayat 37
LAN YANAALALLOHOOHA LUHUUMUHAA WALAA DIMAAUHAA WALAKIN YANAALUHUT TAQWAA MINKUM
“ Tidak akan sampai kepada Alloh daging-dagingnya dan darahnya tetapi yang sampai kepadaNya kebaktian dari kamu sekaliyan tentang takutNya kepada Alloh dengan seikhlasnya. “
TENTANG ADANYA WAKALAH ( TAUKIL )/ PANITIA QURBAN
Telah berlaku sejak dulu, bahwa orang yang berqurban menyerahkan qurbannya pada panitia /orang lain.
Pertanyaan : 1.Bagaimana status hokum penyerahan kepada
paninita qurban /orang lain itu ?
2.Apakah termasuk wakalah/taukil,tashodduq atau tidak?
3.Apa konsekwensi hokum dari status hokum tersebut ?
JAWAB : 1.Status hukum penyerahan itu boleh
2.Itu termasuk wakalah ( Taukil), sebab kalau memakai sighot
taukil itu sudah jelas, kalau memakai sighot yang dhohirnya
seperti bukan taukil , maka dikembalikan pada urfinya orang
ajam, bahwa maksud sighot tersebut adalah taukil, dan kalau
tanpa sighot termasuk taukil bil mu’athoh.
3.Konsekwensinya si wakil atau orang yang diserahi hanya
berhak menyembelih dan membagi. Tidak boleh makan kecuali
sekedar yang telah ditentukan oleh muwakkil ( Mudlohhi ).
Keterangan ini diambil dari kitab :
1.ALBAJURI JUZ I halaman 386 - 387
2.KITAB AL ASYBAH WAN NADHOIR halaman 67
3.KITAB AL ANWAR LI’AMALIL ABROR Juz I halaman 209
4.KITAB AHKAMUL FUQOHA JUZ II halaman 59-60
HUKUM QURBAN
Mangka dekno sholat karana Alloh lan padha qurbano sira miturut kesanggupan ira .
( QS AL KAUTSAR : 2)
Imam Malik Imam Syafi’i ngaturake panemune : Qurban hukume wajib( tumrap wong kang kuat )
Imam Abu Hanifah : qurban hukume wajib kanggone wong kang bermukim ( ora lagi lelungan ) kang uga duwe kesanggupan.
Ananging ana muride Imam Abu Hanifah kang aran Abu Yusuf lan Muhammad kurban iku hukume ora wajib .
( FII KITABI BIDAYATUL MUJTAHID JUZ 3 HALAMAN 242 )
Panemu qurban kang hukume sunat kanggo kita umat Muhammad SAW
“ Aku ( Nabi ) diprentahake qurban lan qurban iku sunnat kanggo iro kabeh.”
( HR IMAM TURMADZI )
“ qurban diwajibke marang ingsun ( Nabi ) lan ora wajib kanggo iro kabeh .”
Padha gathekno :
“Manawa sira wus nemoni sasi Zulhijjah lan duwe kersa arep qurban, mula tahanen rambut lan kuku iro “
Qurban disebut uga Udhiyyah kang hukume sunnah muakkadah, sunat kang dikuatake, lan ora wajib Qurban iki kajaba anane nadzar haqiqi utawa nadzar hukmi;
Nadzar hakiki kayato :
Lillaahi ‘alayya an udhiyya bihaadzihi
“ Bagi Alloh wajib atasku bahwa aku berqurban dengan ini
Utawa diucapake :
“Bagi Alloh wajib atasku bahwa aku beraqiqoh untuk anakku si Polan dengan ini.
Sedang Nadzar Hukmi, seperti
Hadzihi Udhiyyatun : ini qurban ; Nadzar hukmi dikatakan juga Ta’yin
Almuqoddimatul Hadlromiyyah pada
Kitab hamisi Busyrol Karim juz II, halaman 125 ditegaskan sbb:
Babul udhiyyati. Hiya sunnatun muakkadatun walaa tajibu illa bin nadzri wa biqoulihi haadzihi udhiyyatun au ja’altuha udhiyyatan walaa yujziu illaalibilu wal baqoru wal ghonamu
“Inilah bab udhiyyah ( qurban ) dia itu sunnah muakkadah.dan dia menjadi wajib kecuali dengan nadzar dan dengan perkataannya : inilah udhiyyah, atau Aku telah jadikan dia udhiyyah, dan tidak memadai melaikan unta, sapi dan kambing.
SYARAT-SYARAT QURBAN
1.PENYEMBELIHAN
2.PENYEMBELIH
3.WAKTU MENYEMBELIH
4 BINATANG KANG BAKAL DISEMBELIH
syarate : sehat
ora cacat
ora berpenyakit
ora kuru
ora wuta
( HR IMAM TURMUDZI )
Hendaklah sehat dan tidak bercacat. Maka tidak boleh yang pincang, buta sebelah, berkurap atau kurus.( Riwayat Sa’id bin Manshur)
FII KITAABI FIQH SUNNAH juz 5 halaman 213
5.BINATANG KASEBUT WUS UMUR BALIGH kira –kira 2 tahun kanggo sapi , unta utawa uwis poel
( Jumhur Fuqoha ngenani bab iki ngaturake panemune : domba muda antuk kanggo kurban ).
“LAA YADZBAHUU ILLAA MUSINNATAN ILLAA AN YA’SURA ‘ALAIKUM FATADZ BAHUU JADZA’ATAN MINADHDHO’NI “
: ojo siro nyembelih kambing kang kajoba yen wus umur,kejoba Manawa sulit kanggo sira, mula enthuk sira nyembelih kambing enom “.)
( Fii kitabi Bidayatul Mujtahid juz III halaman 252 )
Cukup besar disini , jika hewan itu bukan dari jenis benggala. Jika dari jenis ini maka cukup jadza’ atau yang lebih besar dari jadza’ maksudnya ialah yang telah mencapai umur enam bulan dan gemuk badanya.
Seekor Unta dikatakan cukup besar bila telah berumur lima tahun; Sapi bila berumur 2 tahun dan kambing bila berumur setahun. Bila hewan-hewan ini telah mencapai umur yang disebutkan bagi masing-masingnya, bolehlah ia dijadikan hewan qurban.
FII KITAABI FIQH SUNNAH SAYYID SABIQ JUZ 5 halaman 213
6.Jenis kambing kango wong siji
( yoiku siji wedhus kanggo wong siji lan ora entuk wedhus siji kanggo patungan wong akeh ing dalem siji wedhus )
( Fii kitabi Bidayatul Mujtahid juz 3 halaman 253
Ananging manawo siji wedhus mau ujude hasil soka arisan wedhus kanggo kurban lan kang antuk dadi atas nama wong kang bakal kurban bab iki dihalalke amargo jatah siji wedhus uga kanggo siji uwong .
Dan batas sekurang-kurangnya yang cukup memadai satu orang , ialah seekor kambing.
FII KITAABI FIQH SUNNAH SAYYID SABIQ JUZ 5 halaman 211
7. jenis lembu , unto kanggo wong 7
Hajajnaa ma’a Rosulullohi SAW fanaharnaal ba’iro ‘an sab’atin, wal baqorota ‘an sab’atin
Kami menunaikan haji bersama Rosululloh SAW , maka kami sembelih satu ekor unta buat tujuh orang, dan satui ekor sapi buat tujuh orang.” ( HR AHMAD, dan MUSLIM)
WAKTU MENYEMBELIH QURBAN
WEKTU menyembelih qurban saka 10 dzulhijjah sak wise terbit matahari ( sakwise cukup sholat Id lan maca 2 khotbah hinggo terbename srengenge nganti tanggal 13 dzulhijjah ( hiya hari tasyrik kang akhir )
Alasane :
“ Sak sapa wonge kang menyembalih qurban sak durunge sholat ( Id ) , mula dheweke menyembelih kanggo deweke, lan sak sopowonge menyembelih sak wise sholat dan 2 khutbah , mangka deweke wus nyampurnakake tata corone qurban lan memenuhi sunnah wong-wong islam .”
(HR BHUKORI LAN MUSLIM )
Ing nalikane Rosululloh SAW , ngekon Abu Burdah supaya mbaleni maneh anggone Qurban jalaran deweke nyembelih kurban sak durunge sholat Id.
( FII Kitabi BIDAYATUL MUJTAHID Juz 3 halaman 243.
SADA NABI :
“AYYAAMU MINAA KULLUHAA MANHARUN”
“ Dina-dina ing Mina ( Tayrik ) yoiku dina dina kanggo menyembelih.”
Lan ing dina tsyrik iki dilarang berpuasa.”
PERINGATAN
Menyembelih kurban ana ing wektu wengi ora becik ( makruh ) sebab dikhawatirakre salah menyembelihe lan susah anggone bagi daginge.
CORO MENYEMBELIH QURBAN
1.MACA BASMALAH ( QS AL AN’AM : 118.
“Fakullu mimmaa dzukirasmulloohi ‘alaihi “ :
“ kerana iku makanlah binatang-binatang ( kang halal) kang disebut Asma Alloh ing nalika disembelih ).”
Ibnu Allan didalam kitab Syarhul Adzkar menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa al hafidz telah mengetengahkan sebuah hadits melalui Jabir .r.a.yang menyatakan :
Bismillahi Walloohu akbar, Allohumma Sholli ‘alaa Muhammadin Wa ‘alaa alihi wasallim, Allohumma minka wailaika, wataqobbal minni , au taqobbal min fulaanin in kaana yadhbahu ‘an ghoirihi
“Dengan menyebut Asma Alloh , Alloh maha besar, Ya Alloh, limpahkanlah solawat kepada Muhammad dan keluarganya serta limpahkan pula salam ( kepadanya kepada keluarganya). Ya Alooh, hadyu ini berasal dari Engkau dan dikembalikan kepada Engkau, Maka terimalah ( kurban ini ) dariku Atau Terimalah ( Hadhyu ini) dari si Fulan, Jika ia menyembelihnya untuk orang lain.”
FII KITAABI AL ADZKAR IMAM NAWAWI halaman 519-520
2.MACA SHOLAWAT MARANG NABI
( Imam Syafi’I wus nentokake maca sholawat ing dalem menyembelih qurban adedasar qiyas Manawa asma Nabi tansah bebarengan disebut bareng marang Asma Alloh )
Ibnu Allan di dalam kitab Syarhul Adzkar mengatakan menurut Al Hafidz riwayat ini dinashkan oleh Imam Syafi’I yang mengatakan bahwa Membaca Tasmiyah dalam menyembelih ialah dengan lafadz Bismillah ( dengan menyebut asma Alloh) dzikir yang selebihnya hukumnya baik. Aku tidak menganggap makruh bila ketika menyembelihnya mengucapkan pula
SHOLLALLOOHU ‘ALAA MUHAMMAD
“Semoga Alloh melimpahkan sholawat kepada Muhammmad”
Bahkan aku menyukai hal tersebut. Aku menyukai bila Membaca sholawat pada sat itu diperbanyak, mengingat berdzikir kepada Alloh dan Membaca Sholawat untuk Nabi SAW .merupakan ibadah yang pahalanya tersendiri
FII KITAABI AL ADZKAR IMAM NAWAWI halaman 520
3.MENGHADAPKAN ( HEWAN KURBAN ) KE KIBLAT
( alasan karana kiblat sak becik becike arah. Lan Rosululloh SAW nalika nyembelih kurban ngadepake hewan kuran ing arah kiblat )
( Fii kitabi Kifayatul AKHYAR halaman 427 )
4.MACA TAKBIR .
( shohabat Anas ngriwayatake , Manawa Nabi SAW. Menyembe3lih kurban kanthi maca basmalah lan takbir, lan ngidakake sukune ( Rosul ) ana ing leher hewan kurban kang bakal disembelih .
5.MACA DONGA .
( ALLOHUMMMA HADZAA MINGKA WA ILAIKA FATAQOBBAL MINNI.”
: Ya Alloh kurban menika saking nikmat peparing panjenengan lan kawula aturaken dating Panjenengan , mila mugi Panjenengan tampi kurban saking kawula menika .”
( Fiii kitaabi KHIFAYATUL AKHYAR halaman 427 )
KETERANGAN
Ing dalem bab iki ana 2 persolan pokok yaiku :
1.macem-macem penyembelihan
2.coro penyembelihan
ad 1. macem macem penyembelihan ana 2 maceme :
1.1.Nahr (penyembelihan ana ing bagian pangkal leher yoiku ing sak dhuwure dada )
iki kanggo penyembelihan UNTA
1.2.Dzabh ( penyembelihan biasa )
iki kanggo penyembelihan Kambing , lembu ,burung ,ayam
( iki pendapat saka Imam Malik kang kasbut ing dalem kitab Bidayatul Mjtahi juz 3
halaman 275 )
ad 2.cara penyembelihan
Fuqoha wus padha sepakat /sarujuk ngenani bab penyembelihan iki :
Yoiku Manawa penyemmbelihan kang isa memotong dua macem .urat leher yoiku
1.jalan makanan dalam kerongkongan ( mari’)
2.jalan pernafasan ( hulqum)
( pendapat imam Malik Imam Syafi’I ing kitab Bidayatul Mujtahid juz 3 halaman 277-278 )
“ MAA FARAAL AUDAJA FAKULUU MAA LAM YAKUN RADHDHONAABIN AU NAKHRO DHUFRIN “ :
“ apa –apa kang isa motong urat-urat leher, mula dhaharo, kang dudu perangane ( bagian) saka gigitan taring utawa cengkeraman kuku .”
(H R ABU UMAMAH ing dalem kitrab Bidayatul Mujtahid juz 3 halaman : 278 )
PEMBAGIANE DAGING QURBAN
FAKULUU MINHAA WA ATH’IMUUL QOONI’A WAL MU’TARRA
Artinya :
Mangka padha dhahara sebagian sangka qurban iku lan sebagiane wenehna supaya di dhahar uwong –uwong kang sengsara sangka faqir miskin
( Q S AL HAJJ suroh ke 22 ayat 36 )
KULUU WA TASHODDAQUU WADDAKHIRUU
Artosipun :
Dhahara, Sedekahno, lan simpenen kanggo siro
( Hadits nabi kasebut ing Kitab Bidayatul Mujtahid juz 3 halaman 263 )
Daging Qurban :
Ibnu ‘Imawwas : entuk memilih sawiji saka katelune iku
Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin :
Disodaqohke kabeh iku luwih apik , nek ora ngono disodaqohke separo lan separo maneh di dhahar.
Jumhur Ulama : dibagi daging qurban iku marang telu bagian Yoiku :
Sebagian di dhahar dewe kang kurban -----Sebagian dihadiahke------
Sebagian di sodaqohake
FAKULUU MINHAA WA ATH’IMUUL QOONI’A WAL MU’TARRA
Artinya :
Mangka padha dhahara sebagian sangka qurban iku lan sebagiane wenehna supaya di dhahar uwong –uwong kang sengsara sangka faqir miskin
( Q S AL HAJJ suroh ke 22 ayat 36 )
KULUU WA TASHODDAQUU WADDAKHIRUU
Artosipun :
Dhahara, Sedekahno, lan simpenen kanggo siro
( Hadits nabi kasebut ing Kitab Bidayatul Mujtahid juz 3 halaman 263 )
Qurban ada 2 macam Yaitu
1.Qurban wajib
2.Qurban Sunat
ad 1.Qurban Wajib seperti kurban Nadzar.Orang yang berkurban tidak boleh makan dagingnya sedikitpun, harus dibagikan orang lain semua
ad 2.Qurban Sunat, orang yang berkurban boleh mengambil ( makan ) dagingnya. Bahkan menurut sebagian Ulama sunat makan dagingnya
Diriwayatkan dari Qotadah Ibnu Nu’man, bahwa bersabda Rosulullohg SAW :
Kuluu watashoddaquu wastamti’uu bijuluudihaa wa laa tabii’uuhaa
“ Makanlah olehmu, dan bersedekahlah, dan bersadap-sadaplah kamu dengan kulitnya, dan janganlah kamu perjual belikan”.
( HR AHMAD)
FAKULUU MINHAA WA ATH’IMUUL QOONI’A WAL MU’TARRA
Artinya :
Mangka padha dhahara sebagian sangka qurban iku lan sebagiane wenehna supaya di dhahar uwong –uwong kang sengsara sangka faqir miskin
( Q S AL HAJJ suroh ke 22 ayat 36 )
( Fii Kitaabi Kifayatul Akhyar halaman 427-428 )
Bagaimana hukumnya Qurban yang dagingnya itu diberikan bukan kepada faqir miskin.Bahkan diberikan kepada orang kaya Qurban itu syah atau tidak?
Untuk qurban yang wajib,
Tersebab nadzar atau ta’yin wajiblah sedekahkan , seluruh juzu’ qurban itu kepada faqir miskin, hingga kulit dan tanduknya.
Adapun Qurban sunnat ( Tathowwu’ )
maka bolehlah orang yang empunya qurban memakan sebagiannya dan keluarganya, dan disedekahkan mentah sebagiannya kepada fakir miskin ,dan sebagiannya dihadiahkan atau diberikan kepada orang yang kaya dari pada handai dan taulan.
Hal ini dipertegas dalam Kitab ASSIROJUL WALHAJ
Halaman 563 sbb :
Walahul aklu min udhiyyati tathowwu’in wa ith’aamil aghniyaai laa tgamliikuhum waya’kulu stulutsan wa fii qouliin nishfaw walashhu wujubut tashodduqi biba’dhihaa
“ Dan boleh bagi si pengurban itu makan dari pada qurbannya yang sunnat dan memberikan makan orang-orang yang kaya, bukan mempermilikkan mereka, dan dimakanya satu pertiga dan dalam satu qoul separuh. Dan yang paling shohih adalah wajib menyedekahkan dengan sebagiannhya.”
Kitab Busyrol Karim juz II halaman 127-`128 sbb :
Wal faqiirit tashorrufu fiihi bibai’iw wa ghoirihii ai lil muslimin bikhilaafil ghoniyyi idza ursila ilaihi syaiun au u’thiyatu fainnamaa yatashorrofu fiihi binahwi aklin watashodduqin wadhiyaafatin liana ghoyatahu annahu kal mudhohiyyi wal qoulu biannahum ail aghniyaai yatashorrofuuna fiihi bimaa syaauu dho’ifun wain atholuul istidlaa la lahu
“ Dan boleh bagi sifaqir mentasarrufkan padanya dengan jual dan lainnya, artinya bagi seorang Muslim, lain halnya orang kaya, apabila dikirim kepadanya sesuatu atau diberikan kepadanya, maka hanya sanya bertasrruf itu padanya dengan seumpama makan, bersedekah dan menjamu, karena bahwa kesudahannya dia itu seperti orang yang berudhiyyah, dan qoul yang mengatakan bahwa mereka itu orang-orang kaya dapat mentasarrufkan pada qurban itu menurut apa yang mereka kehendaki adalah dhoif, walaupun mereka memanjangkan istidlal untuknya.”
Menurut Imam Syafi’I :
Mengenai hadyu tathowwu’ : yang empunya qurban boleh mengambilnya, baik untuk dimakan ,dihadiahkan , maupun untuk disedekahkan.
Sipemilik hadya boleh memakan hewan kurban yang dibolehkan baginya seberapa saja dikehendakinya tanpa batas. Juga ia boleh menghadiahkan atau bersedekah sesuka hatinya.
Ada pula yang berpendapat :
boleh dimakan sepertiga
disedekahkannya seperduanya lagi.
Sebagian lagi mengatakan:,
hendaklah dibaginya tiga:
sepertiga dimakan,
sepertiga lagi dihadiahkannya, dan
sepertiga pula disedekahkannya.
( FII KITAABI FIQH SUNNAH SAYYID SABIQ Juz 5 Halaman 219-220)
Bab Kulit Qurban
Amaroni Rosulullohi SAW an aquuma ‘alaa budunihi wa uqossima juludahaa wajilaalahaa, wa amaroni alla u’thiyal jazzaaro minhaa syaiaan, wa qool : nahnu nu’thihi min ‘indinaa
“Saya dititahkan oleh Rosululloh saw buat mengurus penyembelihan unta-untanya, membagi bagikan kulit dan daginggnya, dan sayaq dititahkan agar tidak memberikan sesuatupun dari padanya kepada tukang potong.”
Ulasnya pula : “ Kami memberinya dari harta kami sendiri “
( diriwayatkan oleh Jamaah)
FII KITAABI FIQH SUNNAH SAYYID SABIQ JUZ 5 halaman 218
Mereka para Ulama bereselisih tentang Kulit Qurban
Jumhur Ulama Berpendapat : tidak boleh dijual
Imam Abu Hanifah : Kulit itu boleh dijual
Imam Atho’ : Kulit itu boleh dijual dengan apa saja, baik dengan dinar , dirham atau lainnya.
Dan diriwayatkan dari Hasan bahwa ia pernah mengatakan : Tidak apa bila tukang potong itu diberi kulitnya “.
( KITAB FIQH SUNNAH SAYYID SABIQ JUZ 5 halaman 219)
Ini semua disepakati kebolehannya karena adanya bab pengambilan kemanfaatannya.
( Fii Kitaabi Bidayatul Mujtahid juz 3 halaman 263- 264 )
Perlu kita enget wonten ing mriki bilih :
ing dalem Hukum Islam Kita sampun kenal Tokoh MADZAHIBUL ARBA’AH : 4 Madzhab dalam Hukum Islam :
1. Madzhab Imam Maliki
2. Madzhab Imam Hanafi
3. Madzhab Imam Syafi’I
4. Madzhab Imam Hambali
Lan kita umat Islam temtunipun saget mendhet saking sekawan mahdzab ing nginggil kagem pathokanipun nemtokaken status hukumipun ing dalem hokum hukumipun islam.
KAMBING
LEMBU
LEMBU
KAMBING
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَذْبَحُ بِيَدِهِ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Telah menceritakan kepada kami Nahsr bin Ali Al Jahdlami telah menceritakan kepadaku Ayahku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah saya mendengar Qatadah menceritakan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing belang (putih hitam) dan bertanduk, lalu beliau membaca basmallah dan bertakbir. Sungguh aku telah melihat beliau menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri sambil meletakkan kakinya di atas leher hean kurbannya."
No. Hadist: 3112 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan kurban Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Bab: Hewan kurban Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي عَيَّاشٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عِيدٍ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Yazid bin Abu Habib dari Abu 'Ayyasy Az Zuraqi dari Jabir bin Abdullah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing kurban pada waktu Idul Kurban. Saat menghadapkan keduanya beliau mengucapkan: "Sesungguhnya Aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah (ini adalah) dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan ummatnya."
No. Hadist: 3113 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan kurban Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Bab: Hewan kurban Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah memberitakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Abu Salamah dari Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak melaksanakan kurban, maka beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk dan berwarna belang (hitam dan putih). Kemudian beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang telah bersaksi akan keesaan Allah dan bersaksi atas risalah beliau, lalu menyembelih yang satunya untuk Muhammad dan keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Menyembelih hewan kurban; wajib ataukah tidak
الأضاحي واجبة هي أم لا</DIV
Tema: Menyembelih hewan kurban; wajib ataukah tidak
الأضاحي واجبة هي أم لا</DIV
No. Hadist: 3114 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Menyembelih hewan kurban; wajib ataukah tidak
Bab: Menyembelih hewan kurban; wajib ataukah tidak
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al Hubbab telah menceritakan kepada kami Abdullah bin 'Ayyasy dari Abdurrahman Al A'raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
No. Hadist: 3115 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Menyembelih hewan kurban; wajib ataukah tidak
Bab: Menyembelih hewan kurban; wajib ataukah tidak
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الضَّحَايَا أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ مِنْ بَعْدِهِ وَجَرَتْ بِهِ السُّنَّةُ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ حَدَّثَنَا جَبَلَةُ بْنُ سُحَيْمٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ سَوَاءً
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dari Muhammad bin Sirin dia berkata, "Saya bertanya Ibnu Umar mengenai kurban, apakah ia wajib?" Ibnu Umar lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang muslim setelahnya melaksanakan kurban, namun mereka memberlakukannya sebagai sunnah." Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj bin Arthah telah menceritakan kepada kami Jabalah bin Suhaim dia berkata, "Saya bertanya Ibnu Umar …lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas."
No. Hadist: 3116 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Menyembelih hewan kurban; wajib ataukah tidak
Bab: Menyembelih hewan kurban; wajib ataukah tidak
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو رَمْلَةَ عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ كُنَّا وَقُوفًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هِيَ الَّتِي يُسَمِّيهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Mu'adz dari Ibnu 'Aun dia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Ramlah dari Mikhnaf bin Sulaim dia berkata, "Kami sedang wukuf di Arafah di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk berkurban dan menyembelih hewan kurban setiap tahunnya, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan menyembelih hewan? Itulah yang biasa disebut-sebut oleh orang-orang dengan sebutan Rajabiyah (menyembelih hewan pada bulan Rajab)."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Pahala menyembeliah hewan kurban
ثواب الأضحية</DIV
Tema: Pahala menyembeliah hewan kurban
ثواب الأضحية</DIV
No. Hadist: 3117 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Pahala menyembeliah hewan kurban
Bab: Pahala menyembeliah hewan kurban
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي أَبُو الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi' telah menceritakan kepadaku Abu Al Mutsanna dari Hisyam bin 'Urwah dari Ayahnya dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya."
No. Hadist: 3118 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Pahala menyembeliah hewan kurban
Bab: Pahala menyembeliah hewan kurban
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ اللَّهِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas telah menceritakan kepada kami Sallam bin Miskin telah menceritakan kepada kami A'idzullah dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, "Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?" beliau bersabda: "Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?" beliau menjawab: "Setiap rambut terdapat kebaikan." Mereka berkata, "Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Hewan kurban yang disukai
ما يستحب من الأضاحي</DIV
Tema: Hewan kurban yang disukai
ما يستحب من الأضاحي</DIV
No. Hadist: 3119 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan kurban yang disukai
Bab: Hewan kurban yang disukai
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ يَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyast dari Ja'far bin Muhammad dari Ayahnya dari Abu Sa'id dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan seekor kambing kibas pejantan (kuat) yang bertanduk dan sekitar mulutnya berwarna hitam, kaki-kakinya berwarna hitam dan di sekitar matanya juga berwarna hitam."
No. Hadist: 3120 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan kurban yang disukai
Bab: Hewan kurban yang disukai
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مَيْسَرَةَ بْنِ حَلْبَسٍ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ أَبِي سَعِيدٍ الزُّرَقِيِّ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شِرَاءِ الضَّحَايَا قَالَ يُونُسُ فَأَشَارَ أَبُو سَعِيدٍ إِلَى كَبْشٍ أَدْغَمَ لَيْسَ بِالْمُرْتَفِعِ وَلَا الْمُتَّضِعِ فِي جِسْمِهِ فَقَالَ لِي اشْتَرِ لِي هَذَا كَأَنَّهُ شَبَّهَهُ بِكَبْشِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Syu'aib telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Abdul Aziz telah menceritakan kepada kami Yunus bin Maisarah bin Halbas dia berkata, "Aku pergi bersama Abu Sa'id Az Zuraqi seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, untuk membeli beberapa hewan kurban." Yunus melanjutkan, "Abu Sa'id lalu menunjuk ke arah seekor kambing kibas yang sedikit warna hitamnya, yang tidak tinggi dan tidak kurus badannya, lalu ia berkata kepadaku, 'Belikanlah saya yang seperti ini.' Sepertinya dia menyamakan dengan kibas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
No. Hadist: 3121 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan kurban yang disukai
Bab: Hewan kurban yang disukai
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَائِذٍ أَنَّهُ سَمِعَ سُلَيْمَ بْنَ عَامِرٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الْكَفَنِ الْحُلَّةُ وَخَيْرُ الضَّحَايَا الْكَبْشُ الْأَقْرَنُ
Telah menceritakan kepada kami Al 'Abbas bin Utsman Ad Dimasyqi telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami Abu A'idz bahwa dia mendengar Sulaim bin 'Amir menceritakan dari Abu Umamah Al Bahili, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kain kafan adalah hullah (kain yang lembut) dan sebaik-baik kurban adalah kambing kibasyang bertanduk."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
عن كم تجزئ البدنة والبقرة</DIV
Tema: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
عن كم تجزئ البدنة والبقرة</DIV
No. Hadist: 3122 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
حَدَّثَنَا هَدِيَّةُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى أَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
Telah menceritakan kepada kami Hadiyyah bin Abdul Wahhab telah memberitakan kepada kami Al Fadl bin Musa telah memberitakan kepada kami Al Husain bin Waqid dari 'Ilba` bin Ahmar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, kemudian beliau mendatangi hewan kurban (menyembelih). Maka kami turut berkurban dengan seekor unta betina untuk sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."
No. Hadist: 3123 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَحَرْنَا بِالْحُدَيْبِيَةِ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Malik bin Anas dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Kami berkurban seekor unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang ketika berada di Hudaibiyyah."
No. Hadist: 3124 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ ذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّنْ اعْتَمَرَ مِنْ نِسَائِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بَقَرَةً بَيْنَهُنَّ
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih seekor sapi untuk isteri-isteri yang sedang menunaikan 'Umrah di waktu haji Wada'."
No. Hadist: 3125 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي حَاضِرٍ الْأَزْدِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَلَّتْ الْإِبِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَنْحَرُوا الْبَقَرَ
Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sarri telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari 'Amru bin Maimun dari Abu Hadlir Al Azdi dari Ibnu Abbas dia berkata, "Saat jumlah unta terbatas pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan mereka menyembelih sapi."
No. Hadist: 3126 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
Bab: Unta dan sapi cukup untuk berapa orang
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ الْمِصْرِيُّ أَبُو طَاهِرٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بَقَرَةً وَاحِدَةً
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amru bin As Sarh Al Mishri Abu Thahir telah memberitakan kepada kami Ibnu Wahb telah memberitakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Amrah dari Asiyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih seekor sapi untuk keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam saat melaksanakan haji wada'."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Kambing dan unta cukup untuk berapa orang
كم تجزئ من الغنم عن البدنة</DIV
Tema: Kambing dan unta cukup untuk berapa orang
كم تجزئ من الغنم عن البدنة</DIV
No. Hadist: 3127 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Kambing dan unta cukup untuk berapa orang
Bab: Kambing dan unta cukup untuk berapa orang
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً وَأَنَا مُوسِرٌ بِهَا وَلَا أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma'mar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Al Bursani telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata; 'Atha Al Khurasani berkata dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam didatangi oleh seorang laki-laki seraya berkata, "Aku berkewajiban untuk menyembelih seekor unta dan aku mampu untuk membelinya, namun aku tidak bisa mendapatkannya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing dan menyembelihnya."
No. Hadist: 3128 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Kambing dan unta cukup untuk berapa orang
Bab: Kambing dan unta cukup untuk berapa orang
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ وَعَبْدُ الرَّحِيمِ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ و حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا إِبِلًا وَغَنَمًا فَعَجِلَ الْقَوْمُ فَأَغْلَيْنَا الْقُدُورَ قَبْلَ أَنْ تُقْسَمَ فَأَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ عَدَلَ الْجَزُورَ بِعَشَرَةٍ مِنْ الْغَنَمِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Al Muharibi dan Abdurrahim dari Sufyan At Tsauri dari Sa'id bin Masruq dan telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Ali dari Zaidah dari Sa'id bin Masruq dari 'Abayah bin Rifa'ah dari Rafi' bin Khadij dia berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Dzul Khulaifah -bagian dari daerah Tihamah-, kami menangkap seekor unta dan kambing, maka orang-orang pun segera menyembelihnya dan menyalakan tungku api (untuk masak) sebelum dibagi-bagikan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dan memerintahkan untuk menumpahkannya, maka periuk itu pun ditumpahkan. Kemudian beliau menyamakan (dalam pembagiannya) satu ekor unta dengan sepuluh kambing."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Hewan apa yang layak untuk kurban
ما تجزئ من الأضاحي</DIV
Tema: Hewan apa yang layak untuk kurban
ما تجزئ من الأضاحي</DIV
No. Hadist: 3129 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan apa yang layak untuk kurban
Bab: Hewan apa yang layak untuk kurban
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا فَقَسَمَهَا عَلَى أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ أَنْتَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah memberitakan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Al Khair dari 'Uqbah bin 'Amir Al Juhani, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya beberapa ekor kambing, lalu beliau membagi-bagikannya kepada para sahabat hingga tidak ada yang tersisa kecuali hanya seekor kambing yang masih muda. Kemudian hal itu diberitahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Berkurbanlah kamu dengan kambing itu."
No. Hadist: 3130 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan apa yang layak untuk kurban
Bab: Hewan apa yang layak untuk kurban
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَحْيَى مَوْلَى الْأَسْلَمِيِّينَ عَنْ أُمِّهِ قَالَتْ حَدَّثَتْنِي أُمُّ بِلَالٍ بِنْتُ هِلَالٍ عَنْ أَبِيهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi telah menceritakan kepada kami Anas bin 'Iyadl telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abu Yahya bekas budak Al Aslamiyyiin, dari ibunya dia berkata, telah menceritakan kepadaku Ummu Bilal binti Hilal dari Ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Al Jad'u (kambing yang berusia enam bulan hingga satu tahun) dari seekor kambing boleh digunakan untuk berkurban."
No. Hadist: 3131 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan apa yang layak untuk kurban
Bab: Hewan apa yang layak untuk kurban
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتْ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْجَذَعَ يُوفِي مِمَّا تُوفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah memberitakan kepada kami Ats Tsauri dari 'Ashim bin Kulaib dari Ayahnya dia berkata, "Kami bersama dengan salah seorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang dikenal dengan Mujasyi' dari Bani Sulaim, saat kambing sangat sulit didapat maka ia memerintahkan seseorang untuk berseru, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya al Jadza' dapat menggantikan kambing yang berumur dua tahun."
No. Hadist: 3132 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan apa yang layak untuk kurban
Bab: Hewan apa yang layak untuk kurban
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنْبَأَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Hayyan telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdullah telah memberitakan kepada kami Zuhair dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah (kambing yang telah berusia dua tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah kambing jadza'ah."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
ما يكره أن يضحى به</DIV
Tema: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
ما يكره أن يضحى به</DIV
No. Hadist: 3133 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
Bab: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ أَوْ مُدَابَرَةٍ أَوْ شَرْقَاءَ أَوْ خَرْقَاءَ أَوْ جَدْعَاءَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin As Shabah telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari Abu Ishaq dari Syuraih bin An Nu'man dari Ali dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyembelih hewan kurban yang ujung telinganya terpotong, pangkal telinganya terpotong, telinganya terbelah, kharqa` (yang telinganya dibakar sebagai tanda) atau Jad'a` (hewan telinga atau hidungnya terpotong)."
No. Hadist: 3134 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
Bab: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Salamah bin Kuhail dari Hujjayah bin 'Adi dari Ali dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami supaya meneliti mata dan telinga (hewan kurban)."
No. Hadist: 3135 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
Bab: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَأَبُو الْوَلِيدِ قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ بْنَ فَيْرُوزَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ حَدِّثْنِي بِمَا كَرِهَ أَوْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا بِيَدِهِ وَيَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي قَالَ فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ نَقْصٌ فِي الْأُذُنِ قَالَ فَمَا كَرِهْتَ مِنْهُ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dan Muhammad bin Ja'far dan Abdurrahman dan Abu Daud dan Ibnu Abu 'Adi dan Abu Al Walid mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah saya mendengar Sulaiman bin Abdurrahman berkata; saya mendengar 'Ubaid bin Fairuz berkata, "Saya berkata kepada Al Barra` bin 'Azib, "Bacakanlah kepadaku hadits tentang apa yang dibenci atau dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari hewan kurban! " Al Barra` menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti ini -sambil memperagakan dengan tangannya, dan tanganku lebih pendek dari tangan beliau- beliau katakan: "Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan yang patah sumsumnya." Al Barra` berkata, "Aku sungguh membenci hewan yang cacat pada telinganya." Dia berkata, "Apa yang kamu benci tinggalkanlah dan janganlah kamu mengharamkannya kepada siapa pun juga."
No. Hadist: 3136 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
Bab: Hewan apa yang tidak boleh untuk kurban
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ جُرَيَّ بْنَ كُلَيْبٍ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dia menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar Jurayya bin Kulaib menceritakan bahwa dia mendengar Ali menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk dan telinganya terpotong (cacat)."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Barangsiapa membeli hewan kurban yang sehat kemudian sakit saat telah bersamanya
من اشترى أضحية صحيحة فأصابها عنده شيء</DIV
Tema: Barangsiapa membeli hewan kurban yang sehat kemudian sakit saat telah bersamanya
من اشترى أضحية صحيحة فأصابها عنده شيء</DIV
No. Hadist: 3137 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Barangsiapa membeli hewan kurban yang sehat kemudian sakit saat telah bersamanya
Bab: Barangsiapa membeli hewan kurban yang sehat kemudian sakit saat telah bersamanya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ أَبُو بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ الثَّوْرِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ قَرَظَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ ابْتَعْنَا كَبْشًا نُضَحِّي بِهِ فَأَصَابَ الذِّئْبُ مِنْ أَلْيَتِهِ أَوْ أُذُنِهِ فَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنَا أَنْ نُضَحِّيَ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Muhammad bin Abdul Malik Abu Bakr keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ats Tsauri dari Jabir bin Yazid dari Muhammad bin Qarazhah Al Anshari dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata, "Kami membeli kambing untuk berkurban, lantas ada seekor serigala yang memakan ekor kambing tersebut atau telinganya, maka kami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun memerintahkan supaya kami menyembelihnya (berkurban dengannya)."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Barangsiapa berkurban dengan kambing keluarganya
من ضحى بشاة عن أهله</DIV
Tema: Barangsiapa berkurban dengan kambing keluarganya
من ضحى بشاة عن أهله</DIV
No. Hadist: 3138 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Barangsiapa berkurban dengan kambing keluarganya
Bab: Barangsiapa berkurban dengan kambing keluarganya
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيَّادٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik telah menceritakan kepadaku Adl Dlahak bin Utsman dari 'Umarah bin Abdullah bin Shayyad dari 'Atha bin Yasar dia berkata, "Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, "Bagaimanakah dengan hewan kurban kalian pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" dia menjawab, "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan kepada orang lain sehingga orang-orang pun bergembira karenanya. Dan hal itu terus berlanjut sebagaimana yang kamu lihat seperti saat ini."
No. Hadist: 3139 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Barangsiapa berkurban dengan kambing keluarganya
Bab: Barangsiapa berkurban dengan kambing keluarganya
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ بَيَانٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي سَرِيحَةَ قَالَ حَمَلَنِي أَهْلِي عَلَى الْجَفَاءِ بَعْدَ مَا عَلِمْتُ مِنْ السُّنَّةِ كَانَ أَهْلُ الْبَيْتِ يُضَحُّونَ بِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ وَالْآنَ يُبَخِّلُنَا جِيرَانُنَا
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah memberitakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dan Muhammad bin Yusuf. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq semuanya dari Sufyan Ats Tsauri dari Bayan dari As Sya'bi dari Abu Sarihah dia berkata, "Keluargaku membuatku marah setelah kuketahui sunnah bahwa ahlul bait berkurban dengan satu atau dua kambing, dan sekarang tetangga kami menganggap bahwa kami adalah orang yang bakhil."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Barangsiapa ingin berkurban maka janganlah ia mengambil bulu atau kukunya di sepuluh hari menjelang hari kurban
من أراد أن يضحي فلا يأخذ في العشر من شعره وأظفاره</DIV
Tema: Barangsiapa ingin berkurban maka janganlah ia mengambil bulu atau kukunya di sepuluh hari menjelang hari kurban
من أراد أن يضحي فلا يأخذ في العشر من شعره وأظفاره</DIV
No. Hadist: 3140 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Barangsiapa ingin berkurban maka janganlah ia mengambil bulu atau kukunya di sepuluh hari menjelang hari kurban
Bab: Barangsiapa ingin berkurban maka janganlah ia mengambil bulu atau kukunya di sepuluh hari menjelang hari kurban
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَمَّالُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا بَشَرِهِ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah Al Hammal telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah masuk tanggal sepuluh (Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya (hewan kurban yang hendak disembelih) sedikitpun."
No. Hadist: 3141 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Barangsiapa ingin berkurban maka janganlah ia mengambil bulu atau kukunya di sepuluh hari menjelang hari kurban
Bab: Barangsiapa ingin berkurban maka janganlah ia mengambil bulu atau kukunya di sepuluh hari menjelang hari kurban
حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ بَكْرٍ الضَّبِّيُّ أَبُو عَمْرٍو حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ وَيَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَقْرَبَنَّ لَهُ شَعَرًا وَلَا ظُفْرًا
Telah menceritakan kepada kami Hatim bin Bakr Ad Dlabbi Abu 'Amru telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Al Bursani. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sa'id bin Yazid bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abu Qutaibah dan Yahya bin Katsir mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Malik bin Anas dari 'Amru bin Muslim dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian melihat hilal di bulan Dzul Hijjah dan ia hendak berkurban, maka hendaknya ia tidak mendekati rambut dan kukunya."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Larangan menyembelih sebelum shalat
النهي عن ذبح الأضحية قبل الصلاة</DIV
Tema: Larangan menyembelih sebelum shalat
النهي عن ذبح الأضحية قبل الصلاة</DIV
No. Hadist: 3142 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Larangan menyembelih sebelum shalat
Bab: Larangan menyembelih sebelum shalat
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا ذَبَحَ يَوْمَ النَّحْرِ يَعْنِي قَبْلَ الصَّلَاةِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah dari Ayyub dari Muhammad bin Sirin dari Anas bin Malik, bahwa pada hari raya kurban seorang laki-laki menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk mengulangi kurbannya."
No. Hadist: 3143 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Larangan menyembelih sebelum shalat
Bab: Larangan menyembelih sebelum shalat
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الْأَسْوَدِ ابْنِ قَيْسٍ عَنْ جُنْدُبٍ الْبَجَلِيِّ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ شَهِدْتُ الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَبَحَ أُنَاسٌ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ أُضْحِيَّتَهُ وَمَنْ لَا فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Al Aswad bin Qais dari Jundub Al Bajjali bahwa dia mendengar darinya berkata, "Saya menyaksikan penyembelihan kurban bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan orang-orang menyembelih sebelum shalat. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian menyembelih sebelum shalat hendaknya ia mengulangi kurbannya, dan barangsiapa belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan menyebut nama Allah."
No. Hadist: 3144 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Larangan menyembelih sebelum shalat
Bab: Larangan menyembelih sebelum shalat
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عُوَيْمِرِ بْنِ أَشْقَرَ أَنَّهُ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَذَكَرَهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَعِدْ أُضْحِيَّتَكَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Yahya bin Sa'id dari 'Abbad bin Tamim dari 'Uwaimir bin Asyqar, bahwa dia menyembelih kurbannya sebelum shalat (ied), lantas hal itu diberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau pun bersabda: "Ulangilah kurbanmu itu."
No. Hadist: 3145 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Larangan menyembelih sebelum shalat
Bab: Larangan menyembelih sebelum shalat
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي زَيْدٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَقَالَ غَيْرُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ عَنْ أَبِي زَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى أَبُو مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ عَنْ أَبِي زَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِدَارٍ مِنْ دُورِ الْأَنْصَارِ فَوَجَدَ رِيحَ قُتَارٍ فَقَالَ مَنْ هَذَا الَّذِي ذَبَحَ فَخَرَجَ إِلَيْهِ رَجُلٌ مِنَّا فَقَالَ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَبَحْتُ قَبْلَ أَنْ أُصَلِّيَ لِأُطْعِمَ أَهْلِي وَجِيرَانِي فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ مَا عِنْدِي إِلَّا جَذَعٌ أَوْ حَمَلٌ مِنْ الضَّأْنِ قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تُجْزِئَ جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dari Khalid Al Khadza` dari Abu Qilabah dari Abu Zaid, Abu Bakar mengatakan -selain Abdul A'la juga berkata- dari 'Amru bin Bujdan dari Abu Zaid. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Abu Musa telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad bin Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Khalid Al Khaddza` dari Abu Qilabah dari 'Amru bin Bujdan dari Abu Zaid Al Anshari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati rumah dari rumah-rumah penduduk Anshar, lalu beliau mencium aroma masakan, beliau pun bertanya: "Siapakah orang yang sudah menyembelih?" maka keluarlah seorang laki-laki Anshar seraya berkata, "Aku wahai Rasulullah, aku menyembelih sebelum shalat karena hendak memberi makan keluarga dan tetanggaku." Maka beliau memerintahkan kepadanya untuk kembali mengulangi kurbannya, laki-laki itu berkata, "Tidak, demi Allah yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia, aku tidak memiliki kecuali Jadza' atau kambing yang lebih muda dari Jadza'." Maka beliau bersabda: "Sembelihlah ia, dan tidak boleh ada lagi orang yang menyembelih Jadza' setelahmu."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Barangsiapa menyembelih kurbannya dengan tangannya
من ذبح أضحيته بيده</DIV
Tema: Barangsiapa menyembelih kurbannya dengan tangannya
من ذبح أضحيته بيده</DIV
No. Hadist: 3146 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Barangsiapa menyembelih kurbannya dengan tangannya
Bab: Barangsiapa menyembelih kurbannya dengan tangannya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَهُ بِيَدِهِ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah saya mendengar Qatadah menceritakan dari Anas bin Malik dia berkata, "Sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih hewan kurbannya dengan tangan beliau sendiri sambil meletakkan kaki beliau di leher hewan kurban tersebut."
No. Hadist: 3147 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Barangsiapa menyembelih kurbannya dengan tangannya
Bab: Barangsiapa menyembelih kurbannya dengan tangannya
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ سَعْدٍ مُؤَذِّنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ عِنْدَ طَرَفِ الزُّقَاقِ طَرِيقِ بَنِي زُرَيْقٍ بِيَدِهِ بِشَفْرَةٍ
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Sa'd bin 'Ammar bin Sa'd muadzin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Ayahnya dari Kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih hewan kurban disamping ujung lorong jalan Bani Zuraiq, dengan tangan beliau sendiri menggunakan parang."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Kulit hewan kurban
جلود الأضاحي</DIV
Tema: Kulit hewan kurban
جلود الأضاحي</DIV
No. Hadist: 3148 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Kulit hewan kurban
Bab: Kulit hewan kurban
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا لِلْمَسَاكِينِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma'mar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Al Bursani telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim bahwa Mujahid mengabarkan kepadanya, bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya, bahwa Ali bin Abu Thalib mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar dia membagi-bagikan semua dari unta (kurbannya) baik berupa daging, kulit dan pelananya kepada orang-orang miskin."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Memakan daging hewan kurban
الأكل من لحوم الأضاحي</DIV
Tema: Memakan daging hewan kurban
الأكل من لحوم الأضاحي</DIV
No. Hadist: 3149 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Memakan daging hewan kurban
Bab: Memakan daging hewan kurban
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ مِنْ كُلِّ جَزُورٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ فَأَكَلُوا مِنْ اللَّحْمِ وَحَسَوْا مِنْ الْمَرَقِ
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ja'far bin Muhammad dari Ayahnya dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan dari setiap unta yang besar agar diambil sepotong dagingnya, kemudian sepotong daging tersebut diletakkan di dalam periuk, setelah itu mereka memakan dagingnya dan menghirup kuahnya (setelah masak)."
Sumber: Ibnu Majah
Tema: Menyimpan daging hewan kurban
ادخار لحوم الضحايا</DIV
Tema: Menyimpan daging hewan kurban
ادخار لحوم الضحايا</DIV
No. Hadist: 3150 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Menyimpan daging hewan kurban
Bab: Menyimpan daging hewan kurban
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ لِجَهْدِ النَّاسِ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Abdurrahman bin 'Abis dari Ayahnya dari Aisyah dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyimpan daging kurban ketika orang-orang mengalami kesusahan hidup, kemudian beliau memberi keringanan (untuk menyimpannya)."
No. Hadist: 3151 | Sumber: Ibnu Majah | Kitab: Kurban
Bab: Menyimpan daging hewan kurban
Bab: Menyimpan daging hewan kurban
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ نُبَيْشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdul A'la bin Abdul A'la dari Khalid Al Khaddza` dari Abu Al Malih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar